PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA
DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : PER-01/MEN/I/2007
TENTANG
PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
(K3)
MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa untuk memberikan
motivasi dan dorongan bagi perusahaan-perusahaan serta berbagai pihak terkait
yang telah berhasil menerapkan norma K3 di perusahaan/tempat kerja dan mencapai
nihil kecelakaan kerja maka perlu diberikan penghargaan;
b. bahwa untuk pelaksanaan
pemberian penghargaan sebagaimana tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
2. Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1918);
3. Peraturan Menteri Tenaga
Kerja Nomor PER-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja;
4. Peraturan Menteri Tenaga
Kerja Nomor PER-03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan
Kecelakaan;
5. Keputusan Menteri Tenaga
Kerja Nomor KEP-463/MEN/1993 tentang Pola Gerakan Nasional Membudayakan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Pedoman pemberian penghargaan
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagaimana tercantum dalam lampiran
Peraturan Menteri ini.
KEDUA : Penghargaan
sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU meliputi:
a. Kecelakaan nihil (zero
accident award);
b. Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3);
c. Pembina keselamatan dan
kesehatan kerja (K3);
d. Pemerduli/pemerhati K3.
KETIGA : Pedoman tersebut pada Diktum KESATU
merupakan petunjuk bagi semua pihak dalam pelaksanaan pengajuan, penilaian dan
pemberian penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
KEEMPAT : Peraturan Menteri ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Januari 2007
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
ERMAN SUPARNO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar