Minggu, 06 Maret 2016

usaha harus izin

IZIN USAHA PERTAMBANGAN UMUM
Dasar Hukum   : Perda Nomor Tahun 2008


a).    PERSYARATAN
KP & SIPD   ≥ 5 Ha Penyelidikan Umum
( Baru dan Perpanjangan )
1.         Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup;
2.       Fotocopy KTP  (menunjukkan aslinya);
3.       Peta Bagan dilengkapi koordinat dengan skala sekecil-kecilnya 1:200.000
4.        Rencana Kerja dan Biaya;
5.       Tanda Bukti Penyetoran Jaminan Kesungguhan dari Bank yang ditunjuk (permohonan baru);
6.       Tanda bukti Pembayaran Iuran Tetap (dilampirkan pada saat penyerahan izin);
7.        Akte Pendirian Perusahaan ;
8.       Dokumen dibuat rangkap tiga (Bupati, Kadistamben, Kepala Kantor Perizinan )

Kuasa Pertambangan & SIPD ≥ 5 Ha Eksplorasi
( Baru dan Perpanjangan )
1.         Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup;
2.       Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik ;
3.       Peta Bagan dengan skala sekecil-kecilnya 1 : 50.000
4.        Rencana kerja dan Biaya;
5.       Akte pendirian Perusahaan ;
6.       Laporan Keuangan tahun terakhir yang diaudit oleh akuntan publik;
7.        Tanda Bukti Penyetoran Jaminan Kesungguhan dari Bank yang ditunjuk (permohonan baru);
8.       Tanda bukti Pembayaran Iuran Tetap (dilampirakan pada saat penyerahan izin);
9.       Dokumen dibuat rangkap tiga ;

Kuasa Pertambangan dan SIPD ≥ 5 Ha Pengangkutan
( Baru dan Perpanjangan )
1.         Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup;
2.       Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya);
3.       Rencana Teknis Pengangkutan;
4.        Fotocopy Surat Izin Pengangkutan;
5.       Perjanjian jual beli dengan Pemegang Kuasa Pertambangan Eksploitasi (bagi yang tidak memiliki KP Eksploitasi)
6.       Dokumen UKL / UPL atau AMDAL (permohonan baru);
7.        Dokumen dibuat rangkap tiga

Kuasa Pertambangan & SIPD ≥5 Ha Penjualan
( Baru dan Perpanjangan )
1.         Mengisi formulir permohonan bermaterai cukup;
2.       Fotocopy KTP / Identitas lain pemilik (menunjukkan aslinya);
3.       Rencana Teknis Penjualan;
4.        Dokumen UKL / UPL atau AMDAL (permohonan baru);
5.       Fotocopy Surat Izin Pengangkutan;
6.       Perjanjian jual beli dengan Pemegang Kuasa Pertambanmgan Eksploitasi (bagi yang tidak KP Eksploitasi )

7.        Dokumen rangkap tiga 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar