Minggu, 17 Maret 2019

Politik Luar Negeri Daulah Islam



Politik Luar Negeri

Daulah Islam


Politik luar negeri adalah hubungan negara dengan negara-negara, bangsa-bangsa, dan umat-umat lain. Hubungan ini adalah bentuk pemeliharaan urusan-urusan umat di luar negeri. Politik luar negeri Daulah Islam adalah bentuk hubungannya dengan negara, bangsa dan umat lain. Politik luar negeri ini berdiri di atas pemikiran yang tetap dan tidak akan berubah, yaitu penyebarluasan Islam ke seluruh dunia pada setiap umat dan bangsa. Inilah asas yang di atasnya dibangun politik luar negeri Daulah Islam. Asas ini tidak berubah selamanya. Juga tidak berbeda-beda meski para pemegang kekuasaannya berbeda-beda. Asas ini senantiasa ada dan tetap sepanjang masa semenjak Rasul saw menetap di Madinah Munawarah hingga negara Utsmaniyah sebagai Daulah Islam paling akhir telah berakhir. Asas ini tidak pernah mengalami perubahan sama sekali. Semenjak Rasul saw mendirikan negara di Madinah, beliau mulai mengadakan hubungan Daulah Islam dengan negara lain dengan asas penyebaran Islam. Beliau menjalin hubungan perjanjian dengan Yahudi agar punya kesempatan menyebarkan dakwah di Hijaz. Kemudian beliau menjalin perjanjian Hudaibiyah dengan kafir Quraisy agar bisa memantapkan penyebaran dakwah di Jazirah Arab. Kemudian beliau mengirim surat-surat ke negara-negara yang ada di luar dan di dalam Jazirah Arab untuk

Politik Luar Negeri Daulah Islam      205

mengadakan hubungan dengan mereka dengan asas penyebaran Islam untuk mengajak mereka masuk ke dalamnya.

Kemudian datang para khalifah setelah beliau dan mereka pun menyelenggarakan hubungannya dengan negara-negara lain seluruhnya berlandaskan asas penyebaran Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Para penguasa yang menjalankan pemerintahan berbeda-beda dalam penyebaran Islam. Para penguasa Daulah Islam dari Dinasti Umayah lebih banyak malakukan pembebasan dan penyebarluasan Islam di luar negeri dibandingkan dengan para penguasa Dinasti ‘Abbasiyah. Para penguasa Dinasti Utsmaniyah lebih banyak malakukan pembebasan negeri-negeri sekaligus penyebaran Islam ke luar negeri dibandingkan Dinasti Mamalik. Akan tetapi, perbedaan-perbedaan ini sebatas perbedaan maksud negara dalam menjalankan politik luar negerinya. Sedangkan penyebaran Islam tetap menjadi asas yang mendasari hubungan Daulah Islam dengan negara-negara, bangsa-bangsa, dan umat-umat lainnya; dan tidak pernah mengalami perubahan di tangan khalifah manapun. Adanya negara semata-mata untuk menerapkan Islam di dalam dan mengemban dakwahnya ke luar, di seluruh penjuru alam. Karena itu, urgensi Daulah Islam di luar negeri adalah pengembanan dakwah Islam.

Adapun yang menjadikan penyebaran Islam sebagai landasan politik luar negeri negara adalah karena risalah Muhammad saw datang untuk seluruh manusia. Allah berfirman:

>>cªm5WTXk<m°nR¥ˆ‰°L<<ŠRÙ \R\y×UqW%XT@


“Dan Kami tidak mengutus kamu melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan peringatan keras” (TQS. Saba’ [34]: 28).

30    ×1ÁˆqC% RÀÃV ×S%1Ù"ÄX\         B iV                                                                                                                                                                                                                                                          ˆ‰=                                                                                                                                                                                                                           MiS  U      cW@



“Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu” (TQS. Yunus [10]: 57).

32            Daulah Islam


>˜Èj°+VF ×1Á×       kV¯  Ä$SÀ         yqX                                                                                                                                                                                                                                                                  r¯Q7¯ »==I\vcU    Wc@


“Wahai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepada kalian semua” (TQS. al-A’raaf [7]: 158).

>     ×[Q                                                                                                                                                                                                                                                         W                                                                                                                                                                                                                                                        C   %W   TX                                                                                                                                                                                                                                                                     ž   ¯                                                                                                                                                                                                                                                        1ÅqXkª 57      ] DÄÄX×mÁÙ                                                                                                                                                                                                                                                             k[ F\                                                                                                                                                                                                                                                                rQ¯                                                                                                                                                                                                                                                           ³]T¨TÊ                                                                                                                                                                                                                                                                  TX   @



“Dan al-Quran ini diwahyukan kepadaku supaya dengannya aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang al-Quran telah sampai (kepadanya)” (QS. al-An’aam [6]: 19).

\-ÙV              È\ ÙÝV" Ô2ŠXT                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \¯Kƒq C%°                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  |^ÙkV  ¯                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     $W­s                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               W% Ö×                                                                                                                                                                                                                                                        W Ä$SÀyˆm                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    SM{iUcW  @

>                                                                                                                                                                                                                                                                       œÈO*W  Vy\®q 0ÙӐ                                                                                                                                                                                                                                                        W


“Hai Rasul sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan risalah-Nya” (TQS. al-Maaidah [5]: 67).



Rasul telah melaksnakan penyampaian risalah tersebut ke seluruh umat manusia. Ketika beliau sudah wafat, kaum Muslim melanjutkan penyampaian risalah tersebut kepada seluruh umat manusia. Dengan demikian, pengembanan dakwah Islam ke seluruh dunia tetap berlanjut berdasarkan perbuatan Rasul saw. Kaum Muslim telah melaksanakan hal tersebut dan melanjutkan pengembanan dakwah Islam. Beliau saw bersabda saat melaksanakan haji wada:

«ٍﻊِﻣﺎﺳ� �ﻦِﻣ ﻰﻋ��ﻭﹶﺃ ﻎٍﻠﺒ��ﻣ ﱠﺏﺮﹶﺐِﺋﺎﻐﹾﻟﺍ ﺪِﻫﺎﱠﺸﻟﺍ ﹾﻎﻠﺒ��ﻴِﻟ»



“Agar orang yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir. Banyak kejadian orang yang menerima (namun tidak hadir) lebih memahami daripada yang mendengarnya langsung.”


Politik Luar Negeri Daulah Islam


207



Beliau juga bersabda:


«ﺎﻬ��ﻌﻤ



ﻢﹶﻟ ﻣ ﻰﹶﻟِﺇ ﺎﻫﺍﱠﺩﹶﺃ



ﱠﻢﹸﺛ ﺎﻫﺎ��ﻮﹶﻓ ﻲِﺘﹶﻟﺎﹶﻘﻣ� �ﻊِﻤﺳ ﺍﺪ��ُﷲﺍ



ﺮﱠﻀﻧ»



“Allah sangat menghargai seseorang yang mendengar ucapanku, lalu dia memahaminya, kemudian menyampaikannya kepada siapa pun yang belum pernah mendengarnya.”

Demikianlah pengembanan dakwah Islam yang dijadikan landasan pembentukan jalinan hubungan antara Daulah Islam dengan negara-negara, bangsa-bangsa, dan umat-umat lainnya di masa Rasul saw dan para khalifah beliau setelahnya. Ini adalah hukum syara’ yang ditetapkan berdasarkan al-Quran, as-Sunah dan Ijma’ Sahabat. Karena itu, politik luar negeri Daulah Islam adalah mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.

Politik luar negeri tersebut dijalankan dengan metode yang tetap dan tidak pernah berubah yaitu jihad, walaupun para pemegang kekuasaan berbeda-beda. Metode ini tetap berlaku di sepanjang masa semenjak Rasul saw menetap di Madinah hingga berakhirnya Daulah Islam yang terakhir. Sekali lagi, metode tersebut sama sekali tidak penah mengalami perubahan. Hal ini karena Rasul saw semenjak berhasil mendirikan negara di Madinah, beliau telah menyiapkan pasukan dan memulai jihad untuk menghilangkan rintangan-rintangan fisik yang menghalangi dakwah. Kafir Quraisy adalah rintangan fisik yang menghadang di jalan dakwah Islam, sehingga beliau bertekad untuk menghilangkannya. Kemudian beliau berhasil menyingkirkan kafir Quraisy sebagai institusi yang menghalangi dakwah, seperti halnya institusi-institusi lainnya. hal itu terus dilakukan hingga Islam menyebar luas di seluruh Jazirah Arab. Kemudian Daulah Islam mulai mengetuk pintu-pintu umat-umat lain agar Islam tersebar pula di tengah-tengah mereka. Setiap penguasa muslim yang sedang berdakwah ke umat yang lain pasti menemukan rintangan fisik, sehingga dia dituntut harus menghilangkannya dari hadapan dakwah dan mengajak mereka

:                 Daulah Islam

dengan bijak hingga mereka bisa melihat dan merasakan langsung keadilan Islam, kesejahteraan, dan ketemtraman hidup di bawah naungan Rayyahnya. Mereka diajak kepada Islam dengan cara yang terbaik tanpa pemaksaan dan tekanan. Begitulah, jihad terus berlangsung sebagi metode penyebaran Islam. Dengan jihad itu pula telah dibebaskan berbagai negeri dan wilayah, juga berbagai kerajaan dan negara. Jihad pun telah menjadikan bangsa-bangsa dan umat-umat menerapkan Islam serta memfasilitasi penyebaran Islam, sehingga ratusan juta umat manusia memeluknya setelah mereka hidup dalam pemerintahan Islam. Sehingga metode yang digunakan dalam pelaksanaan politik luar negeri adalah jihad yang bersifat tetap tidak berubah dan tidak akan pernah berubah untuk selamanya.

Jihad adalah ajakan kepada Islam dan perang di jalan Allah secara langsung atau bantuan berupa harta, pikiran, atau dengan memperbanyak logistik. Jihad hukumnya wajib yang ditetapkan oleh nahs al-Quran dan Hadits. Kaum Muslim tidak boleh memulai permusuhan dengan peperangan hingga mereka menawarkan Islam pada musuh atau membayar jizyah. Hukum syara’ dalam jihad memberi aturan bahwa jika kita mengepung musuh dari kalangan orang kafir, maka kita terlebih dahulu mengajak mereka kepada Islam. Jika mereka masuk Islam, maka mereka menjadi bagian dari umat Islam dan haram diperangi. Jika menolak, maka mereka dituntut membayar jizyah. Jika mereka membayarnya, maka darah dan harta mereka terpelihara dan jadilah negeri mereka bagian dari Daulah Islam yang berhukum dengan Islam. Mereka juga memperoleh hak sebagaimana yang didapat kaum Muslim, seperti keadilan, kesepadanan, perlindungan, pemeliharaan, penjagaan, dan pemenuhan semua kebutuhan mereka seperti halnya mengurus kaum Muslim dengan menjamin seluruh urusan yang harus mereka jalani dalam kehidupannya. Mereka juga mempunyai kewajiban sebagaimana kewajiban kaum Muslim, yaitu memberikan loyalitas kepada negara dan aturan. Akan tetapi, jika kaum kafir menolak Islam dan menolak membayar jizyah, maka seketika itu juga mereka

Politik Luar Negeri Daulah Islam      209

halal diperangi. Karena itu, peperangan tidak dihalalkan kecuali setelah menawarkan dakwah Islam ke penduduk suatu negeri. Fuqaha telah menetapakan bahwa kita tidak dihalalkan memerangi orang yang belum menerima dakwah Islam. Karena itu, sebelum melakukan perang harus didahului upaya mewujudkan opini umum tentang Islam, memberikan pikiran yang benar tentang dakwah Islam, dan berupaya untuk menyampaikan hukum-hukum Islam kepada seluruh manusia; sehingga mereka punya kesempatan untuk memperoleh pemahaman yang di dalamnya ada jaminan hukum yang dapat menyelamatkan mereka, walaupun dalam bentuk global. Daulah Islam wajib menjalankan tugas-tugas politik yang di antaranya berkaitan dengan pemberian informasi yang jelas tentang Islam, menyebarkan pikiran-pikiran Islam dan berdakwah serta mempropagandakan Islam. Di antaranya adalah yang berkaitan dengan menampakkan kekuatan dan kemampuan Daulah Islam serta keberanian dan keperkasaan kaum Muslim.

Rasul saw pernah melakukan sejumlah aktivitas dalam hal tersebut. Di antaranya dengan mengirim para propagandis untuk Islam di jantung negeri-negeri kaum Musyrikin. Beliau pernah mengutus 40 orang ke penduduk Najd untuk menyampaikan Islam pada mereka. Beliau juga melakukan aksi unjuk kekuatan negara seperti yang terjadi dalam inspeksi beliau terhadap pasukan kaum Muslim di Madinah saat perang Tabuk sebelum menuju ke medan perang. Karena itu, Rasul saw bersabda:

«ﺮٍِﲑِﺴﻣ ﻦِﻣ ﺐِﻋﱡﺮﻟﺎِﺑ� �ﺕﺮِﺼ��ﻧ »


“Aku ditolong dengan rasa ketakutan (yang bisa dirasakan musuh) dari jarak satu bulan perjalanan”.

Pasukan kaum Muslim dalam Daulah Islam di berbagai masa senantiasa menggetarkan tetangga-tetangganya. Karena itu, negara-negara Eropa memiliki pemikiran tentang pasukan Islam, bahwa pasukan Islam tidak pernah terkalahkan selamanya.

34            Daulah Islam

Mereka tetap membawa pemikiran tersebut hingga beberapa abad lamanya. Karena itu, harus melaksanakan aktivitas politik yang berkaitan dengan penyebarluasan pemikiran Islam dan unjuk kekuatan negara terlebih dahulu baru kemudian berperang. Jihad, walaupun merupakan metode yang tetap dan tidak akan berubah dalam penyebaran Islam, namun aktivitas politik dan gerakan terencana harus terlebih dulu dilakukan sebelum memulai perang. Ini adalah persoalan mendasar dalam mengokohkan hubungan antara Daulah Islam dengan negara-negara, bangsa-bangsa, dan umat-umat lainnya dengan bentuk yang khusus, yaitu bertetangga baik, hubungan ekonomi, dan sebagainya yang akan memudahkan aktivitas penyebaran Islam.

Dengan demikian, konsep politik yang mendasari hubungan Daulah Islam dengan negara-negara, bangsa-bangsa, dan umat-umat lainnya adalah penyebaran Islam di tengah-tengah mereka dan pengembanan dakwah kepada mereka dengan metode jihad. Hanya saja, harus ada strategi dan uslub-uslub yang ditetapkan oleh negara sekaligus menetapkan sarana-sarana dan peralatan untuk pelaksanaannya, seperti membuat perjanjian bertetangga baik sampai batas waktu tertentu dengan sebagian negara musuh, sambil memerangi yang lainnya. Sebagaimana yang telah dilukan Rasulullah saw pada awal beliau di Madinah. Bisa juga dengan cara mengumumkan perang kepada semua musuh negara, seperti yang telah dilakukan Abubakar saat mengirimkan pasukan ke Irak dan Syam. Pilihan lainnya adalah membentuk perjanjian-perjanjian dengan batas waktu tertentu, sehingga memberikan peluang yang besar untuk mewujudkan opini umum terhadap dakwah. Hal ini seperti yang telah dilakukan Rasul saw pada perjanjian Hudaibiyah. Kadang-kadang pertempuran lokal bisa menjadi sarana untuk menggentarkan musuh, seperti yang terjadi dalam berbagai ekspedisi yang dikirim Rasul saw, sebelum perang Badar. Ide ini juga pernah dilakukan di jaman Umaiyah ketika menyerang perbatasan Romawi di daerah Shawaif dan Syawati. Negara terkadang membuat perjanjian-perjanjian dagang dengan sebagian negara dan tidak

Politik Luar Negeri Daulah Islam      211

mengikat perjanjian yang sama dengan negara-negara lain. Semua strategi dan operasi politik luar negeri ini dilakukan dengan tetap mengacu pada asas kepentingan dakwah. Bahkan, terkadang politik ini dilakukan dengan membentuk hubungan-hubungan tertentu dengan negara-negara tertentu, sementara dengan negara-negara lain tidak dibentuk, sesuai dengan langkah yang telah ditetapkan untuk kepentingan dakwah. Rumusan kebijakan ini terkadang mengikuti uslub-uslub dakwah dan propaganda bersama sebagian negara; dan di waktu yang sama mengikuti uslub-uslub yang menyingkap garis kebijakan negara dan melancarkan perang cepat pada sebagian negara yang lain.

Seperti inilah Daulah Islam meletakkan strategi kebijakan politik luar negerinya dan menjalankan uslub-uslubnya sesuai dengan tuntutan aksi tertentu dan kemaslahatan dakwah. Strategi dan uslub-uslub tersebut mempermudah penyebaran Islam sebagaimana mempermudah urusan jihad. Karena itu, strategi dan uslub-uslub tersebut sangat mendesak ada dalam politik luar negeri. Mewujudkan opini umum tentang Islam dan negara di seluruh dunia juga termasuk perkara yang sangat mendesak dilakukan. Akan tetapi, seluruhnya dilakukan hanya untuk penyebaran Islam melalui metode penyebaran yaitu jihad di jalan Allah.[]

36            Daulah Islam














Pembebasan Islam

Dilakukan untuk Penyebaran Islam


Karena umat Islam diberi kewajiban mengemban dakwah Islam ke seluruh manusia, maka wajib bagi kaum Muslim untuk senantiasa berinteraksi dengan dunia. Demikian juga wajib bagi Daulah Islam untuk mengadakan hubungan tersebut dalam rangka menyampaikan dakwah dan menggunakan metode yang telah ditetapkan Islam untuk penyebaran dakwah tersebut. Karena itu, merupakan keharusan bagi Daulah Islam untuk membebaskan

berbagai negeri dan harus dilakukan secara besar-besaran. Berbagai pembebasan tersebut tidak lain merupakan bentuk
pelaksanaan dari kewajiban kaum Muslim, yaitu menyampaikan Islam ke seluruh umat manusia dengan cara yang sangat menarik perhatian yaitu dengan menegakkan hukum-hukum Islam kepada mereka dan menyebarkan pemikiran-pemikiran Islam di tengah kehidupannya. Karena itu, berbagai pembebasan Islam tidak dimaksudkan untuk mengeksploitasi dan menjajah bangsa-bangsa yang dibebasakan. Bukan pula demi mengeruk kekayaan negeri mereka. Tujuannya hanya satu, yaitu mengemban dakwah Islam kepada seluruh umat manusia, untuk menyelamatkan mereka dari kehidupan yang menyengsarakan dan dari sistem yang rusak. Kenyataan ini tampak dalam fakta sejarah perkembangan Daulah Islam, perjalanan pembebasan-pembebasannya dan dalam

Pembebasan Islam Dilakukan Untuk ...    213

kewajiban jihad.

Daulah Islam tumbuh dengan kuat, solid, meluas, berkembang, menyebar dan terus melakukan pembebasan. Benihnya memiliki potensi untuk tumbuh menjadi negara yang mendunia, bukan negara lokal atau regional. Sebab, akidahnya adalah akidah universal yaitu akidah bagi seluruh manusia. Dan sistemnya adalah sistem mendunia, yaitu sistem untuk seluruh manusia. Karena itu, merupakan hal yang wajar jika Daulah Islam selalu menyebar dan membebaskan negeri-negeri. Sebab, sifat alami pembentukkannya mengharuskan hal tersebut dan menganggapnya sebagai sebuah keniscayaan. Rasul saw saat dibai’at kaum Muslim pada bai’at Aqabah kedua, mereka membai’at beliau untuk memerangi seluruh manusia, baik yang berkulit putih maupun hitam. Hal tersebut akan mereka lakukan meski akan mengantarkan kepada kemusnahan harta dan gugurnya para tokoh. Mereka membai’at beliau untuk selalu mendengar dan menaati, baik dalam keadaaan susah, mudah, suka maupun benci. Mereka pun akan mengucapkan kebenaran di manapun berada dan mereka tidak takut di jalan Allah terhadap celaan orang-orang tukang mencela. Mereka juga membai’at beliau untuk siap mati demi melindungi dakwah Islam, yang tidak ada balasan lain kecuali surga. Mereka itulah cikal bakal pasukan Daulah Islam yang mengemban Islam. Mengapa pasukan itu mengucapkan bai’at tersebut? Mengapa pasukan ini dibentuk? Apa urgensi peperangan yang tampak dalam bai’at tersebut? Bukankah itu berarti betapa pentingnya pengembanan dakwah Islam? Itulah satu-satunya yang menjadi alasan mereka dibentuk lalu mereka berbai’at dan siap mati di jalannya.

Beliau saw sebelum wafatnya telah meletakkan strategi futuhat. Setelah beliau saw mendirikan Daulah Islam di Jazirah, beliau meletakkan strategi penyebaran dakwah Islam ke luar Jazirah dengan cara mengirim berbagai surat, pada tahun ke-7 H, yang ditujukan kepada Kisra, Kaisar dan selain mereka dari kalangan para raja maupun para penguasa. Isinya mengajak mereka semua ke dalam Islam. Beliau juga menempuh dua cara lain, yaitu (1)

38            Daulah Islam

Melancarkan perang Mu’tah dan Tabuk, (2) Menyiapkan pasukan Usamah. Para Khalifah sesudahnya juga menjalankan strategi tersebut ketika berhasil membebaskan negeri-negeri yang sebelumya telah diseru dengan Islam oleh Rasul saw. Kemudian pembebasan Islam terus berlanjut dengan asas ini. Karena itu, Daulah Islam tidak melakukan pembedaan dalam melakukan pembebasan terhadap dunia. Misalnya, tidak membedakan pembebasan ke Mesir, yang memiliki kekayaan dan dapat dibebaskan dengan mudah; dengan saat membebaskan Afrika Utara yang berupa padang pasir gersang, miskin dan sulit dibebaskan, serta menyusahkan penyebaran Islam di dalamnya. Hal itu karena negeri-negeri tersebut dibebaskan demi penyebaran Islam dan mengemban dakwahnya. Yang demikian ini mengharuskan Daulah Islam memasuki setiap negeri, baik yang miskin maupun kaya. Juga tetap menghadapi bangsa apa saja, baik yang menyerah begitu saja maupun yang memberikan perlawanan. Sebab, penyebaran Islam dan dakwah ke seluruh umat manusia, tidak mengenal kaya atau miskinnya suatu negara. Juga tidak mempedulikan apakah penduduknya menerima atau menolaknya. Negara hanya mengenal satu prinsip, yaitu mengemban dakwah Islam sebagai kepemimpinan ideologis yang memancarkan sistem kehidupan, serta menjadikan pengembanan dakwah tersebut ditujukan kepada semua umat manusia di seluruh negeri.

Al-Quran yang mulia telah menerangkan pada kaum Muslim tentang sebab-sebab peperangan dan keharusan jihad, yaitu agar perang dan jihad tersebut bukan untuk kepentingan lain selain di jalan Islam dan pengembanan risalahnya ke seluruh dunia. Banyak ayat yang memerintahkan mereka berperang demi Islam. Allah SWT berfirman:

> Ž œÄxÁ À°GCcWDSÁWcXX=ØR|ES*°ÙÅ"YV                                                                                                                                                                                                                                           ³O/\                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             ×1ÉFSɰVXT*@



“Dan perangilah mereka supaya jangan ada fitnah (kekufuran) dan supaya agama itu semata-mata bagi Allah” (TQS. al-Anfaal [8]: 39).

Pembebasan Islam Dilakukan Untuk ...    215

ZVÙ ×SMSW-5 ©D¯VÙ                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Ž ÀÛϰG WDSÅWcXT ¸R<Ø)°Ù WDSÅV        " Y                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  ³/O\                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           ×1ÉFSÉ                                                                                                                                                                                                                                                         °*V  XT@



>§ª²¬¨ WÛܰ+®!›ŠÀ r"QÃW                                                                                                                                                                                                                                                                          WDšXTÕiÄÃ




“Dan perangilah mereka sehingga tidak ada finah (kekufuran) lagi dan (hingga) agama itu hanya untuk Allah semata. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi) kecuali terhadap orang-orang zalim” (TQS. al-Baqarah [2]: 193).

DSWÄ%­JmVS Åf YTX                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    ­m¦\)         [ °4×SkXÙ      ¯ YTX                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               ¯ ES|Ä      =°%ØUÄc Y                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   ÚÏ|   °Š                                                                                                                                                                                                                                                               °*V   @




SÉ"TÊ





|ÚÏ





°Š   ]C°%





©F \U Ù





WÛϰj





|ESÄ<c °iWc                YXT





œÄ ÉS ÀyqXXT





Œ  W3





ˆmO\





W%



>§«²¨



|ET



ÄmªÓ›™
 




×1ÉFTX    i             Wc        CWÃ VRWcØsªHÙ



 SżØÈÄc ³/



\O



         W)¦Ù



“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemdian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar, (yaitu orang-orang) yang diberikan al-Kitab kepada mereka sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk” (TQS. al-Taubah [9]: 29).

Ayat-ayat tersebut dan yang lainnya memerintahkan kaum Muslim untuk berjihad sekaligus menetapkan tujuan dari pembebasan, dan mendorong mereka untuk melakukan berbagai pembebasan.

Dengan demikian, mengemban dakwah Islam merupakan dasar didirikannya Daulah Islam. Pasukan Islam juga dibangun demi dakwah. Jihad diwajibkan untuk digunakan di jalan dakwah, dan seluruh pembebasan berjalan demi kepentingan dakwah. Jadi, aktivitas mengemban dakwah Islam merupakan perkara yang akan mengembalilkan Daulah Islam kepada kaum Muslim.[]

40            Daulah Islam














Pengintensifan

Pembebasan Islam


Kaum Muslim telah membebaskan berbagai negeri, lalu mereka memerintahnya dengan Islam. Islam telah mewajibkan mereka untuk mengatur pemerintahan dan kepemimpinan. Mereka

tidak boleh diperintah oleh non-Muslim. Allah SWT berfirman:

42    Zk¯yÛÜW\  °°Ø=È5%Ú4Ur"QÃW                                                                                                                                                                                                                                                                  ÛÏW ­°mVÝÚ°Œ \ÙfVICV   TX   @



“Dan Allah tidak akan pernah menjadikan satu peluang pun bagi orang-orang kafir untuk mnguasai orang-orang Mukmin” (TQS. an-Nisaa’ [4]: 141).

Allah telah menjadikan kemuliaan bagi kaum Mukmin. Allah SWT berfirman:

Y                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      ÚÜ|   ª°<RÝÀ-ÙC¦VTX                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           |Úܰ°Ø=%U°ÀXT-žÚ°¯SÀWmy°TX                                                                                                                                                   °ÙsÈŽTX    @ >§±¨ WDS-Q                                                                                                                                                                                                                                                              ÈWc

“Padahal kemuliaan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya dan bagi orang-orang mukmin, tetapi orang-orang munafik tidak mengetahui.”

(TQS. al-Munaafiquun [63]: 8).

Pengintensifan Pembebasan Islam    217

Akan tetapi, Allah tidak memberi kekuatan dan tidak menguasakan pemerintahan serta kepemimpinan pada mereka, kecuali jika mereka telah mampu mewujudkan jiwa Islam dalam dirinya. Jiwa inilah yang mampu mewujudkan pemerintahan sebagai sarana untuk menerapkan Islam dan mengemban dakwahnya, bukan sekadar ambisi pemerintahan dan kekuasaan. Ketika pada diri mereka terwujud pola pikir Islami, maka mereka dapat memahami makna pemerintahan dan mengetahui hakikat tanggungjawabnya di hadapan Allah. Cahaya Islam tampak pada aktivitas-aktivitas dan ucapan-ucapan para penguasa itu, sebagaimana cahaya ini tampak dalam penerapan hukum-hukum Islam pada masyarakat yang mereka pimpin. Penerapan hukum-hukum Islam itulah yang menjadikan manusia berbondong-bondong masuk agama Allah dan memeluk akidah Islam. Mereka menjadi Muslim yang memiliki kemuliaan, kepemimpinan, dan pemerintahan. Negeri-negeri mereka menjadi Negara Islam dan Negeri Islam. Pembebasan-pembebasan Islam menjadi mantap dengan diterapkannya sitem Pemerintahan Islam. Kemudian penduduknya memeluk agama baru tersebut sehingga pembebasan kaum Muslim di negeri mana pun menjadi pembebasan abadi hingga hari Kiamat. Pembebasan Islam berhasil mengubah suatu negeri dan penduduknya dari kondisi lama menjadi kondisi baru, dan mengubah mereka dari orang-orang kafir menjadi kaum Muslim. Seperti halnya telah mengubah negeri mereka dari negara kufur menjadi Negara Islam dan tetap menjadi Negara Islam hingga masa runtuhnya Pemerintahan Islam, meskipun penduduknya masih tetap muslim. Negerinya pun tetap sebagai Negeri Islam hingga pemerintahan Islam sirna dan naungan negara tersingkap. Walaupun Daulah Islam telah sirna, sebenarnya negeri-negeri yang telah dibebaskan kaum Muslim tetap menjadi negeri Islam. Penduduknya tetap sebagai muslim dan tetap layak untuk mengembalikan pemerintahan Islam di negeri tersebut, serta menyebarluaskan kekuasaan Daulah Islam hingga ke seluruh dunia.

Ada beberapa hal yang menjadikan pembebasan-pembebasan

44            Daulah Islam

Islam tetap kokoh terus-menerus dan menjadikan Islam tetap ada di dalamnya hingga hari Kiamat. Di antaranya adalah kemudahan seluruh hukumnya sebagai perundang- undangan sejak awal kemunculannya. Juga karena kesiapan penduduknya untuk memasuki Islam sebagai metode pemerintahan dan asas tingkah laku para penguasa. Serta tertancapnya Islam secara abadi dalam jiwa orang-orang yang memeluk Islam, sebagai akidah Islam dan pengadopsian hukum-hukumnya. Secara garis besar persoalan-persoalan ini dapat disimpulkan dalam beberapa point:

46         Islam adalah agama yang akidahnya bersifat aqli. Ide-ide maupun hukum-hukumnya bersifat pemikiran. Islam mewajibkan pemeluknya untuk beriman melalui proses berfikir dan memahami hukum-hukumnya dengan proses berfikir pula. Karena itu, siapa saja yang menerima Islam, dia akan menjadi seorang pemikir. Yaitu ketika dia berhasil mengarahkan perhatiannya pada makhluk-makhluk Allah, untuk memahami wujud Penciptanya. Juga ketika pemikirannya bisa dibangkitkan untuk membahas hukum-hukum syara’ untuk menggalinya dan menyelesaikan semua permasalahan yang bersangkutan dengan hukum syara’. Dengan demikian, Islam telah mengkristal dalam dirinya untuk selamanya, saat dia meyakininya secara pasti dan memahami hukum-hukumnya serta menerapkannya.

47         Islam mengharuskan pemeluknya membaca dan belajar. Untuk mempelajari dan memahami Islam, tidak cukup bagi seorang Muslim mengucapkan dua kalimat syahadat saja; tetapi dia harus mempelajari dan memahami Islam. Bahkan dia harus mengkaji dan memperkaya diri dengan tsaqofah Islam secara mendalam, jernih, dan penuh kesadaran. Penelaahan ini akan memperluas cakrawala pemikiran seorang Muslim, menumbuhkan pengetahuan-pengetahuannya, menguatkan pola pikirnya, dan menjadikannya sebagai pengajar bagi orang lain.

Pengintensifan Pembebasan Islam    219

48         Sifat alami Mabda Islam dan hukum-hukumnya, mengharuskan adanya metode pembelajaran yang canggih dan berpengaruh pada diri pelajar dan berpengaruh pada realitas kehidupan di mana dia berada di dalamnya. Karena itu, kaum Muslim mempelajari Islam untuk diamalkan. Mereka menermia hukum-hukumnya dengan bentuk penerimaan yang melibatkan pemikiran, sehingga berpengaruh dalam perasaannya. Karena itu, kesadaaran mereka terhadap kehidupan dan aspek-aspek alaminya merupakan kesadaran yang muncul dari pemikiran yang membekas. Lalu muncul darinya sifat-sifat yang dapat disaksikan dalam diri kaum Muslim, seperti gelora dan semangat untuk Islam serta berpikir; perbendaharaan pengetahuan yang luar biasa serta keluasan cakrawala. Ini terjadi karena akidah Islam telah meresap dan terhujam dalam jiwa mereka. Ide-ide, pemikiran-pemikiran, dan hukum-hukum Islam telah mereka peroleh setelah melakukan pengkajian dan penelaahan. Juga aspek praktisnya senantiasa menonjol.

Mereka mempelajari Islam tidak semata-mata karena ilmu. Sebab jika dikaji seperti itu, niscaya mereka hanya akan menjadi buku-buku hidup yang mengandung berbagai informasi tentang Islam. Mereka juga tidak mendengar Islam sekadar seperti mendengar wejangan dan arahan-arahan saja. Jika demikian halnya, tentu mereka menjadi kaum yang pengetahuannya dangkal dan tidak ada api yang menghangatkan keimanan pada diri mereka. Mereka justru menyingkirkan dua sisi yang membahayakan ini, yaitu mempelajari Islam sebagai sebuah hakikat untuk pengetahuan belaka dan menjadikan Islam sekadar wejangan dan arahan-arahan saja. Mereka membatasi metode pengambilan pemahaman dan hukum hanya dengan metode Islam, yaitu mengambil Islam secara mendalam, disertai pemahaman dan kejelasan untuk diamalkan secara praktis dalam realitas kehidupan.

49         Islam adalah agama yang maju. Dia dibawa oleh pemeluknya

50            Daulah Islam

berjalan dalam metode yang sempurna. Islam mewajibkan perbuatan tertentu kepada seorang Muslim. Pelaksanaan perbuatan tersebut akan menjadikan si pelaku (seorang Muslim) berjalan menuju kesempurnaan sambil menikmati keluhuran ruhani, ketentraman jiwa, dan kebahagiaan yang hakiki. Islam menjadikan manusia tetap di atas ketinggiannya dan tidak pernah mengalami kemorosotan. Sesungguhnya untuk berjalan menuju kesempurnaan, lalu menuju tingkat yang lebih tinggi lagi adalah sebuah kesulitan; dan bahwasanya bertahan dalam posisi ketinggian untuk terus menuju tingkat yang lebih tinggi lagi, hal itu jauh lebih sulit. Karena itu, perbuatan tersebut harus dilakukan terus menerus bukan temporer, hingga manusia tetap berada dalam kesempurnaan dan keluhurannya.

Perbuatan-perbuatan tersebut adalah ibadah. Di antaranya ada yang wajib dan ada pula yang sunah. Pelaksanaan berbagai kewajiban oleh semua manusia akan merealisir kebersamaan dalam keluhuran yang harus dicapai. Pelaksanaan amalan-amalan sunah dapat mendorong manusia untuk tetap bertahan di jalan kesempurnaan.

Pelaksanaan ibadah -ibadah ini tidak dengan perintah yang memberatkan dan sulit, juga tidak dengan sesuatu yang merusak. Dalam perintah-perintahnya tidak ada larangan untuk menikmati perhiasan dan kelezatan dunia, tidak ada keharusan untuk berpaling dari hal-hal yang menggembirakan dan menyenangkan. Tidak dengan cara mematikan naluri dan tidak pula dengan menentang sifat-sifat bawaan. Sama sekali tidak demikian, bahkan pelaksanaan ibadah- ibadah yang wajib tersebut merupakan perkara yang mudah untuk setiap manusia, sekecil apa pun kekuatan dan keinginannya. Ibadah tersebut tidak menghalangi dirinya dari perhiasan dunia, seperti halnya ibadah yang sunah dilaksanakan oleh kaum Muslim dengan kerinduan dan suka cita. Mereka menerimanya untuk dilaksanakan sebagai tambahan dari yang diwajibkan.

Pengintensifan Pembebasan Islam    221

Mereka merasakannya dengan perasaan yang dalam, karena mereka sangat berharap memperoleh keridhaan Allah.

94         Kaum Muslim membebaskan berbagai negeri untuk mengemban dakwah Islam dan menyebarluaskannya di negeri tersebut. Karena itu, mereka merasa sebagai duta-duta Allah yang membawa rahmat dan hidayah. Mereka masuk ke suatu negeri dan memerintahnya dengan Pemerintahan Islam. Dengan hanya masuknya penduduk negeri tersebut sebagai ahlu dzimmah, maka hak dan kewajibannya sama dengan kaum Muslim. Negeri yang dibebaskan tersebut juga memiliki hak dan kewajiban dalam negara yang sama dengan negeri lainnya dari negeri-negeri kaum Muslim, bahkan menjadi bagian darinya. Hal ini karena sistem pemerintahan dalam Islam adalah kesatuan. Dengan demikian penduduk negeri yang dibebaskan tidak merasa bahwa mereka dijajah, dan tidak sedikit pun mencium aroma penjajahan. Karena itu, tidak mengherankan bahwa manusia menerima Islam setelah menyaksikan secara praktis hakikat Islam dalam tatacara yang digunakan oleh kaum Muslim dalam menjalankan pemerintahannya.

6.       Sesungguhnya mabda dan hukum-hukum Islam berlaku umum bagi seluruh manusia. Hukum- hukumnya boleh diajarkan kepada seluruh manusia, bahkan Islam mewajibkan pembelajaran Islam kepada seluruh manusia hingga mereka merasakan manisnya Islam dan mengetahui hakikat-hakikatnya. Rasul saw mengutus para wali, penguasa, dan para pengajar untuk mengatur urusan manusia dengan hukum Islam dan mengajarkan mereka hukum-hukumnya. Demikian juga kaum Muslim setelah beliau. Mereka membebaskan berbagai negeri, lalu para penguasa dan pengajar tinggal di sana dan memahamkan manusia dengan Islam, serta mengajari mereka tentang hukum-hukum al-Quran. Penduduk negeri-negeri yang dibebaskan itu menerima pengetahuan -pengetahuan Islam hingga tsaqafah mereka menjadi tsaqafah Islam, bahkan

96            Daulah Islam

yang tidak memeluk Islam pun bertsaqafah Islam.

98         Syari’at Islam adalah syari’at dunia yang sempurna. Karena itu, ketika kaum Muslim berhasil membebaskan berbagai negeri, mereka tidak membutuhkan pengetahuan syari’at dan perundang-undangan penduduk negeri-negeri itu. Mereka juga tidak mengkompromikan antara hukum-hukum yang mereka bawa untuk memecahkan problem-problem kehidupan dengan perundang-undangan yang diberlakukan di negeri yang dibebaskan tersebut. Bahkan, mereka membaskan berbagai negeri sambil membawa syari’at yang sempurna. Mereka langsung menerapkan Islam sejak hari pertama pembebasannya. Metode mereka dalam penerapan Islam bersifat revolusioner. Tidak ada penerapan yang dilakukan secara bertahap atau periodik. Mereka tidak menjadikan realitas-realitas yang ada di negeri yang dibebaskan sebagai sarana untuk mengatur kehidupan. Sebab, mereka membebaskan negeri-negeri tersebut demi menyampaikan Islam dan merubah realitas yang rusak dan kehidupan yang kacau balau. Hal tersebut mengharuskan adanya penghapusan sistem yang lama dan menggantinya dengan sistem yang baru secara menyeluruh. Dengan demikian akan memudahkan mereka untuk memerintah negeri tersebut semenjak hari pertama. Pemerintahan mereka dipusatkan secara sempurna. Oleh sebab itu, dalam operasinya mereka tidak melestarikan undang-undang yang ada, juga tidak melakukan perubahan secara evolutif. Mereka hanya membawa misi dakwah yaitu akidah, yang dari dalamnya memancar sistem, undang-undang dan hukum-hukum, yaitu syari’at yang diterapkan pada seluruh manusia di setiap zaman dan tempat.[]

Peleburan Bangsa-bangsa       223
















Peleburan Bangsa-Bangsa


Rasulullah saw wafat setelah seluruh Jazirah Arab masuk Islam dan menghilangkan kemusyrikan yang ada di dalamnya; setelah Daulah Islam memerintah dengan Islam, baik dari segi akidah maupun aturan; setelah Allah menyempurnakan agama dan nikmat-Nya kepada kaum Muslim dan meridhai Islam sebagai agama mereka. Juga, setelah beliau memulai dakwahnya ke seluruh umat dan bangsa yang menjadi tetangganya dengan cara mengirimkan surat kepada para raja dan para penguasanya dan dengan sejumlah ekspedisi militer serta perang di perbatasan

Romawi baik di Mu’tah maupun Tabuk.

Kemudian, setelah beliau wafat, datang para Khulafa Rasyidun dan pembebasan pun terus berlanjut. Irak yang penduduknya campuran dari Nasrani, Mazdak, dan Zoroaster baik dari etnis Arab maupun Persia, berhasil dibebaskan. Persia yang penduduknya terdiri dari orang-orang ‘ajam dan sedikit Yahudi serta Romawi dan seluruhnya beragama bangsa Persia, berhasil dibebaskan. Syam yang merupakan wilayah bawahan Romawi yang berbudaya Romawi dan beragama Nasrani dengan penduduknya yang terdiri dari bangsa Suriah, Armenia, Yahudi, sebagian beretnis Romawi dan sebagian beretnis Arab, berhasil juga dibebaskan. Mesir yang penduduknya adalah bangsa Mesir, sebagian Yahudi

100         Daulah Islam

dan sebagian Romawi, berhasil dibebaskan. Afrika Utara yang penduduknya bangsa Barbar dan di bawah kekuasaan Romawi juga dapat dibebaskan.

Setelah masa Khulafa Rasyidun datang masa Umayah. Mereka juga membebaskan Sind, Khawarizm, dan Samarkand; dan menggabungkannya ke dalam wilayah Daulah Islam. Kemudian membebaskan Spanyol dan jadilah Spayol bagian dari wilayah Daulah Islamiyah. Berbagai negeri itu memiliki beragam suku bangsa, bahasa, agama, kebiasaan-kebiasaan, adat-istiadat, undang-undang, dan kebudayaan; sehingga secara alami memiliki beragam pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah). Karena itu, upaya peleburan antara yang satu dengan lainnya dan pembentukan umat yang satu sehingga terjadi kesatuan agama, bahasa, tsaqafah, dan undang-undang merupakan hal yang sangat sulit dan sebuah upaya yang melelahkan. Keberhasilan upaya tersebut merupakan perkara yang luar biasa dan tidak pernah terjadi untuk selain Islam, juga tidak pernah terealisir kecuali untuk Daulah Islam. Setelah semua bangsa ini berada di bawah naungan rayah (panji) Islam dan Daulah Islam memerintah mereka lalu mereka masuk ke dalam Islam, maka jadilah mereka umat yang satu, yaitu umat Islam. Ini terjadi karena pengaruh pemerintahan mereka yang menggunakan Islam dan karena mereka memeluk akidah Islam. Ada sejumlah faktor yang berperan dalam proses peleburan bangsa-bangsa tersebut. Yang paling penting adalah empat faktor, yaitu :

1.     Perintah-perintah Islam.

148     Pembauran kaum Muslim yang melakukan pembebasan dengan bangsa-bangsa yang dibebaskan di tempat tinggal mereka dan kehidupan mereka.

149     Masuknya seluruh penduduk negeri yang dibebaskan ke dalam Islam.

150     Proses revolutif yang terjadi terhadap semua orang yang telah memeluk Islam dan peralihan mereka dari satu keadaan ke keadaan lainnya.

Peleburan Bangsa-bangsa       225

Perintah-perintah Islam mengharuskan pemeluknya untuk menyeru kepada Islam, mengemban dakwahnya, dan menyebarkan hidayahnya sekuat kemampuannya. Hal ini mengharuskan adanya jihad dan pembebasan negeri- negeri, sehingga memberikan kesempatan kepada manusia untuk memahami Islam dan menyandar pada hakikat hukum-hukumnya. Juga menuntut adanya pemberian kebebasan kepada manusia untuk memilih. Jika menghendaki Islam, mereka dapat memeluknya. Jika tidak, mereka dapat tetap dalam agamanya dan cukup bagi mereka tunduk kepada hukum-hukum Islam dalam urusan-urusan muamalah dan uqubat. Semua itu agar tercapai keharmonisan dalam aktivitas manusia dengan kesatuan peraturan yang memberikan solusi atas persoalan-persoalan hidup mereka dan mengatur aktivitasnya. Di samping untuk menumbuhkan perasaan jiwa warga non-Muslim bahwa kedudukan mereka di mata sistem Islam adalah sama dengan kaum Muslim. Masyarakat bersama-sama menerapkan sistem yang diberlakukan di dalamnya dan menikmati ketentraman serta berlindung di bawah naungan panji negara.

Perintah-perintah Islam mengharuskan agar memandang orang- orang yang diperintah dengan pandangan kemanusiaan, bukan pandangan sektarian, kelompok, atau madzhab. Karena itu, penerapan hukum-hukum terhadap seluruh komponen masyarakat harus sama, tidak membedakan antara Muslim dan non-Muslim. Allah Swt. berfirman:

½!mW      ÙU                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              XSÉF SŰ    iÕà                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               SŰiØÈ"V                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   YU                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           rQ"Wà $4×SV ÄDWR       <[ ×1Á         =%W   ­mÕHWc YXT@ >§±¨ |ESÉ                                                                                                                                                                                                                                                         \È"V                                                                                                                                                                                                                                                                      \n\         \                                                                                                                                                                                                                                                           ‰" TX                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             sSX ÙŽ* °

Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (TQS. Al-Mâidah [5]: 8).

150         Daulah Islam

Daulah Islam memberi perlakukan yang sama terhadap semua manusia dalam aspek (pelayanan) pemerintah dan peradilan. Seorang penguasa ketika memelihara urusan-urusan rakyat dan memerintah mereka, demikian juga seorang qadhi saat memutuskan perkara di antara manusia, tidak boleh memandang orang yang diperintah atau yang diputuskan perkaranya, dengan suatu pandangan apa pun selain pandangan kepada manusia dalam rangka memelihara urusannya dan menyelesaikan perselisihannya. Islam mengharuskan sistem pemerintahan dalam Islam adalah kesatuan di antara bagian-bagian negara, juga mengharuskan penjaminan kebutuhan setiap wilayah dengan mengeluarkan pendanaan dari Baitul Mal negara, tanpa memperhatikan apakah pemasukan dari wilayah tersebut sedikit ataukah banyak, apakah dapat mencukupi kebutuhan tersebut ataukah tidak. Islam pun mengharuskan kesatuan pengelolaan harta dengan berbagai pemasukannya untuk Baitul Mal yang berasal dari seluruh wilayah. Dengan demikian, semua negeri yang dibebaskan menjadi wilayah dalam negara yang satu, yang menjadikannya berada dalam pemerintahan yang berjalan secara pasti dalam metode peleburan.

Adapun interaksi kaum Muslim sebagai pembebas dengan penduduk yang dibebaskan, adalah faktor yang paling besar pengaruhnya terhadap masuknya mereka ke dalam Islam dan peleburan mereka dengan seluruh kaum Muslim. Hal itu karena kaum Muslim setelah membebaskan negeri -negeri, mereka lalu tinggal di negeri yang dibebaskan itu dan mengajarkan Islam kepada penduduknya serta membina mereka dengan tsaqafah Islam. Mereka tinggal bersama penduduk setempat di rumah-rumah dengan bertetanggaan, hingga negeri tersebut dihuni secara bersamaan oleh pihak yang membebaskan dan pihak yang dibebaskan. Mereka bekerja sama dalam semua urusan kehidupan dan secara keseluruhan mereka menjadi penduduk satu negeri yang diterapkan kepada mereka hukum-hukum yang satu. Mereka tidak menjelma menjadi dua kelompok yang membebaskan dan yang dibebaskan, yang menang dan yang kalah; melainkan menjadi satu,

Peleburan Bangsa-bangsa       227

sebagai rakyat suatu negara yang orang-orangnya saling tolong-menolong dalam seluruh urusan kehidupan. Mereka melihat sesuatu yang berbeda pada diri para penguasa, yang belum pernah mereka kenal. Mereka melihat para penguasa itu menyejajarkan diri dengan mereka dan melayani mereka dalam kepentingan-kepentingannya dan pemenuhan kebutuhan-kebutuhannya. Mereka pun akhirnya menampakkan sifat-sifat luhur yang menjadikannya dicintai oleh para penguasa dan Islam. Para penguasa dan seluruh kaum Muslim (dibolehkan) menikah dengan Ahlul Kitab dan memakan sembelihan dan makanan mereka. Pembauran ini tentunya menjadi pendorong bagi mereka untuk memeluk Islam, karena mereka melihat pengaruh Islam dalam diri para penguasa, sebagaimana mereka melihat cahayanya dalam penerapan semua sistem. Dengan demikian, bangsa-bangsa ini saling meleburkan diri dan akhirnya menjadi umat yang satu.

Adapun masuknya negeri yang dibebaskan ke dalam Islam, hal itu terjadi secara umum. Penduduk tiap daerah yang dibebaskan berbondong-bondong memeluk agama Allah, hingga sebagian besar dari penduduk negeri tersebut masuk Islam. Orang-orang terus menerus masuk Islam secara berkelompok, sehingga hampir seluruh manusia menjadi muslim; dan Islam tidak lagi terbatas menjadi agama orang yang membebaskan. Dengan masuknya penduduk suatu negeri dalam Islam, mereka melebur dengan bangsa yang membebaskan, lalu menjadi satu umat.

Adapun proses revolutif yang dimunculkan Islam dalam diri orang-orang yang masuk Islam, maksudnya adalah bahwa Islam mengangkat akal mereka pada posisi yang tinggi dan mewujudkan akidah Islam sebagai kaidah berpikir tempat dibangunnya seluruh pemikiran. Lalu kaidah tersebut digunakan sebagai standar untuk menilai benar dan rusaknya suatu pemikiran. Hal ini telah mengubah mereka, dari keimanan yang muncul secara naluriah (al-wijdâniy) menuju keimanan yang muncul melalui proses berfikir (al-‘aqliy); dari peribadatan penyembahan berhala, api, trinitas, dan sebagainya —beserta konsekuensi yang dituntut oleh bentuk-

228         Daulah Islam

bentuk ibadah seperti itu berupa pandangan yang sempit dan pemikiran yang rendah,— menuju penyembahan kepada Allah —beserta segala konsekuensinya berupa pemikiran yang cemerlang dan pandangan yang luas. Islam menjadikan mereka membenarkan adanya kehidupan lain (akhirat) dan memberi gambaran dengan gambaran seperti yang dijelaskan dalam al-Quran dan as-Sunah, termasuk tentang adanya siksaan dan kenikmatan. Akhirnya, mereka dapat menggambarkannya dan berpandangan bahwa kehidupan akhirat itu merupakan kehidupan yang hakiki. Karena itulah kehidupan mereka (di dunia) menjadi memiliki makna dan nilai. Sebab, kehidupan di dunia merupakan jalan menuju kehidupan lain yang lebih bahagia dan lebih abadi. Karena itu, mereka menerima kehidupan dunia ini dan tidak menyia-nyiakannya; bahkan mengambilnya dengan berbagai sebabnya dan menikmati perhiasan dan rizki Allah yang baik, yang telah diberikan kepada hamba-Nya; dan Islam menjadikan kehidupannya memiliki standar yang benar dan gambaran yang hakiki.

Sebelumnya, tolok ukur (standar) kehidupan mereka semata- mata adalah manfaat. Manfaat inilah yang mendorong seluruh aktivitas mereka, bahkan yang menjadi tujuan dari seluruh aktivitasnya dan menjadi nilai perbuatannya. Kemudian, tolok ukur kehidupan mereka berubah manjadi halal dan haram. Gambaran kehidupan yang mereka miliki pun berubah berdasarkan halal dan haram. Unsur yang mendorong mereka dalam beraktivitas adalah perintah dan larangan Allah; dan tujuan mereka dalam menyesuaikan aktivitasnya menurut perintah dan larangan Allah adalah meraih keridhaan Allah. Mereka juga menjadikan nilai perbuatan sebagai sesuatu yang harus diraih dalam melaksanakan setiap perbuatan. Nilai perbuatan itu bisa bersifat ruhiyah bila aktivitasnya shalat, jihad, dan sebagainya. Bisa juga bersifat materi, bila aktivitasnya jual-beli, sewa-menyewa, dan sebagainya. Bisa pula bersifat akhlak, bila berbuat amanah, kasih-sayang dan sebagainya. Mereka kemudian (dapat) membedakan antara tujuan perbuatan dan nilai perbuatan yang dijadikan sebagai landasan dalam beramal.

Faktor-faktor Kelemahan Daulah Islam  229

Gambaran kehidupan dalam diri mereka yang dulunya beragam pun akhirnya menjadi gambaran kehidupan yang hakiki dengan tolok ukur baru yang dimilikinya, yaitu perintah dan larangan Allah atau halal dan haram.

Islam telah menjadikan mereka memiliki pandangan yang hakiki tentang kebahagiaan. Awalnya, kebahagiaan menurut mereka adalah hilangnya rasa lapar setelah makan atau terpenuhinya kenikmatan jasmani. Kemudian, mereka memandang kebahagiaan adalah menggapai keridhaan Allah. Sebab, kebahagiaan adalah ketenangan abadi bagi manusia. Kebahagiaan seperti ini tidak akan diperoleh dengan kelezatan-kelezatan dan pemenuhan syahwat, tetapi hanya dengan memperoleh ridha Tuhan semesta alam.

Demikianlah, Islam telah berhasil mempengaruhi pandangan hidup bangsa-bangsa yang memeluknya. Dan mempengaruhi pula pandangan tentang perbuatan yang mereka lakukan dalam kehidupan. Islam telah mengubah tingkatan (prioritas) suatu perkara. Ada sebagian perkara yang prioritasnya meningkat, ada pula yang menurun. Awalnya, “kehidupan” memiliki tingkatan prioritas yang tertinggi bagi manusia, sedangkan mabda memiliki tingkatan yang lebih rendah. Islam kemudian membalikkan tingkatan-tingkatan ini, dengan menjadikan mabda pada tingkatan yang tertinggi, sedangkan “kehidupan” pada tingkatan yang lebih rendah. Hasilnya, seorang Muslim akan mencurahkan hidupnya di jalan Islam. Sebab, hal itu merupakan nilai yang lebih tinggi daripada kehidupan itu sendiri. Hal ini secara otomatis menjadikan pemeluknya berani menanggung beban berat dan kesulitan-kesulitan di jalan Islam. Berdasarkan hal ini, segala sesuatu dalam kehidupan diletakkan pada tingkatan-tingkatan yang sesuai dengan porsinya. Dampaknya, kehidupan menjadi luhur dan seorang Muslim dapat merasakan ketenangan yang abadi dalam kehidupan. Dia telah merumuskan satu tujuan yang paling tinggi –tidak ada yang lain— bagi dunia seluruhnya, yang bersifat tetap dan tidak berubah, yaitu keridhaan Allah Swt. Karena itu, tujuan tertinggi pada diri manusia pun mengalami perubahan. Sebelumnya bangsa-bangsa tersebut memiliki tujuan tertinggi yang

230         Daulah Islam

bermacam-macam dan senantiasa berubah-ubah. Namun, mereka akhirnya memiliki satu tujuan tertinggi yang tetap. Seiring dengan perubahan tujuan tertinggi yang dimiliki bangsa dan umat-umat tersebut, maka makna segala sesuatu di mata mereka menjadi berubah dan pemahaman mereka tentang keutamaan yang akan dituju juga berubah. Sebelumnya mereka menganggap keberanian, sikap kesatria, membela kelompok, bangga terhadap harta dan jumlahnya, kedermawanan secara berlebihan, loyal terhadap kabilah atau kaum, keras dalam permusuhan, menuntut balas, dan yang sejenisnya adalah pokok-pokok keutamaan. Lalu Islam datang dan tidak menjadikan hal-hal tersebut sebagai pokok-pokok keutamaan. Islam tidak membiarkan pokok-pokok keutamaan itu apa adanya, tetapi menjadikannya sebagai sifat yang harus dimiliki manusia berdasarkan perintah Allah, sebagai wujud pelaksanaan perintah-Nya; bukan kerena nilai yang ada pada pokok-pokok keutamaan itu sendiri, juga bukan karena di dalamnya terdapat manfaat-manfaat dan kebanggaan; juga bukan karena hal tersebut merupakan adat-istiadat, kebiasaan-kebiasaan, atau warisan-warisan yang harus dipelihara. Islam menjadikan ketundukkan kepada Allah, perintah dan larangan-Nya sebagai sebuah kewajiban. Karena itu, manfaat-manfaat individu, kesukuan, kebangsaan, dan umat wajib tunduk pada perintah-perintah Islam semata.

Demikianlah, Islam telah mengubah pola pikir (aqliyah) bangsa-bangsa yang memeluknya, termasuk pola sikap (nafsiyah) mereka. Akibatnya, setelah mereka masuk Islam berubahlah kepribadiannya dari sebelumnya, juga pandangan mereka terhadap alam semesta, manusia dan kehidupan, serta tolok ukurnya terhadap semua hal dalam kehidupan. Mereka menjadi paham bahwa kehidupan ini memiliki makna khusus, yaitu keluhuran dan kesempurnaan. Akhirnya mereka memiliki tujuan tertinggi yang tunggal dan tetap, yaitu keridhaan Allah. Menggapai tujuan tertinggi tersebut yakni keridhaan Allah, merupakan kebahagiaan yang mereka rindukan. Pada gilirannya, mereka menjadi makhluk baru yang berbeda dengan sebelumnya.

Peleburan Bangsa-bangsa       231

Dengan keempat faktor ini, semua bangsa yang tunduk pada Daulah Islamiyah melepaskan diri dari keadaannya semula. Keempat faktor ini telah menyatukan pemikiran-pemikiran dan pandangan-pandangan mereka tentang kehidupan, sehingga terwujudlah pemikiran dan pandangan yang satu. Juga menyatukan (cara-cara) pemecahan masalah, dengan satu solusi; dan menyatukan kemaslahatan mereka, sehingga kemaslahatan mereka satu, yaitu kemaslahatan Islam. Keempat faktor tersebut telah menyatukan pula tujuan-tujuan mereka dalam kehidupan menjadi tujuan yang satu, yakni meninggikan kalimat Allah. Jadi, suatu keniscayaan jika seluruh bangsa-bangsa tersebut meleburkan diri ke dalam haribaan Islam, sehingga menjadi umat yang satu, yaitu umat Islam.[]

232         Daulah Islam














Faktor-Faktor

Kelemahan Daulah Islam


Daulah Islam berdiri di atas ideologi Islam. Di dalam ideologi itulah kekuatannya. Dengan ideologi itu pula Daulah Islam kokoh dan mencapai ketinggian martabatnya yaitu sebagai penopang eksistensinya. Dengan demikian Daulah Islam berdiri dengan kuat karena kekuatan Islam. Daulah Islam berhasil membebaskan negeri-negeri di dunia yang sangat luas hanya dalam kurun waktu kurang dari satu abad. Padahal, sarana yang digunakan hanya kuda dan unta. Semua bangsa dan umat yang dibebaskan tunduk kepada Islam dalam waktu yang sangat singkat. Padahal alat-alat dan sarana penyebarannya sangat terbatas, yakni hanya lidah dan pena. Harus diingat bahwa yang merealisir hal istu semua dengan sangat cepat adalah Islam yang telah menjadikan negara memiliki

kekuatan tersebut.

Musuh -musuh Islam mengetahui hal itu. Mereka sadar Daulah Islam tidak dapat dilemahkan selama Islam kuat dalam jiwa kaum Muslim, dalam pemahamannya dan penerapannya. Dengan sadar, mereka berusaha menciptakan sarana-sarana yang dapat memperlemah pemahaman kaum Muslim terhadap Islam dan penerapan mereka terhadap hukum-hukumnya.

Sarana-sarana yang mereka gunakan untuk melemahkan pemahaman Islam sangat banyak, di antaranya berkaitan dengan

Faktor-faktor Kelemahan Daulah Islam  233

nash-nash Islam, bahasa yang digunakan, dan yang berkaitan dengan penuntasan fakta-fakta kehidupan. Sasaran yang mereka tuju adalah hadits-hadits Nabi. Caranya dengan menyusupkan hadits-hadits palsu yang tidak pernah Rasul saw. ucapkan. Akan tetapi, mereka memalsukannya dan menyusupkan makna-makna yang tidak islami serta pemahaman-pemahaman yang bertentangan dengan Islam, sehingga kaum Muslim mengambil dan mengamalkannya. Akibatnya mereka terjauhkan dari Islam. Mereka membuat kedustaan atas nama Rasul saw. dengan cara memalsukan hadits-hadits di antara hadits-hadits yang asli, lalu menyebarkannya di tengah-tengah manusia. Namun, kaum Muslim berhasil mendeteksi tipu daya orang-orang Zindiq tersebut dan menghabisi persekongkolan mereka. Para ulama dan perawi hadits bangkit untuk mengumpulkan hadits serta membuat silsilah para perawinya dan sifat-sifat mereka, lalu menjelaskan mana hadits yang shahih, lemah, dan palsu. Sehingga terpeliharalah hadits dan periwayatannya dibatasi mulai dari tabi’it tabi’in yang memperolehnya dari tabi’in yang mendapatkannya dari sahabat dan tidak periwayatan mana pun selain mereka. Para perawinya juga dibatasi dan diidentifikasi setiap orang dari mereka. Kemudian disusun tingkatan-tingkatan kitab-kitab hadits, sehingga seorang Muslim jika mempelajari atau menelusuri sebuah hadits akan mengetahui mana yang shahih, dha’if dan palsu, dengan cara mengetahui sanad dan matannya.

Di luar semua itu, Daulah Islam menghukum kaum Zindiq dengan tangan besi. Sanksi paling berat yang mereka terima atas pemalsuan hadits adalah hukuman mati. Akhirnya, komplotan yang hendak merusak Islam dan negaranya tidak memiliki pengaruh yang berarti.

Kemudian sasaran perusakan berikutnya yang dilancarkan musuh-musuh Islam adalah bahasa Arab, karena bahasa inilah yang dipakai Islam. Mereka berusaha memisahkan bahasa Arab dari Islam. Pada mulanya mereka tidak berhasil melakukannya karena kaum Muslim, pada saat membebaskan negeri-negeri, membawa Kitabullah, Sunah Nabi, dan bahasa Arab. Mereka mengajari

234         Daulah Islam

manusia bahasa Arab sebagaimana mengajari al-Quran dan Hadits. Orang-orang pun berbondong-bondong masuk Islam. Mereka belajar bahasa Arab sampai mahir kemudian mematangkannya. Bahkan, di antara kaum ‘ajam (orang-orang non-Arab, penj.) terdapat imam mujtahid, seperti Abu Hanifah, juga ada penyair-penyair yang handal dan brilian, seperti Basyar bin Bard, dan ada pula penulis yang sangat piawai, seperti Ibnu al-Muqaffa’.

Dalam menjaga kemurnian bahasa Arab, kaum Muslim sangat ketat, sampai-sampai Imam Syafi’i tidak membolehkan penerjemahan al-Quran dan melarang shalat dengan bahasa selain bahasa Arab. Para ulama yang membolehkan penerjemahan al-Quran, seperti Abu Hanifah, tidak menamakan tarjamahan itu sebagai al-Quran secara mutlak. Seperti itulah pemeliharaan dan penjagaan dilakukan terhadap bahasa Arab. Bahasa Arab diposisikan sebagai bahasa yang sangat penting karena kedudukannya merupakan bagian dari permata Islam, dan syarat di antara syarat-syarat ijtihad. Pemahaman Islam yang diambil dari sumber-sumbernya dan pengambilan istinbat hukum, tidak mungkin diperoleh kecuali dengan bahasa Arab. Hanya saja, pemeliharaan dan penjagaan ini telah hilang setelah abad keenam Hijriyah, ketika yang berkuasa adalah orang yang tidak mengetahui nilai bahasa Arab. Penguasa menyia-nyiakan urusan bahasa Arab. Karenanya ijtihad terhenti. Orang-orang yang tidak mengetahui bahasa arab tidak mungkin mampu meng-istinbat hukum. Bahasa Arab menjadi terpisah dari Islam. Akibatnya negara mengalami kekacauan dalam memahami Islam, sehingga terjadi pula kekacauan dalam penerapannya. Keadaan ini berpengaruh cukup besar bagi negara, yaitu lemahnya negara dan pemahamannya terhadap peristiwa -peristiwa aktual. Akibatnya, problem-problem yang muncul tidak terpecahkan, atau terpecahkan tetapi tidak benar, sehingga menumpuk di hadapan negara. Pada gilirannya menyebabkan negara terguncang dan akhirnya lenyap.

Ini yang berkaitan dengan nash -nash Islam dan bahasa Arab. Adapun yang berkaitan dengan penerapan Islam dalam

Faktor-faktor Kelemahan Daulah Islam  235

realitas kehidupan, maka musuh-musuh Islam sejak beberapa abad pertama berusaha menyelaraskan antara filsafat India dan Islam. Zuhud dalam masalah-masalah keduniaan dan pencarian akhirat, ditafsirkan dengan praktek hidup yang sengsara dan penyiksaan badan. Akibatnya, banyak orang Islam yang menjauhkan diri dari gemerlapan kehidupan dan menarik diri untuk tidak terjun ke dalam kenikmatan hidup yang melimpah. Itulah yang menyebabkan mereka tidak bekerja di dalam bangunan Daulah Islam dan dalam kancah kehidupan kaum Muslim. Negara banyak kehilangan kerja keras dari anak-anak umat, yang sebenarnya sangat mungkin menggunakannya dalam dakwah Islam. Kehilangan itu justru digantikan dengan penyiksaan badan mereka.

Kemudian muncul perang pemikiran yang dilancarkan Barat terhadap negara kaum Muslim. Barat membawa peradaban yang bertentangan dengan peradaban Islam. Barat memberi gambaran (khayalan) pada kaum Muslim bahwa peradaban yang dibawanya berasal dari kaum Muslim. Mereka lalu mendatangkan sistem-sistem yang bertentangan dengan Islam. Barat juga memberi gambaran pada kaum Muslim bahwa sistem-sistem yang dibawanya sesuai dengan hukum-hukum Islam, lalu memberi mereka undang-undang yang bertentangan dengan hukum-hukum syara’, kemudian menjelaskan kepada mereka bahwa undang- undang itu tidak bertentangan dengan Islam. Hal ini membawa pengaruh besar terhadap kaum Muslim. Akibat lebih lanjut, menyebabkan peradaban Barat menguasai dan mendominasi kaum Muslim. Kaum Muslim mulai memandang kehidupan dengan asas manfaat. Kemudian mereka mengambil sebagian sistem Barat untuk diterapkan dalam negara Utsmaniyah, lalu mereaktualisasi hukum riba dan membuka bank-bank. Langkah-langkah ini sampai pada kecerobohan mereka mengambil undang- undang Barat, yang akhirnya mengabaikan ketentuan-ketentuan syara’, dan menggantinya dengan undang-undang pidana Barat. Langkah ini merupakan bencana terbesar yang menimpa Daulah Islam dan menjauhkannya dari penerapan hukum dengan asas Islam, meski negara telah menggunakan fatwa-fatwa

236         Daulah Islam

yang membolehkan perbuatan-perbuatan ini. Jauhnya penerapan hukum Islam ini menyebabkan lemahnya gelora iman dalam negara, dan otomatis menjadikan negara berjalan di luar cahaya petunjuk. Selanjutnya negara terus melemah dan melemah.

Ini yang berkaitan dengan sisi lemahnya pemahaman Islam. Sedangkan sisi penerapannya, ada beberapa faktor yang saling berkait yang menjadikan penerapan Islam rusak. Di antara faktor-faktor itu adalah keberadaan partai-partai politik. Kebanyakan partai- partai politik pasca Khulafa ar-Rasyidin memandang bahwa hanya pendapat partainyalah yang harus dilaksanakan. Partai-partai ini sering mengambil tindakan-tindakan represif (secara militer) sebagai jalan untuk mengantarkan tujuannya pada kekuasaan. Selanjutnya dipakai untuk sarana penerapan pendapatnya. Hampir tidak ada partai yang memposisikan umat sebagai jalan untuk penerapan pendapatnya. Akibatnya, muncul Kelompok ‘Abbasi. Mereka menguasai wilayah Persia dan Irak, kemudian menjadikannya titik sentral gerakan. Mereka kemudian bergerak hingga menguasai negara dan menjadikan pemerintahan berada di tangan bani Hasyim. Muncul juga Kelompok Fathimiyin. Mereka berhasil menguasai Mesir dan mendirikan negara di sana untuk dijadikan titik sentral gerakan partai. Dari Mesir, mereka bergerak untuk menguasai Daulah Islam agar pemerintahan berdiri di atas pondasi pemikiran-pemikiran aliran Ismailiyah (paham yang dianut bani Fathimiyyin) yang bertentangan dengan syara’. Di awal perkembangannya, mereka berhasil melancarkan pukulan yang mampu menghentikan pembebasan-pembebasan dan menyebabkan negara disibukkan dengan urusan-urusan dalam negeri. Pada perkembangan berikutnya, terjadilah pertarungan antara dua negara (Negara ‘Abbasiyah yang berpusat di Baghdad dan Negara Fathimiyah yang berpusat di Mesir) yang menyebabkan kaum Muslim hidup dalam dua negara di waktu yang sama, padahal kaum Muslim tidak boleh memiliki lebih dari satu negara. Keadaan ini akhirnya juga memperlemah Daulah Islam. Dampak berikutnya, pembebasan dan pengembangan dakwah menjadi terhenti.

Faktor-faktor Kelemahan Daulah Islam  237

Adapun pihak yang menyebabkan partai-partai politik mengambil cara ini adalah para Khalifah bani Umayah. Dalam mendelegasikan jabatan Khalifah, mereka melakukannya dengan metoda pewarisan kekuasaan (semacam pengangkatan putra mahkota, penj.). Kekuasaan diwariskan oleh Khalifah sebelumnya kepada calon Khalifah, lalu dibai’at. Cara ini cenderung tidak memperhatikan kedudukan bai’at, bahkan mengabaikannya. Mu’awiyah mengamanatkan kekhilafahan pada putranya, Yazid, lalu bai’at diberikan kepadanya. Kemudian Khalifah sesudahnya mengikuti jejaknya. Setiap Khalifah mengamanatkan kekhalifahan kepada calon khalifah berikutnya, lalu masyarakat pun membai’atnya. Hal ini menggiring kaum Muslim untuk hanya membai’at orang yang telah diamanati kekhilafahan saja. Jarang sekali mereka membai’at orang lain. Cara ini dipakai oleh partai-partai politik untuk memperoleh kekuatan sebagai jalan yang dapat mengantarkannya pada kekuasaan. Pengangkatan Khalifah dengan cara memberi amanat (menunjuk putra mahkota) semacam ini sebenarnya pernah dilakukan Khalifah Abubakar ketika mengamanatkan kekhilafahan kepada Umar. Karena adanya penerapan yang tidak sehat, maka hasil-hasilnya tidak baik sebagaimana dijelaskan di muka. Abubakar meminta pendapat kaum Muslim tentang orang yang akan menjadi Khalifah sesudahnya. Dari hasil musyawarah, diperoleh calon Khalifah yang paling menonjol yaitu Ali dan Umar. Kemudian amanat diberikan kepada Umar. Maka, Umar dipilih menjadi Khalifah, dan setelah Abubakar wafat, bai’at secara otomatis diberikan kepadanya. Ini adalah persoalan syara’. Akan tetapi, para Khalifah sesudahnya merusak penerapan cara ini. Amanat kekhilafahan yang seharusnya diberikan untuk umum, hanya mereka peruntukkan bagi anak-anak, saudara-saudara, atau keluarga mereka sendiri. Kadang-kadang amanat diberikan kepada lebih dari satu calon. Buruknya penerapan ini sudah tentu menyebabkan kaum Muslim kesulitan memberikan bai’at kepada orang yang dikehendaki, dan hal itu menyebabkan Daulah Islam melemah. Sebenarnya, cara ini tidak banyak memberi pengaruh

238         Daulah Islam

negatif jika negara kuat. Namun, ketika negara dalam keadaan lemah, pengaruhnya mulai tampak.

Persoalan yang melanda Daulah Islam tidak terbatas pada masalah bai’at Khalifah saja, tetapi melebar hingga ke masalah pengangkatan para penguasa daerah atau pejabat-pejabat tinggi negara. Diamnya negara ‘Abbasiyah terhadap perilaku politik Abdurrahman yang berhasil memasuki Spanyol dan membiarkannya menguasai Spanyol, menyebabkan Abdurrahman memerintah Spanyol secara penuh, terpisah dari pusat Daulah Islam (Baghdad). Abdurrahman memangkas sebagian wilayah Daulah Islam dan memerintah dengan aturan tersendiri. Para penguasa sesudahnya yang menamakan diri dengan sebutan Amirul Mukminin juga mengatur pemerintahannya dengan aturan sendiri. Meski Spanyol sebenarnya tidak terpisah dari tubuh Daulah Islam dan kaum Muslim yang tinggal di Spanyol juga tidak terpisah dari kaum Muslim lainnya yang tinggal di wilayah negara ‘Abbasiyah. Pada dasarnya mereka tetap menjadi bagian dari kesatuan umat Islam, akan tetapi mereka terpisah secara administratif (aturan pemerintahan). Fakta ini menyebabkan kelemahan menyusup ke dalam tubuh negara. Kelemahan itulah yang menjadikan kaum kafir mudah menguasai Spanyol. Padahal Daulah Islam (Baghdad) pada waktu itu berada di puncak keagungan dan kekuatannya. Sementara Baghdad tidak mampu memproteksi serangan musuh yang melemahkan kondisi Spanyol.

Ini kondisi yang terjadi di wilayah Barat. Adapun di wilayah Timur, pemerintahan daerah (propinsi) banyak diberikan kepada para Wali secara umum. Tiap-tiap daerah diberi keleluasaan (otonomi) secara luas. Otonomi (secara luas) ini memberi kesempatan para penguasa daerah (wali) untuk menggerakkan perasaan ingin berkuasa yang membuat mereka memiliki ambisi. Mereka memiliki kekuasaan otonom dalam bidang administrasi (mengatur pemerintah daerah), sementara Khalifah merelakannya. Pengakuan atas legalitas kekuasaan Khalifah cukup dilakukan di mimbar-mimbar, pengeluaran surat-surat keputusan yang diambil

Faktor-faktor Kelemahan Daulah Islam  239

dari lembaga Khilafah, pembuatan uang dengan namanya, dan penyetoran pajak. Wilayah-wilayah propinsi yang memiliki kekuasaan otonom menjadikannya seperti negara-negara federal, sebagaimana yang terjadi antara penguasa Bani Saljuq dan Hamdani. Hal ini juga menyebabkan Daulah Islam melemah.

Semua persoalan di atas menjadi sebab yang mengantarkan pada lemahnya Daulah Islam. Kondisi ini terus berlangsung hingga negara Utsmaniyah datang dan menguasai kekhilafahan. Mereka kemudian menyatukan hampir seluruh wilayah Daulah Islam di bawah kekuasaan mereka, kemudian mengemban dakwah ke Eropa dan memulai pembebasan- pembebasan. Akan tetapi sayang, kekuasaannya tidak bersandar pada dasar kekuatan iman seperti para Khalifah pertama Bani ‘Utsman. Khalifah-khalifah sesudahnya justru hanya bersandar pada kekuatan militer. Pemerintahannya tidak bersandar pada asas pemahaman Islam yang benar dan penerapan yang sempurna. Karena itu, pembebasan- pembebasan yang diraihnya tidak memperoleh hasil sebagaimana pembebasan-pembebasan yang pertama. Di samping itu, dalam tubuh umat tidak ada kekuatan yang mendasar. Karena itu, kondisi yang mendominasi ikut berperan memperlemah negara, kemudian memudar, dan akhirnya Daulah Islam hilang. Lenyapnya Daulah Islam dari permukaan bumi tidak lain karena pengaruh faktor-faktor di atas, di samping karena berbagai macam tipudaya yang dilancarkan oleh musuh-musuh Islam.

Faktor-faktor yang memperlemah negara yang pada akhirnya menyebabkan hancurnya Daulah Islam, secara ringkas dapat dikelompokkan menjadi dua faktor: (1) Lemahnya pemahaman Islam dan (2) Buruknya penerapan Islam. Karena itu, yang dapat mengembalikan Daulah Islam adalah pemahaman Islam yang benar. Yang dapat menjaga kekuatan negara adalah kelangsungan negara yang terus-menerus dalam memahami Islam dengan benar, memperbaiki penerapannya di dalam negeri, dan mengemban dakwahnya ke luar.[]

240         Daulah Islam
















Lemahnya Daulah Islam


Lemahnya aspek pemikiran dalam Daulah Islam muncul pertama kali sejak abad kelima H, yaitu ketika sebagian ulama menyatakan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Ini adalah pernyataan yang memperlemah negara. Padahal setelah itu masih banyak dijumpai

para mujtahid.

Lemahnya pemikiran itu telah menciptakan kondisi kritis. Keadaan itu mempengaruhi institusi negara, sehingga perpecahan menggerogoti tubuhnya dan kelemahan menimpanya. Kondisi ini terus berlangsung hingga pecah Perang Salib. Pada waktu itu negara dalam kondisi tidak berdaya menghadapi pasukan Salib. Kedudukan negara goyah dan dalam kegoyahannya negara terlibat dalam serangkaian Perang Salib yang terjadi secara berturut-turut. Kira-kira dua abad lamanya.

Kemenangan pertama diraih pasukan gabungan Salib. Mereka berhasil menguasai sebagian wilayah negeri Islam. Namun dalam peperangan berikutnya kaum Muslim berhasil membebaskan wilayah negeri Islam yang dikuasai mereka. Sayangnya, semenjak pemerintahan Islam berpindah ke tangan Disnasti Mamalik, bahasa Arab, aspek pemikiran dan penyusunan undang-undang mulai disia-siakan. Berikutnya pintu ijtihad ditutup, yang akhirnya membawa efek lemahnya pemahaman terhadap Islam. Para penguasa ini

Lemahnya Daulah Islam     241

mewajibkan Ulama bertaklid dan itu berarti kelemahan semakin parah di tubuh negara. Kemudian muncul serangan pasukan Tartar yang semakin memerosotkan dan memperlemah negara. Keadaan ini hanya berpengaruh di dalam negeri dan tidak mempengaruhi aspek luar negeri. Kedudukan Daulah Islam dalam percaturan antar negara juga tidak melemah dan negara Islam tetap memiliki harga diri yang kuat dan menggentarkan negara lain. Daulah Islam masih menempati posisi adidaya di dunia, bahkan negara Utsmaniyah berhasil mengambil alih permerintahan sebagian besar dunia Islam pada abad ke-9 H bertepatan dengan abad ke-15 M. Pada abad ke-10 H bertepatan dengan abad ke-16 M, kekuasaan baru ini cukup berhasil menggabungkan negeri Arab ke dalam wilayahnya, lalu kekuasaannya meluas dan melebar. Pemerintahannya memiliki kewibawaan, didukung dengan kekuasaan yang kuat, pengaturan pasukan yang sistematis dan disiplin. Dalam perkembangan berikutnya, negara Utsmaniyah bergerak keluar dan sibuk dengan berbagai pembebasan, sementara bahasa Arab diabaikan. Padahal, bahasa Arab merupakan kebutuhan dasar untuk memahami Islam dan menjadi salah satu syarat ijtihad. Sungguh sayang, Daulah Utsmaniyah yang kuat tidak serius mengurusi Islam dalam aspek pemikiran dan pembuatan perundang-undangan. Akibatnya, tingkat pemikiran dan perundang-undangan merosot tajam. Saat itu, negara memang kuat secara kasat mata, namun pada hakikatnya benar-benar lemah. Kelemahan itu dikarenakan lemahnya pemikiran dan pembuatan perundang-undangan. Hanya saja, kelemahan tersebut belum terdeteksi oleh Daulah Islam saat itu, karena sedang berada di puncak kemuliaan, keagungan, dan kekuatan militernya. Juga karena dikiaskan pemikiran, perundang-undangan, dan peradabannya kepada pemikiran, perundang-undangan, dan peradaban Eropa, sehingga mereka mendapati dirinya memiliki pemikiran, perundang-undangan, dan peradaban yang lebih baik dari Eropa. Kenyataan ini membuat mereka senang sehingga rela dengan kelemahan ini. Perbandingan semacam itu jelas tidak proporsional karena Eropa ketika itu masih terpuruk dalam kegelapan, kebodohan,

242         Daulah Islam

kekacauan dan kegoncangan; tertatih-tatih dalam upaya-upaya kebangkitan dan gagal dalam setiap perbaikan yang dilakukan. Karena itu, membandingkan keadaan Daulah Utsmaniyah dengan keadaan Eropa yang dilihatnya seperti ini, sudah tentu Daulah Utsmaniyah dalam posisi yang lebih baik, memiliki sistem yang handal dan peradaban yang lebih tinggi. Sementara di sisi lain, negara tidak mampu melihat kondisi internal, yang sebenarnya sedang mengalami goncangan yang sangat kuat; tidak mampu menyadari kebekuan pemikiran, kebekuan perundang-undangan dan terpecahnya kesatuan umat. Kemenangannya atas Eropa dan keberhasilannya menguasai sebagian tenggara wilayah Balkan menyilaukan pandangannya sehingga tidak mampu menyaksikan kelemahan di dalam negerinya. Hal itu memang memunculkan ketakutan seluruh negara Eropa terhadap Daulah Utsmaniyah pada posisinya sebagai Daulah Islam. Akibatnya di dalam benak mereka terbentuk persepsi bahwa pasukan Islam tidak bisa dikalahkan. Mereka yakin bahwa tidak ada satu pun pasukan yang mampu menghadapi kaum Muslim.

Kemudian muncul masalah ketimuran. Ketika itu maknanya diartikan sebagai ketakutan Eropa terhadap serangan pasukan besar Utsmaniyah yang terus merayap di bawah kendali Muhammad al-Fatih pada abad ke-9 H (abad ke-15 M), juga para Sultan sesudahnya. Ekspansi besar-besaran terus berlangsung hingga akhir abad ke-11 H di tangan Sulaiman al-Qanuniy. Dia berhasil mengokohkan kekuatan hingga pertengahan abad ke-12 H bertepatan dengan abad ke-18 M. Pada periode ini, potensi keberlangsungan di dalam negara Islam menjadi faktor dominan dalam memberikan kekuatan negara. Kekuatan akidah pada diri kaum muslimin dan keberadaan pemahaman mereka yang khas terhadap kehidupan yang belum begitu berkembang dalam benak mereka serta keberadaan sistem Islam dalam kehidupan yang penerapannya buruk, seluruhnya masih menjadi sandaran negara dan menjadikannya tetap bertahan dan kuat.

Keadaan ini masih diperburuk oleh kondisi kacaunya

Lemahnya Daulah Islam     243

pemikiran dan perundang-undangan di Eropa. Keadaan-keadaan semacam ini sebenarnya sangat memungkinkan bagi negara untuk mengubah pemahaman Islam dengan pemahaman yang benar, meningkatkan perhatiannya terhadap bahasa Arab, menyemarakkan ijtihad dan memperhatikan aspek-aspek pemikiran dan perundang-undangan; hingga upaya itu berhasil mengokohkan negara menjadi semakin kuat, menyempurnakan penguasaannya terhadap dunia, melanjutkan pembebasan-pembebasan dengan Islam terhadap bagian dunia lainnya dengan mengemban Islam kepada mereka. Dengan demikian, negara akan berhasil mengokohkan dirinya, membentuk dunia dengan peradaban Islam dan menyelamatkan umat manusia dari kerusakan dan kejahatan.

Hanya saja, tidak ada satu pun hal itu yang terjadi, yaitu belum berhasil menyemarakkan bahasa Arab, selain memberikan kesempatan kepada orang Arab dalam pengajaran dan keilmuan semata. Tentu saja hal ini tidak memberikan pengaruh apa pun dalam memperkuat bahasa, juga tidak mampu mengetuk pemikiran. Sebab, belum ada tindakan untuk menghidupkan bahasa Arab dan menjadikannya sebagai satu-satunya bahasa negara yang diwajibkan dalam Daulah Islam. Di samping itu, belum pula ada tindakan apa pun sehubungan dengan aspek pemikiran dan fiqih. Sehingga gerakan yang lemah dan simpang siur tersebut tidak berpengaruh dan keadaan masih berjalan di jalan yang berkelok.

Pada pertengahan abad ke-12 H (abad ke-18 M) keadaan berubah dan mulai terjadi kelemahan internal dalam negeri yang sangat luar biasa. Hal ini karena institusi negara berdiri di atas sisa-sisa sistem Islam yang buruk penerapannya, juga berlandaskan kepada pemikiran yang membingungkan, di antaranya ada yang Islami dan ada juga yang justru menggoyahkan Islam. Pemerintahan secara keseluruhan lebih banyak berada dalam nuansa sistem Islami daripada benar-benar dalam sistem Islam. Ini diakibatkan pemahaman yang simpang siur terhadap pemikiran Islam, buruknya penerapan sistem Islam dan tidak adanya ijtihad, gara-gara para mujtahid pun tidak ada.

244         Daulah Islam

Pada abad ke-13 H bertepatan dengan abad ke-19 M, neraca sejarah antara Daulah Islam dan negara-negara non Islam mulai berayun-ayun. Lalu neraca dunia Islam mulai melemah, sementara timbangan negara-negara Eropa sedikit demi sedikit mulai berat dan menguat. Di Eropa mulai muncul kebangkitan-kebangkitan dan hasil-hasilnya mulai tampak. Sementara di tengah kaum Muslim, akibat kejumudan pemikiran dan buruknya penerapan Islam juga mulai mencuat ke permukaan. Ini terjadi karena pada abad ke-19 M di Eropa muncul gerakan revolusi yang membahayakan dalam pemikiran Eropa, akibat dari upaya sungguh-sungguh yang luar biasa yang telah dilakukan oleh para filosof, para penulis dan pemikir. Terjadi pula perubahan menyeluruh yang mendorong pemikiran orang-orang Eropa untuk membangkitkan bangsanya. Sehingga muncullah berbagai gerakan yang memiliki pengaruh dalam memunculkan pendapat-pendapat baru tentang pandangan terhadap kehidupan. Di antara pemikiran tersebut yang paling penting adalah terjadi revisi pada sistem politik, perundang-undangan, dan semua sistem kehidupan. Bayangan -bayangan berbagai kerajaan lalim di Eropa lambat laun hilang, kemudian posisinya diduduki oleh sistem-sistem pemerintahan baru yang dibangun di atas prinsip pemerintahan perwakilan dan kedaulatan rakyat. Pengaruhnya sangat besar dalam mengarahkan kebangkitan Eropa. Pada abad ini, di Eropa juga terjadi revolusi industri yang membawa pengaruh sangat dominan. Dampaknya tampak dalam inovasi-inovasi baru yang banyak dan beragam. Semuanya mempunyai pengaruh yang sangat dominan dalam memperkuat Eropa dan memajukan pemikiran dan kekayaan materinya.

Kekuatan materi dan kemajuan ilmu pengetahuan ini mengakibatkan neraca dunia Eropa terhadap dunia Islam tampak lebih berat, lalu mengubah pemahaman tentang masalah ketimuran. Persoalan mempertahankan diri dari bahaya Islam tidak lagi melanda Eropa, yang ada adalah apakah harus mempertahankan keberadaan Daulah Utsmaniyah ataukah dipecah-belah. Ternyata negara-negara tersebut berbeda pendapat seiring dengan perbedaan kepentingan mereka masing-masing. Berubahnya pemahaman

Lemahnya Daulah Islam     245

tentang masalah ketimuran dan beberapa kondisi baru yang muncul di Eropa berupa peningkatan taraf pemikiran, kemajuan ilmu dan revolusi industri; juga kelemahan dan perpecahan yang menghantam Daulah Utsmaniyah seluruhnya, mengantarkan terjadinya perubahan politik antara Daulah Islam dan negara-negara kufur tersebut secara mendasar. Bangsa Eropa semakin menguat dan kaum Muslim semakin melemah.

Penyebab revolusi politik di Eropa adalah upaya para pemikir yang bercita-cita untuk mencapai pembentukan tatanan kehidupan dan penggunaan arah pandangan tertentu dalam kehidupan mereka. Mareka memeluk akidah tertentu dan membangun sistem di atasnya. Inilah yang membalikkan pemahaman mereka sebelumnya tentang sesuatu, sekaligus menjungkirkan strata nilai-nilai yang ada pada diri mereka. Semuanya mengantarkan pada revolusi menyeluruh dalam kehidupan yang mendukung munculnya revolusi industri yang luar biasa.

Ini berbeda dengan kondisi di dunia Islam atau Daulah Utsmaniyah yang melakukan kekeliruan. Alih-alih mencoba untuk mengamati situasi kondisi yang ada dengan benar, memikirkan mabdanya dengan mendalam, menggerakkan pemikiran, dan berusaha mewujudkan kembali ijtihad, memecahkan problem-problemnya sesuai hukum-hukum yang terpancar dari akidahnya dan menerima ilmu serta teknologi; malahan seluruhnya menimpakan kebingungan dan kegoncangan sebagaimana yang pernah terjadi di Eropa. Karena kebingungan ini, aktivitasnya berhenti dan stagnan. Akhirnya Daulah Utsmaniyah meninggalkan aspek ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga tertinggal dalam kemajuan materi dari negara-negara lain. Memang ada sisi positif yang menggembirakan. Sisi positif itu terletak pada kenyataan bahwa Daulah Utsmaniyah adalah Daulah Islam dan bangsa-bangsa yang diperintahnya adalah bangsa-bangsa Muslim. Islam adalah akidah negara dan sistemnya. Pemikiran-pemikiran Islam adalah pemikiran negara dan arah pandangan Islam dalam kehidupan juga arah pandangannya. Bertolak dari hal ini, seharusnya negara memperhatikan pemikiran-pemikiran baru yang berkembang di

246         Daulah Islam

Eropa, mengukurnya dengan kaidah pemikirannya, mengamati problem-problem baru dari sudut pandang Islam, lalu memberi ketetapan hukum tentang pemikiran- pemikiran dan problem-problem tersebut melalui ijtihad yang benar sesuai pandangan Islam, sehingga bisa dipisahkan mana yang benar dan yang rusak. Namun, sayang sekali negara tidak melakukannya.

Hal ini karena pemikiran-pemikiran Islam yang dimilikinya tidak jelas dan pemahaman -pemahamannya pun tidak murni. Demikian juga akidah Islam tidak lagi menjadi kaidah pemikiran tempat dibangunnya seluruh pemikiran, melainkan sekadar akidah yang diraih dengan taklid. Sehingga asas yang menjadi pijakan negara adalah akidah dan pemikiran yang tidak jelas bagi Daulah Utsmaniyah. Sistem yang dipakai pun stagnan karena tidak adanya ijtihad. Peradaban, yang merupakan kumpulan pemahaman tentang kehidupan, tidak berkembang dan tidak dikaitkan dengan aktivitas negara. Penyebabnya adalah kemunduran taraf pemikiran dan tidak adanya kebangkitan, sehingga mereka hanya bisa berdiri tercengang dan bingung ketika mereka menyaksikan revolusi pemikiran dan indrustri di Eropa. Mereka belum mampu memutuskan untuk mengambil atau meninggalkannya. Mereka juga tidak mampu membedakan antara apa yang boleh mereka ambil yaitu ilmu, teknologi, dan penemuan-penemuan; dengan yang tidak boleh mereka ambil, yaitu filsafat yang menentukan arah pandangan kehidupan dan peradaban yang merupakan kumpulan pemahaman tentang kehidupan. Karena itu, mereka stagnan dan tidak mampu bergerak. Kejumudan ini menjadi sebab terhentinya roda sejarah kejayaan mereka. Padahal pada waktu yang sama roda negara-negara Eropa sedang berputar. Seluruhnya disebabkan oleh tidak adanya pemahaman mereka terhadap Islam secara benar; ketidakpahaman mereka tentang perbedaan antara pemikiran-pemikiran Eropa dan pemikiran-pemikirannya dan tidak adanya kemampuan membedakan antara ilmu, teknologi dan penemuan-penemuan yang dianjurkan Islam untuk diambil, dengan filsafat, peradaban dan pemikiran-pemikiran yang dilarang Islam untuk mereka ambil.

Memang benar, Islam tidak dapat dilihat oleh bangsa

Lemahnya Daulah Islam     247

Utsmaniyah, sehingga mereka tidak mampu memahami Islam dengan pemahaman yang benar. Kebutaan inilah yang menjadikan umat dan negara hidup menurut hasil kesepakatan, tanpa memperhatikan sistem yang dimilikinya. Padahal dalam waktu yang sama, musuh-musuh negara berpegang teguh pada sistem yang jelas dan berjalan di atasnya. Dengan demikian, Eropa lah pemilik ideologi, apa pun akidah dan filsafatnya. Sementara umat Islam sebagai pemilik ideologi yang benar, hidup dalam angan -angan ideologi itu sendiri, yang berlangsung berabad-abad. Hal ini karena mereka hidup dalam buruknya penerapan ideologi mereka sendiri. Padahal Rasul saw telah bersabda:

«ﻲِﺘﱠﻨﺳ ﷲﺍِ ﺏﺎﺘِﻛ ﺍﻮﻠِﻀ��ﻦﹶﻟ ﻪِﺑ ﺘﹾﻜﺴ ﹾﻥِﺇ ﺎﻣ� �ﻢﹸﻜﻴِﻓ ﺖﹾﻛﺮ »

“Aku tinggalkan di tengah-tengah kalian yang selama kalian berpegang teguh kepadanya, kalian tidak akan sesat, yaitu Kitabullah dan Sunahku”

Padahal juga, negaranya adalah Daulah Islam, umatnya adalah umat Islam, dan semua kekayaan pemikiran maupun fiqih berada di tangan mereka. Namun, negara tidak memahami makna hadits tersebut untuk kembali kepada Islam dalam perkara fondamental dengan persepsi bahwa Islam adalah akidah dan sistem. Negara juga tidak mampu mengambil manfaat dari kekayaan tersebut yang tidak pernah dimiliki oleh umat mana pun.

Memang benar, negara tidak memanfaatkan itu semua. Hal ini karena ketika ijtihad dan perkembangan pemikiran berhenti, maka pemahaman-pemahaman keislaman di kalangan kaum Muslim melemah. Mereka meninggalkan pengetahuan keislaman dan buku-buku serta kekayaan ilmiah tetap tersimpan di lemarinya. Tidak ada lagi ulama yang siap berpikir kecuali amat sedikit. Semangat dan cinta terhadap pengkajian dan penelitian tentang hakikat- hakikat sesuatu sangat sedikit. Berbagai pengetahuan berubah menjadi sekedar ilmu yang tidak dituntut untuk diamalkan di dalam negara dan dalam realitas kehidupan. Negara tidak

248         Daulah Islam

menggerakkannya. Bahkan, para ulama yang menuntut ilmu dan tsaqafah hanya menjadikannya sebagai kekayaan intelektual. Mereka berpendapat bahwa mencari ilmu untuk ilmu atau mencari ilmu untuk memperoleh rejeki. Sangat sedikit dari mereka yang mencari ilmu untuk kemaslahatan umat dan negara.

Keadaan itu menyebabkan tidak adanya gerakan intelektual, tsaqafah, atau perundang-undangan sehingga memunculkan kekeliruan dalam memahami Islam. Kaum Muslim lebih banyak memahami Islam dalam aspek kerohanian daripada pemahaman secara intelektual, politik, dan perundang-undangan. Karena pemikirannya yang mendasar dan metode yang digunakan untuk melaksanakan pemikiran tersebut telah buta, sehingga mereka buta dalam memahami al-Quran dan as-Sunah, yang pada gilirannya mereka memahami Islam sekedar agama ritual. Mereka pun membandingkan antara agamanya dengan agama-agama lain berkenaan dengan perbedaan-perbedaan yang ada pada masing-masing agama tersebut, namun dalam kedudukan sebagai agama ritual, bukan sebagai akidah dan aturan untuk seluruh kehidupan.

Karena itu, tidak heran jika umat Islam di bawah kepemimpinan Daulah Utsmaniyah mengalami stagnasi, jumud, kebingungan, dan goncang ketika menghadapi revolusi yang terjadi di Eropa. Umat masih tetap terbelakang dan tidak tergugah sedikit pun oleh kemajuan ekonomi yang membanjiri Eropa. Tidak terpengaruh oleh banyaknya penemuan yang terjadi di Eropa dan tidak tergelitik dengan revolusi industri yang dipelopori Eropa. Memang ada pengaruhnya, namun amat sedikit dan sangat parsial. Itu pun masih diliputi kebimbangan dan kekacauan sehingga tidak melahirkan manfaat apa-apa. Hal itu tidak memungkinkan umat Islam memperoleh kemajuan materi, bahkan tidak memungkinkan mereka menghentikan roda kebekuan yang membawa serta ke arah kemunduran dan kelemahan. Faktor penyebabnya juga kembali pada kondisi mereka yang tidak mampu membedakan antara ilmu pengetahuan dan tsaqafah, antara peradaban dan madaniah. Mereka akhirnya tetap berdiri dalam kebingungan dan tidak bisa mengambil

Lemahnya Daulah Islam     249

keputusan apakah mengambil atau meninggalkannya, banyak di antara mereka yang melihat bahwa semuanya bertentangan dengan Islam, sehingga mereka menyatakan haram mengambilnya. Bahkan, ketika percetakan menjadi fenomena baru dan negara bermaksud mencetak al-Quran, para ulama fiqih malah mengharamkan pencetakan al-Quran. Akibatnya, mereka memberi fatwa yang mengharamkan setiap hal baru dan mengkafirkan setiap orang yang belajar ilmu-ilmu alam dan mencap setiap pemikir sebagai zindiq dan atheis. Tetapi, di sisi lain ada sekelompok kecil umat yang melihat keharusan mengambil segala hal dari Barat, berupa ilmu pengetahuan, tsaqafah, peradaban maupun madaniah. Mereka ini adalah orang-orang yang belajar di Eropa atau di sekolah-sekolah misionaris yang telah menyusup ke negeri-negeri Islam. Pada mulanya mereka tidak memiliki pengaruh. Mayoritas masyarakat memiliki konsep pemikiran untuk melakukan kompromi antara Islam dengan tsaqafah, ilmu-ilmu, peradaban dan madaniah yang berasal dari Barat. Pada akhir masa pemerintahan Daulah Utsmaniyah, berkembang sebuah pemikiran yang mengklaim bahwa Barat telah mengambil peradabannya dari Islam dan Islam tidak mencegah mengambil dan mengamalkan sesuatu yang bersesuaian dengan Islam, selama tidak bertentangan dengannya. Barat rupanya berhasil menyebarkan pemikiran ini hingga mendominasi masyarakat Islam dan membawanya ke tengah masyarakat terutama kalangan intelektual. Sebagian besar dari mereka adalah fuqaha dan ulama lalu mereka menamakan diri sebagai ulama modern. Mereka juga menamakan diri sebagai kaum pembaharu.

Terdapat perbedaan yang mendasar antara peradaban Barat dan peradaban Islam. Demikian pula terdapat perbedaan yang jelas antara tsaqafah Barat berikut visi kehidupannya, dengan tsaqafah dan visi kehidupan Islam. Karena itu, tidak mungkin menyeleraskan atau mengkompromikan antara apa yang terdapat dalam Islam dan apa yang terdapat dalam pikiran-pikiran Barat. Mengkompromikan dua hal yang bertentangan akan mengantarkan umat jauh dari Islam dan mendekatkan mereka pada pemikiran-pemikiran Barat dengan pola yang kacau. Mereka menjadi lemah dalam memahami

250         Daulah Islam

pemikiran-pemikiran Barat dan menjadi semakin jauh dari Islam. Hal itu memiliki dampak yang sangat besar dalam pengabaian berbagai penemuan, ilmu dan teknologi. Juga berpengaruh sangat besar terhadap buruknya pemahaman Islam yang mengarahkan umat kepada kumpulan pemikiran yang saling bertentangan tersebut dan ketidakmampuan negara untuk tetap konsisten pada satu pemikiran tertentu saja. Seperti halnya menyebabkan umat berpaling dan tidak mau mengambil sarana-sarana kemajuan materi yang berupa ilmu, penemuan-penemuan dan terknologi. Akibatnya, negara benar-benar menjadi lemah hingga tidak mampu berdiri dan menjaga dirinya. Kelemahannya menimbulkan keberanian musuh-musuh Islam untuk mencabik-cabik negara Islam menjadi bagian-bagian kecil, sementara negara tidak kuasa menolak dan justru menerimanya dengan pasrah. Kelemahannya juga menimbulkan keberanian para misionaris untuk melancarkan serangannya terhadap Islam dengan mengatasnamakan ilmu pengetahuan. Mereka menyusupkan misinya ke dalam tubuh umat sehingga berhasil memecah belah barisan mereka dan menyalakan

api fitnah di dalam negeri-negeri Islam.

Gerakan-gerakan yang beraneka ragam ini pada akhirnya berhasil merobohkan negara yang disusul dengan munculnya paham nasionalisme di seluruh bagian negara, yaitu di Balkan, Turki, negeri -negeri Arab, Armenia, dan Kurdistan. Saat tahun 1914 M tiba, negara berada di tepi jurang yang dalam, kemudian terseret ke dalam Perang Dunia I, lalu keluar sebagai pihak yang kalah dan akhirnya dihancurkan. Dengan demikian, hilanglah Daulah Islam dan Barat berhasil mewujudkan impiannya yang telah mengusik mereka selama berabad -abad. Barat berhasil menghancurkan Daulah Islam demi untuk menghancurkan Islam itu sendiri. Dengan lenyapnya Daulah Islam, maka pemerintahan di seluruh negeri-negeri Islam tidak lagi Islami dan kaum Muslim hidup di bawah naungan bendera kufur. Sehingga urusan mereka menjadi tercabik-cabik, keadaan mereka memburuk, dan akhirnya hidup dalam sistem kufur dan diperintah dengan hukum-hukum kufur.[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar