BAB II
PERTUNANGAN
DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM
ADAT
A.
Pertunangan Ditinjau Dari Hukum Islam
1.
Pengertian, syarat, dan hikmah khitbah
a. Pengertian khitbah
Kata “peminangan” berasal dari
kata “pinang, memin ang” (kata kerja). Meminang sinonimnya adalah melamar, yang
dalam bahasa Arab disebut “khithbah”. Menurut terminologi , peminangan ialah
seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya,
dengan cara-cara yang umum berlaku di tengah-
tengah masyarakat.1
Bagi
calon suami, dengan melakukan khitbah (pinangan)
akan mengenal empat kriteria calon istrinya, 2 seperti diisyaratkan sabda
Rasulullah SAW:
|
|
|
َ
|
|
ْ
|
َُْ
|
|
َ
|
|
|
|
ﱠ
|
|
ْ
|
|
|
ُ
|
َ ْ
|
||
|
رْ
|
ُ
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||
|
ةأ
|
ْ
ا ُ ل
|
ا
|
َ
ُ" َ
|
ﷲ $ر َة %ْ ھ
ا
|
َ
|
||||||||||||||
|
ِ َ
|
ِ
|
|
|
َ
|
|
َ
|
|
|
ﱢ
|
|
|
|
ُ
|
ِ َ
|
ََ
|
ِ
|
|
||
|
َ ٍ
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ِ ِ
|
|
|
َ
|
|
|
|||||
|
|
|
|
|
|
ْ
|
|
|
|
|
َ
|
|
ْ
|
|
|
|
|
|
|
|
|
405ﻣ )
|
|
كاَ,َ%
|
|
|
|
|
َ َ
|
|
|
' 3 و
|
' () و '
|
||||||||
|
|
- َ %, اْﱢ
|
تا/ 0ظْ
|
2 ' %,ْ
و
|
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
|
َ َ
|
ِ
|
|
ِ
|
ِ
|
|
|
|
ََِِِ
|
َِ ََِ
ََََِ
|
َِ
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
ِ
|
|
|
|
|
|
|
|
َ
|
ِ
|
|
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3
|
("7
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
Artinya: “ Riwayat dari Abu Hurairah, Nabi
SAW. Bersabda:”Wanita dikawin karena
empat hal, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena
1 Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, Jakarta: Prenada Media
Group, 2008, h. 73-74.
2 Ahmad Rofiq, Hukum Islam Di Indonesia,
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998,
h. 62-63.
3 Muhammad Bin Ismail Al-Kahlaniy, Subul Al-Salam Juz 3, Bandung: Dahlan, Jilid
3, h. 111.
19
agamanya, maka akan memelihara tanganmu”.
(Muttafaq ‘alaih)
Sedangkan dalam pasal 1 Bab 1
kompilasi hukum Islam memberi pengertian bahwa yang dimaksud peminangan ialah
kegiatan-kegiatan upaya kearah terjadinya hubungan perjodohan
antara seorang pria dengan seorang wanita.4
Sedangkan dalam ilmu fiqh disebut
khitbah, artinya permintaan. Menurut istilah artinya pernyataan atau permintaan
dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk menikahinya, baik
dilakukan oleh laki-laki itu secara langsung atau dengan perantaraan pihak yang
dipercayainya sesuai dengan ketentuan-
ketentuan agama.5
b.
Syarat khitbah
Ada dua macam syarat-syarat meminang, yaitu:
1) Syarat
mustahsinah
Yang dimaksud dengan syarat
mustahsinah ialah syarat yang berupa anjuran kepada seorang laki-laki yang akan
meminang seorang wanita agar ia meneliti terlebih dahulu wanita yang akan
dipinangnya itu, sehingga akan menjamin kelangsungan hidup berumah tangga
kelak. Syarat mustahsinah ini bukanlah syarat yang wajib dipenuhi sebelum
peminangan dilakukan, tetapi hanya berupa anjuran dan kebiasaan yang baik saja.
Tanpa syarat-syarat ini dipenuhi, peminangan tetap sah.
4 Kompilasi Hukum Islam, Bandung:
Nuansa Aulia, 2008, h. 1.
5
Djaman Nur, Fiqh munakahat,
Semarang: Toha putra semarang, 1993, h. 13.
Yang
termasuk syarat-syarat mustahsinah ialah:
a.
Wanita
yang dipinang itu hendaklah sejodoh, dengan laki-laki yang meminangnya, seperti
sama kedudukannya dalam masyarakat, sama-sama baik bentuknya, sama dalam
tingkat kekayaan, sama-sama berilmu dan sebagainya.
b.
Wanita
yang akan dipinang itu hendaklah wanita yang mempunyai sifat kasih sayang dan
wanita yang peranak.
c.
Wanita
yang akan dipinang itu hendaklah wanita yang jauh hubungan darah dengan
laki-laki yang meminangnya.
d.
Hendaklah
mengetahui keadaan jasmani, budi pekerti dan sebagainya dari wanita yang
dipinang. Sebaliknya yang dipinang sendiri harus mengetahui juga keadaan yang
meminangnya.6
2) Syarat
lazimah
Yang
dimaksud syarat lazimah adalah syarat
yang wajib
dipenuhi sebelum peminangan dilakukan.7 Dengan demikian sah peminangan
tergantung dengan adanya syarat-syarat lazimah, yang termasuk di dalamnya
yaitu:
a)
Wanita
yang dipinang tidak istri orang lain dan tidak dalam pinangan laki-laki atau
apabila sedang dipinang oleh laki-
6 Kamal
Muchtar, Asas-Asas Hukum Islam Tentang
Perkawinan, Jakarta: Bulan bintang, 2010, h. 34-35.
7 Ibid, h. 33.
laki lain, laki-laki tersebut telah melepaskan hak
pinangnya.8
Berdasarkan hadis
nabi SAW:
8,9 :;<% = :
‑
"[1] ﷲ $ %
"[1] ﷲ $ %
[1] 9("7[1] 405 ) ."
نذ E% وا " : <
5% 59 "7? @ ;? [1]
Artinya:” Riwayat dari Abu Hurairah Nabi SAW bersabda: janganlah seseorang dari kamu meminang (wanita) yang dipinang
saudaranya, sehingga peminang sebelumnya meninggal-kannya atau telah
mengizinkannya.” (Muttafaq Alaih)
b)
Wanita
yang dipinang tidak dalam masa iddah talak raj’i, karena yang lebih berhak
menikahinya adalah mantan suaminya. Mantan suaminya boleh merujuknya kapan saja
dia kehendaki dalam masa iddah itu. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:
[1]
☺
[1]
!∀# ‑
∃%&∋%
/ ( +,−.#
/ ( +,−.#
Artinya:” Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah.”
(Al-Baqarah:228 )10
Disamping itu fuqaha sepakat tentang
dibolehkannya
meminang wanita yang dalam masa iddah
8Ahmad Rofiq, Hukum
Islam Di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998,
h. 65.
9Al-San’any, Subul
Al-salam, juz 3, kairo: Darihya’ al-Turas al-Islamy, 1379/1960, h.
111
10 Departemen Agama, Al-Qur’an Dan Terjemahnya , Bandung:
Syaamil Al-Qur’an,
2005, h. 36.
karena
suaminya meninggal dunia dan iddah karena talak
bain
mereka beralasan dengan firman Allah SWT:
Artinya:” Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran
atau kamu Menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah
mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah
kamu Mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar
mengucapkan (kepada mereka) Perkataan yang ma'ruf”. (Al-Baqarah:235) 11
Ayat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa
wanita
yang iddah karena suaminya meninggal dan iddah
talak
bain boleh dipinang dengan kinayah (sindiran).
Dari
uraian di atas dapat diambil suatu pemahaman,
bahwa
wanita yang statusnya kebalikan dari yang dijelaskan
di atas,
maka terhalang untuk dipinang.
c.
Hikmah khitbah
11Ibid, h. 38
Setiap hukum yang disyariatkan,
meskipun hukumnya tidak sampai tingkat wajib, selalu mempunyai tujuan dan
hikmah. Seperti dalam hadis Nabi dari al-Mughirah bin al-Syu’bah menurut yang
dikeluarkan al-Tirmizi dan al-Nasaiy yang berbunyi:
7
مدI% نأ ى 9أ "K2 '7 ا LKا ةأ
ﻣإ :;? , و " ل
"Kأ
Artinya: “ Bahwa Nabi berkata kepada seseorang yang telah
meminang
seorang perempuan:” melihatlah kepadanya karena yang demikian akan lebih menguatkan
ikatan perkawinan”. (al-Shan’aniy III,113)12
Melalui pinangan ini,
masing-masing pihak bisa saling mengerti kondisi masing-masing, sehingga dalam
kehidupan rumah tangga mereka nantinya bisa saling menyesuaikan diri dan
keharmonisan rumah tangga yang diinginkan islam dapat mereka ciptakan. Akan
tetapi ulama fikih menyatakan bahwa pertunangan yang terjadi setelah adanya
peminangan tidak menimbulkan hak dan kewajiban apapun, sehingga keduanya tetap
menjadi orang asing satu sama lain yang belum terikat oleh hak dan kewajiban.
Oleh sebab itu, apabila terjadi saling memberi hadiah dalam masa pertunangan,
sifatnya hanyalah pemberian biasa, dan tidak bisa diminta kembali apabila
pertunangan diputuskan kecuali dengan
kerelaan masing-masing pihak.13
12Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Antara
Fiqh Munakahat Dan Undang-undang
Perkawinan, Jakarta: Prenada Media Group, 2009, h. 50-51.
13
Abdul Azis Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT. Ikhtiar Baru Van Hoeve, 1997,
h. 928.
2.
Hukum khitbah, akibat hukum khitbah dan pembatalan
khitbah
a. Hukum khitbah
Menurut ulama fikih, sebagai
pendahuluan dari nikah, melakukan khitbah hukumnya adalah mubah (boleh), selama
tidak ada larangan syarak untuk meminang wanita tersebut, seperti wanita itu
sudah menjadi istri orang atau telah dipinang orang lain. Karena tujuan
peminangan adalah sekekdar meninjau kerelaan yang dipinang untuk dijadikan
istri sekaligus sebagai janji untuk menikahinya.
Alasan penetapan hukum mubah
terhadap khitbah adalah firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 235:
(ִ☺< 56789:+,; ִִ(23
4 01
Α =>−?
4 01
Α =>−?
Artinya:” Dan
tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu...”. 14
Menurut ahli fikih, sekalipun
ayat ini terkait dengan masalah peminangan wanita yang berstatus dalam iddah,
namun keumuman ayat ini menunjukkan bahwa melakukan
peminangan itu hukumnya adalah mubah (boleh).15
Nabi saw
bersabda:
Rْ 0ْ7 َْ2'9 َK َ إُهوُ ْدْ ﻣ N ْ ' ْﻣ ي 7Kَْأر,ََPَ2ًةَأ ﻣاْ ْ8ُ,ُ9َأ:;?َ ذَإ
ََ َِ ِ ِ َََ ََِ ََ َ َ َ َِ ِ (دواد T أو, 9أ هاور)
Artinya:” Jika di
antara kalian hendak
meminang seorang wanita, dan mampu untuk melihat darinya
apa-apa
14Departemen Agama, op.cit,
hlm. 38. 15Abdul Azis Dahlan, op.cit, h. 928
yang mendorongnya untuk
menikahinya, maka lakukanlah.”(HR.Imam Ahmad dan Abu Dawud)
Hadits di atas mengindikasikan
adanya izin kepada laki-laki yang hendak meminang wanita melihat kepada hal-hal
yang telah umum dan boleh dilihat dari seorang wanita yang akan dipinangnya.
Ini biasa dilakukan tanpa sepengetahuannya dan tanpa berkhalwat atau berduaan
saja dengan wanita
tersebut, tapi harus dengan orang lain yang menyertainya.16
b. Akibat hukum dari khitbah
Peminangan merupakan langkah awal
menuju ke arah perjodohan antara seorang pria dan seorang wanita. Islam
mensyaritkannya agar masing-masing calon mempelai dapat saling mengenal dan
memahami pribadi mereka.
Pada prinsipnya apabila
peminangan telah dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap seorang wanita,
belum berakibat hukum. Pada prinsipnya peminangan belum berakibat hukum, maka
di antara mereka yang telah bertunangan, tetap dilarang untuk berkhalwat (bersepi-sepi) sampai dengan
mereka
melangsungkan akad perkawinan.17
Hubungan antara laki-laki yang
meminang dengan perempuan yang dipinangnya selama masa antara peminangan dan
perkawinan itu adalah sebagaimana hubungan laki-laki dan
16Saleh al-Fauzan, Fiqih Sehari-hari, Jakarta:
Gema Insani, 2005, h. 644-645
17Ahmad
Rofiq, Hukum Islam Di Indonesia,
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,
1998, h. 67.
perempuan asing. Oleh karena itu, belum berlaku hak
dan kewajiban di antara keduanya dan di antara keduanya haram melakukan saling
melihat sebagaimana haramnya saling melihat di antara laki-laki dan perempuan
yang bukan suami istri atau mahramnya.
UU perkawinan sama sekali tidak
membicarakan peminangan. Hal ini mungkin disebabkan peminangan itu tidak
mempunyai hubungan yang mengikat dengan perkawinan.18 Dalam pasal 11, 12, dan 13 KHI
telah mengatur peminangan.
Menurut pasal 11 Kompilasi Hukum Islam menyatakan: “Peminangan
dapat langsung dilakukan oleh orang yan g berkehendak mencari pasangan jodoh,
tapi dapat pula dilakukan oleh perantara yang dapat dipercaya”.
Tentang akibat hukum suatu peminangan dijelaskan
dalam pasal 13 yang berbunyi:
1.
Pinangan
belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan
peminangan.
2.
Kebebasan
memutuskan hubungan peminangan dilakukan dengan tata cara yang baik sesuai
dengan tuntunan agar dan kebiasaan setempat, sehingga tetap terbina kerukunan
dan saling menghargai.19
c.
Pembatalan khitbah
18Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Antara
Fiqh Munakahat Dan Undang-undang
Perkawinan, Jakarta: Prenada Media Group, 2009, h. 57-58.
19Kompilasi Hukum Islam, op.cit, h. 4-5.
Peminangan dan pertunangan
hanyalah janji akan menikah dan langkah awal dalam melaksanakan suatu
perkawinan. Oleh sebab itu, pertunangan dapat saja diputuskan oleh salah satu
pihak, karena akad pertunangan itu belum mengikat kedua belah pihak dan belum
pula menyebabkan adanya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Akan tetapi
seorang muslim
dituntut untuk menunaikan janji yang telah
dibuatnya,20 sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Isra’ a yat 34:
Menurut Ali Yusuf As-Subki,
Apabila pertunangan itu terpaksa harus dibatalkan dan salah seorang peminang
dan
yang dipinang membatalkan pinangan setelah
pemberitahuannya, dan jika peminang telah memberikan seluruh mahar atau
sebagian maka haruslah dikembalikan. Karena peminangan seperti akad yang belum
sempurna. Adapun jika yang diberikan merupakan hadiah maka baginya berlaku
hukum hadiah. Pembatalan pertunangan yang datang dari pihak peminang maka tidak
ada keharusan untuk mengembalikan hadiah yang telah diberikannya tetapi jika
pembatalan pertunangan tersebut datang dari pihak yang
20 Abdul
Azis Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam,
Jakarta: PT. Ikhtiar Baru Van Hoeve, 1997, h. 931.
21 Departemen Agama, op.cit, hlm. 285.
dipinang, maka hadiah tersebut dikembalikan kepada
peminang
jika masih ada atau sebesar dari nilai barang tersebut
jika
telah rusak.22
3.
Dasar hukum pemberian seorang laki-laki kepada
seorang perempuan yang akan dikhitbah
a. Berdasarkan ‘Urf
Terdapat kebiasaan dalam
masyarakat pada waktu upacara pertunangan, calon mempelai laki-laki memberikan
sesuatu pemberian seperti perhiasan atau cendera hati lainnya sebagai
kesungguhan niatnya untuk melanjutkannya ke jenjang perkawinan. Kebiasaan ini
jika dilihat dari hukum Islam maka disebut dengan ‘Urf . Secara etimologi ‘Urf
berarti “yang
baik”. 23 Atau dengan pengertian lain bahwa ‘ Urf
(tradisi) adalah sesuatu yang sudah saling dikenal diantara manusia yang telah
menjadi kebiasaan atau tradisi baik bersifat perkataan, perbuatan
atau sekaligus disebut sebagai adat.24 Dan ini tergolong salah satu
sumber hukum (ashl) dari ushul fiqh yang diambil dari intisari sabda nabi
Muhammad SAW :
(9 ﻣا ﷲ
, T'2
(9 نT ( ا هارﻣ
22Ali Yusuf As-Subki, Fiqh keluarga, Jakarta: Amzah, 2010,
h. 95-96.
23
Nasrun Haroen, Ushul fiqh 1,
Wacana Ilmu, 1997, h. 137.
24Ibid, h. 417.
Artinya: “ Apa yang dipandang baik kaum
muslimin, maka menurut Allah pun digolongkan sebagai perkara yang baik”. 25
Menurut kebanyakan ulama ‘Urf dinamakan juga adat. Sekalipun
dalam pengertian tidak ada perbedaan antara ‘urf
dengan adat (kebiasaan). Sekalipun dalam pengertian istilah hampir tidak ada
perbedaan pengertian antara ‘urf dan
adat, namun dalam pemahaman biasa diartikan bahwa pengertian ‘urf lebih umum dibanding dengan
pengertian adat, karena adat di samping telah dikenal oleh masyarakat, juga
telah biasa dikerjakan di kalanga mereka, seakan-akan telah merupakan hukum
tertulis, sehingga ada sanksi-sanksi terhadap orang yang
melanggarnya.26 Sedangkan kaidah-kaidah yang berhubungan dengan ‘urf yaitu:
@ )ﻣّ ةد
ا
Artinya: “ Adat kebiasaan itu dapat
ditetapkan sebagai hukum”.
' R ا
:3% @ 39ّ س ّ ا ل 5Xا
Artinya: “ Perbuatan
manusia yang telah tetap dikerjakannya wajib
beramal dengannya”.
نﻣزZا ّ7[5 م
9Zا ّ7[ %=
Artinya: “ Tidak
dapat dipungkiri bahwa perubahan hukum (berhubungan)
dengan perubahan masa”. 27
25Moh. Adib Bisri, Terjamah Al Faraidul Bahiyyah Risalah Qawaid Fiqh, Rembang: Menara
Kudus, 1977, h. 25.
26
Muin
Umar, et al.Ushul Fiqh 1, Jakarta:
Direktoral Jendral Pembinaan
27Ibid, h. 153.
‘Urf yang menjadi tempat kembalinya
para mujtahid dalam berijtihad dan
berfatwa, dan para hakim dalam memutuskan perkara disyaratkan sebagai berikut:
1. ‘Urf harus
tidak bertentangan dengan nash yang qath’i.
2.
‘Urf harus umum
berlaku pada semua peristiwa atau sudah
umum berlaku.
3.
‘Urf harus berlaku
selamanya. Maka tidak dibenarkan ‘urf yang
datang kemudian. Oleh karena itu syarat
orang yang berwakaf harus dibawakan kepada ‘urf
pada waktu mewakafkan meskipun bertentangan dengan ‘urf yang datang kemudian.
Maka para fuqaha’ berkata: “ tidak dibenarkan ‘urf yang datang kemudian”. 28 Dalam kaitan dengan ini terdapat kaidah ushuliyyah yang menyatakan:
ئر ّ;
[1] =
[1] =
Artinya:” ‘Urf yang dating kemudian tidak
dapat dijadikan sandaran hukum terhadap kasus yang telah lama.”
Macam-macam
‘urf ditinjau dari segi sifatnya
yaitu:
1.
‘Urf qauli ialah ‘urf yang berupa perkataan, seperti perkataan walad, menurut bahasa berarti anak termasuk di dalamnya anak
laki-laki dan anak perempuan. tetapi dalam percakapan sehari-hari biasa
diartikan dengan anak laki-
laki
saja.
28 Sarmin
Syukur, Sumber-Sumber Hukum Islam,
Surabaya: Al Ikhlas, h. 209-211
2.
‘Urf amali ialah ‘urf berupa perbuatan. Seperti
kebiasaan jual beli dalam masyarakat
tanpa tanpa mengucapkan shighat akad jual beli. Padahal menurut syara’, shighat
jual beli itu merupakan salah satu rukun jual beli. Tetapi karena telah menjadi
kebiasaan dalam masyarakat melakukan jual beli tanpa shighat jual beli dan
tidak tarjadi hal-hal yang tidak diingini, maka syara’ membolehkannya.29
Jika
ditinjau dari ruang lingkupnya, ‘urf
terbagi kepada:
1.
‘Urf aam ialah ‘urf yang berlaku pada semua tempat,
masa dan keadaan, seperti memberi
hadiah (tip) kepada orang telah memberikan jasanya kepada kita, mengucapkan
terima kasih kepada orang yang telah membantu kita dan sebagainya.
2.
‘Urf khash ialah ‘
urf yang hanya berlaku pada
tempat,
masa atau keadaan tertentu saja.30
Sedangkan jika dilihat dari segi diterima atau
tidaknya ‘urf terbagi atas:
1.
Al ‘urf al shahih adalah segala sesuatu yang sudah dikenal umat manusia yang tidak berlawanan dengan dalil syara’. 31
29Ibid, h. 151.
30
Muin Umar, et al.Ushul Fiqh 1, Jakarta: Direktoral Jendral Pembinaan Kelembagaan
Agama Islam Departemen Agama RI, 1985, h. 152.
2.
Al ‘urf al fasid adalah
kebiasaan yang bertentangan dengan
dalil-dalil syara’ dan kaidah-kaidah dasar yang ada dalam syara’. Mislanya,
kebiasaan yang berlaku dikalangan pedagang dalam menghalalkan riba, seperti
peminjaman uang antara sesama pedagang.32 Sedangkan mengenai kehujjahan ‘Urf
itu sendiri yaitu para ulama sepakat bahwa ‘urf
shahih dapat dijadikan dasar hujjah selama tidak bertentangan dengan syara’.
Ulama Malikiyah terkenal dengan pernyataan mereka bahwa amal ulama Madinah
dapat dijadikan hujjah, demikian pula ulama Hanafiyah menyatakan bahwa pendapat
ulama Kufah dapat dijadikan dasar hujjah. Imam Syafi’I terkenal dengan qaul qadim dan qaul jadidnya. Ada suatu kejadian tetapi beliau menetapkan hukum
yang berbeda pada waktu beliau masih berada di Makkah (qaul qadim) dengan setelah beliau berada di Mesir (qaul jadid). Hal ini menunjukkan bahwa
ketiga madzhab itu berhujjah dengan ‘urf .
Tentu saja ‘urf fasid tidak mereka
jadikan sebagai dasar hujjah.33
b.
Berdasarkan teori dan hukum hibah
31 Abdul Wahhab Khallaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, Bandung:
Risalah, 1985, h.
132.
32Nasrun Haroen, Ushul
fiqh 1, Wacana Ilmu, 1997, h. 141.
33
Muin Umar, et al.Ushul Fiqh 1, Jakarta: Direktoral Jendral Pembinaan Kelembagaan
Agama Islam Departemen Agama RI, 1985, h. 152-153.
Kata hibah adalah Bahasa Arab
yang berarti “kebaika n atau keutamaan yang diberikan oleh suatu pihak yang
lain berupa harta atau bukan”. Menurut istilah agama Islam hiba h itu semacam
akad atau perjanjian yang menyatakan pemindahan milik seorang kepada orang lain
diwaktu ia masih hidup tanpa
mengharapkan penggantian
sedikitpun.34
a) Macam-macam hibah:
1.
Al-hibah,
yakni pemberian sesuatu kepada yang lain untuk dimiliki zatnya tanpa
mengharapkan penggantian.
2.
Shadaqah,
yakni pemberian zat benda dari seseorang kepada yang lain tanpa mengganti dan
hal ini dilakukan karena ingin memperoleh ganjaran (pahala) dari Allah SWT.
3.
Hadiah,
yang dimaksud dengan hadiah ialah pemberian dari seseorang kepada orang lain
tanpa adanya penggantian dnegan maksud memuliakan.35
4.
Washiat,
yakni penyerahan hak atas harta tertentu dari seseorang kepada orang lain secara
sukarela yang pelaksanaanya ditangguhkan hingga pemilik harta meninggal dunia.36
b) Rukun hibah
34Asymuni A. Rahman dkk, Ilmu Fiqh, Jakarta: 1986, h. 198
35 Hendi suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 2002, h. 210-
211.
36 Zainuddin Ali, Hukum Perdata islam Di Indonesia,
Jakarta: Sinar Grafika, 2006, h.
140.
1. Kedua belah pihak yang berakad (Aqidain)
2. Shighat (ucapan)
3. Barang yang dihibahkan (Mauhub)37
c) Hukum mencabut pemberian
Terhadap hadiah atau hibah yang
sudah diserahkan maka tidak dibenarkan kalau akan diminta kembali. Bahkan
Rasulullah SAW sangat mencela akan tindakan orang yang yang mencabut hadiah
atau hibah yang sudah diserahkan dengan dimisalkan seperti anjing yang menelan
kembali
untah-untahan yang diuntahkannya.38 Rasulullah SAW bersabda dalam
sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Mutafaq
Alaih dari Ibnu Abbas RA:
Artinya:“ Orang yang meminta kembali benda-benda yang telah diberikan sama dengan anjing yang muntah kemudian memakan kembali
muntahnya itu (Muttafaq ‘Alaih)
c. Berdasarkan teori akad bersyarat
Kebiasaan
Pemberian harta atau hadiah ketika melamar
harus
dibedakan dengan mahar. Mahar adalah pemberian yang
diucapkan dalam akad nikah. Sedangkan hadiah walaupun
37 Abdul Aziz muhammad Azzam, Fiqh Muamalat, jakarta: Sinar Grafika,
2010, h.
442.
38Musthafa kamal Pasha, Fikih Islam, Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri, 2000, h. 196.
39Imam Husein Muslim Ibnu Hijaj, Shoheh Muslim Juz 3, Libanon: Daarul Kutub Al-Ilmiyah, h. 1241.
diberikan dalam rangka lamaran, statusnya tetap hadiah yaitu jenis akadnya akad tabarru’at (akad-akad yang berlaku atas
dasar
pemberian dan pertolongan).40 Akad itu sendiri menurut istilah fuqaha adalah hubungan
perkataan yang dilakukan antara salah satu pihak yang berakad dengan pihak lain
menurut syara’
dan menghasilkan akibat hukum pada yang diakadnya.41
Adapun
rukun akad yaitu:
1.
Aqid
yaitu pihak yang melakukan akad.
2.
Ma’qud ‘alaih
yaitu obyek akad atau barang.
3.
Shigat
yaitu ijab dan qabul.
1.
Syarat
yang bersifat umum yaitu syarat yang harus ada untuk sempurnanya segala macam
akad. Syarat tersebut adalah:
a.
Ahliyah al-muta’aqidain yaitu masing-masing pihak yang
melakukan akad harus cakap bertindak.
b.
Qabiliyyah al-‘aqdi li hukmihi yaitu obyek akad atau barang
yang di akadkan dapat menerima hukumnya.
c.
Al-wilyah al-syar’iyyah fi maudhu’ al-‘aqdi maksudnya bahwa akad itu
dilakukan atas dasar izin syara’ yakni
40Lihat Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada, 2010, h.
54.
41Siti Mujibatun, Pengantar Fiqh Muamalah, Semarang: 2012,
h. 85.
oleh orang yang berhak melakukannya walaupun dia
bukan pihak yang melakukan akad.
d. Anlayakunaal-‘aqduaumaudhu’uhu mamnu’an
bi nash al-syar’i bahwa bentuk atau tujuan akad itu
tidak boleh bertentangan dengan dalil
syara’.
e. Kaun al-‘aqdi mufidan yaitu bahwa akad itu memberi faedah.
f.
Baqa’ al-ijab shalihan ila wuqu’ al-qabul yaitu bahwa ijab berlaku terus
atau tidak dicabut sebelum terjadi qabul.
g. Ittihad
al-majlis al-‘aqad yaitu bersatunya majlis akad.42
2.
Syarat
akad yang bersifat khusus, maksudnya adalah bahwa syarat yang harus dipenuhi
untuk terjadinya akad selain harus terpenuhi syarat yang bersifat umum, ada
juga syarat yang bersifat khusus, karena syara’ mengatur tentag syarat khusus
tersebut dikaitkan dengan kemerdekaan kehendak dalam mengadakan akad oleh pihak
yang berakad. Adapun syarat yang bersifat khusus dalam akad yaitu:
a.
Syarat ta’liqiyah yaitu syarat yang disertakan ketika
akad, dalam arti apabila syarat itu tidak ada maka akadpun tidak terjadi.
42Ibid, h. 88-90.
b.
Syarat taqyid yaitu
syarat meskipun belum dipenuhi akan
tetapi akad telah terjadi dengan sempurna dan hanya dibebankan oleh salah satu
pihak.
c.
Syarat idhafah yaitu
syarat yang sifatnya menangguhkan
pelaksanaan akad.43
Dilihat dari segi disyari’atkannya akad atau
tidaknya maka akad ditinjau dari segi ini dibagi dua:
a. ‘Uqud musyara’ah yaitu akad-akad yang dibenarkan syara’
dan diizinkannya, misalnya jual beli, jual harta yang ada harganya dan termasuk
juga hibah.
b. ‘Uqudun mamnu’ah yaitu akad yang dilarang syara’ seperti
menjual anak binatang yang masih dlam
kandungan.44
Sedangkan bila dilihat dari segi tukar menukar hak
dibagi tiga yaitu:
a. ‘Uqudun mu’awadlah yaitu akad yang berlaku atas dasar
timbal balik, seperti jual beli, sewa menyewa.
b. ‘Uqudun tabarru’at yaitu akad-akad yang berdasarkan pemberian
dan pertolongan seperti hibah.
43Ibid, h.
90-91.
44
Hasbi Ash Shiddieqy, pengantar
Fiqh Muamalah, Jakarta: Bulan bintang, 1974, h.
109.
c.
‘ Uqud yang mengandung tabarru’ pada
permulaan tetapi menjadi mu’awadlah pada akhirnya, seperti qaradl dan kafalah.
Dari segi faur dan istimrar n]ini dibagi menjadi
dua golongan:
a. ‘Uqud fauriyah yaitu akad yang pelaksanannya tidak
memerlukan waktu yang lama. Pelaksanannya hanya memerlukan sebentar waktu
saja yaitu masa terjadinya akad. Seperti hibah.
b. ‘Uqud mustamirrah yaitu akad yang pelaksanaannya memrlukan
waktu yang menjadi unsur asasi dalam
pelaksanaannya. Contohnya ijarah dan sebagainya.45
4.
Pendapat ulama’ tentang hadiah yang diminta kembali
pada saat khitbah.
Pemberian harta lamaran, termasuk dalam pengertian
hadiah atau hibah. Akibat yang ditimbulkan oleh pemberian hadiah, berbeda
dengan pemberian dalam bentuk mahar.
Apabila peminangan tersebut berlanjut ke jenjang perkawinan memang tidak
menimbulkan masalah, tetapi jika tidak diperlukan penjelasan tentang status
pemberian itu.
Apabila pemberian tersebut
sebagai hadiah atau hibah, jika peminangan tidak dilanjutkan dengan perkawinan,
maka si pemberi
45 Ibid, h. 112-114.
tidak dapat menuntut kembalinya pemberian itu.
Persoalan sekarang, bagaimana apabila hal tersebut terjadi. Sebaiknya petunjuk
Rasulullah SAW dipedomani, akan tetapi apabila ternyata timbul masalah, maka
musyawarah untuk mencari perdamaian adalah alternatif yang harus ditempuh,
karena damailah pilihan yang Qur’ani. Sepanjang perdamaian tersebut tidak
bertujuan menghalalkan yang haram atau yang mengharamkan yang halal. Dengan
demikian, dapat diambil kompromi antara tuntunan agama dan kebiasaan setempat,
sehingga tetap terbina kerukunan dan
saling menghargai satu sama lain.46
Mengenai status pemberian harta
hadiah dalam lamaran ada perbedaan
pendapat dikalangan ulama’. Menurut Kalangan Syafi’iyyah berpendapat bahwa: “Bagi
laki-laki pela mar boleh menarik ulang hadiahnya sebab hadiah tersebut
diberikan agar terjadi akad pernikahan, bila ikatannya gagal baginya berhak
menariknya kembali saat masih ada atau dengan barang pengganti bila telah rusak
sebagaimana dijelaskan dalam kitab I’aanah At-Thoolibiin :
46Ahmad
Rofiq, Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998,
h. 68.
47
Sayid Abi Bakar Al Mashur Bi Sayyid Bakar Bin
Sayyid Muhammad Addimyati Almisri, I’aanah
At-Thoolibiin Juz 3 , Jakarta: Muharromain, 2007, hlm.156.
Begitu
juga dengan Syihab Al-Romli, ia berpendapat dalam
Bughyatul
murtasyidin:
( Batalnya pertunangan mengakibatkan barang yang
diberikan pada saat pertunangan wajib dikembalikan dan jika barang tersebut
telah rusak maka wajib untuk mengganti).
Namun ada ulama’ yang berpendapat
bahwa hadiah tersebut tidak boleh diminta kembali atau tidak harus
dikembalikan. Menurut Ba’lawi * dalam Bughyatul murtasyidin
menjelaskan bahwa barang yang diberikan pada saat pertunangan, jika terjadi
pembatalan dalam pertunangan maka barang tersebut terserah dari pihak perempuan
apakah dia akan mengembalikannya atau tidak, jika barang tersebut dikembalikan
maka dari pihak laki-laki menerimanya. Sebagaimana penjelasannya berikut ini:
Dari pernyataan tersebut di atas
sudah jelas bahwa pemberian dalam khitbah itu tidak harus dikembalikan jika
pihak laki-laki yang membatalkan pertunangan pihak dari perempuan berhak
48 Sayyid
Abdurrahman Bin Muhammad Bin Husain Bin Umar, Bughyatul Mustarsyidin,
Libanon: Darul Fikr, h. 134.
49Bughyatul Mustarsyidin, Op.cit, h. 134.
memilih apakah hadiah tersebut dikembalikan atau
tidak. Jika pihak perempuan mengembalikan hadiah tersebut maka pihak laki-laki
menerimanya. Jika pembatalan dari pihak perempuan, maka pihak laki-laki berhak
untuk meminta kembali hadiah tersebut.
Menurut Ustadz Sa’id Thalib
Al-Hamdani dalam bukunya Risalatun Nikah memberikan penjelasan bahwa pemberian
yag berupa maskawin harus
dikembalikan, karena maskawin adalah
dalam rangka perkawinan. Sebelum perkawinan berlangsung pihak perempuan belum
berhak meminta maskawin, maskawin itu
wajib dikembalikan karena maskawin
itu masih menjadi milik si peminang.
Adapun hadiah yang pernah
diberikan dianggap hibah, karena itu tidak perlu diminta kembali sebab sudah
menjadi milik perempuan yang dipinang dan ia sudah boleh memanfaatkannya. Orang
yang menuntut kembali pemberiannya berarti mencabut milik orang lain tanpa
kerelaanya, perbuatan ini bathil menurut syara’. Kecuali apabila peminang
memberikan sesuatu minta ditukar dengan barang lainnya kemudian yang diberi belum
memberi ganti maka ia berhak meminta kembali pemberiannya, karena pemberiannya
itu dimaksudkan untuk menukar dan apabila perkawinan tidak jadi berlangsung
maka ia berhak meminta
kembali pemberiannya50. Masalah ini kembali kepada sabda sebuah hadits.
Hadis
Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas:
Artinya:“ Orang yang meminta kembali benda-benda yang telah diberikan sama dengan anjing yang muntah
kemudian memakan kembali muntahnya itu”(Muttafaq Alaih).
Dalam
riwayat lain Ibnu Ummar dan Ibnu Abbas ra. Dari Nabi
saw
bersabda:
Artinya:“ Tidak halal bagi seseorang muslim
memberi sesutu kepada orang lain kemudian memintanya kembali, kecuali pemberian
ayah kepada anaknya” (HR. Ahmad al-irba’ati wa shohihu al-Tirmidzi wa ibnu hibban
wa al-Hakim)
Dalam masalah
ini hadiah yang
pernah diberikan dianggap
hibah
karena itu tidak perlu diminta kembali karena sudah menjadi
milik
perempuan yang dipinang dan ia boleh memanfaatkannya.
50 Sa’id
Thalib Al-Hamdani, Risalatun nikah,
Jakarta: Pustaka Amani Jakarta, 1989, h.
27-28.
51Imam Husein Muslim Ibnu Hijaj, Shoheh Muslim Juz 3, Libanon: Daarul Kutub Al-Ilmiyah, h. 1241.
52Muhammad Bin Ismail Al-Kahlaniy, Subul Al-Salam Juz 3, Bandung: Dahlan, Jilid
3, h. 90.
B.
Pertunangan Ditinjau Dari Hukum Adat
1. Pengertian pertunangan menurut hukum adat Jawa
Tunangan adalah calon pasangan
suami isteri yang sudah dibawa rembugan, ke tingkat orang tua kedua belah
pihak. Pihak perempuan, sudah dilamar secara resmi, sudah rembug tuwo, tidak hanya anak dengan anak. Dalam adat Jawa setelah
putri dilamar ini sudah masuk fase tunangan walaupun belum nikah wanita ini
sudah dipingit sudah
disengker,
tidak diperbolehkan dilamar orang lain.53 Atau dengan pengertian lain bahwa Pertunangan adalah suatu stadium (keadaan)
yang bersifat khusus yang di Indonesia ini biasanya mendahului dilangsungkannya
suatu perkawinan.
Stadium pertunangan ini timbul
setelah ada persetujuan antara kedua belah pihak (pihak keluarga bakal suami
dan pihak keluarga bakal isteri) untuk mengadakan perkawinan. Dan persetujuan
ini dicapai oleh kedua belah pihak setelah lebih dahulu ada suatu lamaran,
yaitu suatu permintaan atau pertimbangan yang dikemukakan oleh
53
Sudarto, Makna
Filosofi Bobot, Bibit, Bebet Sebagai Kriteria Untuk Menentukan Jodoh Perkawinan Menurut Adat Jawa, Semarang:
2010, h. 65
pihak laki-laki kepada pihak perempuan.54 atau bisa disebut juga dengan
arti bahwa pertunangan merupakan pola yang umum dilakukan oleh masyarakat ;
maksudnya adalah, pola yang dapat ditemui pada tiap
masyarakat
(hukum adat) yang ada di Indonesia ini.55
2. Tradisi pertunangan dalam hukum adat Jawa
Pada umumnya di Indonesia suatu
perkawinan di dahului dengan lamaran (nglamar). Dan ini merupakan awal
pertemuan dua keluarga besar yang nantinya diharapkan terjalin menjadi satu
keluarga baru. Sebagai pertemuan pertama yang diharapkan mempunyai kesan manis
dan mendalam bagi kedua keluarga besar yang akan saling berbesanan, maka acara
lamaran harus dirancang sedemikian rupa sehingga bisa berlangsung dengan
sukses. Lamaran merupakan prosesi untuk
menentukan waktu (jam, hari, tanggal, bulan,
tahun).56 Akibatnya lamaran ini pada umumnya bukan perkawinan, akan tetapi
pertunangan terlebih dahulu. Pertunangan baru terikat apabila dari pihak
laki-laki sudah diberikan panjer,
peningset (Jawa - Jawa timur), tanda kong
narit (Aceh), panyancang (Jawa
Barat), paweweh (Bali) namanya
pertunangan masawen, artinya
meletakkan suatu tanda larangan dengan
54 Soerojo
Wignjodipoero, Pengantar Dan Asas-Asas
Hukum Adat, Jakarta: Haji Masagung, 1989, h. 124
55 Soerjono Soekanto dan Soleman b.Taneko, Hukum Adat Indonesia, Jakarta:
Rajawali, h. 246
56
Artati Agoes, Kiat
Sukses Menyelenggarakan Pesta Perkawinan Adat Jawa, Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama, h. 6.
memberikan sirih.
Teranglah bahwa dasar
pemberian panjer adalah
suatu
perbuatan religio magis.57
Pada fase tunangan ada tiga acara
adat yang harus dilakukan yaitu asok
tukon, peningset dan Srah-srahan.
Asok tukon atau disebut bayar tukon, maksudnya pihak laki-laki memberikan mas kawin berupa pakaian,
perhiasan dan uang, yang sekarang lazim diberikan adalah seperangkat alat
ibadah. Sedangkan uang dan lain-lain tidak disebutkan. Peningset artinya tali pengikat, bahwa wanita itu sudah dipinang
orang. Peningset biasanya berupa
cincin mas dua buah, calon suami memberikan pada calon istri. Srah-srahan adalah pemberian uba rampe untuk pelengkap acara perkawinan, biasanya yang diserahkan
dari pihak laki-laki ke wanita berupa jajan pasar, hasil bumi, ayam jantan
aneka macam buah-buahan. Semua barang yang diberikan sebagai srah-srahan itu bermaksud
simbolis.58
Sedangkan Cara yang digunakan
dalam melakukan pelamaran pada hakekatnya terdapat kesamaan, namun perbedaan-perbedaannya
hanyalah (kira-kira) terdapat pada alat atau sarana pendukung proses melamar
itu.
Pada umumnya, pihak yang
mengajukan lamaran atau pinangan (pertunangan) adalah pihak (keluarga) si
pemuda, yang dijalankan oleh
57 Soekanto, Meninjau Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar Untuk Mempelajari Hukum Adat, Jakarta: Rajawali, h. 112.
58
Sudarto, Makna
Filosofi Bobot, Bibit, Bebet Sebagai Kriteria Untuk Menentukan Jodoh Perkawinan Menurut Adat Jawa, Semarang:
2010, h. 65-66.
seseorang sebagai utusan. Utusan ini adalah mereka
yang sekerabat dengan pihak laki-laki atau bahkan yang sering terjadi yang
melakukan lamaran adalah orang tuanya sendiri.
Bila peminangan atau lamaran itu diterima baik, maka mungkin
tidak sekaligus mengakibatkan perkawinan, akan tetapi mungkin dilakukan
pertunangan terlebih dahulu. Pertunangan baru akan mengikat kedua belah pihak,
pada saat diterimakannya hadiah pertunangan yang merupakan alat pengikat atau
tanda yang kelihatan, yang kadang-kadang diberikan oleh pihak laki-laki kepada
pihak perempuan yang disebut panjer
atau paningset di Jawa, panyancang di
daerah Pasundan, tanda kong narit di
Aceh, paweweh di pulau Bali.
Pada masa kini, saat pertunangan
dimulai pada ketika upacara “tukar-cincin”, yaitu suatu upacara yang diadakan k
husus untuk saling memberikan cincin oleh kedua belah pihak. Dengan demikian,
cincin di
sini telah berfungsi sebagai alat
pengikat atau tanda yang kelihatan.59 Pertunangan yang sudah mengikat dapat juga dibatalkan (tidak jadi
diteruskan dengan perkawinan) secara musyawarah
antara kedua belah pihak, namun dapat pula terjadi atas kehendak salah satu
pihak. Kalau kehendak pembatalan itu datangnya dari pihak pria, maka akan
kehilangan paningset yang sudah
diberikan, sedang kalau pembatalan itu atas perintah pihak wanita, maka pihak
yang membatalkan ini harus
59Soerjono Soekanto dan Soleman b.Taneko, Op.Cit, h. 246-247
membayar
denda, misalnya dua kali lipat dari yang pernah diterima
sebagai
tanda pengikat.60
60 Effendy,
Pokok-Pokok Hukum Adat, Semarang:
Duta Grafika, 1990, h.119
Tidak ada komentar:
Posting Komentar