Tanggung jawab utama seorang perempuan dalam sebuah
masyarakat adalah di dalam rumah tangganya. Sedangkan
peran utama perempuan adalah menjadi seorang ibu dan
istri. Sesungguhnya, mengatur urusan rumah tangga dan
mengasuh anak-anak adalah tanggung jawab yang amat
berat dan juga mulia. Bila seorang perempuan ingin
mengambil pekerjaan yang diyakini tidak akan
mengganggu tanggung jawab utamanya itu dengan bekerja
di luar rumah, misalnya, maka syariah pun
mengizinkannya. Demikianlah, perempuan boleh
mengambil peran dalam sektor pertanian, industri,
maupun perdagangan. Karena itu, seorang perempuan
boleh menjadi dokter, guru, insinyur, ilmuwan, hakim,
pegawai negeri, politisi, anggota Majlis Umat dan
sebagainya. Selain itu, perempuan juga boleh memiliki
harta pribadi, baik harta bergerak maupun tak bergerak.
Tetapi, perempuan tidak boleh bekerja pada bidang-bidang
yang mengeksploitasi karakter keperempuanannya,
misalnya sebagai model iklan, peragawati, dan lain-lain.
Perempuan juga tidak boleh menduduki jabatan-jabatan
puncak di pemerintahan (semisal presiden, khalifah atau
lainnya), karena Rasulullah saw. telah mengecualikan
perempuan dari tanggung jawab ini. Pada saat putri Kisra,
Raja Persia, dinobatkan sebagai penguasa, Rasulullah saw.
bersabda:
“Tidak akan beruntung suatu kaum apabila mereka
menyerahkan pemerintahannya kepada seorang perempuan.”
(Hr. al-Bukhari)
***
Tanggung jawab menyediakan nafkah bagi seluruh
anggota keluarga terletak di pundak suami. Jika karena
suatu alasan tertentu, suami tidak mampu melaksanakan
tanggung jawab tersebut, maka tugas memberikan nafkah
tersebut berpindah kepada kerabat terdekat yang mampu.
Bila sebuah keluarga tidak memiliki seorang pun yang
mampu memberikan nafkah, maka negara bertanggung
jawab untuk menyediakan nafkah bagi mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar