Minggu, 06 Maret 2016

SUMBER AIR SEBAGAI AIR BAKU UNTUK AIR MINUM


            Berdasarkan peraturan pemerintah republic Indonesia No. 16 Tahun 2005, bahwa yang dimaksud dengan  Air baku untuk air minum rumah tangga, yang selanjutnya disebut air baku adalah air yang dapat berasal dari sumber air permukaan, cekungan air tanah dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum
            Untuk keperluan perencanaan system penyedian air minum, terlebih dahulu perlu diketahui pasokan sumber air bakunya berasal dari sumber :
1.      Air hujan
2.      Air tanah: Mata air, air tanah dangkal dan air tanah dalam
3.      Air permukaan:
a.      Alami : sungai dan telaga (danau)

b.      Buatan : Waduk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar