Minggu, 17 Maret 2019

n






BAB II

PERTUNANGAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM

ADAT




A.    Pertunangan Ditinjau Dari Hukum Islam

1.    Pengertian, syarat, dan hikmah khitbah

a. Pengertian khitbah

Kata “peminangan” berasal dari kata “pinang, memin ang” (kata kerja). Meminang sinonimnya adalah melamar, yang dalam bahasa Arab disebut “khithbah”. Menurut terminologi , peminangan ialah seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya, dengan cara-cara yang umum berlaku di tengah-
tengah masyarakat.1

Bagi calon suami, dengan melakukan khitbah (pinangan)

akan mengenal empat kriteria calon istrinya, 2 seperti diisyaratkan sabda Rasulullah SAW:



َ

ْ
َُْ

َ




ْ


ُ
َ ْ
 رْ
ُ










ةأ
 ْ  ا  ُ  ل
  ا
  َ ُ"  َ
  $ر َة %ْ ھ  ا
 َ
ِ َ
ِ


َ

َ





ُ
ِ َ
ََ
ِ

َ ٍ








ِ ِ


َ







ْ




َ

ْ







405ﻣ )

كاَ,َ%




َ َ


'  3 و
' () و '

- َ %, اْﱢ
تا/  0ظْ
2 ' %,ْ و





َ  َ
ِ

ِ
ِ



ََِِِ
َِ  ََِ ََََِ
َِ






ِ







َ
ِ



















3
("7 



















Artinya:       Riwayat dari Abu Hurairah, Nabi SAW. Bersabda:”Wanita dikawin karena empat hal, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena

1  Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, Jakarta: Prenada Media Group, 2008, h. 73-74.
2 Ahmad Rofiq, Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta:  PT Raja Grafindo Persada, 1998,

h. 62-63.
3 Muhammad Bin Ismail Al-Kahlaniy, Subul Al-Salam  Juz 3, Bandung: Dahlan,  Jilid

3, h. 111.


19

20






agamanya,      maka      akan       memelihara       tanganmu”.
(Muttafaq ‘alaih)

Sedangkan dalam pasal 1 Bab 1 kompilasi hukum Islam memberi pengertian bahwa yang dimaksud peminangan ialah kegiatan-kegiatan upaya kearah terjadinya hubungan perjodohan
antara seorang pria dengan seorang wanita.4

Sedangkan dalam ilmu fiqh disebut khitbah, artinya permintaan. Menurut istilah artinya pernyataan atau permintaan dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk menikahinya, baik dilakukan oleh laki-laki itu secara langsung atau dengan perantaraan pihak yang dipercayainya sesuai dengan ketentuan-
ketentuan agama.5

b.         Syarat khitbah

Ada dua macam syarat-syarat meminang, yaitu:

1) Syarat mustahsinah

Yang dimaksud dengan syarat mustahsinah ialah syarat yang berupa anjuran kepada seorang laki-laki yang akan meminang seorang wanita agar ia meneliti terlebih dahulu wanita yang akan dipinangnya itu, sehingga akan menjamin kelangsungan hidup berumah tangga kelak. Syarat mustahsinah ini bukanlah syarat yang wajib dipenuhi sebelum peminangan dilakukan, tetapi hanya berupa anjuran dan kebiasaan yang baik saja. Tanpa syarat-syarat ini dipenuhi, peminangan tetap sah.

4 Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Nuansa Aulia, 2008, h. 1.

5   Djaman Nur, Fiqh munakahat, Semarang: Toha putra semarang, 1993, h. 13.

21






Yang termasuk syarat-syarat mustahsinah ialah:

a.         Wanita yang dipinang itu hendaklah sejodoh, dengan laki-laki yang meminangnya, seperti sama kedudukannya dalam masyarakat, sama-sama baik bentuknya, sama dalam tingkat kekayaan, sama-sama berilmu dan sebagainya.

b.        Wanita yang akan dipinang itu hendaklah wanita yang mempunyai sifat kasih sayang dan wanita yang peranak.

c.         Wanita yang akan dipinang itu hendaklah wanita yang jauh hubungan darah dengan laki-laki yang meminangnya.

d.        Hendaklah mengetahui keadaan jasmani, budi pekerti dan sebagainya dari wanita yang dipinang. Sebaliknya yang dipinang sendiri harus mengetahui juga keadaan yang meminangnya.6

2) Syarat lazimah

Yang dimaksud syarat lazimah adalah syarat  yang wajib

dipenuhi sebelum peminangan dilakukan.7 Dengan demikian sah peminangan tergantung dengan adanya syarat-syarat lazimah, yang termasuk di dalamnya yaitu:

a)        Wanita yang dipinang tidak istri orang lain dan tidak dalam pinangan laki-laki atau apabila sedang dipinang oleh laki-





6 Kamal Muchtar, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Jakarta: Bulan bintang, 2010, h. 34-35.
7 Ibid, h. 33.

22






laki    lain,     laki-laki     tersebut    telah    melepaskan      hak

pinangnya.8

Berdasarkan hadis  nabi SAW:


8,9  :;<% = :   ‑ 
  "[1]
$  %   

[1] 9("7[1] 405 ) ."
 نذ E% وا "  :  <
   5% 59 "7?  @ ;? [1]


Artinya:” Riwayat dari Abu Hurairah Nabi SAW bersabda: janganlah seseorang dari kamu meminang (wanita) yang dipinang saudaranya, sehingga peminang sebelumnya meninggal-kannya atau telah mengizinkannya.” (Muttafaq Alaih)

b)        Wanita yang dipinang tidak dalam masa iddah talak raj’i, karena yang lebih berhak menikahinya adalah mantan suaminya. Mantan suaminya boleh merujuknya kapan saja dia kehendaki dalam masa iddah itu. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:

[1]


☺      



[1]

                                                

!∀#       ‑  ­        ∃%&∋%
 / (  +,−.#


Artinya:” Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah.” (Al-Baqarah:228 )10
Disamping         itu         fuqaha         sepakat         tentang

dibolehkannya meminang wanita yang dalam masa iddah




8Ahmad Rofiq, Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta:  PT Raja Grafindo Persada, 1998,
h. 65.
9Al-San’any, Subul Al-salam, juz 3, kairo: Darihya’ al-Turas al-Islamy, 1379/1960, h.

111
10 Departemen Agama, Al-Qur’an Dan Terjemahnya , Bandung: Syaamil Al-Qur’an,
2005, h. 36.

23






karena suaminya meninggal dunia dan iddah karena talak

bain mereka beralasan dengan firman Allah SWT:




Artinya:” Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu Menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu Mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) Perkataan yang ma'ruf”. (Al-Baqarah:235) 11

Ayat  di   atas   dapat   diambil   kesimpulan    bahwa

wanita yang iddah karena suaminya meninggal dan iddah

talak bain boleh dipinang dengan kinayah (sindiran).

Dari uraian di atas dapat diambil suatu pemahaman,

bahwa wanita yang statusnya kebalikan dari yang dijelaskan

di atas, maka terhalang untuk dipinang.

c.          Hikmah khitbah




11Ibid, h. 38

24






Setiap hukum yang disyariatkan, meskipun hukumnya tidak sampai tingkat wajib, selalu mempunyai tujuan dan hikmah. Seperti dalam hadis Nabi dari al-Mughirah bin al-Syu’bah menurut yang dikeluarkan al-Tirmizi dan al-Nasaiy yang berbunyi:

   7  مدI% نأ ى 9أ "K2 '7 ا  LKا ةأ ﻣإ :;? , و  "  ل  "Kأ


Artinya:     Bahwa  Nabi   berkata  kepada   seseorang   yang  telah

meminang seorang perempuan:” melihatlah kepadanya karena yang demikian akan lebih menguatkan ikatan perkawinan”. (al-Shan’aniy III,113)12

Melalui pinangan ini, masing-masing pihak bisa saling mengerti kondisi masing-masing, sehingga dalam kehidupan rumah tangga mereka nantinya bisa saling menyesuaikan diri dan keharmonisan rumah tangga yang diinginkan islam dapat mereka ciptakan. Akan tetapi ulama fikih menyatakan bahwa pertunangan yang terjadi setelah adanya peminangan tidak menimbulkan hak dan kewajiban apapun, sehingga keduanya tetap menjadi orang asing satu sama lain yang belum terikat oleh hak dan kewajiban. Oleh sebab itu, apabila terjadi saling memberi hadiah dalam masa pertunangan, sifatnya hanyalah pemberian biasa, dan tidak bisa diminta kembali apabila pertunangan diputuskan kecuali dengan
kerelaan masing-masing pihak.13



12Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-undang Perkawinan, Jakarta: Prenada Media Group, 2009, h. 50-51.

13   Abdul Azis Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT. Ikhtiar Baru Van Hoeve, 1997, h. 928.

25






2.        Hukum khitbah, akibat hukum khitbah dan pembatalan khitbah

a.   Hukum khitbah

Menurut ulama fikih, sebagai pendahuluan dari nikah, melakukan khitbah hukumnya adalah mubah (boleh), selama tidak ada larangan syarak untuk meminang wanita tersebut, seperti wanita itu sudah menjadi istri orang atau telah dipinang orang lain. Karena tujuan peminangan adalah sekekdar meninjau kerelaan yang dipinang untuk dijadikan istri sekaligus sebagai janji untuk menikahinya.

Alasan penetapan hukum mubah terhadap khitbah adalah firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 235:

(ִ☺<                                     56789:+,; ִִ(23
4 01
 Α =>−?


Artinya:” Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu...”. 14

Menurut ahli fikih, sekalipun ayat ini terkait dengan masalah peminangan wanita yang berstatus dalam iddah, namun keumuman ayat ini menunjukkan bahwa melakukan
peminangan itu hukumnya adalah mubah (boleh).15

Nabi saw bersabda:
Rْ 0ْ7 َْ2'9 َK َ إُهوُ ْدْ ﻣ N ْ  ' ْﻣ ي 7Kَْأر,ََPَ2ًةَأ ﻣاْ ْ8ُ,ُ9َأ:;?َ ذَإ
ََ َِ ِ ِ                                                                    َََ ََِ ََ َ َ َ َِ ِ (دواد T أو, 9أ هاور)

Artinya:”  Jika  di  antara  kalian  hendak  meminang  seorang wanita, dan mampu untuk melihat darinya apa-apa

14Departemen Agama, op.cit, hlm. 38. 15Abdul Azis Dahlan, op.cit, h. 928

26






yang mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah.”(HR.Imam Ahmad dan Abu Dawud)

Hadits di atas mengindikasikan adanya izin kepada laki-laki yang hendak meminang wanita melihat kepada hal-hal yang telah umum dan boleh dilihat dari seorang wanita yang akan dipinangnya. Ini biasa dilakukan tanpa sepengetahuannya dan tanpa berkhalwat atau berduaan saja dengan wanita
tersebut, tapi harus dengan orang lain yang menyertainya.16

b.   Akibat hukum dari khitbah

Peminangan merupakan langkah awal menuju ke arah perjodohan antara seorang pria dan seorang wanita. Islam mensyaritkannya agar masing-masing calon mempelai dapat saling mengenal dan memahami pribadi mereka.

Pada prinsipnya apabila peminangan telah dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap seorang wanita, belum berakibat hukum. Pada prinsipnya peminangan belum berakibat hukum, maka di antara mereka yang telah bertunangan, tetap dilarang untuk berkhalwat (bersepi-sepi) sampai dengan mereka
melangsungkan akad perkawinan.17

Hubungan antara laki-laki yang meminang dengan perempuan yang dipinangnya selama masa antara peminangan dan perkawinan itu adalah sebagaimana hubungan laki-laki dan

16Saleh al-Fauzan, Fiqih Sehari-hari, Jakarta:  Gema Insani,  2005, h. 644-645
17Ahmad Rofiq, Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta:        PT Raja Grafindo Persada,
1998, h.  67.

27






perempuan asing. Oleh karena itu, belum berlaku hak dan kewajiban di antara keduanya dan di antara keduanya haram melakukan saling melihat sebagaimana haramnya saling melihat di antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri atau mahramnya.

UU perkawinan sama sekali tidak membicarakan peminangan. Hal ini mungkin disebabkan peminangan itu tidak

mempunyai hubungan yang mengikat dengan perkawinan.18 Dalam pasal 11, 12, dan 13 KHI telah mengatur peminangan.

Menurut pasal 11 Kompilasi Hukum Islam menyatakan: “Peminangan dapat langsung dilakukan oleh orang yan g berkehendak mencari pasangan jodoh, tapi dapat pula dilakukan oleh perantara yang dapat dipercaya”.

Tentang akibat hukum suatu peminangan dijelaskan dalam pasal 13 yang berbunyi:

1.        Pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan peminangan.

2.        Kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilakukan dengan tata cara yang baik sesuai dengan tuntunan agar dan kebiasaan setempat, sehingga tetap terbina kerukunan dan saling menghargai.19

c.         Pembatalan khitbah

18Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-undang Perkawinan, Jakarta: Prenada Media Group, 2009, h. 57-58.

19Kompilasi Hukum Islam, op.cit, h. 4-5.

28






Peminangan dan pertunangan hanyalah janji akan menikah dan langkah awal dalam melaksanakan suatu perkawinan. Oleh sebab itu, pertunangan dapat saja diputuskan oleh salah satu pihak, karena akad pertunangan itu belum mengikat kedua belah pihak dan belum pula menyebabkan adanya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Akan tetapi seorang muslim

dituntut untuk menunaikan janji yang telah dibuatnya,20 sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Isra’ a yat 34:


Menurut Ali Yusuf As-Subki, Apabila pertunangan itu terpaksa harus dibatalkan dan salah seorang peminang dan

yang dipinang membatalkan pinangan setelah pemberitahuannya, dan jika peminang telah memberikan seluruh mahar atau sebagian maka haruslah dikembalikan. Karena peminangan seperti akad yang belum sempurna. Adapun jika yang diberikan merupakan hadiah maka baginya berlaku hukum hadiah. Pembatalan pertunangan yang datang dari pihak peminang maka tidak ada keharusan untuk mengembalikan hadiah yang telah diberikannya tetapi jika pembatalan pertunangan tersebut datang dari pihak yang

20 Abdul Azis Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT. Ikhtiar Baru Van Hoeve, 1997, h. 931.

21 Departemen Agama, op.cit, hlm. 285.

29






dipinang,    maka     hadiah    tersebut    dikembalikan     kepada

peminang jika masih ada atau sebesar dari nilai barang tersebut

jika telah rusak.22



3.        Dasar hukum pemberian seorang laki-laki kepada seorang perempuan yang akan dikhitbah

a. Berdasarkan ‘Urf


Terdapat kebiasaan dalam masyarakat pada waktu upacara pertunangan, calon mempelai laki-laki memberikan sesuatu pemberian seperti perhiasan atau cendera hati lainnya sebagai kesungguhan niatnya untuk melanjutkannya ke jenjang perkawinan. Kebiasaan ini jika dilihat dari hukum Islam maka disebut dengan ‘Urf . Secara etimologi ‘Urf berarti “yang

baik”. 23 Atau dengan pengertian lain bahwa ‘ Urf (tradisi) adalah sesuatu yang sudah saling dikenal diantara manusia yang telah menjadi kebiasaan atau tradisi baik bersifat perkataan, perbuatan

atau sekaligus disebut sebagai adat.24 Dan ini tergolong salah satu sumber hukum (ashl) dari ushul fiqh yang diambil dari intisari sabda nabi Muhammad SAW :

 (9  ﻣا ﷲ ,   T'2  (9 نT  (  ا هارﻣ




22Ali Yusuf As-Subki, Fiqh keluarga, Jakarta: Amzah, 2010, h. 95-96.

23  Nasrun Haroen, Ushul fiqh 1, Wacana Ilmu, 1997, h. 137.
24Ibid, h. 417.

30






Artinya: “   Apa yang dipandang baik kaum muslimin, maka menurut Allah pun digolongkan sebagai perkara yang baik”. 25


Menurut kebanyakan ulama ‘Urf dinamakan juga adat. Sekalipun dalam pengertian tidak ada perbedaan antara ‘urf dengan adat (kebiasaan). Sekalipun dalam pengertian istilah hampir tidak ada perbedaan pengertian antara ‘urf dan adat, namun dalam pemahaman biasa diartikan bahwa pengertian ‘urf lebih umum dibanding dengan pengertian adat, karena adat di samping telah dikenal oleh masyarakat, juga telah biasa dikerjakan di kalanga mereka, seakan-akan telah merupakan hukum tertulis, sehingga ada sanksi-sanksi terhadap orang yang

melanggarnya.26 Sedangkan kaidah-kaidah yang berhubungan dengan ‘urf yaitu:

@  )ﻣّ ةد  ا

Artinya:          “ Adat kebiasaan itu dapat ditetapkan sebagai hukum”.

'  R   ا :3% @ 39ّ س ّ  ا ل  5Xا

Artinya: “ Perbuatan manusia yang telah tetap dikerjakannya wajib beramal dengannya”.
نﻣزZا  ّ7[5  م 9Zا  ّ7[    %=

Artinya: “ Tidak dapat dipungkiri bahwa perubahan hukum (berhubungan) dengan perubahan masa”. 27


25Moh. Adib Bisri, Terjamah Al Faraidul Bahiyyah Risalah Qawaid Fiqh, Rembang: Menara Kudus, 1977, h. 25.
26       Muin  Umar,  et  al.Ushul  Fiqh  1,  Jakarta:  Direktoral  Jendral  Pembinaan

27Ibid, h. 153.

31








‘Urf yang menjadi tempat kembalinya para mujtahid dalam berijtihad dan berfatwa, dan para hakim dalam memutuskan perkara disyaratkan sebagai berikut:

1.    ‘Urf harus tidak bertentangan dengan nash yang qath’i.

2.    ‘Urf harus umum berlaku pada semua peristiwa atau sudah umum berlaku.

3.    ‘Urf harus berlaku selamanya. Maka tidak dibenarkan ‘urf yang datang kemudian. Oleh karena itu syarat orang yang berwakaf harus dibawakan kepada ‘urf pada waktu mewakafkan meskipun bertentangan dengan ‘urf yang datang kemudian. Maka para fuqaha’ berkata: “ tidak dibenarkan ‘urf yang datang kemudian”. 28 Dalam kaitan dengan ini terdapat kaidah ushuliyyah yang menyatakan:
ئر ّ;
   
   [1] =

Artinya:”     ‘Urf yang dating kemudian tidak dapat dijadikan sandaran hukum terhadap kasus yang telah lama.”

Macam-macam ‘urf ditinjau dari segi sifatnya yaitu:


1.    ‘Urf qauli ialah ‘urf yang berupa perkataan, seperti perkataan walad, menurut bahasa berarti anak termasuk di dalamnya anak laki-laki dan anak perempuan. tetapi dalam percakapan sehari-hari biasa diartikan dengan anak laki-

laki saja.

28 Sarmin  Syukur, Sumber-Sumber Hukum Islam, Surabaya: Al Ikhlas, h. 209-211

32






2.    ‘Urf amali ialah ‘urf berupa perbuatan. Seperti kebiasaan jual beli dalam masyarakat tanpa tanpa mengucapkan shighat akad jual beli. Padahal menurut syara’, shighat jual beli itu merupakan salah satu rukun jual beli. Tetapi karena telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat melakukan jual beli tanpa shighat jual beli dan tidak tarjadi hal-hal yang tidak diingini, maka syara’ membolehkannya.29
Jika ditinjau dari ruang lingkupnya, ‘urf terbagi kepada:


1.         ‘Urf aam ialah ‘urf yang berlaku pada semua tempat, masa dan keadaan, seperti memberi hadiah (tip) kepada orang telah memberikan jasanya kepada kita, mengucapkan terima kasih kepada orang yang telah membantu kita dan sebagainya.

2.         ‘Urf  khash  ialah  urf  yang hanya  berlaku pada  tempat,

masa atau keadaan tertentu saja.30

Sedangkan jika dilihat dari segi diterima atau tidaknya ‘urf terbagi atas:

1.         Al ‘urf al shahih adalah segala sesuatu yang sudah dikenal umat manusia yang tidak berlawanan dengan dalil syara’. 31

29Ibid, h. 151.

30       Muin Umar, et al.Ushul Fiqh 1, Jakarta: Direktoral Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI, 1985, h. 152.

33






2.         Al ‘urf al fasid adalah kebiasaan yang bertentangan dengan dalil-dalil syara’ dan kaidah-kaidah dasar yang ada dalam syara’. Mislanya, kebiasaan yang berlaku dikalangan pedagang dalam menghalalkan riba, seperti peminjaman uang antara sesama pedagang.32 Sedangkan mengenai kehujjahan ‘Urf itu sendiri yaitu para ulama sepakat bahwa ‘urf shahih dapat dijadikan dasar hujjah selama tidak bertentangan dengan syara’. Ulama Malikiyah terkenal dengan pernyataan mereka bahwa amal ulama Madinah dapat dijadikan hujjah, demikian pula ulama Hanafiyah menyatakan bahwa pendapat ulama Kufah dapat dijadikan dasar hujjah. Imam Syafi’I terkenal dengan qaul qadim dan qaul jadidnya. Ada suatu kejadian tetapi beliau menetapkan hukum yang berbeda pada waktu beliau masih berada di Makkah (qaul qadim) dengan setelah beliau berada di Mesir (qaul jadid). Hal ini menunjukkan bahwa ketiga madzhab itu berhujjah dengan ‘urf . Tentu saja ‘urf fasid tidak mereka jadikan sebagai dasar hujjah.33

b.   Berdasarkan teori dan hukum hibah




31 Abdul Wahhab Khallaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, Bandung: Risalah, 1985, h.
132.
32Nasrun Haroen, Ushul fiqh 1, Wacana Ilmu, 1997, h. 141.

33       Muin Umar, et al.Ushul Fiqh 1, Jakarta: Direktoral Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI, 1985, h. 152-153.

34






Kata hibah adalah Bahasa Arab yang berarti “kebaika n atau keutamaan yang diberikan oleh suatu pihak yang lain berupa harta atau bukan”. Menurut istilah agama Islam hiba h itu semacam akad atau perjanjian yang menyatakan pemindahan milik seorang kepada orang lain diwaktu ia masih hidup tanpa
mengharapkan penggantian sedikitpun.34

a)    Macam-macam hibah:

1.    Al-hibah, yakni pemberian sesuatu kepada yang lain untuk dimiliki zatnya tanpa mengharapkan penggantian.

2.    Shadaqah, yakni pemberian zat benda dari seseorang kepada yang lain tanpa mengganti dan hal ini dilakukan karena ingin memperoleh ganjaran (pahala) dari Allah SWT.

3.    Hadiah, yang dimaksud dengan hadiah ialah pemberian dari seseorang kepada orang lain tanpa adanya penggantian dnegan maksud memuliakan.35

4.    Washiat, yakni penyerahan hak atas harta tertentu dari seseorang kepada orang lain secara sukarela yang pelaksanaanya ditangguhkan hingga pemilik harta meninggal dunia.36

b)   Rukun hibah

34Asymuni A. Rahman dkk, Ilmu Fiqh, Jakarta: 1986, h. 198

35  Hendi suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002, h. 210-
211.
36  Zainuddin Ali, Hukum Perdata islam Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2006, h.
140.

35






1.      Kedua belah pihak yang berakad (Aqidain)

2.      Shighat (ucapan)

3.      Barang yang dihibahkan (Mauhub)37

c)    Hukum mencabut pemberian

Terhadap hadiah atau hibah yang sudah diserahkan maka tidak dibenarkan kalau akan diminta kembali. Bahkan Rasulullah SAW sangat mencela akan tindakan orang yang yang mencabut hadiah atau hibah yang sudah diserahkan dengan dimisalkan seperti anjing yang menelan kembali
untah-untahan yang diuntahkannya.38 Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Mutafaq Alaih dari Ibnu Abbas RA:




Artinya:“ Orang yang meminta kembali benda-benda yang telah diberikan sama dengan anjing yang muntah kemudian memakan kembali muntahnya itu (Muttafaq ‘Alaih)

c. Berdasarkan teori akad bersyarat


Kebiasaan Pemberian harta atau hadiah ketika melamar

harus dibedakan dengan mahar. Mahar adalah pemberian yang

diucapkan   dalam   akad   nikah.   Sedangkan  hadiah    walaupun


37 Abdul Aziz muhammad Azzam, Fiqh Muamalat, jakarta: Sinar Grafika, 2010, h.
442.
38Musthafa kamal Pasha, Fikih Islam, Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri, 2000, h. 196.

39Imam Husein Muslim Ibnu Hijaj, Shoheh Muslim Juz 3, Libanon: Daarul Kutub Al-Ilmiyah, h. 1241.

36






diberikan dalam rangka lamaran, statusnya tetap hadiah yaitu jenis akadnya akad tabarru’at (akad-akad yang berlaku atas

dasar pemberian dan pertolongan).40 Akad itu sendiri menurut istilah fuqaha adalah hubungan perkataan yang dilakukan antara salah satu pihak yang berakad dengan pihak lain menurut syara’

dan   menghasilkan    akibat   hukum    pada   yang    diakadnya.41

Adapun rukun akad yaitu:


1.         Aqid yaitu pihak yang melakukan akad.

2.         Ma’qud ‘alaih yaitu obyek akad atau barang.

3.         Shigat yaitu ijab dan qabul.




1.        Syarat yang bersifat umum yaitu syarat yang harus ada untuk sempurnanya segala macam akad. Syarat tersebut adalah:

a.    Ahliyah al-muta’aqidain yaitu masing-masing pihak yang melakukan akad harus cakap bertindak.

b.    Qabiliyyah al-‘aqdi li hukmihi yaitu obyek akad atau barang yang di akadkan dapat menerima hukumnya.

c.    Al-wilyah al-syar’iyyah fi maudhu’ al-‘aqdi maksudnya bahwa akad itu dilakukan atas dasar izin syara’ yakni




40Lihat Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta:  PT Raja Grafindo Persada, 2010, h.

54.
41Siti Mujibatun, Pengantar Fiqh Muamalah, Semarang: 2012, h. 85.

37






oleh orang yang berhak melakukannya walaupun dia bukan pihak yang melakukan akad.

d.  Anlayakunaal-‘aqduaumaudhu’uhu mamnu’an bi nash al-syar’i bahwa bentuk atau tujuan akad itu tidak boleh bertentangan dengan dalil syara’.

e.  Kaun al-‘aqdi mufidan yaitu bahwa akad itu memberi faedah.

f.     Baqa’ al-ijab shalihan ila wuqu’ al-qabul yaitu bahwa ijab berlaku terus atau tidak dicabut sebelum terjadi qabul.
g.    Ittihad al-majlis al-‘aqad yaitu bersatunya majlis akad.42

2.        Syarat akad yang bersifat khusus, maksudnya adalah bahwa syarat yang harus dipenuhi untuk terjadinya akad selain harus terpenuhi syarat yang bersifat umum, ada juga syarat yang bersifat khusus, karena syara’ mengatur tentag syarat khusus tersebut dikaitkan dengan kemerdekaan kehendak dalam mengadakan akad oleh pihak yang berakad. Adapun syarat yang bersifat khusus dalam akad yaitu:

a.         Syarat ta’liqiyah yaitu syarat yang disertakan ketika akad, dalam arti apabila syarat itu tidak ada maka akadpun tidak terjadi.




42Ibid, h. 88-90.

38






b.        Syarat taqyid yaitu syarat meskipun belum dipenuhi akan tetapi akad telah terjadi dengan sempurna dan hanya dibebankan oleh salah satu pihak.

c.         Syarat idhafah yaitu syarat yang sifatnya menangguhkan pelaksanaan akad.43

Dilihat dari segi disyari’atkannya akad atau tidaknya maka akad ditinjau dari segi ini dibagi dua:

a.  ‘Uqud musyara’ah yaitu akad-akad yang dibenarkan syara’ dan diizinkannya, misalnya jual beli, jual harta yang ada harganya dan termasuk juga hibah.

b.  ‘Uqudun mamnu’ah yaitu akad yang dilarang syara’ seperti menjual anak binatang yang masih dlam
kandungan.44


Sedangkan bila dilihat dari segi tukar menukar hak dibagi tiga yaitu:

a.  ‘Uqudun mu’awadlah yaitu akad yang berlaku atas dasar timbal balik, seperti jual beli, sewa menyewa.

b.  ‘Uqudun tabarru’at yaitu akad-akad yang berdasarkan pemberian dan pertolongan seperti hibah.


43Ibid, h. 90-91.

44    Hasbi Ash Shiddieqy, pengantar Fiqh Muamalah, Jakarta: Bulan bintang, 1974, h.

109.

39






c.    Uqud yang mengandung tabarru’ pada permulaan tetapi menjadi mu’awadlah pada akhirnya, seperti qaradl dan kafalah.

Dari segi faur dan istimrar n]ini dibagi menjadi dua golongan:

a.  ‘Uqud fauriyah yaitu akad yang pelaksanannya tidak memerlukan waktu yang lama. Pelaksanannya hanya memerlukan sebentar waktu saja yaitu masa terjadinya akad. Seperti hibah.

b.  ‘Uqud mustamirrah yaitu akad yang pelaksanaannya memrlukan waktu yang menjadi unsur asasi dalam
pelaksanaannya. Contohnya ijarah dan sebagainya.45

4.        Pendapat ulama’ tentang hadiah yang diminta kembali pada saat khitbah.

Pemberian harta lamaran, termasuk dalam pengertian hadiah atau hibah. Akibat yang ditimbulkan oleh pemberian hadiah, berbeda dengan pemberian dalam bentuk mahar. Apabila peminangan tersebut berlanjut ke jenjang perkawinan memang tidak menimbulkan masalah, tetapi jika tidak diperlukan penjelasan tentang status pemberian itu.

Apabila pemberian tersebut sebagai hadiah atau hibah, jika peminangan tidak dilanjutkan dengan perkawinan, maka si pemberi

45  Ibid, h. 112-114.

40






tidak dapat menuntut kembalinya pemberian itu. Persoalan sekarang, bagaimana apabila hal tersebut terjadi. Sebaiknya petunjuk Rasulullah SAW dipedomani, akan tetapi apabila ternyata timbul masalah, maka musyawarah untuk mencari perdamaian adalah alternatif yang harus ditempuh, karena damailah pilihan yang Qur’ani. Sepanjang perdamaian tersebut tidak bertujuan menghalalkan yang haram atau yang mengharamkan yang halal. Dengan demikian, dapat diambil kompromi antara tuntunan agama dan kebiasaan setempat, sehingga tetap terbina kerukunan dan
saling menghargai satu sama lain.46

Mengenai status pemberian harta hadiah dalam lamaran ada perbedaan pendapat dikalangan ulama’. Menurut Kalangan Syafi’iyyah berpendapat bahwa: “Bagi laki-laki pela mar boleh menarik ulang hadiahnya sebab hadiah tersebut diberikan agar terjadi akad pernikahan, bila ikatannya gagal baginya berhak menariknya kembali saat masih ada atau dengan barang pengganti bila telah rusak sebagaimana dijelaskan dalam kitab I’aanah At-Thoolibiin :




46Ahmad Rofiq, Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta:  PT Raja Grafindo Persada, 1998,
h. 68.

47 Sayid Abi Bakar Al Mashur Bi Sayyid Bakar Bin Sayyid Muhammad Addimyati Almisri, I’aanah At-Thoolibiin Juz 3 , Jakarta: Muharromain, 2007, hlm.156.

41






Begitu juga dengan Syihab Al-Romli, ia berpendapat dalam

Bughyatul murtasyidin:



( Batalnya pertunangan mengakibatkan barang yang diberikan pada saat pertunangan wajib dikembalikan dan jika barang tersebut telah rusak maka wajib untuk mengganti).

Namun ada ulama’ yang berpendapat bahwa hadiah tersebut tidak boleh diminta kembali atau tidak harus

dikembalikan. Menurut Ba’lawi * dalam Bughyatul murtasyidin menjelaskan bahwa barang yang diberikan pada saat pertunangan, jika terjadi pembatalan dalam pertunangan maka barang tersebut terserah dari pihak perempuan apakah dia akan mengembalikannya atau tidak, jika barang tersebut dikembalikan maka dari pihak laki-laki menerimanya. Sebagaimana penjelasannya berikut ini:



Dari pernyataan tersebut di atas sudah jelas bahwa pemberian dalam khitbah itu tidak harus dikembalikan jika pihak laki-laki yang membatalkan pertunangan pihak dari perempuan berhak

48 Sayyid Abdurrahman Bin Muhammad Bin Husain Bin Umar, Bughyatul Mustarsyidin, Libanon: Darul Fikr, h. 134.
49Bughyatul Mustarsyidin, Op.cit, h. 134.

42






memilih apakah hadiah tersebut dikembalikan atau tidak. Jika pihak perempuan mengembalikan hadiah tersebut maka pihak laki-laki menerimanya. Jika pembatalan dari pihak perempuan, maka pihak laki-laki berhak untuk meminta kembali hadiah tersebut.

Menurut Ustadz Sa’id Thalib Al-Hamdani dalam bukunya Risalatun Nikah memberikan penjelasan bahwa pemberian yag berupa maskawin harus dikembalikan, karena maskawin adalah dalam rangka perkawinan. Sebelum perkawinan berlangsung pihak perempuan belum berhak meminta maskawin, maskawin itu wajib dikembalikan karena maskawin itu masih menjadi milik si peminang.

Adapun hadiah yang pernah diberikan dianggap hibah, karena itu tidak perlu diminta kembali sebab sudah menjadi milik perempuan yang dipinang dan ia sudah boleh memanfaatkannya. Orang yang menuntut kembali pemberiannya berarti mencabut milik orang lain tanpa kerelaanya, perbuatan ini bathil menurut syara’. Kecuali apabila peminang memberikan sesuatu minta ditukar dengan barang lainnya kemudian yang diberi belum memberi ganti maka ia berhak meminta kembali pemberiannya, karena pemberiannya itu dimaksudkan untuk menukar dan apabila perkawinan tidak jadi berlangsung maka ia berhak meminta

43






kembali pemberiannya50. Masalah ini kembali kepada sabda sebuah hadits.

Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas:



 


Artinya:“ Orang yang meminta kembali benda-benda yang telah diberikan sama dengan anjing yang muntah kemudian memakan kembali muntahnya itu”(Muttafaq Alaih).
Dalam riwayat lain Ibnu Ummar dan Ibnu Abbas ra. Dari Nabi

saw bersabda:



Artinya:“ Tidak halal bagi seseorang muslim memberi sesutu kepada orang lain kemudian memintanya kembali, kecuali pemberian ayah kepada anaknya” (HR. Ahmad al-irba’ati wa shohihu al-Tirmidzi wa ibnu hibban wa al-Hakim)

Dalam  masalah  ini  hadiah  yang  pernah  diberikan  dianggap

hibah karena itu tidak perlu diminta kembali karena sudah menjadi

milik perempuan yang dipinang dan ia boleh memanfaatkannya.












50 Sa’id Thalib Al-Hamdani, Risalatun nikah, Jakarta: Pustaka Amani Jakarta, 1989, h.

27-28.

51Imam Husein Muslim Ibnu Hijaj, Shoheh Muslim Juz 3, Libanon: Daarul Kutub Al-Ilmiyah, h. 1241.
52Muhammad Bin Ismail Al-Kahlaniy, Subul Al-Salam  Juz 3, Bandung: Dahlan, Jilid

3, h. 90.

44























B.  Pertunangan Ditinjau Dari Hukum Adat

1. Pengertian pertunangan menurut hukum adat Jawa

Tunangan adalah calon pasangan suami isteri yang sudah dibawa rembugan, ke tingkat orang tua kedua belah pihak. Pihak perempuan, sudah dilamar secara resmi, sudah rembug tuwo, tidak hanya anak dengan anak. Dalam adat Jawa setelah putri dilamar ini sudah masuk fase tunangan walaupun belum nikah wanita ini sudah dipingit sudah
disengker, tidak diperbolehkan dilamar orang lain.53 Atau dengan pengertian lain bahwa Pertunangan adalah suatu stadium (keadaan) yang bersifat khusus yang di Indonesia ini biasanya mendahului dilangsungkannya suatu perkawinan.

Stadium pertunangan ini timbul setelah ada persetujuan antara kedua belah pihak (pihak keluarga bakal suami dan pihak keluarga bakal isteri) untuk mengadakan perkawinan. Dan persetujuan ini dicapai oleh kedua belah pihak setelah lebih dahulu ada suatu lamaran, yaitu suatu permintaan atau pertimbangan yang dikemukakan oleh

53 Sudarto, Makna Filosofi Bobot, Bibit, Bebet Sebagai Kriteria Untuk Menentukan Jodoh Perkawinan Menurut Adat Jawa, Semarang: 2010, h. 65

45






pihak laki-laki kepada pihak perempuan.54 atau bisa disebut juga dengan arti bahwa pertunangan merupakan pola yang umum dilakukan oleh masyarakat ; maksudnya adalah, pola yang dapat ditemui pada tiap

masyarakat (hukum adat) yang ada di Indonesia ini.55

2. Tradisi pertunangan dalam hukum adat Jawa

Pada umumnya di Indonesia suatu perkawinan di dahului dengan lamaran (nglamar). Dan ini merupakan awal pertemuan dua keluarga besar yang nantinya diharapkan terjalin menjadi satu keluarga baru. Sebagai pertemuan pertama yang diharapkan mempunyai kesan manis dan mendalam bagi kedua keluarga besar yang akan saling berbesanan, maka acara lamaran harus dirancang sedemikian rupa sehingga bisa berlangsung dengan sukses. Lamaran merupakan prosesi untuk
menentukan waktu (jam, hari, tanggal, bulan, tahun).56 Akibatnya lamaran ini pada umumnya bukan perkawinan, akan tetapi pertunangan terlebih dahulu. Pertunangan baru terikat apabila dari pihak laki-laki sudah diberikan panjer, peningset (Jawa - Jawa timur), tanda kong narit (Aceh), panyancang (Jawa Barat), paweweh (Bali) namanya pertunangan masawen, artinya meletakkan suatu tanda larangan dengan







54 Soerojo Wignjodipoero, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta: Haji Masagung, 1989, h. 124
55 Soerjono   Soekanto  dan  Soleman  b.Taneko,  Hukum   Adat  Indonesia,  Jakarta:

Rajawali, h. 246

56    Artati Agoes, Kiat Sukses Menyelenggarakan Pesta Perkawinan Adat Jawa, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, h. 6.

46






memberikan  sirih.  Teranglah  bahwa  dasar  pemberian  panjer  adalah

suatu perbuatan religio magis.57

Pada fase tunangan ada tiga acara adat yang harus dilakukan yaitu asok tukon, peningset dan Srah-srahan.

Asok tukon atau disebut bayar tukon, maksudnya pihak laki-laki memberikan mas kawin berupa pakaian, perhiasan dan uang, yang sekarang lazim diberikan adalah seperangkat alat ibadah. Sedangkan uang dan lain-lain tidak disebutkan. Peningset artinya tali pengikat, bahwa wanita itu sudah dipinang orang. Peningset biasanya berupa cincin mas dua buah, calon suami memberikan pada calon istri. Srah-srahan adalah pemberian uba rampe untuk pelengkap acara perkawinan, biasanya yang diserahkan dari pihak laki-laki ke wanita berupa jajan pasar, hasil bumi, ayam jantan aneka macam buah-buahan. Semua barang yang diberikan sebagai srah-srahan itu bermaksud
simbolis.58

Sedangkan Cara yang digunakan dalam melakukan pelamaran pada hakekatnya terdapat kesamaan, namun perbedaan-perbedaannya hanyalah (kira-kira) terdapat pada alat atau sarana pendukung proses melamar itu.

Pada umumnya, pihak yang mengajukan lamaran atau pinangan (pertunangan) adalah pihak (keluarga) si pemuda, yang dijalankan oleh

57 Soekanto, Meninjau Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar Untuk Mempelajari Hukum Adat, Jakarta: Rajawali, h. 112.

58 Sudarto, Makna Filosofi Bobot, Bibit, Bebet Sebagai Kriteria Untuk Menentukan Jodoh Perkawinan Menurut Adat Jawa, Semarang: 2010, h. 65-66.

47






seseorang sebagai utusan. Utusan ini adalah mereka yang sekerabat dengan pihak laki-laki atau bahkan yang sering terjadi yang melakukan lamaran adalah orang tuanya sendiri.

Bila peminangan atau lamaran itu diterima baik, maka mungkin tidak sekaligus mengakibatkan perkawinan, akan tetapi mungkin dilakukan pertunangan terlebih dahulu. Pertunangan baru akan mengikat kedua belah pihak, pada saat diterimakannya hadiah pertunangan yang merupakan alat pengikat atau tanda yang kelihatan, yang kadang-kadang diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan yang disebut panjer atau paningset di Jawa, panyancang di daerah Pasundan, tanda kong narit di Aceh, paweweh di pulau Bali.

Pada masa kini, saat pertunangan dimulai pada ketika upacara “tukar-cincin”, yaitu suatu upacara yang diadakan k husus untuk saling memberikan cincin oleh kedua belah pihak. Dengan demikian, cincin di

sini telah berfungsi sebagai alat pengikat atau tanda yang kelihatan.59 Pertunangan yang sudah mengikat dapat juga dibatalkan (tidak jadi

diteruskan dengan perkawinan) secara musyawarah antara kedua belah pihak, namun dapat pula terjadi atas kehendak salah satu pihak. Kalau kehendak pembatalan itu datangnya dari pihak pria, maka akan kehilangan paningset yang sudah diberikan, sedang kalau pembatalan itu atas perintah pihak wanita, maka pihak yang membatalkan ini harus




59Soerjono Soekanto dan Soleman b.Taneko, Op.Cit, h. 246-247

48






membayar denda, misalnya dua kali lipat dari yang pernah diterima

sebagai tanda pengikat.60


























































60 Effendy, Pokok-Pokok Hukum Adat,  Semarang:  Duta Grafika, 1990, h.119

Tidak ada komentar:

Posting Komentar