IZIN USAHA
PERTAMBANGAN UMUM
Dasar Hukum : Perda Nomor Tahun 2008
a). PERSYARATAN
KP & SIPD ≥ 5 Ha Penyelidikan
Umum
(
Baru dan Perpanjangan )
1.
Mengisi formulir
permohonan bermaterai cukup;
2.
Fotocopy KTP (menunjukkan aslinya);
3.
Peta Bagan
dilengkapi koordinat dengan skala sekecil-kecilnya 1:200.000
4.
Rencana
Kerja dan Biaya;
5. Tanda Bukti
Penyetoran Jaminan Kesungguhan dari Bank yang ditunjuk (permohonan baru);
6. Tanda bukti
Pembayaran Iuran Tetap (dilampirkan pada saat penyerahan izin);
7.
Akte
Pendirian Perusahaan ;
8.
Dokumen dibuat
rangkap tiga (Bupati, Kadistamben, Kepala Kantor Perizinan )
Kuasa Pertambangan & SIPD ≥ 5 Ha Eksplorasi
( Baru dan Perpanjangan )
1.
Mengisi formulir
permohonan bermaterai cukup;
2.
Fotocopy KTP /
Identitas lain pemilik ;
3.
Peta Bagan dengan
skala sekecil-kecilnya 1 : 50.000
4.
Rencana
kerja dan Biaya;
5. Akte pendirian
Perusahaan ;
6. Laporan Keuangan
tahun terakhir yang diaudit oleh akuntan publik;
7.
Tanda
Bukti Penyetoran Jaminan Kesungguhan dari Bank yang ditunjuk (permohonan baru);
8. Tanda bukti
Pembayaran Iuran Tetap (dilampirakan pada saat penyerahan izin);
9.
Dokumen dibuat
rangkap tiga ;
Kuasa Pertambangan dan SIPD ≥ 5 Ha Pengangkutan
( Baru dan Perpanjangan )
1.
Mengisi formulir
permohonan bermaterai cukup;
2.
Fotocopy KTP /
Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya);
3. Rencana Teknis
Pengangkutan;
4.
Fotocopy
Surat Izin
Pengangkutan;
5. Perjanjian jual
beli dengan Pemegang Kuasa Pertambangan Eksploitasi (bagi yang tidak memiliki
KP Eksploitasi)
6. Dokumen UKL / UPL
atau AMDAL (permohonan baru);
7.
Dokumen dibuat
rangkap tiga
Kuasa Pertambangan & SIPD ≥5 Ha Penjualan
( Baru dan Perpanjangan )
1.
Mengisi formulir
permohonan bermaterai cukup;
2.
Fotocopy KTP /
Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya);
3. Rencana Teknis
Penjualan;
4.
Dokumen
UKL / UPL atau AMDAL (permohonan baru);
5. Fotocopy Surat Izin Pengangkutan;
6. Perjanjian jual
beli dengan Pemegang Kuasa Pertambanmgan Eksploitasi (bagi yang tidak KP
Eksploitasi )
7.
Dokumen rangkap tiga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar