Berdasarkan peraturan pemerintah
republic Indonesia No. 16 Tahun 2005, bahwa yang dimaksud dengan Air baku untuk air minum rumah tangga, yang
selanjutnya disebut air baku adalah air yang dapat berasal dari sumber air
permukaan, cekungan air tanah dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu
tertentu sebagai air baku untuk air minum
Untuk keperluan perencanaan system
penyedian air minum, terlebih dahulu perlu diketahui pasokan sumber air bakunya
berasal dari sumber :
1. Air hujan
2. Air tanah: Mata air, air tanah
dangkal dan air tanah dalam
3. Air permukaan:
a. Alami : sungai dan telaga (danau)
b. Buatan : Waduk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar