Minggu, 06 Maret 2016

sampah disesuaikan

TUGAS PENGELOLAAN DAN
PENGOLAHAN PERSAMPAHAN



Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 : “Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.”

Elemen permukiman

Permukiman terbentuk atas kesatuan antara manusia dan lingkungan sdi sekitarnya. Permukiman merupakan suatu sistem yang terdiri dari beberapa elemen yaitu (Suparno Sastra M. dan Endi Marlina, Perencanaan dan Pengembangan Perumahan, 2006:39):
  1. Alam.
  2. Manusia. Di dalam suatu wilayah permukiman, manusia merupakan pelaku utama kehidupan, disamping makhluk hidup seperti hewan, tumbuhan dan lainnya. sebagai makhluk yang paling sempurna, dalam kehidupannya manusia membutuhkan berbagai hal yang dapat menunjang kelangsungan hidupnya, baik itu kebutuhan biologis (ruang, udara, temperatur, dan lain-lain), perasaan dan persepsi, kebutuhan emosional dan kebutuhan akan nilai-nilai moral.
  3. Masyarakat. Masyarakat merupakan kesatuan kelompok orang (keluarga) dalam suatu permukiman yang membentuk suatu komunitas tertentu. Hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan yang terjadi dalam masyarakat yang mendiami suatu wilayah permukiman adalah:
    1. Kepadatan dan komposisi penduduk
    2. Kelompok sosial
    3. Adat dan kebudayaan
    4. Pengembangan ekonomi
    5. Pendidikan
    6. Kesehatan
    7. Hukum dan administrasi
  4. Bangunan atau rumah. Bangunan atau rumah merupakan wadah bagi manusia. Pada prinsipnya bangunan yang dapat digunakan sepanjang operasional kehidupan manusia bisa dikategorikan sesuai dengan fungsi masing-masing, yaitu:
    1. Rumah pelayanan masyarakat (sekolah, rumah sakit, dan lain-lain)
    2. Fasilitas rekreasi atau hiburan
    3. Pusat perbelanjaan
    4. Industri
    5. Pusat transportasi
  1. Networks. Networks merupakan sistem buatan maupun alami yang menyediakan fasilitas untuk operasional suatu wilayah permukiman. Untuk sistem buatan, tingkat pemenuhannya bersifat relatif, dimana antara wilayah permukimansatu dengan yang lainnya tidak sama. Sistem buatan yang yang keberadaannya diperlukan dalam suatu wilayah antara lain:
    1. Sistem jaringan air bersih
    2. Sistem jaringan listrik
    3. Sistem transportasi
    4. Sistem komunikasi
    5. Drainase dan air kotor
    6. Tata letak fisik

Tipe dan Jenis Rumah

Kriteria rumah berdasarkan konstruksinya dibedakan menjadi :
Tabel 1. Kriteria Rumah Berdasar Konstruksi
Kriteria
Permanen
Semi Permanen
Non Permanen
Pondasi
Ada
Ada
Tidak
Dinding
Batu-bata/ batako
Setengah tembok & setengah kayu/ bambu
Bambu/ kayu
Atap
Genteng
Genteng
Genteng/ selain genteng
Lantai
Plester/ keramik
Plester/ keramik
Tanah
Jika dilihat berdasarkan ukuranya, standar perbandingan jumlah rumah besar, rumah sedang dan rumah kecil yaitu 1:3:6
  • Luas kapling rumah besar : 120 m² – 600 m² (tipe 70)
  • Luas kapling rumah sedang : 70 m² – 100 m² (tipe 45-54)
  • Luas kapling rumah kecil : 21 m² – 54 m² (tipe 21-36)
Untuk menentukan luas minimum rata-rata dari perpetakan tanah harus mempertimbangkan faktor-faktor kehidupan manusianya, faktor alamnya dan pengaturan bangunan setempat.

Kondisi Fisik Bangunan

Berdasarkan kondisi fisik bangunannya, rumah di Kelurahan Bandulan dapat digolongkan menjadi 3 golongan, yaitu:
  1. Rumah permanen, memiliki ciri dinding bangunannya dari tembok, berlantai semen atau keramik, dan atapnya berbahan genteng.
  2. Rumah semi-permanen, memiliki ciri dindingnya setengah tembok dan setengah bambu, atapnya terbuat dari genteng maupun seng atau asbes, banyak dijumpai pada gang-gang kecil.
  3. Rumah non-permanen, ciri rumahnya berdinding kayu, bambu atau gedek, dan tidak berlantai (lantai tanah), atap rumahnya dari seng maupun asbes.


KLASIFIKASI KOTA

Ada  2 macam klasifikasi Kota:
1.Klasifikasi Kwalitatif
2.Klasifikasi Kwantitatif

Klasifikasi Kwalitatif, sifatnya SUBYEKTIF:

1.TOWER (1905)
-Kota dagang
-Kota industri
-Kota politik
-Pusat kegiatan sosial/tempat peristirahatan

2. AUROSEAU 
-Kota Administrasi
-Kota Pertahanan
-Kota Budaya
-Kota Industri
-Kota komunikasi
-Kota rekreasi

3. GRIFFITH TAYLOR.
Disebut Antropogeografi
-tahap bayi, belum memiliki aturan tata guna tanah. penduduk 5000 orang
-tahap kanak-kanak, sudah memiliki tata guna tanah penduduk 5000 sampai 20.000 orang
-tahap remaja, sudah ada pabrik, aktivitas kota mulai di desentralisasi
-tahap dewasa awal, ada pemisahan pemukiman penduduk kota.
-tahap dewasa, sudah ada pembagian zona pemukiman, industri, perdagangan, dan lain-lain.
Penduduk 50.000 orang.

Dasar klasifikasi bukan fungsi tetapi perkembangan kota. Pendekatan yang menghubungkan tata guna tanah dengan besar kota (evolusioner)

Klasifikasi Kuantitatif
Kota diklasifikasi atas dasar lapangan kerja di kota. Fungsi dominan kota akan bisa ditetapkan


Desa dapat diklasifikasikan menurut:

Menurut aktivitasnya

  • Desa agraris, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang pertanian dan perkebunanan.
  • Desa industri, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang industri kecil rumah tangga.
  • Desa nelayan, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang perikanan dan pertambakan.

Menurut tingkat perkembangannya

  • Desa Swadaya
Desa swadaya adalah desa yang memiliki potensi tertentu tetapi dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan ciri:
  1. Daerahnya terisolir dengan daerah lainnya.
  2. Penduduknya jarang.
  3. Mata pencaharian homogen yang bersifat agraris.
  4. Bersifat tertutup.
  5. Masyarakat memegang teguh adat.
  6. Teknologi masih rendah.
  7. Sarana dan prasarana sangat kurang.
  8. Hubungan antarmanusia sangat erat.
  9. Pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga.
  • Desa Swakarya
Desa swakarya adalah peralihan atau transisi dari desa swadaya menuju desa swasembada. Ciri-ciri desa swakarya adalah:
  1. Kebiasaan atau adat istiadat sudah tidak mengikat penuh.
  2. Sudah mulai menpergunakan alat-alat dan teknologi
  3. Desa swakarya sudah tidak terisolasi lagi walau letaknya jauh dari pusat perekonomian.
  4. Telah memiliki tingkat perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lain.
  5. Jalur lalu lintas antara desa dan kota sudah agak lancar.
  • Desa Swasembada
Desa swasembada adalah desa yang masyarakatnya telah mampu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan potensinya sesuai dengan kegiatan pembangunan regional. Ciri-ciri desa swasembada
  1. kebanyakan berlokasi di ibukota kecamatan.
  2. penduduknya padat-padat.
  3. tidak terikat dengan adat istiadat
  4. telah memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai dan labih maju dari desa lain.
  5. partisipasi masyarakatnya sudah lebih efektif.


 3 R ( Reduce,Reuse,Recyle ) 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjELETv1BudSztBiEdSjAN52fHOzv-NeQEh5Wv1W4KKbmhA2cwNWM-NQlNTjUBjrO-ICjSiIALtonz_ZOJl9eQJDkZr9t7AI7xnLWD_B_ZkOD17pKShZ1VkPKz5CeO5cFqUkmfEW-pDvEY/s1600/3R.jpg
3R adalah singkatan dari Reduce, Reuse dan Recycle. 3R adalah prinsip utama mengelola sampah mulai dari sumbernya, melalui berbagai langkah yang mampu mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu). Langkah utama adalah pemilahan sejak dari sumber.
Reduce artinya mengurangi. Kurangilah jumlah sampah dan hematlah pemakaian barang. Misalnya dengan membawa tas belanja saat ke pasar sehingga dapat mengurangi sampah plastik dan mencegah pemakaian styrofoam. 
Reuse artinya pakai ulang. Barang yang masih dapat digunakan jangan langsung dibuang, tetapi sebisa mungkin gunakanlah kembali berulang-ulang. Misalnya menulis pada kedua sisi kertas dan menggunakan gelas beling/ gelas kaca.
Recycle artinya daur ulang. Sampah kertas dapat dibuat hasta karya, demikian pula dengan sampah kemasan plastik mie instan, sabun, minyak, dll. Sampah organik dapat dibuat kompos dan digunakan sebagai penyubur tanaman maupun penghijauan.  
Penanganan dan pengolahan sampah dapat dilakukan sejak dari sumbernya melalui pemilahan sampah seperti organik dan anorganik. Berdasarkan sifatnya, sampah dapat dibedakan menjadi sampah organik dan anorganik. Sampah organik mengandung senyawa organik atau tersusun atas unsur karbon, hidrogen, oksigen, nitrogen, dan sedikit fosfat. Sampah organic terdiri dari daun-daunan, sayur-sayuran dan buah buahan serta sampah dari bekas makanan. Sedangkan sampah anorganik mengandung senyawa anorganik, sehingga tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme. Bentuknya seperti plastik, kaca, besi dan sebagian jenis kertas. Penanganan dan pengolahan sampah organik, dapat dilakukan melalui pengomposan. Pengomposan sampah organik menghasilkan humus atau kompos yang dapat dimanfaatkan sebagai pupuk untuk meningkatkan kesuburan tanah. Proses pengomposan dapat dibantu oleh beberapa proses yaitu rasio C / N dalam sampah, kelembaban atau kadar air sampah, aerasi, temperatur, tingkat kesamaan (ph) serta faktor lainnya. Sementara itu pengolahan sampah anorganik yang tidak dapat terurai di alam dapat dilakukan dengan pengurangan pemakaian, penggunaan kembali dan penambahan nilai sehingga dapat dimanfaatkan dalam bentuk lain. Di antaranya menjadikan sampah anorganik berupa plastik kemasan produk sebagai tas atau hasil kerajinan lain.

APA ITU BANK SAMPAH?
Bank Sampah merupakan konsep pengumpulan sampah kering dan dipilah serta memiliki manajemen layaknya perbankan tapi yang ditabung bukan uang melainkan sampah. Warga yang menabung yang juga disebut nasabah memiliki buku tabungan dan dapat meminjam uang yang nantinya dikembalikan dengan sampah seharga uang yang dipinjam. Sampah yang ditabung ditimbang dan dihargai dengan sejumlah uang nantinya akan dijual di pabrik yang sudah bekerja sama. Sedangkan plastik kemasan dibeli ibu-ibu PKK setempat untuk didaur ulang menjadi barang-barang kerajinan.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiZgKcJZ7vVtHk-4asX5SqCo3FAWqn8n7IWcEULZdT66gLJ8CIQE_P6XLwvJaUlBpyKgFXbA5Q2gQY8a0FRLjLML51rk8lVwdYsM-EFOFvr_Osivuux2LL4os8Oc2mht5PhESz0b4EzkGQG/s320/20120221Bank_Sampah_Malaka_Sari.jpg

TUJUAN DAN MANFAAT BANK SAMPAH.
Tujuan dibangunnya bank sampah sebenarnya bukan bank sampah itu sendiri. Bank sampah adalah strategi untuk membangun kepedulian masyarakat agar dapat ‘berkawan’ dengan sampah untuk mendapatkan manfaat ekonomi langsung dari sampah. Jadi, bank sampah tidak dapat berdiri sendiri melainkan harus diintegrasikan dengan gerakan 3R sehingga manfaat langsung yang dirasakan tidak hanya ekonomi, namun pembangunan lingkungan yang bersih, hijau dan sehat.

Bank sampah juga dapat dijadikan solusi untuk mencapai pemukiman yang bersih dan nyaman bagi warganya. Dengan pola ini maka warga selain menjadi disiplin dalam mengelola sampah juga mendapatkan tambahan pemasukan dari sampah-sampah yang mereka kumpulkan. Tampaknya pemikiran seperti itu pula yang ditangkap oleh Kementerian Lingkungan Hidup. September lalu instansi pemerintah ini menargetkan membangun bank sampah di 250 kota di seluruh Indonesia. Menteri Negara Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan sampah sudah menjadi ancaman yang serius, bila tidak dikelola dengan baik. Bukan tidak mungkin beberapa tahun mendatang sekitar 250 juta rakyat Indonesia akan hidup bersama tumpukan sampah di lingkungannya.

BAGAIMANAKAH PROSES DAN CARA KERJANYA?  
Sama seperti di bank-bank penyimpanan uang, para nasabah dalam hal ini masyarakat bisa langsung datang ke bank untuk menyetor. Bukan uang yang di setor, namun sampah yang mereka setorkan. Sampah tersebut di timbang dan di catat di buku rekening oleh petugas bank sampah. Dalam bank sampah, ada yang di sebut dengan tabungan sampah.
Hal ini adalah cara untuk menyulap sampah menjadi uang sekaligus menjaga kebersihan lingkungan dari sampah khususnya plastik sekaligus bisa dimanfaatkan kembali (reuse). Biasanya akan dimanfaatkan kembali dalam berbagai bentuk seperti tas, dompet, tempat tisu, dan lain-lain. Syarat sampah yang dapat di tabung adalah yang rapi dalam hal pemotongan. Maksudnya adalah ketika ingin membuka kemasannya, menggunakan alat dan rapi dalam pemotongannya. Kemudian sudah di bersihkan atau di cuci.
Yang terakhir, harus menyetorkan minimal 1 kg. Ada dua bentuk tabungan di bank sampah. Yang pertama yaitu tabungan rupiah di mana tabungan ini di khususkan untuk masyarakat perorangan. Dengan membawa sampah kemudian di tukar dengan sejumlah uang dalam bentuk tabungan.
Beberapa contoh kemasan plastik yang dapat di tukar yaitu menurut kualitas plastiknya. Kualitas ke 1 yaitu plastik yang sedikit lebar dan tebal (karung beras, detergen, pewangi pakaian, dan pembersih lantai). Kualitas ke 2 yaitu plastik dari minuman instan dan ukurannya agak kecil (kopi instan, suplemen, minuman anak-anak, dan lain-lain). Kualitas ke 3 yaitu plastik mie instan. Kemudian kualitas ke 4 yaitu botol plastik air mineral. Yang paling rendah yaitu kualitas 0 adalah bungkus plastik yang sudah sobek atau tidak rapi dalam membuka kemasannya. Karena akan susah untuk di gunakan kembali dalam berbagai bentuk seperti tas, dompet, tempat tisu, dan lain-lain. Untuk kualitas yang terakhir, harus di setor dalam bentuk guntingan kecil-kecil (di cacah).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi3oZgNOQ5nQKpAONypqQqGGRU_7mDH3GTH3YJKagjWJBv7otXhDffJbMpKjd_-LbgIGrz9P5I_jTjgbXuScBu6fIVdIAJc-ifeoO93usD8NxtdwON_g4ABq_WHyXw6QtPwL5XxH1zTvFAe/s320/131134394786357806.jpg
Tas Unik Dari Karung Beras

Bentuk tabungan sampah yang kedua di sebut tabungan lingkungan. Tabungan lingkungan adalah partisipasi perusahaan dan kalangan bisnis untuk pelestarian lingkungan. Tabungan ini tidak dapat di uangkan, tetapi nasabahnya akan di publish ke media sebagai perusahaan atau kalangan bisnis yang melestarikan lingkungan. Lebih lanjut akan di berikan piagam BUMI setiap hari lingkungan hidup.
Inilah salah satu alternatif untuk memecahkan masalah sampah dan ikut berpartisipasi melestarikan lingkungan. Yang pada akhirnya berdampak baik untuk bumi ini. Sekecil apa pun yang kita lakukan untuk bumi ini, pasti akan berdampak besar bagi kelangsungan bumi itu sendiri.


Bank Sampah di Indonesia: Menabung, Mengubah Perilaku


http://blogs.worldbank.org/eastasiapacific/files/eastasiapacific/id-waste-Blog-2.jpg

Bicara soal sampah: kecenderungannya adalah kita tidak terlalu memikirkan apakah sampah yang kita hasilkan itu organik atau non-organik. Kita mungkin juga tidak terlalu peduli ke mana larinya sampah itu. Sementara kenyataannya: di Indonesia, sampah rumah tangga kita akan bercampur dengan sampah jutaan rumah tangga lainnya, hingga terbentuklah gunung-gunung sampah yang tak semestinya di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

Bicara soal pengelolaan sampah yang ideal, para pakar akan mengatakan bahwa tanggungjawabnya bukanlah milik pemerintah kota semata, tetapi milik bersama.
Jumlah penduduk terus meningkat, begitu pula pola konsumsi. Volume sampah pun kian meluap di berbagai TPST.

Lantas apa yang bisa dilakukan? Saat ini di Indonesia, Bank Dunia tengah mengkaji berbagai cara untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah. Salah satu pilihannya adalah memperbanyak jumlah bank sampah. 
 
Apa yang dimaksud dengan ‘bank sampah’? Bank sampah sudah ada di berbagai kelurahan di seluruh tanah air, antara lain di Sulawesi Utara, Kalimantan Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Di sinilah sampah rumahtangga dipilah ke dua kelompok: sampah organik dan sampah non-organik. Sampah organik diolah menjadi kompos, sementara sampah non-organik kemudian dipilah lebih lanjut ke tiga sub-kelompok: plastik, kertas, serta botol dan logam.  

Sebagian besar rumahtangga ramah lingkungan di Indonesia menyimpan tiga tong sampah atau kantong sampah besar. Begitu ketiga tong sampah tersebut sudah penuh, isinya lalu bisa “ditabung” di sebuah bank sampah. Seperti halnya sebuah bank komersil, kita bisa membuka rekening di sebuah bank sampah. Secara berkala, kita bisa mengisi tabungan kita dengan sampah non-organik yang ditimbang dan diberi nilai moneter, sesuai harga yang sudah ditentukan oleh para pengepul. Nilai moneter ini ditabung, dan sama halnya sebuah bank komersil, isi tabungan tersebut bisa ditarik sewaktu-waktu. Di manapun tempatnya, prinsip-prinsip dasar bank sampah tetap sama: untuk menyimpan sampah, untuk menabung, untuk menghasilkan uang, untuk mengubah perilaku dan menjaga kebersihan.   

Prinsip-prinsip kebersihan dan pengelolaan sampah ramah lingkungan diterapkan sejak dini di sebuah sekolah menengah atas di Manado, Sulawesi Utara. Para siswa SMA 7 mulai menerapkan pola hidup ramah lingkungan di lingkungan sekolahnya sejak tahun 2007, dengan membuat kompos dari sampah organik dari kantinnya. Beberapa tahun kemudian, sebuah bank sampah resmi didirikan di SMA 7 dan para siswa mulai menyadari untungnya menyimpan botol dan bungkus makanan plastik. Hasil tabungan mereka di bank sampah diakui sejumlah siswa cukup membantu untuk membayar kebutuhan-kebutuhan sekolah. Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia pun memberi penghargaan khusus bagi SMA 7 karena dianggap sangat berprestasi dalam menerapkan jiwa ramah lingkungan di kalangan siswanya.



Di kota Balikpapan, seorang mantan anggota DPRD mendirikan sebuah  bank sampah yang lebih konvensional. “’Sampah adalah teman kita. Sampah adalah uang. Itu yang selalu saya tekankan pada warga,” ujar Sobirin, pendiri bank sampah di kelurahan Gunung Samarinda. Sejak pertama berdiri tahun 2010 lalu, sampah non-organik yang terkumpul di bank sampah Sobirin bisa mencapai 2-3 ton per bulan.

“Di bank sampah ini, tiap rumahtangga rata-rata menabung sekitar 50 ribu rupiah per bulan. Lama kelamaan, jumlah yang terkumpul lumayan membantu buat membaya keperluan rumah tangga dan sekolah,” tambah Sobirin.

Tentunya bank sampah Sobirin takkan sukses tanpa partisipasi sejumlah relawan. Selain ketiga relawan yang menangani operasional harian bank sampah, Sobirin juga didukung relawan di 29 titik pengumpulan sampah. Salah satunya, Ibu Mimin, bahkan membuat teroboson sendiri: sampah non-organik yang dikumpulkan di rumahnya bisa ditukar dengan sembako yang tesedia di warung miliknya.

“Tiap minggu saya selalu mengingatkan ibu-ibu lain saat pertemuan PKK  bahwa merea bisa menukar sampah menjadi sembako, sesuai dengan berat sampah non-organik yang mereka setor,” kata Ibu Mimin.

Sementara di Sukunan – sebuah desa kecil di kabupaten Sleman, DIY – Iswanto, seorang pakar pengelolaan sampah memperkenalkan konsep ‘bank sampah shodaqoh’, dimana warga bersedekah kepada komunitasnya dengan penghasilan yang diperoleh dari penjualan sampah non-organik. Sekitar 230 dari 300 rumah tangga di Desa Sukunan ikut terlibat dalam program shodaqoh sampah
ini, dan mengumpulkan sekitar 2 ton sampah non-organik per bulan. Hasil penjualan sampah yang terkumpul kemudian digunakan untuk keperluan komunitas – seperti taman bermain contohnya – yang ditentukan langsung oleh warga setempat.

Telusuri Desa Sukunan dan kita takkan melihat sampah berserakan di jalan atau mencium aroma sampah terbakar. Menurut Iswanto, ”Warga disini sudah terlalu malu untuk bakar sampah di pekarangan rumah – tetangga-tetangga mereka sendiri yang bakal menegur.”

Bank sampah juga bisa ditemukan di berbagai negara lain selain Indonesia. Kami di Indonesia sangat tertarik untuk belajar tentang pengalaman mengelola bank sampah di negara-negara lain.


Penanganan Sampah dengan Peran Aktif Masyarakat
Masalah sampah di berbagai kota di Indonesia dapat dipecahkan dengan baik apabila peran aktif masyarakat meningkat. Pada umumnya proses pengelolaan sampah dengan basis komunal dari beberapa tahapan proses, antara lain :
1. Mengupayakan agar sampah dikelola, dipilah dan diproses tahap awal mulai dari tempat timbulan sampah itu sendiri (dalam hal ini mayoritas adalah lingkungan rumah tangga). Upaya ini setidaknya dapat mengurangi timbulan sampah yang harus dikumpulkan dan diangkut ke TPS sehingga bebannya menjadi berkurang.
2. Pada fase awal di tingkat rumah tangga setidaknya diupayakan untuk mengolah sampah organik menjadi kompos dan sampah anorganik dipilah serta dikumpul menurut jenisnya sehingga memungkinkan untuk di daur-ulang. Pemberdayaan TPS perlu ditingkatkan dengan pembuatan IPSO disana untuk mendampingi pengelolaan di tiap rumah tangga. Hasil pengamatan kondisi TPS di beberapa kab/kota di Indonesia diketahui bahwa masing-masing sampah anorganik sangat memiliki nilai ekonomi.
3. Tahapan selanjutnya adalah pengolahan sampah yang tidak memungkinkan untuk diolah di setiap lingkungan rumah tangga yang mempunyai TPS. TPS yang ada dengan menggunakan pendekatan ini kemudian diubah fungsinya menjadi semacam pabrik pengolahan sampah terpadu, yang produk hasil olahnya adalah kompos, bahan daur ulang dan sampah yang tidak dapat diolah lagi.
4. Tahapan akhir adalah pengangkutan sisa akhir sampah, sampah yang tidak dapat didaur ulang atau tidak dapat dimanfaatkan lagi di TPS sekitar 10-20% sampah menuju TPST. Pada fase ini barulah proses penimbunan atau pembakaran sampah akhir dapat dilakukan dengan menggunakan incinerator.
Berdasarkan tahapan proses di atas kunci penanganan sampah berbasis masyarakat (komunal) ini sebenarnya terletak pada rantai proses di tingkat rumah tangga dan di tingkat kelurahan/desa (yaitu di TPS). Yang melibatkan langsung masyarakat sebagai pengelola plus (pemilik home industri). Tanpa system komunal ini mustahil sampah dapat diatasi dengan tuntas atau berkelanjutan (sustainable). Cara penanganan seperti ini sebenarnya bertujuan untuk :
1. Membudayakan cara pembuangan sampah yang baik mulai dari lingkungan rumah tangga hingga ke TPS dengan menggunakan kresek/box sampah.
2. Menata TPS menjadi pusat pemanfaatan sampah organik dan anorganik secara maksimal.
3. Menjadikan sampah organik dan anorganik yang tersisa dari pengelolaan di tingkat komunal menjadi bahan baku bahan pembangkit listrik dan biogas berbasis sampah kota.
4. Program pengelolaan sampah berbasis komunal ini secara pasti akan memotong mata rantai distribusi sampah dari TPS ke TPST.
5. Menciptakan usaha baru di tingkat masyarakat, yang akhirnya akan memandirikan masyarakat dalam mengelola sampahnya sendiri.
Substansi Program Pro Green
Secara holistic dalam mensukseskan program progreen, haruslah dimulai dengan program bersih lingkungan dengan mengelola sampah dengan bijaksana. Sesungguhnya inilah inti dari program progreen. Bukan hanya menanam pohon saja, seperti selama ini yang dilakukan pemerintah (akan terjadi pemubadziran anggaran saja) tapi dengan mengelola kebersihan untuk dijadikan sarana dan prasarana pupuk dan pemupukan agar tanaman menjadi hijau, tentu didalanmnya akan tercipta sebuah proses kreatifitas dan aktivitas di tingkat masyarakat komunal (tercipta kemandirian). Diharapkan dengan pola komunal ini, masyarakat tentu akan peduli menanam pohon dan tidak terlalu susah memeliharanya, karena pupuknya yang berbasis sampah kota dapat dengan mudah diperoleh (sustainable).
Implementasi model ini tergantung sikap dan kemauan keras pemerintah untuk meninggalkan cara lama dalam menangani persampahan di kab/kota di Indonesia serta dukungan serius dari masyarakat selaku produsen sampah dalam memperlakukan sampahnya sendiri. Semakin sadar masyarakat dan pemerintah akan pentingnya kebersihan lingkungan akan semakin mudah proses ini dapat dilaksanakan. Untuk itu peran pemerintah, LSM serta peran dunia usaha dalam mensosialisasikan hal ini serta harus didukung dengan penerapan dengan tegas dan bijak UU. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah serta UU.No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Disamping itu, pemerintah Kab/Kota harus mengikutinya dengan jalan membuat atau merevisi perda tentang pengelolaan sampah ini yang sifatnya lebih tegas dengan bernapas pada kedua undang-undang tersebut diatas, juga didalamnya akan tercipta sumber PAD baru bagi daerah itu sendiri, pada akhirnya akan menentukan keberhasilan dalam penanggulangan masalah sampah khususnya di perkotaan dan termasuk pula mengantisipasi limbah pertanian dipedesaan, demi menuju hijaunya Indonesia. Sukses program progreen Indonesia.


KOPERASI “SAMPAH”

Koperasi merupakan Soko Guru Perekonomian bangsa ini. Dalam suatu desa bisa dibikin sebuah koperasi atau mengikuti sistem sebuah koperasi. selayaknya sebuah koperasi, ada simpanan pokok , simpanan wajib, dan Simpan Sukarela. Nah biasanya ini yang paling berat buat masyarakat desa kalau diminta mengumpulkan uang, apalagi untuk mengumpulkan uang, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja mereka mungkin belum terpenuhi 100%.
Maka dari itu untuk simpanan nya kita ganti dengan “sampah”. Anggota di wajibkan setiap bulan untuk menyetor sampahnya ke koperasi. Tentunya tidak begitu susah untuk mengumpulkan sampah dari mereka sendiri, dibandingkan untuk mengumpulkan uang. sampah yang akan di setorkan ke koperasi tentunya harus dipisah-pisahkan dulu oleh anggota koperasi tersebut. sampah yang dikumpulkan adalah sampah anorganik, seperti plastik, botol minuman, dan barang-barang rumah tangga yang sekiranya sudah tidak terpakai lagi. Sampah-sampah yang dikumpulkan tersebut oleh pengurus koperasi akan di pilih dan dikelompokkan untuk bisa di jual kembali atau koperasi bisa melakukan daur ulang sendiri, agar menghasilkan nilai jual kembali dan bisa juga berupa hasil kerajinan tangan sehingga koperasi ini bisa menghasilkan pendapatan dari sampah yang setiap hari dihasilkan oleh para anggotanya yaitu warga desa itu sendiri.
Dan pada akhir tahun koperasi tersebut bisa menghasilkan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang akan dibagikan ke anggotanya.


Shodaqoh Sampah

MENGAPA HARUS ADA GERAKAN SHODAQOH SAMPAH

MAKNA SHODAQOH
<!--Secara bahasa shodaqoh berasal dari kata shodaqo yang berarti benar. Seakar kata dengan shodiqa-shiddiiqo yang berarti pertemanan/persahabatan.
<!-Shodaqoh sebuah tindakan yang bisa menjadi bukti akan kebenaran iman seseorang (Yusuf al-Qardlawi). Shodaqoh dapat menimbulkan persahabatan yang benar/jujur.
<!-Shodaqoh juga berarti harta yang dikeluarkan oleh seseorang dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.

HUKUM DAN BENTUK SHODAQOH
<!-Hukum Shadaqoh ada yang wajib dan sunnah. Yang wajib dinamakan zakat (Q.S. At-Taubah: 60 dan 130). Yang sunnah adalah segala kebajikan untuk mendekatkan diri kepada Allah.
<!-Bentuknya bisa bersifat materi dan non materi.
 
JENIS DAN SIAPA PEMBERI SHODAQOH
<!-Tidak ada ketentuan khusus terkait jenis shodaqoh ini. Secara ideal memang barang yang  terbaik (Q.S. Ali Imran: 92), namun juga dikatakan Nabi bahwa memberikan senyum dan menyingkirkan duri dari jalan juga termasuk bagian shodaqoh. Sehingga mengelola sampah agar sampah tidak merugikan kehidupan manusia jelas merupakan sebuah KEBAJIKAN dan karenanya SAMPAH dapat dijadikan media shodaqoh.
PERUNTUKAN SHODAQOH
<!-Shodaqoh diperuntukkan kegiatan amal shaleh, seperti santunan bea siswa, dana pengajian, dana pendidikan, santunan fakir miskin dan lain-lain. Termasuk di dalamnya adalah biaya pengelolaan gerakan shodaqoh sampah itu sendiri. 
<!-Shodaqoh sampah berbeda dengan BANK SAMPAH di mana sampah yang diserahkan didata dan hasilnya merupakan investasi pengumpul sampah, tetapi dalam shodaqoh semua yang terkumpul menjadi investasi bersama dan bersifat ukhrowi (shodaqoh jariyah). Pendataan diperlukan sebatas untuk administrasi, transparansi dan akuntabilitas.

 


Shodaqoh sampah adalah modifikasi ulang dari pengelolaan sampah berbasis 3R (Reuse, Reduce, Recycle) dengan memberikan sentuhan teologi didalamnya. Shodaqoh sampah adalah konsep dan gagasan yang dikembangkan oleh Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah (MLH).

Di Dusun Salakan, Desa Potorono, Kab. Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta muncul berupa berubahnya paradigma masyarakat tentang sampah, yang awalnya sampah dianggap sebagai barang yang remeh dan tak berguna kemudian dengan adanya gerakan shodaqoh sampah paradigma masyarakat mulai berubah dan sudah melihat sampah sebagai komoditas yang mempunyai nilai ekonomi. Terbentuknya kepengurusan shodaqoh sampah di tingkat RT yang disebut sebagai BMS (Bersih Menuju Sehat), diikuti dengan adanya sarana prasaran termasuk sak untuk pewadahan dan LuASS (lumbung amal shodaqoh sampah). Manajemen pemilahan, penjualan, dan pelaporan shodaqoh sampah berjalan cukup baik meskipun ada kendala teknis dilapangan seperti tidak maksimalnya masyarakat dalam memanfaatkan wadah sak yang telah disediakan pangurus dan masih agak enggannya masyarakat untuk memilah sampah dari sumbernya, sehingga petugas pengambil sampah harus memilah ulang karena sampah yang tercampur. Angka partisipasi masyarakat yang cukup tinggi, berdasarkan data dari BMS mencapai angka 93 KK dari RT 05 dan beberapa dari tetangga RT dan desa lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar