Senin, 29 Februari 2016

proyek

peraturan perisiden (pepres) nomor 107 tahun 2015 tentang percepatan penyelenggaraan saran dan prasarana kereta api cepat jakarta - bandung dinilai menyalahi UU. tata ruang. dalam UU tata ruang, penyesuaian tata ruang baru bisa dilakukan dengan tujuan mencegah bencana atau perlindungan lingkungan, buka untuk penyesuaian proyek. kalau untuk penyesuaian proyek berarti melanggar UU. didalam UU tata ruang pasal 70, pembangunan yang bertentangan dengan tata ruang adalah tindak pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar