Kamis, 21 Maret 2019

As Allah Assign


As Allah Assign

Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang di turunkan Allah (al-maidah[5]: 49)

Manusia adalah makhluk yang unik kerena dalam beberapa hal dia memiliki hal yang sama dengan hewan.
Insting adalah sesuatu yang ada pada manusia dan hewan yang menjaga mereka agar tetap hidup, atau bisa kita sederhanakan bahwa insting adalah sebuah potensi kehidupan.
Ada dua potensi kehidupan pada manusia yang bisa kita ketahui, pertama potensi kehidupan yang berbentuk keperluan jasadiyah (needs). Kedua, potensi kehidupan berupa keinginan naluriayah (wants)
Keperluan jasadiyah (needs) adalah keperluan yang harus dipenuhi oleh manusia,  jika keperluan ini tidak dipenuhi maka  akan mengakibatkan kerusakan fisik manusia tersebut.

Berbeda dengan keinginan naluriah (wants) yang merupakan keinginan pada manusia yang apabila tidak dipenuhi maka dia tidak akan mengakibatkan kerusakan pada fisiknya.
Dua hal potensi kehidupan di atas inilah yang merupakan sumber masalah manusia.
Semua masalah manusia berasal dari keperluan dan keinginannya karena setiap masalah akan menuntut aktivitas yang dapat memenuhi keinginan atau keperluan manusia.

Potensi kehidupan yang diberikan Allah kepada manusia dan hewan pada dasarnya dapat menentukan objek mana yang dapat memenuhi atau memuaskan needs dan wants serta objek yang mana yang tidak bisa.

Ketika manusia telah mendapatkan objek mana yang bisa memenuhi dan memuaskan needs dan wants maka selanjutnya dia melakukan suatu aktivitas sehingga aktivitas ini dapat memenuhi dan memuaskan needs dan wants.
Predikat baik dan buruk baru akan terjadi ketika pria ini melakukan aktivitas untuk memuaskan dan memenuhi rasa suka itu.
Dalam suatu masyarakat peraturan adalah sesuatu yang mutlak diperlukan dan wajib adanya.
Banyak cara yang dilakukan oleh manusia untuk memuaskan dan memenuhi needs dan wantsnya.
Sepanjang sejarah manusia, terbukti bahwa mereka sangat subjektif dalam memandang baik buruk.
Pada masa lalu, perempuan menghindari pakaian terbuka karena khawatir dianggap perempuan yang tidak sopan tetapi sekarang pakaian serba minim menjadi trend yang seolah wajib diikuti perempuan dulu pakaian dalam sekarang pakaian di luar dulu bad sekarang good?

Peraturan adalah sesuatu yang harus ada dalam mengatur masyarakat agar dapat melangsungkan aktivitas hidupnya dengan baik.
Manusia adalah makhluk yang terbatas sehingga sangat masuk akal dan wajar apabila apa yang dihasilkannya akan terbatas pula.
Penyesalab adalah bukti nyata bahwa manusia sebenarnya tidak bisa menentukan standar baik-buruk bagi dirinya-sendiri.
Pro-kontra dari masyarakat pun pasti muncul ketika suatu hukum ditelurkan untuk mengatur masyarakat, dan ini semua wajar karena setiap individu dalam masyarakat belum memiliki pemikiran  dan perasaan yang sama tentang standar baik-buruk

Demokrasi: dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat? Yang betul dari rakyat oleh rakyat dan untuk kapitalis
Demokrasi adalah contoh sistem yang sering kali ditawarkan bagi manusia modren untuk menentukan aturan bagi manusia, dan mengatur kehidupan berdasarkan sistem ini.
Setidaknya hukum yang dibuat manusia selalu menghasilkan kerusakan yang dapat kita lihat pada dua perkara : pertama kehancuran kehidupan dan kedua kerusakan alam.
Sistem ekonomi kapitalisme sukses membuat dunia terpisah menjadi dua kutb dimana satu kutb bertahan hidup melawan obesitas dan satu kutub bertahan hidup melawan malnutrisi sistem inilah yang bertanggungjawab terhadap kehancuran peradaban dunia.

Persentase kemiskinan dunia dalam berbagai level berdasarkan data Bank Dunia 2008, maka hampir 50% manusia dunia hidup dengan <2,5 $ per hari
20% orang terkaya mengonsumsi 80% barang dan jasa 60% kaum menengah mengonsumsi 19% barang dan jasa dan 20% kaum termiskin mengonsumsi 1% barang dan jasa

Aturan memang mutlak diperlukan dalam kehidupan sosial dan bermasyarakat.
Secara normatif, Allah telah mengindikasikan dengan sangat jelas urgensi penerapan aturan standar baik-buruk itu sebagai suatu bagian dari tujuan penciptaan manusia.

Al- baqarah [2]: 30
Al-baqarah[2]: 31
Al-baqarah[2]: 32
Al-baqarah[2]: 33
Al-baqarah[2]: 34
Al-baqarah[2]: 35
Al-baqarah[2]: 36
Al-baqarah[2]: 37
Al-baqarah[2]: 38
Al-baqarah[2]: 39

Ada dua bekal yang Allah telah berikan kepada manusia agar mampu menjalankan tugasnya sebagai pengelola bumi dengan baik
Pertama : Allah swt membekali manusia dengan akal pikiran agar manusia dapat belajar dan menyampaikan informasi, menghukum suatu fakta ataupun memilih perbuatan mana yang akan dilakukan.
Kedua, Allah swt memberikan petunjuk kepada manusia. Sebuah manual instructions bagaimana cara untuk mengelola dan memakmurkan bumi.
Thahaa[20]: 123-124
Bahwa setiap kerusahan dan kesalahan yang terjadi pasti merupakan akibat manusia melalaikan aturan dan standar baik-buruk yang datang dari Allah swt.

Al-A’raaf [7]: 172

Al-Ahzab [33]: 36

An-nisaa [4]: 65

Syariah islam adalah seluruh aturan yang allah turunkan berkenaan dengan bagaimana cara manusia untuk memenuhi needs dan wants.

Al-baqarah [2]: 216

Ar-rum[30]: 41

Al-A’raf[7]: 96

Al-baqarah[2]: 208

Al-baqarah[2]: 85

Penerapan aturan Allah secara totalitas inilah yang telah menghasilkan kemajuan peradaban manusia orang yang luar biasa.

Kita perlu memahami bahwa penerapan aturan Allah secara mutlak ini hanya dimungkinkan dalam sistem yang mengakomodasi peraturan Allah (syariah) yakni tidak lain adalah sistem islam itu sendiri
Sistem kepemimpinan satu untuk seluruh ummat muslim di dunia ini dikenal sejarah dengan nama khilafah islam.















Rabu, 20 Maret 2019

The True Shahadah


The True Shahadah

Dialah yang hidup kekal, tiada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia; maka sembahlah Dia dengan memurnikan ibadah kepada-Nya. Segala puji bagi Allah tuhan semesta Alam (QS. Al-Mu’min [40]: 65)

Posisi iman layaknya fondasi dalam sebuah bangunan.

Iman adalah asas yang penyusunan-penyusunannya terdiri dari sesuatu yang solid dan menyakinkan

Iman haruslah merupakan sesuatu yang datang dari pemikiran yang menyeluruh dan melibatkan segala sesuatu yang dapat dipikirkan oleh manusia.

Iman adalah kondisi yang menjadikan seseorang menjadi muslim, dan kunci keimanan terletak jelas dalam kalimat kali pertama diucapkan sebagai pertanda keimanan, yaitu kalimat syahadatain.

Semua muslim pasti telah akrab dengan dua kalimat syahadat,

Sebagai rukun pertama dalam islam, syahadat sering diartikan sebagai gerbang pintu masuk seseorang dalam keislaman.

Terkadang kebiasaan dan kebenaran bercampur aduk dalam benak ummat muslim. Ada beberapa hal yang sebenarnya tidak ada dan tidak benar di dalam pandangan islam namun dianggap benar dalam pandangan masyarakat hanya karena masyarakat sudah terbiasa dengan semua itu.

Sebagai ilustrasi yang sangat tepat adalah pemaknaan dalam dua kalimat syahadat yang selama ini diketahui oleh masyarakat. Syahadat dengan arti “tiada tuhan selain Allah dan nabi muhammad adalah utusan Allah”

Padahal arti sebenarnya Ternyata berbeda dengan apa yang selama ini kita pahami,

Tercatat dalam kitab-kitab tarikh bahwa orang-orang arab jahiliyah telah mengetahui bahwa tuhan mereka adalah Allah.

Mereka sebelum datangnya islam, mereka bersumpah dengan nama Allah. Lalu, apa yang menjadikan mereka tidak menerima risalah islam yang dibawa Rasulullah saw?

Dalam bahasa arab, ada perbedaan yang sangat mendalam antara Rabb (رب) dan illah  (اله), antara tuhan dan sesembahan. Praktek jahiliyah orang-orang arab pada masa itu, salah satunya adalah membedakan antara tuhan dan sesembahan.

Jadi, orang-orang arab jahiliyah sangat memahami bahwa tiada tuhan (Rabb) melainkan adalah Allah, namun begitu mereka tetap mencari sesembahan (ilah) lain yang mereka Anggap sebagai sarana untuk mengantarkan permintaan dan doa mereka kepada Allah.

Sesungguhnya mereka dahulu apabila dikatakan kepada mereka; ( الا اللهلااله ( mereka menyombongkan diri, dan mereka lalu berkata: “apakah sesungguhnya kami Harus meninggalkan sembahan-sembahan kami karena seorang penyair gila?” (TQS. Ash-Shaffat [37]: 35-36)

Syirik bukan hanya mengatakan tuhan satu dari yang tiga.
Syirik bukan hanya menjadikan manusia setara dengan Allah dan mengkultuskan manusia.
Syrik bukan hanya menyembah batu atau mendatangi dukun.
Syirik adalah setiap perkara yang menjadikan sekutu, dan menjadikan Allah tidak satu-satunya.
Mereka menjadikan para pembesar dan para rahib mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah (TQS. At-Taubah [9]: 31)

Orang arab jahiliyah melakukan kesyrikan itu dengan cara mengambil tuhan-tuhan lain selain Allah, menyembah selain Allah, dengan cara mengikuti kebiasaan yahudi dan Nasrani, yaitu menghalalkan apa yang dihalalkan oleh pembesar dan rahib mereka, serta mengharamkan apa yang diharamkan oleh pembesar dan rahib mereka.

Fakta yang sama dapat kita lihat di negeri kita sendiri, ketika kita menjadikan selain Allah sebagai tandingan-tandingan-Nya dalam permasalahan penentuan halal dan haram.

Negeri ini menggunakan sistem demokrasi yang nyata-nyata tidak pernah diperintahkan dalam islam. Dalam demokrasi, suara terbanyak adalah kebenaran, dan perintah Allah hanya dijadikan sebagai suatu pilihan bukan kewajiban sehingga semua aturan halal dan haram yang dihasilkan berasal pembesar dan ‘rahib-rahib’ di negeri kita, bukan dari Allah Azza Wa jalla.

Muslim yang mengucapkan syahadatain sangat bervariasi dalam menjalankan amalnya.

Ruh merupakan sebuah kesadaran manusia akan hubungannya dengan san penciptanya (Allah swt), yang selalu melihat dan mengawasinya.

Apabila setelah bersyahadat, ruh ini tidak terbentuk pada diri seorang muslim maka dipastikan kemaksiatan dan kemalasan untuk taat kepada Allah akan menjadi pilihan hidupnya.

Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada tuhan (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah sholata untuk mengingat Aku (TQS. Thahaa [20]: 14)

 Syahadat yang selanjutnya akan menghasilkan keimanan seseorang dibina dengan menggunakan akal.
Akal adalah pembeda satu-satunya antara manusia dan hewan, yang dengan akalnya itu maka manusia diperintahkan untuk beriman kepada Allah swt.

Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal (TQS. Ali Imran [3]: 190)

Allah swt menjamin bahwa orang yang tidak menggunakan akalnya dengan baik untuk memikirkan tanda-tanda dari Allah adalah orang yang lalai dan berkesudahan di neraka Allah.

Al-A’raaf[7]: 179

Al Alaq [96]: 1-5

Dalam makna luas, iqra’ dengan asal kata qara’a mempunyai makna membaca, memikirkan, menghimpun informasi, menelaah, mendalami, meneliti, menyelidiki, mengumandangkan dan menyampaikan.

Al-alaq [96]: 3
Al-alaq [96]: 4-5

Sekuat apapun, sekaya apapun, sehebat apapun manusia, dia tetaplah terbatas.
Ketika kita mendapatkan masalah yang tidak bisa kita selesaikan maka kita merasa sangat lemah dan terbatas. Kelemahan manusia juga tampak jelas ketika kita menyaksikan manusia yang sangat besar dan kompleks bisa direpotkan oleh serangan virus dan bakteri yang ukurannya hanya milimikron.
Penting! Sekali-kali kita mengunjungi orang lanjut usia untuk melihat kelemahan, keterbatasan dan saling memerlukan sesama manusia. Apa yang bisa kita lihat pada diri mereka?

Apa yang bisa kita ambil adalah: ataukah kematian lebih dahulu menghampiri kita ataukah kita akan sama seperti mereka lanjut usia?

Yang jelas, keduanya sungguh menunjukkan bahwa manusia terbatas dan lemah.

Makna shadah dalam islam bisa kita artikan sebagai pengakuan, kesaksian, proklamasi, kesepakatan, akad, janji setia atau komitmen.

1 adalah Allah, kesombongan adalah pakaian-Nya.
0 adalah manusia, makhluk yang sangat terbatas, makhluk yang sangat hina dan tidak memiliki apapun selain yang dipinjamkan kepadanya.
Manusia merasa memiliki sesuatu padahal dia sama sekali tidak memilikinya.
Manusia sering kali merasa dia akan hidup selamanya padahal setiap detik, kematian akan semakin dekat kepadanya.
Manusia kadangkala merasa sombong padahal dia tidak memiliki apapun untuk disombongkan.
Manusia bisa merasa dirinya patut dimuliakan padahal dia adalah setetes mani yang dikeluar dari kemaluan.
Manusia boleh merasa bahwa dirinya dan hanya dirinya yang menyebabkan dia mencapai suatu hasil dan merasa hebat, padahal Allah mampu menariknya kapan saja Dia berkehendak.
Manusia bisa jadi merasa dirinya yang paling baik dan dia sama sekali tidak menyadari bahwa Allah yang menutupi seluruh aibnya.
Bila kita benar-benar berpikir tentang penciptaan manusia dan tentang manusia itu sendiri maka kita pasti menyadari bahwa manusia terbatas dan lemah.

Maryam [19]: 81-82

Kita harus benar-benar menyadari bahwa manusia lemah dan Allah sajalah yang maha segala-galanya. Manusia harus memurnikan ketaatannya kepada Allah swt.

Al-ikhlas[112]: 1-4
Tuhan hanyalah 1. Tiada tuhan selain Allah. Tiada sesembahan selain Allah.
Sesungguhnya seseorang yang memahami syahadat dengan sempurna akan menjadikan dia masuk golongan orang muslim.
Ketaatan seorang muslim akan menjadikannya semakin merasa lemah, merasa tidak memiliki apapun, merasa terbatas, merasa memerlukan dan memasrahkan hidupnya secara total kepada Allah swt.

Allah akan menjadi napas kehidupannya
Allah pun akan selalu menjadi tempatnya bergantung.
Allah akan menjadi darah kehidupan yang mengalir dalam tubuhnya.
Allah akan menjadi semua inspirasi aktivitasnya di dunia, dan menjadi tujuannya akhirat.



Selasa, 19 Maret 2019

The Way To Belief


The Way To Belief

Islam adalah satu-satunya adama yang sempurna dan paripurna.

Pada hari ini telah kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai islam itu jadi agama bagimu (TQS Al-Maaidah[5]: 3)

Islam adalah agama yang sangat istimewa, dan bagi siapa pun yang mengambil islam akan menjadi ummat terbaik yang akan meyebarkan rahmat bagi seluruh alam.

Faktanya tidak demikian, kaum muslim menjadi kaum pesakitan yang terpuruk di tengah-tengah konstelasi dunia.
Bahwa ada sesuatu yang salah pada diri kaum muslim dengan keislamannya.
Ada dua kemungkinan yang dapat menjelaskan fenomena ini
Pertama, Allah swt yang salah karena Dia-lah yang telah menjamin kesempurnaan islam, menjamin bahwa rasulullah saw akan membawa rahmat bagi seluruh alam dan memberikan bahwa kaum muslim adalah ummat yang terbaik, padahal kenyataannya tidak demikian.
Kedua : kaum muslim yang salah karena mereka tidak melakukan yang maksimal seperti yang diperintahkan allah swt di dalam dunia sehingga keadaan yang diberitakan Allah itu tidak terbukti kepada mereka.
Kemungkinan pertama , jelas hal yang tidak mungkin, mengingat Allah asalah Dzat yang maha, Dia tidak pernah salah dan tidak akan pernah salah.
Tersisa hanya kemungkinan kedua, bahwa manusialah yang salah.
Apakah yang salah dalam aktivitas dan pilihan hidup manusia sehingga islam tidak menjadi seperti yang diberitakan oleh Allah dalam Al-qur’an?

Ada yang bilang karena akhlaknya buruk maka mereka menawarkan solusi memperbaiki akhlak
Ada yang mengatakan umat islam terpuruk karena ekonomi, maka mereka menawarkan soslusi memperkuat ekonomi dan sumbangan kepada pakir miskin dan memperkuat badan zakat.
Ada juga yang berpendapat bahwa keterpurukan umat muslim karena ketertinggalan mereka dalam sains dan teknologi maka solusi yang mereka tawarkan dengan memperkuat ikatan ahli sains dan teknologi dan memberi beasiswa keluar negeri untuk belajar sains dan teknologi.
Mengetahui secara pasti duduk permasalahan atau analisis awal tentang masalah menentukan efektivitas dan efesiensi solusi yang akan diberikan.

Ada sesuatu yang lebih mendasar pada kaum muslim yang harus diubah sebelum semua keterpurukannya dapat dibangkitkan.
Peradaban-peradaban yang maju untuk memimpin dunia semuanya memiliki suatu kesamaan, yaitu meningkatnya taraf berpikir.
Way of life adalah cara pandang tertentu terhadap kehidupan. Inti dari way of life terletak pada tujan hidup yang mereka rumuskan, yang akhirnya menentukan bagaimana dia mempunyai pandangan terhadap kehidupan.

Tujuan hidup manusia ditentukan oleh caranya dalam menjawab tiga pertanyaan besar dalam hidupnya; yaitu pertama dari mana manusia berasal? Kedua, untuk apa manusia hidup? Ketiga, akan kemana setelah mati?
Ketiga pertanyaan tersebut pasti akan ditanyakan oleh manusia setelah mereka baligh, mencakup past, present and future.
Manusia adalah makhluk hidup yang paling kompleks yang ada dipermukaan bumi.
Manusia adalah makhluk yang  istimewa, dia dikaruniai akal yang merupakan keberadaan tercanggih yang ada di muka bumi. Pada saat yang sama, manusia diberikan perasaan sehingga manusia tidak sam dengan robot.
Dalam proses fertilisasi terdapat perihal yang tidak bisa dijelaskan dengan konsep tetuhanan, bahwa semua itu adalah tanda keberadaan-Nya.
Bila oksigen lebih banyak dari 21% maka kebakaran akan sering terjadi, dan apabila kurang dari 21% maka akan menyulitkan makhluk hidup.
Permisalan kehidupan laksana kurva parabola berawal dari 0 lalu mencapai titik maksimal lalu dengan kepastian kembali lagi ketitik 0.
Siklus air : debit air yang ditarik sama dengan yang diturunkan dan semua terjadi melalui mekanisme rumit dan detail.
Kemungkinan alam semesta terjadi secara kebetulan sama seperti kemungkinan pencil bisa berdiri di atas ujungnya yang tajam selama 1.000.000.000 tahun
Keberadaaan sang pencipta ini merupakan suatu hal yang tidak bisa ditawar-tawar lagi karena perhitungan yang maha tepat ini tidaklah mungkin dilakukan oleh manusia yang terbatas, apabila karena kebetulan.

Bila kita mengarahkan akal pada seluruh tanda-tanda yang ada disekeliling kita, maka kita akan mendapatkan bahwa:”sang pencipta mutlak adanya”

Untuk apa manusia Hidup?

Semua hal pasti memiliki alasan baginya untuk ada.

Hanphone adalah ciptaan dan hal ini memastikan bahwa dia punya alasan penciptaannya. Alasan itu dapat kita temukankan dari sumber yang valid dan dapat di andalkan, yaitu dari manual instrruction yang datang bersamaan dengan hanphone yang kita beli.

Hanphone ini tidak akan  menemui masalah yang berarti dan tetap akan sesuai dengan alasan mengapa hanphone ini ada ketika penggunaannya disesuikan dengan manual instruction. Kalau sebaliknya apa yang terjadi?

Sama seperti manusia, yang juga merupakan ciptaan dari tuhan pencipta semesta alam  maka pasti bagi manusia ada alasan untuk apa mereka hidup didunia.
Sama dengan hanphone diatas mempunyai manual instruction.
Problemnya, manual instructions ini harus dapat dipastikan bahwa dia adalah manual instructions yang benar.

Ada lima agama yang di akui di negeri ini dengan lima kitab suci masing-masing, yang berarti ada lima kemungkinan manual instructions. Diantara yang lima itu hanya satu yang benar.

Kita memandang agama dan kitab suci sama seperti disiplin ilmu lain, harus teruji dan terbukti karena kebenaran itu selalu ada satu. Karena itulah, akhirnya pilihan harus dibuat.

Manusia normal akan menggunakan akalnya untuk meneliti agama mana yang benar, agama yang benar itu harus memenuhi konsep-konsep ketuhanan dan konsep-konsep kitab suci yang rasional argumentatif.

Kitab suci yang menjadi manual instructions bagi manusia maka kitab ini pun haruslah menjamin bahwa ia berasal dari tuhan dan diperuntukkan kepada manusia.
Kitab yang memilki segel dari tuhan sang pencipta untuk menjamin bahwa kitab inilah kitab manual instructions yang benar.
Apabila seluruh manusia menggunakan akalnya dengan baik untuk berpikir secara menyelur maka sesungguhnya mereka akan mendapatkan satu dan hanya satu kebenaran yang memenuhi seluruh persyaratan tentang tuhan sang pencipta dan kitab suci yang merupakan manual instructions bagi manusia.
Pada saat kita melihat dan memerhatikan kitab-kitab serta buku-buku textbook pada buku-buku umumnya, kita dapat melihat pada bagian-bagian awal, yaitu kata pengantar pada buku yang menjelaskan untuk apa buku itu dibuat dan kepada siapa buku itu diperuntukkan?

Al-qur’an pada Ayat-ayat yang awal juga menjelaskan untuk apa kitab ini dibuat sekaligus menunjukkan bagi siapa saja kitab ini dibuat dan diperuntukkan?
Kitab (Al-qur’an) ini tidak ada keraguan di dalamnya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa (TQS. Al-baqarah[2]: 2)
‘kata pengantar’ yang sangat istimewa dan menunjukkan kebesaran ang pencipta pada awal kitab.

Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al-qur’an yang kami wahyukan kepada hamba kami (Muhammad), buatlah satu surah (saja) yang semisal Al-qur’an itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar (TSQ. Al-baqarah[2]: 23)

Al-qur’an memberikan sebuah tantangan yang diperuntukkan untuk seluruh manusia, lebih spesifiknya kepada setiap manusia yang meragukan kebenaran dan kesempurnaan Al-qur’an.

Sebuah tantangan yang menunjukkan kebesaran dan ke-maha-an dari-Nya.

Ayat ini dan ayat semisalnya dalam al-qur’an sejatinya adalah sebuah segel yang datang dari tuhan pencipta manusia untuk membuktikan bahwa inilah kitab yang layak menjadi manual instructions bagi manusia yang mau menggunakan akalnya.

Dengan bekal bahwa Al-qur’an adalah manual yang benar inilah, kita menemukan bahwa nama tuhan itu adalah Allah  swt.
Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-ku (TQS Adz-Dzaariyat [51]: 56)

Ini alasan satu-satunya manusia hidup di dunia, dan alasan ini sangat masuk akal dan terjamin kebenarannya karena dinukilkan dari kitab yang menjadi manual instructions bagi manusia yang juga telah dibuktikan kebenarannya dengan menggunakan akalnya.

Islam adalah satu-satunya agama yang sesuai dengan akal ketundukan kepada Allah swt, pencipta manusia adalah inti islam maka adakah aktivitas yang lebih utama dari ‘24/7 beribadah kepada Allah dalam totalitas kehidupan’.

Ibadah dalam islam tidak boleh diartikan sebagai sesuatu yang bersifat sempit yang hanya berkisar sekitar ibadah mahdhah atau ibadah ritual.
Sejatinya bagi seorang muslim, setiap aktivitasnya baik sholat, zakat, puasa, haji, bekerja, berinteraksi dengan manusia lain, berekonomi, berpolitik dan pemerintahan adalah ibadah yang harus diselesaikan menurut solusi yang telah diberikan Allah Swt di dalam Al-qur’an.
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu kedalam islam secara keseluruhan (TQS. Al-Baqarah[2]: 208)

Apakah kamu beriman kepada sebahagian al-kitab (taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? (TQS. Al-Baqarah[2]: 85)

Kepala yang bersujud ketika letih, tangan yang terangkat ketika penat bersusah dalam ketaatan dan kesabaran dalam dakwah hanyalah dimiliki oleh seseorang yang berkeyakinan:
“sesungguhnya kami berasal hanya dari Allah dan sesungguhnya hanya kepada-Nya kami akan kembali”
Mengapa kamu kafir kepada Allah, padahal kamu tadinya mati, lalu Allah menghidupkan kamu, kemudian kamu dimatikan dan dihidupkan-Nya kembali, kemudian kepada-Nya-lah Kamu dikembalikan. (TQS. Al-Baqarah[2]: 28)

Jalan mencapai leimanan dalam islam hanya dengan menggunakan akal dengan berpikir, niscaya manusia akan memahami bahwa dirinya berasal dari Allah dan akan kembali kepada Allah oleh karena itu, Dunia ia jadikan sebagai ladang penghambaan sesuai dengan aturan Allah Swt.

Islam adalah solusi, setiap orang yang berpikir akan menjadikan islam sebagai satu-satunya way of life karena islam yang memberikan bukti analitis dan rasional terhadap keyakinan manusia.




Minggu, 17 Maret 2019

Get the guidance easier


Get the guidance easier

Bila hidup ini pilihan, lalu bagaimanakah tentang takdir Allah?
Membahas tentang takdir adalah tidak boleh mencampuradukkan antara aktivitas Allah dan aktivitas manusia.
Apa yang dimaksud dengan aktivitas Allah? Ia adalah seluruh amal yang dilakukan oleh  Allah dan sifatnya ghaib, 3 hal yang sering dikaitkan tentang takdir :
(1) Ilmu Allah (2) kehendak Allah (3) lahul mahfuz
Dasar pembahasan takdir harusnya tidak berada pada suatu yang tidak bisa kita indra.
Apabila kita meneliti tentang perbuatan manusia maka jelas bagi kita bahwa aktivitas manusia ini dapat dibagi menjadi dua peristiwa, yaitu peristiwa aktivitas yang bisa dikendalikan atau ada pilihan dan peristiwa aktivitas yang tidak bisa dikendalikan atau tidak bisa dipilih.
Tiap-tiap diri bertanggungjawab atas apa yang telah diperbuatnya (TQS. Al-Mudatsir[74]: 38)
Keimanan adalah sebuah pilihan sadar dari manusia, pun kekufuran adalah pilihan sadar yang dilakuakan oleh manusia.
Hidayah berasal dari kata hada-yahdii-hidayatan yang berarti menunjuki, hidayah sendiri berarti petunjuk.
Sedikit sekali yang langsung yakin dan merasa jelas ketika disampaikan pada mereka suatu petunjuk.
Al-qur’an adalah petunjuk (Al-Huda), yang memuat alamat petunjuk-petunjuk kepada surga-Nya.

“dan kami turunkan kepadamu Al-kitab (Al-qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (TQS. An-Nahl[16]: 89)

Hidayah Allah sebenarnya telah turun ke tengah-tengah manusia, yaitu dalam bentuk Al-qur’an dan As-sunnah.
Jangan banyak berfikir dalam berbuat baik, namun berfikirlah baik-baik ketika kita akan berbuat maksiat.
Hidayah Allah. Dia mengharuskan kita untuk berkumpul dan bertanya serta mendapatkan informasi dari orang-orang yang tepat.
Hidayah akan datang lebih mudah seandainya kita berada pada tempat yang tepat dan berkumpul dengan orang-orang yang tepat sehingga seseorang tidak dikatakan serius dalam mencari hidayah seandainya dia tidak pernah meninggalkan teman-teman yang dapat mendukungnya dalam kebaikan.
Seseorang menjadi kafir, pasik dan dzalim bukan karena dia tidak mendapat petunjuk Allah, melankan itu adalah pilihan mereka sendiri karena itu adalah pilihan mereka sendiri.

Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum sampai kaum itu mengubah nasibnya (TQS. Ar-ra’ad [13]: 11)

Allah adalah Dzat yang maha adil, Allah tidak mungkin mendzalim hamba-hambaNya dengan menghisab manusia dalam perkara-perkara yang tidak pernah dipilih oleh hambaNya.

Dan katakanlah: “kebenaran itu datangnya dari tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendalah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir” (TQS. Al-Kahfi[18]: 170)
 3 makna hidayah dalam al-qur’an
pertama : hidayah al-khalqi yaitu hidayah yang datang bersama penciptaan manusia berupa akal
Kedua : hidayah al-Irsyad wa Al-bayan yaitu hidayah yang diturunkan Allah dengan diturunkannya al-qur’an dan diutusnya Rasulullah SAW kepada seluruh manusia.
Ketiga : hidayah Taufiq, yaitu persetujuan atau kemudahan yang datang dari Allah ketika seseorang menjalankan aktivitas menaati-Nya dan menjauhi segala laranganNya.

Sesunggunya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk (TQS. Al-Qashash[28]: 56)

Taufiq inilah yang sering sekali diartikan kaum muslim sebagai ‘hidayah’ ketika mereka meminta kepada Allah swt.
Manusia diciptakan oleh Allah dengan memberikan akal dan potensinya untuk memilih dengan bebas, apakah dia akan memilih jalan yang baik atau jalan yang buruk?

Kemampuan akal untuk berfikir ini menjadikan manusia yang sudah baligh (optimal akalnya) terkena taklif untuk mengimani Allah dan rasul-Nya.

Taufiq adalah pilihan bagi manusia dan bukan merupakan sesuatu yang diberikan oleh allah tanpa ada usaha dari manusia


KEAMANAN DALAM NEGERI


KEAMANAN DALAM NEGERI

Pasal 70

Direktorat Keamanan Dalam Negeri menangani segala hal yang bisa mengganggu kemananan, mencegah segala hal yang dapat mengancam keamanan dalam negeri, menjaga keamanan di dalam negeri melalui kepolisian dan tidak diserahkan kepada militer kecuali dengan perintah dari Khalifah. Kepala direktorat ini disebut Direktur Keamananan Dalam Negeri. Direktorat ini memiliki cabang di setiap wilayah (provinsi) yang disebut Administrasi Keamanan Dalam Negeri dan kepalanya disebut Kepada Administrasi (Kepala Polisi) di Provinsi.

Pasal 71

Polisi ada dua jenis; polisi militer yang berada di bawah Amirul Jihad atau Direktorat Perang, dan polisi yang ada di bawah penguasa untuk menjaga keamanan; polisi ini berada di bawah Direktorat Keamanan Dalam Negeri. Kedua jenis polisi tersebut diberi pelatihan khusus dengan tsaqafah khusus yang memungkinkannya melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik.

Pasal 72

Ancaman terhadap keamanan dalam negeri yang ditangani penyelesaiannya oleh Direktorat Keamanan Dalam Negeri adalah: murtad, bughat, hirabah, penyerangan terhadap harta masyarakat, pelanggaran terhadap jiwa dan kehormatan, interaksi dengan orang-orang yang diragukan yaitu orang-orang yang menjadi mata-mata

26            Daulah Islam

untuk orang kafir harbi.



LUAR NEGERI

Pasal 73

Direktorat Luar Negeri menangani seluruh urusan luar negeri yang berkaitan dengan hubungan Daulah Khilafah dengan negara-negara asing baik dalam aspek politik, ekonomi, perindustrian, pertanian, perdagangan, hubungan POS, hubungan kabel maupun nirkabel, dan sebagainya.


DIREKTORAT PERINDUSTRIAN

Pasal 74

Direktorat perindustrian adalah direktorat yang menangani seluruh urusan yang berhubungan dengan industri, baik industri berat seperti industri mesin dan peralatan, industri otomotiv dan transportasi, industri bahan baku dan industri elektonika; maupun industri ringan. Baik pabrik itu temasuk kepemilikan umum atau pabrik-pabrik yang termasuk kepemilikan individu, tetapi memiliki hubungan dengan industri militer; dan segala jenis industri, semuanya wajib dijalankan berdasarkan politik perang.


AL-QADLA

(BADAN PERADILAN)

Pasal 75

Al-Qadla adalah pemberitahuan keputusan hukum yang bersifat mengikat. Al-Qadla menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara masyarakat, atau mencegah hal-hal yang dapat merugikan hak jama’ah, atau mengatasi perselisihan yang terjadi antara rakyat

Rancangan Undang-Undang Dasar     359

dengan aparat pemerintah; penguasa atau pegawainya; Khalifah atau lainnya.

Pasal 76

Khalifah mengangkat Qadli Qudlat yang berasal dari kalangan laki-laki, baligh, merdeka, muslim, berakal, adil dan faqih. Jika Khalifah memberinya wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan Qadli Mazhalim, maka Qadhi Qudhat wajib seorang mujtahid. Qadli Qudlat memiliki wewenang mengangkat para Qadli, memberi peringatan dan memberhentikan mereka dari jabatannya, sesuai dengan peraturan administratif yang berlaku. Pegawai-pegawai peradilan terikat dengan kepala kantor peradilan, yang mengatur urusan administrasi untuk lembaga peradilan.

Pasal 77

Para Qadli terbagi dalam tiga golongan:

28    Qadli (biasa), yaitu Qadli yang berwenang menyelesaikan perselisihan antar masyarakat dalam urusan muamalat dan uqubat.

29    Al-Muhtasib, Qadli yang berwenang menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan hak-hak jama’ah/masyarakat.

30    Qadli Madzalim, berwenang mengatasi perselisihan yang terjadi antara rakyat dengan negara.

Pasal 78

Orang yang menjabat Qadli (Qadli Biasa dan al-Muhtasib, pen.) disyaratkan seorang muslim, merdeka, baligh, berakal, adil dan faqih serta memahami cara menurunkan hukum terhadap berbagai fakta. Sedangkan Qadli Madzalim disyaratkan sama seperti Qadli lainnya, ditambah persyaratan laki-laki dan mujtahid.

Pasal 79

Qadli, al-Muhtasib, dan Qadli Madzalim boleh ditentukan dan diberi wewenang secara umum dalam seluruh kasus yang terjadi

30            Daulah Islam

diseluruh negeri. Bisa juga ditentukan dan diberi wewenang secara khusus untuk tempat atau kasus-kasus tertentu.

Pasal 80

Sidang pengadilan tidak boleh terbentuk atas lebih dari satu Qadli yang berwenang memutuskan perkara. Seorang Qadli boleh dibantu oleh satu atau lebih Qadli lain, tetapi mereka tidak mempunyai wewenang menjatuhkan vonis. Wewenang mereka hanya bermusyawarah dan mengemukakan pendapat. Dan pendapat mereka tidak memaksa Qadli untuk menerimanya.

Pasal 81

Seorang Qadli tidak boleh memutuskan perkara kecuali dalam majelis (sidang) pengadilan. Pembuktian dan sumpah dianggap sah, hanya yang disampaikan di dalam sidang pengadilan.

Pasal 82

Jenis peradilan boleh berbeda-beda sesuai jenis perkaranya. Sebagian Qadli boleh ditugaskan untuk menyelesaikan perkara tertentu, sampai batas tertentu dan perkara lainnya diserahkan pada sidang yang lain.

Pasal 83

Tidak ada pengadilan banding tingkat pertama maupun mahkamah banding tingkat kedua (kasasi). Seluruh bentuk pengadilan—dalam hal memutuskan satu perselisihan— kedudukannya sama. Apabila seorang Qadli memutuskan suatu perkara, keputusannya sah/berlaku. Qadli lainnya tidak dapat membatalkan keputusannya, kecuali putusannya di luar (sistem hukum) Islam, atau bertentangan dengan nash yang pasti dari Al-Kitab, As-Sunnah, Ijma’ Shahabat, atau vonisnya bertentangan dengan hakekat permasalahannya.

Rancangan Undang-Undang Dasar     361

Pasal 84

Al-Muhtasib adalah Qadli yang memeriksa perkara-perkara yang menyangkut hak-hak masyarakat secara umum, dan di dalamnya tidak perlu terdapat penuntut, dengan syarat tidak termasuk perkara hudud dan jinayat.

Pasal 85

Al-Muhtasib memiliki wewenang untuk memutuskan perkara terhadap penyimpangan yang diketahuinya secara langsung, dimanapun tempatnya tanpa membutuhkan majelis pengadilan. Sejumlah polisi ditempatkan berada di bawah wewenangnya untuk melaksanakan perintahnya. Keputusan yang diambilnya harus segera dilaksanakan.

Pasal 86

Al-Muhtasib memiliki hak untuk memilih wakil-wakilnya yang memenuhi syarat-syarat seorang muhtasib. Mereka boleh ditugaskan di berbagai tempat, dan masing-masing memiliki wewenang dalam menjalankan tugas hisbahnya, baik di daerah kota-kota atau pun daerah kabupaten yang sudah ditentukan dalam perkara yang didelegasikan kepada mereka.

Pasal 87

Qadli Madzalim adalah Qadli yang diangkat untuk menyelesaikan setiap tindak kedzaliman yang terjadi dari negara yang menimpa setiap orang yang hidup di bawah kekuasaan negara, baik rakyatnya sendiri maupun bukan, baik kedzaliman itu dilakukan oleh Khalifah maupun pejabat-pejabat lain, termasuk yang dilakukan oleh para pegawai.

Pasal 88

Qadli Madzalim ditetapkan dan diangkat oleh Khalifah atau oleh Qadli Qudlat. Koreksi, pemberian peringatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh Khalifah, atau Qadli Qudlat

32            Daulah Islam

–jika Khalifah memberikan wewenang tersebut kepadanya-. Pemberhentian tidak dapat dilakukan terhadap Qadli Madzalim yang tengah memeriksa perkara (antara rakyat dengan) Khalifah, atau dengan Mu’awin Tafwidl atau dengan Qadli Qudlat. Wewenang memberhentikan Qadli Madzalim dalam kondisi itu berada di tangan Mahkamah Madzalim.

Pasal 89

Jumlah Qadli Madzalim tidak terbatas hanya satu orang atau lebih. Kepala negara dapat mengangkat beberapa orang Qadli Madzalim sesuai dengan kebutuhan negara dalam mengatasi tindakan kedzaliman. Tatkala para Qadli menjalankan tugasnya, wewenang pengambilan keputusan hanya pada satu orang. Sejumlah Qadli Madzalim boleh mengikuti dan mendampingi hakim pada saat sidang, namun wewenang mereka terbatas pada pemberian saran/ pendapat. Saran dan pendapat mereka tidak menjadi ketetapan atau keharusan untuk diterima oleh Qadli Madzalim.

Pasal 90

Mahkamah Madzalim berhak memberhentikan penguasa atau pegawai negara manapun. Mahkamah itu juga berhak memberhentikan Khalifah. Hal itu jika penghilangan kedzaliman mengharuskan pemberhentian Khalifah.

Pasal 91

Mahkamah Madzalim memiliki wewenang memeriksa setiap tidak kedzaliman, baik yang berhubungan dengan orang-orang tertentu dalam aparat pemerintahan maupun yang berhubungan dengan penyimpangan-penyimpangan hukum syara’ yang dilakukan oleh Khalifah; atau yang berkaitan dengan penafsiran terhadap salah satu dari nash-nash syara’ yang tercantum dalam UUD, U11 `ndang- undang dan semua hukum syara’ yang dilegislasi oleh Khalifah; atau yang berhubungan dengan penentuan salah satu jenis pajak dan berbagai tindak kedzaliman lainnya.

Rancangan Undang-Undang Dasar     363

Pasal 92

Tidak disyaratkan pada qadla madzalim adanya majelis peradilan, atau adanya tuntutan dan penuntut. Mahkamah Madzalim berhak memeriksa suatu tindakan kedzaliman, walaupun tidak ada tuntutan dari siapa pun.

Pasal 93

Setiap orang berhak mewakilkan perkara dan pembelaannya kepada orang lain (pengacara) . Hak tersebut mencakup semua orang, baik Muslim maupun non-Muslim, laki-laki maupun perempuan, tanpa ada perbedaan antar pihak yang diwakili dan pihak yang mewakili. Pihak yang mewakilkan boleh memberi upah/bayaran kepada wakilnya, sesuai dengan kesepakatan antara keduanya.

Pasal 94

Setiap orang yang mewakili wewenang dalam salah satu tugas, baik bersifat perorangan, seperti washi -yang diserahi wasiat- atau Wali, maupun bersifat umum seperti Khalifah, pejabat pemerintah lainnya, pegawai negeri, Qadli Madzalim dan Muhtasib; semuanya berhak mengangkat seseorang yang menggantikannya dan bertindak selaku wakil dalam perkara perselisihan dan pembelaan, dilihat dari kedudukan mereka sebagai washi, Wali, kepala negara, pejabat pemerintah, pegawai negeri, Qadli Madzalim atau Muhtasib. Tidak ada perbedaan -kedudukan mereka masing-masing- sebagai terdakwa atau penuntut.

Pasal 95

Berbagai traksaksi, muamalah dan vonis yang dilakukan dan telah selesai pelaksanaannya sebelum berdirinya Khilafah, tidak dibatalkan oleh qadha’ Khilafah dan tidak diadili kembali kecuali jika perkara itu:

>       Memiliki pengaruh yang terus menerus yang bertentangan dengan Islam, maka perkara tersebut diadili ulang

:                 Daulah Islam

34    Jika perkara tersebut berkaitan dengan pelanggaran/ penyerangan terhadap Islam dan kaum Muslim yang dilakukan oleh para penguasa lama dan pengikut mereka, maka Khalifah boleh mengadili kembali perkara tersebut.


JIHAZ AL-IDARI

(APARAT ADMINISTRASI)

Pasan 96

Urusan administrasi negara dan pelayanan terhadap rakyat, diatur oleh departemen-departemen, biro-biro, dan unit-unit, yang bertugas menjalankan administrasi negara dan melayani kepentingan rakyat.

Pasal 97

Prinsip pengaturan administrasi di departemen-departemen, biro-biro, dan unit-unit pemerintah adalah sederhana dalam sistem, cepat dalam pelaksanaan tugas serta memiliki kemampuan (profesional) bagi mereka yang memimpin urusan administrasi.

Pasal 98

Setiap warga negara yang memiliki kemampuan, baik laki-laki maupun perempuan, Muslim ataupun non-Muslim dapat ditunjuk sebagai direktur untuk biro dan unit apa pun, atau sebagai pegawai dalam salah satu kantor administrasi.

Pasal 99

Untuk setiap departemen diangkat seorang direktur umum. Dan setiap biro dan unit diangkat juga seorang direktur dan kepala yang mengatur dan bertanggung jawab secara langsung terhadap instansinya. Para direktur dan kepala ini bertanggung jawab kepada atasan instansinya masing-masing di pusat. Mereka bertanggung jawab terhadap departemen, biro atau unit yang mereka pimpin

Rancangan Undang-Undang Dasar     365

–ditinjau dari segi pelaksanaan tugas-tugasnya- dan bertanggung jawab pula kepada Wali dan ‘Amil -dilihat dari segi keterikatannya terhadap hukum-hukum dan peraturan umum-.

Pasal 100

Para direktur di setiap departemen, biro dan unit tidak dapat diberhentikan, kecuali terdapat alasan yang sesuai dengan ketentuan administrasi instansinya. Mereka dapat dipindahkan dari satu tugas ke tugas yang lainnya, dan boleh dibebastugaskan. Pengangkatan, mutasi, pembebastugasan, sanksi, dan pemberhentian dilakukan oleh atasan instansinya untuk masing-masing departemen, biro, dan unit.

Pasal 101

Para pegawai -selain direktur-, penunjukan, pemindahan, pembebastugasan, sanksi dan pemberhentiannya, ditentukan oleh atasan instansinya untuk masing-masing departemen, biro dan unit.


BAITUL MAL

Pasal 102

Baitul Mal adalah direktorat yang menangangi pemasukan dan pengeluaran sesuai hukum syara’ dari sisi pengumpulan, penjagaan, dan pembelanjaannya. Kepala Direktorat Baitul Mal disebut Khazin Baitul Mal. Direktorat ini memiliki cabang di setiap wilayah dan disebut Shahib Baitul Mal.


PENERANGAN

Pasal 103

Instansi penerangan adalah direktorat yang menangani

36            Daulah Islam

penetapan dan pelaksanaan politik penerangan Daulah demi kemaslahatan Islam dan kaum Muslim; di dalam negeri: untuk membangun masyarakat Islami yang kuat dan kokoh, menghilangkan keburukannya, dan menonjolkan kebaikannya; dan di luar negeri: untuk memaparkan Islam dalam kondisi damai dan perang dengan pemaparan yang menjelaskan keagungan Islam dan keadilannya, kekuatan pasukannya, dan menjelaskan kerusakan sistem buatan manusia dan kezalimannya serta kelemahan pasukannya.

Pasal 104

Media informasi yang dimiliki warga negara tidak memerlukan izin. Tetapi hanya memerlukan pemberitahuan dan dikirimkan ke Direktorat Penerangan di mana direktorat diberitahu media informasi yang didirikan. Pemilik dan pemimpin redaksi media itu bertanggung jawab terhadap semua isi informasi yang disebarkan. Ia akan dimintai tanggungjawab terhadap setiap bentuk penyimpangan syar’i seperti individu rakyat lainnya.


MAJELIS UMAT

Pasal 105

Majelis umat adalah orang-orang yang mewakili kaum Muslim dalam menyampaikan pendapat, sebagai bahan pertimbangan bagi Khalifah. Orang-orang yang mewakili penduduk wilayah disebut Majelis Wilayah. Orang non-Muslim dibolehkan menjadi anggota majelis umat untuk menyampaikan pengaduan tentang kedzaliman para penguasa atau penyimpangan dalam pelaksanaan hukum-hukum Islam.

Pasal 106

Anggota Majelis Wilayah dipilih secara langsung oleh penduduk wilayah tertentu. Jumlah anggota Majelis wilayah ditentukan sesuai dengan perbandingan jumlah penduduk setiap

Rancangan Undang-Undang Dasar     367

wilayah di dalam Daulah. Anggota-anggota Majelis Umat dipilih secara langsung oleh Majelis Wilayah. Awal dan akhir masa keanggotaan Majelis Umat sama dengan Majelis Wilayah.

Pasal 107

Setiap warga negara yang baligh, dan berakal berhak menjadi anggota Majelis Umat atau Majelis Wilayah, baik laki-laki maupun perempuan, Muslim ataupun non-Muslim. Hanya saja keanggotaan orang non-Muslim terbatas pada penyampaian pengaduan tentang kedzaliman para penguasa atau penyimpangan dalam pelaksanaan hukum-hukum Islam.

Pasal 108

Syura dan masyurah adalah pengambilan pendapat secara mutlak. Pendapatnya tidak mengikat dalam masalah tasyri’, definisi, masalah-masalah yang menyangkut pemikiran seperti menyingkap hakekat fakta, masalah-masalah sains dan teknologi. Pendapat hasil syura dan masyurah mengikat Khalifah dalam perkara-perkara yang bersifat praktis, dan aktivitas yang tidak membutuhkan pembahasan dan penelitian.

Pasal 109

Syura merupakan hak bagi kaum Muslim saja dan bukan hak rakyat non-Muslim. Adapun penyampaian pendapat boleh dilakukan setiap warga negara, baik Muslim maupun non-Muslim.

Pasal 110

Persoalan-persoalan yang di dalamnya syura bersifat mengikat pada saat Khalifah meminta pendapat diambil berdasarkan pendapat mayoritas, tanpa mempertimbangkan pendapat tersebut tepat atau keliru. Selain perkara tersebut yang termasuk di dalam syura yang tidak bersifat mengikat, maka yang dipertimbangkan adalah kebenarannya, tanpa melihat lagi suara mayoritas atau minoritas.

38            Daulah Islam

Pasal 111

Majelis umat memiliki lima wewenang:

1a. Dimintai pendapat oleh Khalifah dan menyampaikan pendapat kepada Khalifah dalam aktivitas dan perkara-perkara praktis yang berkaitan dengan pemeliharaan urusan dalam masalah politik dalam negeri yang tidak memerlukan pendalaman dan penelitian yang mendalam; seperti urusan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, perdagangan, industri, pertanian, dan sejenisnya; maka pendapat Majelis Umat dalam perkara tersebut bersifat mengikat.

1b. Adapun perkara-perkara yang memerlukan pembahasan mendalam dan penelitian, dan perkara-perkara teknik, sains, keuangan, angkatan bersenjata dan politik luar negeri, maka Khalifah berhak merujuk dan meminta pendapat majelis dan pendapat majelis tidak bersifat mengikat.

40      Khalifah boleh menyampaikan hukum dan perundang-undangan yang ingin dilegislasi kepada Majelis Umat. Dan kaum Muslim yang menjadi anggota majelis berhak mendiskusikannya, serta menjelaskan salah benarnya. Jika mereka berselisih dengan Khalifah dalam metode legislasi berupa ushul syariah yang telah dilegislasi di Daulah, maka penyelesaiannya dikembalikan kepada Mahkamah Madzalim. Pendapat Mahkamah dalam masalah ini bersifat mengikat.

41      Majelis Umat berhak mengkritik Khalifah terhadap seluruh aktivitas yang telah dilaksanakan di negara, baik menyangkut urusan dalam negeri, luar negeri, keuangan, angkatan bersenjata, maupun yang lainnya. Pendapat majelis bersifat mengikat dalam masalah yang di dalamnya pendapat mayoritas bersifat mengikat. Dan pendapat majelis tidak bersifat mengikat dalam masalah yang di dalamnya pendapat mayoritas tidak bersifat mengikat.

Jika Majelis Umat berbeda pendapat dengan Khalifah dalam suatu aktivitas yang telah dilaksanakan dari aspek syar’i, maka hal itu dikembalikan kepada Mahkamah Madzalim, untuk

Rancangan Undang-Undang Dasar     369

memastikan syar’i dan tidaknya aktivitas tersebut. Dan pendapat Mahkamah Madzalim dalam hal itu bersifat mengikat.

42      Majelis Umat berhak menampakkan ketidaksenangannya terhadap para Mu’awin, Wali, ‘Amil. Dan pendapat majelis dalam hal ini bersifat mengikat. Khalifah harus segera memberhentikan mereka. Jika pendapat Majelis Umat bertentangan dengan pendapat Majelis Wilayah tertentu dalam masalah keridhaan dan pengaduan atas Wali dan Amil, maka pendapat Majelis Wilayah lebih diutamakan dalam hal itu.
43      Kaum Muslim yang menjadi anggota Majelis Umat berhak membatasi calon Khalifah dari mereka yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Madzalim yang memenuhi syarat-syarat in’iqad, dan pendapat mayoritas anggota majelis dalam hal itu bersifat mengikat, sehingga tidak boleh dipilih kecuali calon yang dibatasi oleh Majelis.


SISTEM SOSIAL

Pasal 112

Hukum asal seorang perempuan adalah ibu dan pengatur rumah tangga. Perempuan merupakan kehormatan yang wajib dijaga.

Pasal 113

Hukum asal kehidupan kaum laki-laki terpisah dengan kaum perempuan. Mereka tidak dapat berkumpul, kecuali terdapat suatu keperluan hidup yang dibolehkan syara’; atau mengharuskannya berkumpul, seperti ibadah haji dan jual beli.

Pasal 114

Perempuan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan laki-laki, kecuali Islam mengkhususkannya untuk perempuan atau laki-laki berdasarkan dalil-dalil syara’. Perempuan

44            Daulah Islam

memiliki hak berdagang, melakukan aktivitas pertanian, perindustrian dan melakukan berbagai macam transaksi/mu’amalat lainnya. Perempuan dibolehkan memiliki setiap jenis pemilikan dan mengembangkan kekayaannya, baik sendiri maupun bekerja sama dengan orang lain; serta berhak menjalankan segala urusan kehidupan.

Pasal 115

Perempuan boleh diangkat sebagai pegawai negeri, boleh menjadi qadhi (hakim), kecuali qadhi madzalim. Boleh memilih anggota Majelis Umat dan menjadi anggota Majelis Umat, serta berhak memilih Khalifah dan membaiatnya.

Pasal 116

Perempuan tidak boleh memangku jabatan pemerintahan. Tidak boleh menjadi Khalifah, Mu’awin, Wali, atau Amil; dan tidak boleh memangku jabatan berhubungan dengan (kekuasaan) pemerintahan. Begitu pula tidak boleh menjabat sebagai Qadli Qudlat, Qadli Mahkamah Madzalim dan Amirul Jihad.

Pasal 117

Perempuan bergaul dalam kehidupan khusus maupun umum. Di dalam kehidupan umum perempuan boleh bergaul bersama kaum perempuan, atau kaum laki-laki baik yang mahram maupun yang bukan; selama tidak menampakkan auratnya kecuali wajah dan telapak tangan, tidak tabarruj dan tidak menampilkan lekuk tubuhnya. Di dalam kehidupan khusus tidak boleh bergaul kecuali dengan sesama kaum perempuan, atau dengan kaum laki-laki yang menjadi mahramnya. Tidak dibolehkan bergaul dengan laki-laki asing (bukan mahram). Di dalam kedua macam kehidupan itu, seorang perempuan harus tetap terikat dengan seluruh hukum syara’.

Rancangan Undang-Undang Dasar     371

Pasal 118

Perempuan dilarang berkhalwat tanpa disertai mahramnya. Perempuan dilarang melakukan tabarruj atau menampakkan auratnya di depan laki-laki asing (bukan mahram).

Pasal 119

Seorang laki-laki maupun perempuan tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat membahayakan akhlak atau mengundang kerusakan di tengah-tengah masyarakat.

Pasal 120

Kehidupan suami istri adalah kehidupan yang menghasilkan ketenangan. Pergaulan suami istri adalah pergaulan yang penuh persahabatan. Kepemimpinan suami terhadap istri adalah kepemimpinan yang bertanggung jawab, bukan kepemimpinan seperti seorang penguasa. Seorang istri diwajibkan taat, dan seorang suami diwajibkan memberi nafkah yang layak, menurut standar kebiasaan.

Pasal 121

Suami istri bekerja secara harmonis dalam melaksanakan tugas-tugas rumah tangga. Suami berkewajiban melaksanakan seluruh tugas-tugas yang dilakukan di luar rumah, sedangkan seorang istri berkewajiban melaksanakan seluruh tugas-tugas yang ada di dalam rumah sesuai dengan kemampuannya. Suami wajib menyediakan pembantu dalam kadar yang memadai untuk membantu pekerjaan rumah tangga yang tidak dapat dilaksanakan istri.

Pasal 122

Pemeliharaan terhadap anak-anak adalah hak dan kewajiban perempuan, baik yang muslimah maupun bukan, selama anak kecil tersebut memerlukan pemeliharaan/perawatan. Apabila sudah tidak memerlukan pemeliharaan lagi dapat dipertimbangkan; jika

46            Daulah Islam

ibu yang mengasuh anak atau walinya -kedua-duanya Islam-, maka anak tersebut diberikan pilihan untuk tinggal bersama orang yang dikehendakinya. Bagi orang yang dipilihnya, maka ia berhak hidup bersamanya baik laki-laki atau pun perempuan, tanpa membedakan lagi apakah anak tersebut laki-laki atau pun perempuan. Apabila salah satu di antara keduanya itu non-Muslim, maka terhadap anak tersebut tidak diberikan pilihan lain, kecuali diserahkan kepada pihak yang Muslim.


SISTEM EKONOMI

Pasal 123

Politik ekonomi bertolak dari pandangan yang mengarah ke bentuk masyarakat yang hendak diwujudkan, saat pandangannya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan. Bentuk masyarakat yang hendak diwujudkan harus dijadikan asas untuk memenuhi kebutuhan.

Pasal 124

Problematika ekonomi (terletak pada) distribusi harta dan jasa kepada seluruh individu masyarakat, serta memberi mereka peluang untuk memanfaatkannya dengan memberi kesempatan untuk mendapatkan dan memilikinya.

Pasal 125

Seluruh kebutuhan pokok setiap individu masyarakat harus dijamin pemenuhannya per individu secara sempurna. Juga harus dijamin kemungkinan setiap individu untuk dapat memenuhi kebutuhan sekunder semaksimal mungkin.

Pasal 126

Harta adalah milik Allah. Dia memberi hak penuh –secara umum- kepada manusia untuk menguasainya, maka dengan itu

Rancangan Undang-Undang Dasar     373

harta tersebut benar-benar menjadi hak miliknya. Dia pula yang mengizinkan setiap individu untuk mendapatkannya, sehingga dengan izin yang bersifat khusus itu harta tersebut benar-benar menjadi miliknya secara nyata.

Pasal 127

Pemilikan ada tiga maca: pemilikan individu, pemilikan umum, dan pemilikan negara.

Pasal 128

Pemilikan individu adalah hukum syara’ atas benda atau jasa, yang memberinya peluang bagi orang yang memilikinya untuk memperoleh manfaat serta mendapatkan imbalan dari penggunaannya.

Pasal 129

Pemilikan umum adalah izin Allah -selaku pembuat hukum-kepada jama’ah (masyarakat) untuk memanfaatkan benda-benda secara bersama-sama.

Pasal 130

Setiap harta kekayaan yang penggunaannya tergantung pada pendapat Khalifah dan ijtihadnya, dianggap sebagai pemilikan negara seperti pajak, kharaj dan jizyah.

Pasal 131

Pemilikan individu terhadap kekayaan bergerak dan tidak bergerak terikat dengan lima sebab syar’i, yaitu:

48    Bekerja.

49    Warisan.

50    Kebutuhan mendesak terhadap harta kekayaan untuk mempertahankan hidup.

51    Pemberian kekayaan negara kepada rakyat.

50            Daulah Islam

94    Kekayaan yang diperoleh individu tanpa mengeluarkan biaya atau usaha keras.

Pasal 132

Penggunaan hak milik, terikat dengan izin dari Allah -selaku pembuat hukum-, baik pengeluaran maupun untuk pengembangan pemilikan. Dilarang berfoya-foya, menghambur -hamburkan harta dan kikir. Tidak boleh mendirikan perseroan berdasarkan sistem kapitalis, atau koperasi dan semua bentuk transaksi yang bertentangan dengan syara’. Dilarang mengambil riba, memanipulasi harta secara berlebihan, penimbuan, perjudian dan sebagainya.

Pasal 133

Tanah ‘usyriyah adalah tanah suatu negeri yang penduduknya masuk Islam, termasuk tanah Jazirah Arab. Tanah kharaj adalah tanah suatu negeri yang dibebaskan melalui peperangan atau perdamaian, kecuali tanah Jazirah Arab. Tanah ‘usyriyah menjadi hak milik individu, baik tanahnya maupun manfaatnnya. Sedangkan tanah kharaj, (tanahnya) menjadi milik negara dan manfaatnya milik individu. Setiap individu dibolehkan menjual/memberikan tanah ‘usyriyah, atau menjual/memberikan manfaat tanah kharajiyah sesuai aqad yang dibolehkan syara’; serta dapat diwariskan seperti halnya kekayaan lainnya.

Pasal 134

Tanah mawaat (terlantar) dapat dimiliki dengan jalan membuka (menghidupkan) tanahnya dan memberinya batas/pagar. Selain tanah mawaat, tidak dapat dimiliki kecuali dengan sebab-sebab pemilikan yang dibolehkan syara’, seperti waris, pembelian atau pemberian dari negara.

Pasal 135

Dilarang menyewakan lahan untuk pertanian secara mutlak, baik tanah kharaj maupun tanah ‘usyriyah. Muzara’ah –bagi hasil

Rancangan Undang-Undang Dasar     375

atas lahan pertanian- tidak diperbolehkan, tetapi musaqat -menyewa orang untuk menjaga dan menyiram kebun- dibolehkan.

Pasal 136

Setiap orang yang memiliki tanah (pertanian), diharuskan untuk mengelolanya. Baitul Mal memberikan modal kepada para petani yang tidak memiliki modal agar memungkinkan menggarap tanahnya. Setiap orang yang mentelantarkan tanahnya selama tiga tahun berturut-turut -tanpa mengolahnya-, maka tanahnya akan diambil dan diserahkan kepada yang lain.

Pasal 137

Pemilikan umum berlaku pada tiga hal:

96    Setiap sesuatu yang dibutuhkan masyarakat umum seperti lapangan.

97    Sumber alam (barang tambang) yang jumlahnya tidak terbatas, seperti sumber minyak.

98    Benda-benda yang sifatnya tidak dibenarkan dimonopoli seseorang, seperti sungai.

Pasal 138

Dilihat dari segi bangunannya, industri termasuk pemilikan individu, tetapi hukumnya tergantung pada produk yang diprosesnya. Jika produknya termasuk milik individu maka industri tersebut menjadi milik individu, seperti pabrik tenun/pemintalan. Sebaliknya jika produknya termasuk pemilikan umum, maka industri tersebut menjadi milik umum, seperti pabrik besi.

Pasal 139

Negara tidak boleh mengalihkan hak milik individu menjadi hak milik umum. Pemilikan umum bersifat tetap berdasarkan jenis dan karakteristik kekayaan, bukan berdasarkan pendapat negara.

98            Daulah Islam

Pasal 140

Setiap individu umat berhak memanfaatkan sesuatu yang termasuk dalam pemilikan umum. Negara tidak dibenarkan mengizinkan orang-orang tertentu saja dari kalangan rakyat, untuk memiliki atau mengelola pemilikan umum.

Pasal 141

Negara boleh memagari sebagian tanah mati atau yang termasuk dalam pemilikan umum, untuk kemaslahatan yang dianggap negara sebagai kemaslahatan rakyat.

Pasal 142

Dilarang menimbun harta kekayaan, sekalipun zakatnya dikeluarkan.

Pasal 143

Zakat hanya diambil dari kaum Muslim, dan dipungut sesuai dengan jenis kekayaan yang sudah ditentukan oleh syara’, baik berupa mata uang, barang dagangan, ternak maupun biji-bijian. Selain yang sudah ditentukan oleh syara’ tidak boleh dipungut. Zakat dipungut dari para pemiliknya, baik ia mukallaf yang akil baligh, atau pun bukan mukallaf, seperti anak kecil dan orang gila. Harta zakat disimpan/dipisahkan dalam bagian khusus di Baitul Mal, dan tidak dibagikan kecuali untuk satu atau lebih di antara delapan ashnaf yang tertera dalam al-Quran.

Pasal 144

Jizyah dipungut dari orang-orang dzimiy saja, dan diambil dari kalangan laki-laki baligh jika ia mampu. Jizyah tidak dikenakan terhadap kaum perempuan dan anak-anak.

Pasal 145

Kharaj dipungut atas tanah kharaj sesuai dengan potensi hasilnya. Sedangkan tanah ‘usyriyah zakatnya dipungut berdasarkan

Rancangan Undang-Undang Dasar                377

produk nyata.

Pasal 146

Pajak dipungut dari kaum Muslim sesuai dengan ketentuan syara’ untuk menutupi pengeluaran Baitul Mal. Dengan syarat pungutannya berasal dari kelebihan kebutuhan pokok –setelah pemilik harta memenuhi kewajiban tanggungannya dengan cara yang lazim-. Hendaknya diperhatikan bahwa jumlah pajak sebatas untuk mencukupi kebutuhan negara.

Pasal 147

Setiap aktivitas yang diwajibkan syara’ terhadap umat untuk melakukannya, sedangkan di dalam Baitul Mal tidak ada harta yang cukup untuk memenuhinya, maka kewajiban tersebut beralih kepada umat. Pada saat itu negara berhak mengumpulkan harta dari umat dengan mewajibkan pajak. Apa yang tidak diwajibkan syara’ terhadap umat, maka negara tidak dibenarkan memungut pajak dalam bentuk apapun, seperti memungut biaya untuk proses peradilan, atau urusan birokrasi, atau keperluan rakyat lainnya.

Pasal 148

Anggaran belanja negara memiliki pos-pos yang baku yang telah ditentukan hukum syara’. Rincian pos-pos anggaran dan nilainya untuk masing-masing bagian, serta bidang-bidang apa saja yang memperoleh anggaran, semuanya ditentukan oleh pendapat dan ijtihad Khalifah.

Pasal 149

Sumber tetap pemasukan Baitul Mal berupa fa’i, jizyah, kharaj, seperlima harta rikaz dan zakat. Seluruh pemasukan ini dipungut secara tetap, baik diperlukan atau tidak.

Pasal 150

Apabila sumber tetap pemasukan Baitul Mal tidak mencukupi

100         Daulah Islam

anggaran negara, maka negara boleh memungut pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

148Untuk memenuhi biaya yang menjadi kewajiban Baitul Mal kepada para fakir, miskin, ibnu sabil, dan pelaksanaan kewajiban jihad.

149Untuk memenuhi biaya yang menjadi kewajiban Baitul Mal sebagai pengganti jasa dan pelayanan kepada negara, seperti gaji para pegawai, gaji tentara, dan santunan para penguasa.

150Untuk biaya-biaya yang menjadi kewajiban Baitul Mal dengan pertimbangan kemaslahatan dan pembangunan, tanpa mendapatkan ganti biaya, seperti pembangunan jalan raya, pengadaan air minum, pembangunan masjid, sekolah, dan rumah sakit.

151Untuk kebutuhan biaya yang menjadi tanggung jawab Baitul Mal dalam keadaan darurat -bencana mendadak- yang menimpa rakyat, misalnya bencana kelaparan, angin topan, atau gempa bumi.

Pasal 151

Sumber pendapatan yang disimpan di Baitul Mal mencakup harta yang dipungut dari kantor cukai disepanjang perbatasan negara, harta yang dihasilkan dari pemilikan umum atau pemilikan negara, dan dari harta waris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris.

Pasal 152

Pengeluaran Baitul Mal disalurkan pada enam bagian:

150Delapan golongan yang berhak menerima zakat. Mereka berhak mendapatkannya dari pos pemasukan zakat (di Baitul Mal).
151Jika dari kas zakat tidak ada dana, maka untuk orang fakir, miskin, ibnu sabil, kebutuhan jihad, dan gharimin (orang yang dililit hutang), diberikan dari sumber pemasukan Baitul Mal lainnya. Dan jika itu pun tidak ada dana, maka para gharimin tidak

Rancangan Undang-Undang Dasar     379

mendapatkan sesuatu apapun. Untuk memenuhi kebutuhan orang fakir, miskin, ibnu sabil dan kebutuhan jihad, dipungut pajak. Negara harus meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan tersebut apabila situasi dikhawatirkan menimbulkan bencana/malapetaka.

228Orang-orang yang menjalankan pelayanan bagi negara seperti para pegawai, penguasa, dan tentara, diberikan harta dari Baitul Mal. Apabila dana Baitul Mal tidak mencukupi, maka segera dipungut pajak untuk memenuhi biaya tersebut. Negara harus meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan tersebut apabila situasi dikhawatirkan menimbulkan bencana/mala petaka.
229Untuk pembanguan sarana pelayanan masyarakat yang vital seperti jalan raya, masjid, rumah sakit, dan sekolah, mendapatkan biaya dari Baitu Mal. Apabila dana Baitul Mal tidak mencukupi, segera dipungut pajak untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

230Pembangunan sarana pelayanan pelengkap mendapatkan biaya dari Baitu Mal. Apabila dana Baitul Mal tidak mencukupi maka pendanaannya ditunda.

231Bencana alam mendadak, seperti gempa bumi dan angin topan, biayanya ditanggung Baitul Mal. Apabila dana Baitul Mal tidak mencukupi, maka negara mengusahakan pinjaman secepatnya, yang kemudian dibayar dari hasil pungutan pajak.

Pasal 153

Negara menjamin lapangan kerja bagi setiap warga negara.

Pasal 154

Pegawai yang bekerja pada seseorang atau perusahaan, kedudukannya sama seperti pegawai pemerintah -ditinjau dari hak dan kewajibannya-. Setiap orang yang bekerja dengan upah adalah karyawan/pegawai, sekalipun berbeda jenis pekerjaannya atau pihak yang bekerja. Apabila terjadi perselisihan antara karyawan dengan majikan mengenai upah, maka ditetapkan upah yang sesuai

230         Daulah Islam

dengan standar kebiasaan masyarakat. Apabila perselisihannya bukan menyangkut upah, maka kontrak kerja (dijadikan patokan dan) disesuaikan dengan hukum-hukum syara’.

Pasal 155

Upah ditentukan sesuai dengan manfaat/hasil kerja maupun jasa, bukan berdasarkan pengalaman karyawan atau ijazah. Tidak ada kenaikan gaji bagi para karyawan, namun mereka diberikan upah yang menjadi haknya secara utuh; baik berdasarkan hasil pekerjaannya atau menurut manfaat jasanya sebagai karyawan.

Pasal 156

Negara menjamin biaya hidup bagi orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan, atau tidak ada orang yang wajib menanggung nafqahnya. Negara kewajib menampung orang lanjut usia dan orang-orang cacat.

Pasal 157

Negara selalu berusaha memutar harta di antara rakyat, dan mencegah adanya peredaran harta pada kelompok tertentu.

Pasal 158

Negara memberikan kesempatan bagi setiap warganya untuk memenuhi kebutuhan pelengkap, serta mewujudkan keseimbangan ekonomi dalam masyarakat dengan cara sebagai berikut:
232Dengan memberikan harta bergerak atau pun tidak bergerak yang dimiliki negara dan tercatat di Baitul Mal, begitu pula dari harta fa’i dan lain-lain.

233Dengan membagi tanah baik produktif atau tidak kepada orang yang tidak memiliki lahan yang cukup. Bagi orang yang memiliki tanah tetapi tidak digarap oleh mereka, maka ia tidak mendapatkan jatah sedikitpun. Negara memberikan subsidi bagi mereka yang tidak mampu mengolah tanah pertaniannya agar dapat bertani/mengolahnya.

Rancangan Undang-Undang Dasar                381

234Melunasi hutang orang-orang yang tidak mampu membayarnya, yang diambil dari zakat atau fa’i dan sebagainya.

Pasal 159

Negara mengatur urusan pertanian berikut produksinya, sesuai dengan kebutuhan strategis pertanian untuk mencapai tingkat produksi semaksimal mungkin.

Pasal 160

Negara mengatur semua sektor perindustrian dan menangani langsung jenis industri yang termasuk ke dalam pemilikan umum.

Pasal 161

Perdagangan luar negeri berlaku menurut kewarganegaraan pedagang, bukan berdasarkan tempat asal komoditas. Pedagang kafir harbi dilarang mengadakan aktivitas perdagangan di negeri kita, kecuali dengan izin khusus untuk pedagangnya atau komoditasnya. Pedagang yang berasal dari negara yang terikat perjanjian diperlakukan sesuai dengan teks perjanjian antara kita dengan mereka. Pedagang yang termasuk rakyat negara tidak diperbolehkan mengekspor bahan-bahan yang diperlukan negara, termasuk bahan-bahan yang akan memperkuat musuh baik secara militer, industri maupun ekonomi. Pedagang tidak dilarang mengimpor harta/barang yang sudah mereka miliki. Dikecualikan dari ketentuan ini adalah negara yang di antara kita dengan negara itu sedang terjadi peperangan secara riil “seperti Israel” maka diberlakukan hukum-hukum Darul Harb yang riil sedang memerangi negara dalam seluruh interaksi dengan negara itu baik dalam perdagangan maupun yang lain.

Pasal 162

Setiap individu rakyat berhak mendirikan laboratorium penelitian ilmiah yang menyangkut semua aspek kehidupan. Negara

236         Daulah Islam

wajib membangun laboratorium semacam ini.

Pasal 163

Setiap individu dilarang memiliki laboratorium yang memproduksi bahan yang kepemilikan mereka terhadap bahan-bahan itu dapat membahayakan umat atau negara.

Pasal 164

Negara menyediakan seluruh pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat secara cuma-cuma. Namun negara tidak melarang rakyat untuk menyewa dokter, termasuk menjual obat-obatan.

Pasal 165

Investasi dan pengelolaan modal asing diseluruh negara tidak dibolehkan, termasuk larangan memberikan hak istimewa kepada pihak asing.

Pasal 166

Nagara mencetak mata uang khusus yang independen, dan tidak boleh terikat dengan mata uang asing manapun

Pasal 167

Mata uang negara terdiri dari emas dan perak, baik cetakan maupun lantakan. Negara tidak dibolehkan memiliki mata uang selain itu. Negara dibolehkan mencetak mata uang dalam bentuk lain, sebagai pengganti emas dan perak dengan ketentuan terdapat dalam kas negara cadangan emas dan perak yang senilai. Negara dapat mengeluarkan mata uang dari tembaga, perunggu ataupun uang kertas dan sebagainya, yang dicetak atas nama negara sebagai mata uang negara yang memiliki nilai yang sama dengan emas dan perak

.

Pasal 168

Penukaran mata uang negara dengan mata uang asing

Rancangan Undang-Undang Dasar     383

dibolehkan seperti halnya penukaran antara berbagai jenis mata uang negara. Dibolehkan adanya selisih nilai tukar dari dua jenis mata uang yang berbeda dengan syarat transaksinya harus tunai dan tidak boleh ditangguhkan. Dibolehkan adanya perubahan nilai tukar tanpa ada batasan tertentu jika dua jenis mata uang itu berbeda. Setiap individu rakyat bebas membeli mata uang yang diinginkan, baik di dalam ataupun diluar negeri tanpa diperlukan izin.

Pasal 169

Dilarang samasekali mendirikan bank-bank, kecuali bank milik Daulah, yang tidak menjalankan praktek riba. Bank ini merupakan salah satu unit dari Baitul Maal yang beraktivitas memberikan pinjaman uang sesuai hukum syara’, dengan transaksi keuangan yang mudah.


POLITIK PENDIDIKAN

Pasal 170

Kurikulum pendidikan wajib berlandaskan akidah Islam. Mata pelajaran serta metodologi penyampaian pelajaran seluruhnya disusun tanpa adanya penyimpangan sedikit pun dalam pendidikan dari asas tersebut.

Pasal 171

Politik pendidikan adalah membentuk pola pikir dan pola jiwa Islami. Seluruh mata pelajaran disusun berdasarkan dasar strategi tersebut.

Pasal 172

Tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islam serta membekalinya dengan berbagai ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan kehidupan. Metode penyampaian pelajaran dirancang untuk menunjang tercapainya tujuan tersebut. Setiap

238         Daulah Islam

metodologi yang tidak berorientasi pada tujuan tersebut dilarang. Pasal 173

Waktu pelajaran untuk ilmu-ilmu Islam dan bahasa Arab yang diberikan setiap minggu harus disesuaikan dengan waktu pelajaran untuk ilmu-ilmu lain, baik dari segi jumlah maupun waktu.

Pasal 174

Ilmu-ilmu terapan -seperti olahraga- harus dipisahkan dengan ilmu-ilmu tsaqofah. Ilmu-ilmu terapan diajarkan menurut kebutuhan dan tidak terikat dengan jenjang pendidikan tertentu. Ilmu-ilmu tsaqofah diberikan mulai dari tingkat dasar sampai tingkat aliyah sesuai dengan rencana pendidikan yang tidak bertentangan dengan konsep dan hukum Islam. Ditingkat perguruan tinggi ilmu-ilmu tsaqofah boleh diajarkan secara utuh seperti halnya ilmu pengetahuan yang lain, dengan syarat tidak mengakibatkan adanya penyimpangan dari strategi dan tujuan pendidikan.

Pasal 175

Tsaqofah Islam harus diajarkan disemua tingkat pendidikan. Untuk tingkat perguruan tinggi hendaknya diadakan/dibuka berbagai jurusan dalam berbagai cabang ilmu keislaman, disamping diadakan jurusan lainnya seperti kedokteran, teknik, ilmu pengetahuan alam dan sebagainya.

Pasal 176

Ilmu kesenian dan keterampilan dapat digolongkan sebagai ilmu pengetahuan, seperti perdagangan, pelayaran dan pertanian yang boleh dipelajari tanpa terikat batasan atau syarat tertentu; dan dapat juga digolongkan sebagai suatu kebudayaan apabila telah dipengaruhi oleh pandangan hidup tertentu, seperti seni lukis dan pahat yang tidak boleh dipelajari apabila bertentangan dengan pandangan Islam.

Rancangan Undang-Undang Dasar     385

Pasal 177

Kurikulum pendidikan hanya satu. Tidak boleh digunakan kurikulum selain kurikulum negara. Tidak ada larangan untuk mendirikan sekolah-sekolah swasta selama mengikuti kurikulum negara dan berdiri berdasarkan strategi pendidikan yang di dalamnya terealisasi politik dan tujuan pendidikan. Hanya saja pendidikan di sekolah itu tidak boleh bercampur baur antara laki-laki dengan perempuan baik di kalangan murid maupun guru. Juga tidak boleh dikhususkan untuk kelompok, agama, mazhab, ras atau warna kulit tertentu.

Pasal 178

Pengajaran hal-hal yang dibutuhkan manusia dalam kehidupannya merupakan kewajiban negara yang harus terpenuhi bagi setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Negara wajib menyediakannya untuk seluruh warga dengan cuma-cuma. Dan kesempatan pendidikan tinggi secara cuma-cuma dibuka seluas mungkin dengan fasilitas sebaik mungkin.

Pasal 179

Negara menyediakan perpustakaan, laboratorium dan sarana ilmu pengetahuan lainnya, disamping gedung-gedung sekolah, universitas untuk memberi kesempatan bagi mereka yang ingin melanjutkan penelitian dalam berbagai cabang pengetahuan, seperti fiqh, ushul fiqh, hadits dan tafsir, termasuk di bidang ilmu murni, kedokteran, teknik, kimia, penemuan-penemuan baru (discovery and invention) sehingga lahir di tengah-tengah umat sekelompok besar mujtahidin dan para penemu.

Pasal 180

Tidak dibolehkan ada hak milik dalam mengarang buku-buku pendidikan untuk semua tingkatan. Tidak dibolehkan

240         Daulah Islam

seseorang -baik pengarang maupun bukan- memiliki hak cetak dan terbit, selama sebuah buku telah dicetak dan diterbitkan. Jika masih berbentuk pemikiran yang dimiliki seseorang dan belum dicetak atau beredar, maka ia boleh mengambil imbalan karena memberikan jasa pada masyarakat, seperti halnya mendapatkan gaji dalam mengajar.


POLITIK LUAR NEGERI

Pasal 181

Politik adalah pemeliharaan urusan umat di dalam maupun luar negeri, dan dilakukan oleh negara bersama umat. Negara melaksanakan pengaturan secara praktis, sedangkan umat mengoreksi negara dalam pelaksanaannya.

Pasal 182

Setiap individu, partai politik, perkumpulan, jamaah (organisasi) tidak dibenarkan secara mutlak menjalin hubungan dengan negara asing mana pun. Hubungan dengan negara asing hanya dilakukan oleh negara. Hanya negara yang memiliki hak mengatur urusan umat secara praktis. Umat dan kelompok-kelompok masyarakat wajib mengoreksi negara terhadap pelaksanaan hubungan luar negeri.

Pasal 183

Tujuan tidak menghalalkan segala cara, karena metoda (thariqah) seiring dengan ide (fikrah). Jalan yang haram tidak dapat menghantarkan kepada yang wajib, bahkan kepada yang mubah sekalipun. Dan sarana-sarana politik tidak boleh bertentangan dengan metode politik.

Pasal 184

Manuver politik sangat penting dalam politik luar negeri.

Rancangan Undang-Undang Dasar     387

Kekuatannya terletak pada penampakan kegiatan dan merahasiakan tujuan.

Pasal 185

Keberanian dalam mengungkapkan pelanggaran kriminal berbagai negara, menjelaskan bahaya politiknya yang penuh kepalsuan, membongkar persekongkolan jahat dan menjatuhkan martabat para pemimpin yang sesat, adalah cara yang paling penting dalam menjalankan politik.

Pasal 186

Menampilkan keagungan pemikiran Islam dalam mengatur urusan-urusan individu, bangsa dan negara, merupakan metode politik yang paling penting.

Pasal 187

Prinsip utama politik umat adalah menampilkan Islam dalam sosok negara yang kuat, penerapan hukum-hukumnya secara baik, serta upaya terus menerus untuk mengemban dakwahnya ke seluruh dunia.

Pasal 188

Mengemban dakwah Islam merupakan satu rangkaian yang tak terpisahkan dengan politik luar negeri dan atas dasar inilah dibangun hubungan dengan negara-negara lain.

Pasal 189

Hubungan negara dengan negara-negara lain yang ada di dunia dijalankan berdasarkan empat kategori:

Pertama, negara-negara yang ada di dunia Islam dianggap seolah-olah berada dalam satu wilayah negara, sehingga tidak masuk ke dalam hubungan luar negeri, dan tidak dimasukkan dalam politik luar negeri. Negara wajib menyatukan negara-negara tersebut ke dalam wilayahnya.

242         Daulah Islam

Kedua, negara-negara yang terikat perjanjian di bidang ekonomi, perdagangan, bertetangga baik atau perjanjian tsaqafah, maka negara-negera tersebut diperlakukan sesuai dengan isi teks perjanjian. Warga negaranya dibolehkan memasuki negeri-negeri Islam dengan membawa kartu identitas tanpa memerlukan paspor, jika hal ini dinyatakan dalam teks perjanjian, dengan syarat terdapat perlakuan yang sama. Hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara-negera tersebut terbatas pada barang dan kondisi tertentu yang amat dibutuhkan, serta tidak menyebabkan kuatnya negara yang bersangkutan.

Ketiga, negara-negara yang -antara kita dengan mereka- tidak terikat perjanjian, termasuk negara-negara imperialis seperti Inggris, Amerika, dan Perancis, begitu pula dengan negara-negara yang memiliki ambisi pada negeri-negeri Islam seperti Rusia; maka secara hukum dianggap sebagai negara yang bermusuhan (muhariban hukman). Negara menempuh berbagai tindakan kewaspadaan terhadap mereka dan tidak boleh membina hubungan diplomatik. Warga negara-negara tersebut dibolehkan memasuki negeri-negeri Islam tetapi harus membawa paspor dan visa khusus bagi setiap individu untuk setiap kali perjalanan. Kecuali negara-negara tersebut menjadi muhariban fi’lan.

Keempat, negara-negara yang tengah berperang (muhariban fi’lan) seperti Israel, maka terhadap negara tersebut harus diberlakukan sikap dalam keadaan darurat perang sebagai dasar setiap perlakuan dan tindakan, baik terdapat perjanjian gencatan senjata atau tidak. Dan seluruh penduduknya dilarang memasuki wilayah Islam.

Pasal 190

Dilarang keras mengadakan perjanjian militer dan sejenisnya, atau yang terikat secara langsung dengan perjanjian tersebut, seperti perjanjian politik dan persetujuan penyewaan pangkalan serta lapangan terbang. Dibolehkan mengadakan perjanjian bertetangga baik, perjanjian dalam bidang ekonomi, perdagangan, keuangan, kebudayaan dan gencatan senjata.

Rancangan Undang-Undang Dasar     389

Pasal 191

Negara tidak boleh turut serta dalam organisasi yang tidak berasaskan Islam atau menerapkan hukum-hukum selain Islam. Seperti organisasi internasional PBB, Mahkamamh Internasional, IMF, Bank Dunia. Begitu pula dengan organisasi regional seperti Liga Arab. []