Mendirikan Daulah Islam
Kewajiban Kaum Muslim
Negara
dibangun di atas delapan struktur yaitu: Khalifah, Mu’awin
Tafwidh, Mu’awin Tanfidz, Amirul Jihad, para Wali, Qadha, Aparatur Administrasi
Negara, dan Majelis Umat.
Jika negara telah memiliki kedelapan struktur
tersebut, berarti strukturnya sudah sempurna. Apabila salah satunya tidak
terpenuhi, maka struktur negara kurang sempurna, tetapi masih terkategori
sebagai Daulah Islam. Berkurangnya salah satu dari struktur tersebut tidak
membahayakan negara, selama khalifah masih ada, karena struktur ini adalah asas
dalam negara.
Adapun kaidah-kaidah pemerintahan dalam
Daulah Islam ada empat yaitu: pengangkatan seorang khalifah, kekuasaan adalah
milik umat, kedaulatan berada di tangan syara’ dan hanya khalifah yang
berwewenang untuk mentabani hukum-hukum syara’ dengan kata lain menjadikannya
sebagai perundang-undangan. Jika salah satu dari kaidah-kaidah ini hilang, maka
pemerintahannya menjadi tidak Islami, bahkan harus menyempurnakan seluruh
kaidah yang empat itu seluruhnya. Asas Daulah Islam adalah khalifah, sedangkan
selainnya adalah wakil dari khalifah atau tim penasihat baginya. Dengan
demikian, Daulah Islam adalah khalifah yang menerapkan sistem Islam. Khilafah
atau Imamah adalah pengaturan tingkah laku secara umum atas kaum Muslim,
artinya khilafah
48
Daulah
Islam
bukan bagian dari akidah, tetapi bagian dari
hukum syara’. Dengan demikian khilafah adalah masalah cabang yang berhubungan
dengan perbuatan-perbuatan hamba.
Mengangkat seorang khalifah adalah
kewajiban seluruh kaum Muslim dan tidak halal bagi mereka hidup selama tiga
hari tanpa adanya bai’at. Jika kaum Muslim tidak memiliki khalifah selama tiga
hari, maka seluruhnya berdosa hingga mereka berhasil mengangkat seorang
khalifah. Dosa tersebut tidak akan gugur, hingga mereka mencurahkan segenap
daya dan upaya untuk mengangkat seorang khalifah dan memfokuskan aktivitasnya
hingga berhasil mengangkatnya.
Kewajiban mengangkat seorang khalifah
ditetapkan berdasarkan Al-Quran, As-Sunah dan Ijma’ Sahabat. Adapun penetapan
berdasarkan Al-Quran, maka sesungguhnya Allah SWT memerintahkan Rasul saw
supaya menjalankan pemerintahan di tengah-tengah kaum Muslim dengan apa-apa
yang telah diturunkan kepadanya. Perintah-Nya tersebut bersifat pasti. Allah
berfirman:
[XÄ C\ „-WÃ ×1ÉFÄXXSØFU
Õ̯."V
YTX
Œ
W$Ws5U
\-¯ 2ÀI<RØ oW 1ÁØP ÙV @
> ©FU\ Ù ]C%°
“Maka putuskanlah perkara di antara mereka
dengan apa-apa yang telah Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa
nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu” (TQS. al-Maaidah [5]:
48).
×1ÉF ×qk[
ØP XT
×1ÉFÄX XSØF
ÕÌ
¯."V
YTX
Œ W$Ws 5U
\-
¯
1ÇJ=X
ØoW 1ÅÕO
©DU XT @
>
\ÙkV¯
Œ W$Ws5U
W%
¨¹ØÈW CWÃ
SÄ=°) ÙÝWc DU
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara
mereka dengan apa-apa yang telah Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu
mereka. Berhati-hatilah kamu terhdap mereka supaya mereka tidak memalingkan
kamu dari sebagian apa yang telah Allah turunkan
Mendirikan Daulah Islam Kewajiban
Kaum Muslim 313
kepadamu” (TQS. al-Maaidah [5]: 49).
Seruan kepada Rasul saw adalah seruan
untuk umatnya selama tidak ada dalil yang mengkhususkan bagi beliau saja. Dalam
hal ini tidak ada dalil yang dimaksud, sehingga seruan tersebut ditujukan bagi
seluruh kaum Muslim untuk mendirikan pemerintahan. Mengangkat seorang khalifah
berarti mendirikan pemerintahan dan kekuasaan.
Sedangkan penetapan berdasarkan
As-Sunnah, Imam Ahmad dan Thabrani telah mengeluarkan hadits:
«ﹰﺔﱠﻴِﻠِﻫﺎﺟ� ﹰﺔ�ﺘﻴِﻣ �ﺕﺎ�ﻣ ﹲﺔ�ﻌ�ﻴ�ﺑ ﻪِﻘ�ﻨ�ﻋ ﻲِﻓ �ﺲ�ﻴﹶﻟﻭ�
�ﺕﺎ�ﻣ �ﻦ�ﻣ�ﻭ»
“Dan siapa saja mati dan tidak ada bai’at di pundaknya,
maka dia mati dalam keadaan jahiliyah”.
Dua perawi ini meriwayatkannya dari
hadits Mu’awiyah. Dalam shahihnya, Imam Muslim dari Ibnu Umar berkata, aku
mendengar Rasul saw bersabda:
�ﻦ�ﻣ�ﻭ �ﻪﹶﻟ ﺔﱠﺠﹶ�ﺣ
ﻻﹶ ﻭ� ﺔِﻣﺎ�ﻴِﻘﹾﻟﺍ� ﻡ�ﻮ�ﻳ� ﷲﺍَ ﻲِﻘﹶﻟ�
ﺔٍﻋﺎﹶﻃ� ﻦِﻣ� ﺍﺪ�ﻳ� ﻊﹶﻠ�ﺧ� ﻦ�ﻣ�» «ﺔﱠﻴِﻠِﻫﺎﹰﺟ�
ﺔﹰﺘﻴِﻣ� ﺕﺎ�ﻣ� ﺔﹲﻌ�ﻴ�ﺑ� ﻪِﻘ�ﻨ�ﻋ ﻲِﻓ ﺲ�ﻴﹶﻟ�ﻭ� ﺕﺎ�ﻣ�
“Siapa saja
melepaskan tangan dari ketaatan kepada Allah, maka dia pasti akan bertemu Allah
di hari kiamat dalam keadaan tidak memiliki hujjah bagi-Nya. Dan siapa saja
mati dan tidak ada bai’at di pundaknya, maka dia mati dalam keadaan mati
jahiliyah”.
Hisyam bin ‘Urwah meriwayatkan dari Abu
Shalih dari Abu Hurairah yang menuturkan bahwa Rasul saw bersabda: “Setelahku
akan ada para wali yang memerintah kalian. Lalu orang baik akan memerintah
kalian dengan kebaikannya dan orang yang jahat akan memerintah kalian dengan
kejahatannya. Maka dari itu, dengarkanlah mereka dan taatilah dalam hal -hal
yang sesuai dengan kebenaran. Jika mereka berbuat baik, maka itu bagi kalian.
Jika mereka berbuat jahat, maka itu bagi kalian dan tanggung jawab mereka”.
50
Daulah
Islam
Adapun penetapan berdasarkan Ijma, para
sahabat telah menjadikan hal yang paling penting bagi mereka setelah wafat Nabi
saw adalah mengangkat seorang khalifah. Hal ini berdasarkan riwayat yang ada di
dalam dua kitab shahih dari peristiwa Saqifah bani Sa’idah. Demikian juga
setelah kematian setiap khalifah, secara mutawatir telah sampai adanya ijma
sahabat tentang kewajiban mengangkat seorang khalifah bahkan mereka
menjadikannya sebagai kewajiban yang paling penting. Hal itu dianggap sebagai
dalil yang qath’i. Ada lagi ijma sahabat mutawatir tentang
ketidakbolehan kosongnya umat dari seorang khalifah pada satu waktu tertentu.
Karena itu, wajib bagi umat mengangkat seorang imam atau menegakkannya dan
mengangkatnya menjadi seorang penguasa. Seluruh umat diseru dengan kewajiban
tersebut sejak awal wafatnya beliau saw hingga tibanya hari Kiamat.
Keharusan yang pasti untuk mengangkat
seorang khalifah sangat jelas dan ini terlihat dari kegamblangan pemahaman
sahabat terhadap hal itu, yaitu dari apa yang telah sahabat lakukan dengan
mendahulukan mengangkat seorang khalifah dan membai’atnya dari pada memakamkan
jenazah Rasul saw. Demikian juga nampak jelas dari tindakan Umar bin Khaththab
saat dia ditikam dan sedang menjelang kematian. Kaum Muslim meminta kepadanya
untuk menunjuk pengganti, namun dia menolak. Mereka sekali lagi meminta
kepadanya, maka akhirnya dia menunjuk sebuah tim yang beranggotakan enam orang.
Dengan kata lain dia telah membatasi pencalonan sebanyak enam orang yang akan
dipilih dari mereka seorang khalifah. Dia tidak mencukupkan diri dengan
keputusan itu, tetapi membuat batas waktu bagi mereka yaitu tiga hari. Kemudian
dia berpesan apabila ada yang tidak sepakat terhadap seorang khalifah setelah
tempo tiga hari, maka bunuhlah orang tersebut. Dia juga mewakilkan kepada
mereka siapa yang akan membunuh orang yang tidak sepakat tersebut, padahal
mereka adalah ahlu syuro dan sahabat besar. Tentu saja demikian, karena mereka
adalah Ali, ‘Utsman, Abdurrahman bin ‘Auf, Zubair bin ‘Awwam, Thalhah bin
‘Ubaidillah dan Sa’ad bin Abi Waqash.
Mendirikan Daulah Islam Kewajiban
Kaum Muslim 315
Apabila mereka membunuh salah seorang diantara
mereka sendiri bila orang tersebut tidak sepakat untuk memilih seorang
khalifah, hal itu menunjukkan adanya kepastian yang harus dipegang erat untuk
memilih seorang khalifah.
Harus diingat banyak sekali kewajiban
syar’i yang pelaksanaannya bertumpu kepada seorang khalifah, seperti
menjalankan hukum- hukum, menegakkan hudud, menjaga wilayah perbatasan dan
mempersiapkan pasukan, menghilangkan perselisihan yang terjadi di antara
anggota masyarakat, memelihara keamanan dan sebagainya dari urusan-urusan yang
terjadi diantara anggota masyarakat. Karena itu mengangkatnya adalah wajib.
Menuntut (jabatan) Khilafah hukumnya
tidak makruh. Para sahabat ridhwanullah alaihim telah bersaing di
Saqifah yang diantaranya adalah ahlu syuro. Tidak ada seorang pun yang
mengingkari tindakan mereka tersebut, tetapi justru telah terjadi ijma sahabat
sejak awal untuk menerima persaingan menduduki Khilafah.
Tidak pernah terjadi yang menduduki
Khilafah lebih dari seorang khalifah untuk seluruh Kaum Muslim, berdasarkan
sabda beliau saw:
«ﺎﻤ�ﻬ�ﻨِﻣ� ﺮ�ﺧﻵﺍ� ﺍﻮﹸﻠﺘﹾﻗﺎﹶﻓ�
ﻦِﻴ�ﺘﹶﻔﻴِﻠ�ﺨِﻟ� ﻊِﻳﻮ�ﺑ� ﺍﹶﺫِﺇ»
“Apabila
dibai’at untuk dua orang khalifah, maka bunuhlah oleh kalian yang (dibaiat)
terakhir dari kedua orang itu”.(HR. Muslim dari hadits Abu
Sa’id Al-Khudriy)
Juga berdasarkan sabda beliau saw :
�ﻉﺎﹶﻄ�ﺘ�ﺳﺍ ﺎﻣ� �ﻪﻌِﻄ��ﻴﹾﻠﹶﻓ ﻪِﺒﹾﻠﹶﻗ ﹶﺓ�ﺮ�ﻤﹶﺛ�ﻭ ﻩِﺪﻳ�
ﺔﹶﻘﹾﻔﺻ�
�ﻩﺎﹶﻄ�ﻋﹶﺄﹶﻓ ﺎﻣﺎ��ﻣِﺇ
�ﻊ�ﻳﺎ�ﺑ �ﻦ�ﻣ�ﻭ» «ِﺮ�ﺧﻵﺍ ﻖ��ﻨ�ﻋ ﺍﻮﺑِﺮ��ﺿﺎﹶﻓ
�ﻪ�ﻋِﺯﺎﻨ��ﻳ
�ﺮﺧﺁ� َﺀﺎ�ﺟ ﹾﻥِﺈﹶﻓ
“Siapa saja
yang membai’at seorang imam, maka hendaklah dia ulurkan tangannya dan
memberikan seluruh buah hatinya dan hendaklah dia mentaatinya sekuat kemampuan
dia. Maka apabila datang yang
94
Daulah
Islam
lain mencoba
merampas darinya, penggallah oleh kalian leher orang tersebut”.
Dalam sebuah riwayat :
«ﻥﺎﹶﻛ ﻦ�ﻣ� ﺎﻨِﹰﺋﺎﹶﻛ ﻒِﻴﱠ�ﺸﻟﺎِﺑ
ﻩ�ﺍﻮﺑِ�ﺮﺿﺎﹶ�ﻓ»
“Maka penggallah dia dengan pedang, siapapun
dia”.
Perintah membunuh orang lain tersebut
menunjukkan bahwa tidak ada lagi cara mempertahankan yang lain kecuali dengan
membunuh. Apabila berkumpul sejumlah orang yang terpenuhi dalam diri mereka
sifat- sifat khalifah, maka khalifah yang sah adalah yang memperoleh bai’at
secara mayoritas. Sedangkan yang menentang keinginan mayoritas tersebut
dianggap membangkang. Hal ini apabila mereka berkumpul untuk mewujudkan seorang
khalifah. Tidak terkait dengan akad kekuasaan bagi masing-masing mereka. Adapun
jika akad kekuasaan telah ditetapkan atas seorang yang memenuhi syarat-syarat
khalifah, kemudian mayoritas masyarakat membai’at yang lain, maka yang
pertamalah yang menjadi khalifah dan yang kedua harus ditolak.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk
khalifah adalah: Islam, laki-laki, baligh, berakal, adil, mampu, dan merdeka
(bukan budak). Adapun syarat Islam berdasarkan firman Allah SWT:
96
™Zk¯y\ÛÜW
°°Ø=È%ÚUr54"Q ÃW
ÛÏW°›mVÝÚŒ°#È\ÙfVICVTX @
“Dan Allah tidak akan pernah memberikan
kesempatan bagi orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang mukmin” (TQS. an-Nisaa’ [4]: 141).
Adapun syarat laki-laki, berdasarkan sabda
beliau saw:
«ﹰﺓﹶﺃ�ﺮ�ﻣﺍ ﻢﻫ��ﺮ�ﻣﹶﺃ �ﻮ�ﻟ�ﻭ �ﻡ�ﻮﹶﻗ ﺢِﻠﹾﻔ��ﻳ
�ﻦﹶﻟ»
“Tidak akan beruntung suatu kaum, yang
menyerahkan urusan
Rintangan-rintangan Mendirikan
Daulah Islam 317
pemerintahan mereka kepada seorang wanita”.
Adapun syarat baligh dan berakal, berdasarkan
sabda beliau
saw
:
ﱠﱴ�ﺣ ﱢﻲِﺒﱠﺼﻟﺍ ِﻦ�ﻋ �ﻭ ﹶﻆِﻘ�ﻴ�ﺘ�ﺴ�ﻳ ﱴﱠﺣ�
ﻢِﺋﺎﱠﻨﻟﺍ ﻦِﻋ� :ﺙﹶﻼﹶﺛٍ ﻦ�ﻋ� �ﻢﹶﻠﹶﻘﹾﻟﺍ ﻊِﻓ�ﺭ�»
98
ﻞِﻘﹶﻌ�ﻳ� ﱴﱠﺣ� ﻥِﻮ�ﻨ�ﺠ�ﻤﹾﻟﺍ� ﻦِﻋ�ﻭ� ﻢِﻠ�ﺘ�ﺤ�ﻳ�
“Diangkat pencatat amal dari tiga orang : dari
yang sedang tidur hingga terjaga kembali, dari anak kecil hingga bermimpi dan
dari orang gila hingga berakal kembali”.
Siapa saja yang diangkat pencatat amal darinya
berarti tidak mukallaf menurut syara’. Dengan demikian dia tidak sah menjadi khalifah
atau yang selain itu dari pemerintahan, karena dia tidak memiliki hak untuk
mengatur tingkah laku.
Adapun syarat adil yang merupakan syarat
keharusan untuk mengangkat Khilafah dan keberlangsungannya berdasarkan
kenyataan hukum bahwa Allah SWT telah mensyaratkan adil pada diri seorang saksi
dengan firman-Nya :
> Ô2°KÅÕ=$%WÃiÕXTsVl TÀ®ÕiUMTX@
“Dan jadikanlah
seorang saksi oleh kalian seseorang yang adil di antara kalian” (QS. ath-Thalaq
[65]: 2).
Sehingga, seseorang yang lebih tinggi kedudukannya
daripada seorang saksi yaitu khalifah tentu saja lebih harus adil.
Adapun syarat merdeka (bukan hamba sahaya)
berdasarkan kenyataan bahwa seorang hamba sahaya dimiliki oleh tuannya,
sehingga dia tidak memiliki gerak-gerik dirinya sendiri. Tentu saja dia tidak
bisa memiliki gerak-gerik orang lain apalagi memiliki kekuasaan atas
masyarakat.
Adapun syarat mampu berdasarkan kenyataan bahwa
siapa saja yang tidak mampu menjalankan suatu taklif, tentu saja tidak
100
Daulah
Islam
boleh taklif tersebut kepadanya sekedar
main-main sebab akan mengantarkan kepada pengabaian hukum dan pencampakkan hak.
Islam tidak membolehkan hal itu.
Ini adalah syarat-syarat khalifah yang
pasti. Adapun syarat-syarat lain yang disebutkan para fuqaha, seperti berani,
berilmu, berasal dari suku Quraisy atau dari keluarga Fathimah dan sejenisnya,
maka hal itu bukan syarat-syarat pengangkatan untuk Khilafah. Tidak ada satu
pun dalil yang sah dan menyatakan bahwa itu adalah syarat pengangkatan Khilafah
dan keabsahan bai’at. Karena itu, tidak dianggap sebagai syarat, sehingga
setiap laki-laki, muslim, baligh, berakal, adil, merdeka, dan mampu adalah sah
untuk dibai’at menjadi khalifah kaum Muslim. Tidak disyaratkan baginya syarat
lainnya.
Dengan demikian, menegakkan Daulah Islam adalah
wajib atas seluruh kaum Muslim. Hal tersebut telah ditetapkan berdasarkan
al-Quran, as-Sunah dan Ijma’ Sahabat. Karena kaum Muslim tunduk kepada
kekuasaan kufur di negeri-negeri mereka dan diterapkan kepada mereka hukum-hukum
kufur, maka jadilah negeri mereka sebagai negara kufur setelah sebelumnya
berstatus sebagai Daulah Islam. Dengan kata lain, kewarganegaraan mereka bukan
lagi kewarganegaraan Islam walaupun negeri mereka adalah negeri Islam. Wajib
bagi mereka untuk hidup dalam Daulah Islam dengan memiliki kewarganegaraan
Islam. Hal itu tidak akan mereka peroleh kecuali dengan menegakkan Daulah
Islam. Kaum Muslim akan tetap berdosa, hingga mereka berjuang untuk menegakkan
Daulah Islam dan membai’at seorang khalifah yang akan menerapkan Islam dan
mengemban dakwahnya ke seluruh penjuru dunia.[]
Rintangan-rintangan Mendirikan
Daulah Islam 319
Rintangan-Rintangan
Mendirikan
Daulah Islam
Mendirikan
Daulah Islam bukan pekerjaan yang mudah dan ringan, karena melanjutkan kehidupan Islami
bukanlah perkara remeh. Banyak rintangan besar dan bermacam-macam yang
menghadang di tengah upaya mendirikan Daulah Islam. Rintangan-rintangan ini
harus dihilangkan. Juga terdapat kesulitan yang besar dan banyak merintangi
jalan untuk melanjutkan kehidupan Islam. Rintangan-rintangan ini pun harus
diatasi. Sebab, persoalannya bukanlah sekadar mendirikan negara sembarang
negara; dan tidak pula sekadar mendirikan negara yang dinamai Islam. Tetapi,
persoalannya berhubungan dengan mendirikan Daulah Islam, yang akan menerapkan
Islam sebagai sebuah sistem yang terpancar dari akidah Islam. Negara tersebut
akan menerapkan hukum syara’ sebagai hukum Allah, melanjutkan kehidupan Islam
secara menyeluruh di dalam negeri, dan mengemban dakwah Islam kepada
seluruh
umat manusia di luar negeri.
Daulah Islam ini wajib ditegakkan di atas akidah
Islam beserta segala hal yang dibangun di atasnya atau berbagai cabang
pemikiran yang digali darinya. Kemudian, Daulah Islam ini didirikan di atas
perundang-undangan dan peraturan yang terpancar dari akidah Islam; sedemikian
rupa sehingga muncul dorongan dari dalam jiwa
148
Daulah
Islam
untuk mencapai kehidupan yang demikian. Lalu
terbentuklah pola pikir dan pola sikap islami yang akan menjamin pelaksanaan
aturan dan perundang-undangan dengan penuh ketaatan, yang muncul dari kerinduan
dan ketenangan, baik dari pihak penguasa maupun rakyat. Daulah Islam yang
ditegakkan umat dan dipimpin oleh Ulil Amri, yang menjalankan pemeliharaan
urusan umat, haruslah menerapkan Islam dalam seluruh aspek kehidupannya. Juga
harus mampu mewujudkan kehidupan Islam, yang memungkinkan untuk mengemban
risalahnya ke seluruh dunia. Inilah yang memungkinkan orang-orang non Muslim
menyaksikan cahaya Islam di negaranya, sehingga mereka berbondong-bondong masuk
ke dalam agama Allah. Karena itu, akan banyak sekali kesulitan-kesulitan yang
merintangi jalan perjuangan untuk melanjutkan kehidupan Islam atau upaya
mendirikan Daulah Islam. Rintangan-rintangan ini haruslah diketahui. Selain
itu, harus ada upaya untuk mengatasi rintangan tersebut. Adapun
rintangan-rintangan yang paling penting adalah berikut:
150
Adanya pemikiran-pemikiran tidak
islami, yang menyerang dunia Islam. Sebab, dunia Islam —di masa kemundurannya,
telah mengalami pendangkalan pemikiran, tidak adanya pengetahuan, dan lemahnya
akal karena kemerosotan Islam yang merata— telah dikalahkan. Dalam kondisi
semacam ini, kaum Muslim di kuasai oleh pemikiran-pemikiran tidak islami dan
bertentangan dengan pemikiran-pemikiran Islam. Mereka juga berdiri di atas asas
yang simpang siur dan pemahaman yang salah tentang kehidupan, termasuk apa-apa
yang ada sebelum dan sesudah kehidupan. Maka, pemikiran-pemikiran tersebut
mewujudkan keraguan dan menguatkan sikap kosong dari perlawanan, sehingga
semakin mengokohkannya. Pola pikir kaum Muslim, terutama kelompok
intelektualnya, dipenuhi oleh pemikiran-pemikiran tersebut, sehingga
terbentuklah pemikiran politik yang penuh dengan taklid, jauh dari kreatifitas,
tidak siap menerima pemikiran Islam politis, dan tidak memahami hakikat
pemikiran tersebut, khususnya
Rintangan-rintangan Mendirikan
Daulah Islam 321
dalam
aspek politik. Karena itu, dakwah Islam harus menjadi dakwah menyeru kepada Islam
dan melanjutkan kehidupan Islam. Orang-orang non Muslim harus diajak kepada
Islam dengan menjelaskan pemikiran-pemikiran Islam. Kaum Muslim diajak untuk
berusaha keras melanjutkan kehidupan Islam dengan memahamkan Islam kepada
mereka. Semua ini menuntut adanya upaya menjelaskan kepalsuan
pemikiran-pemikiran lain yang tidak islami termasuk bahaya-bahaya yang akan
ditimbulkannya. Selain itu, harus menjadikan aktivitas politik sebagai jalan
dakwah. Juga berjuang membina umat dengan tsaqafah Islam dengan menonjolkan
aspek politiknya. Dengan modal ini, dakwah berpeluang untuk mengatasi rintangan
ini.
228
Adanya kurikulum pendidikan yang
dibangun berdasarkan asas yang telah ditetapkan penjajah; dan metoda (thariqah)
yang digunakan untuk menerapkan kurikulum tersebut di sekolah-sekolah dan
perguruan tinggi. Di mana sekolah dan perguruan tinggi tersebut meluluskan
orang-orang yang akan menjalankan urusan pemerintahan, administrasi, peradilan,
pendidikan, kedokteran, dan seluruh urusan kehidupan, dengan pola pikir yang
khas, yang berjalan sesuai strategi yang diinginkan kafir penjajah. Hal ini
terus berlangsung hingga kita menyaksikan terjadinya penggantian penjabat
pemerintahan dari kalangan kaum Muslim kepada para penjabat dari kalangan
kaki-tangan penjajah. Tugas mereka yang utama adalah menjaga kepentingan dan
strategi yang telah digariskan penjajah berupa hudud,
perundang-undangan, tsaqafah, politik, peraturan, peradaban, dan lain-lainnya.
Mereka diminta membelanya seperti pembelaan para penjajah atau bahkan lebih
dari itu. Metode untuk mengatasi kesulitan ini adalah dengan membongkar
aktivitas tersebut kepada para penguasa, pegawai, dan lain-lainnya, juga kepada
seluruh masyarakat; sehingga sisi-sisi keburukan penjajah menjadi tampak jelas.
Tujuannya untuk melepaskan orang-orang
230
Daulah
Islam
tersebut dari sikapnya dalam mempertahankan kepentingan-kepentingan
itu, sehingga dakwah menemukan jalannya untuk menyampaikan misinya kepada kaum
Muslim.
232
Diterapkannya secara terus-menerus
kurikulum pendidikan dengan asas yang ditetapkan penjajah dan dengan metode (thartiqah)
yang diinginkan mereka. Hal itu menjadikan sebagian besar pemuda
dari para lulusan dan yang masih belajar, “berjalan” dengan arah yang
berlawanan dengan Islam. Kurikulum pendidikan yang kami maksudkan di sini bukan
kurikulum sains dan perindustrian, sebab hal itu bersifat universal tidak
dikhususkan bagi umat tertentu, tetapi bersifat universal untuk seluruh umat
manusia. Yang kami maksudkan adalah kurikulum kebudayaan yang dipengaruhi oleh
pandangan kehidup. Kurikulum pendidikan seperti inilah yang dapat menjadi
rintangan bagi upaya melanjutkan kehidupan Islam. Pengetahuan ini mencakup
sejarah, sastra, filsafat, dan perundang-undangan. Hal itu karena sejarah
adalah tafsir faktual terhadap kehidupan, dan sastra adalah gambaran perasaan
tentang kehidupan. Adapun filsafat adalah pemikiran dasar yang dibangun atasnya
sebuah pandangan hidup. Sedangkan perundang-undangan adalah solusi praktis
untuk seluruh problematika kehidupan dan “alat” yang digunakan untuk pengaturan
berbagai hubungan individu maupun kelompok. Semua itu telah digunakan kafir
penjajah untuk membentuk pola pikir anak-anak kaum Muslim, sedemikian rupa
sehingga menjadikan sebagian mereka tidak merasakan pentingnya keberadaan Islam
dalam kehidupan dirinya maupun umatnya. Demikian juga, menjadikan sebagian
lainnya mengemban permusuhan terhadap Islam, sehingga mengingkari kelayakan
Islam sebagai problem solving bagi masalah kehidupan. Karena itu, harus
melakukan perubahan terhadap pola pikir tersebut dengan cara membina para
pemuda di luar sekolah dan perguruan tinggi dengan pembinaan khusus dan
pembinaan umum. Pembinaan ini
Rintangan-rintangan Mendirikan
Daulah Islam 323
dilakukan dengan menggunakan pemikiran-pemikiran
Islam dan hukum-hukum syara’, hingga dimungkinkan untuk mengatasi rintangan
ini.
234
Adanya pensakralan secaran umum
terhadap sebagian pengetahuan tentang kebudayaan dan dianggagapnya sebagai ilmu
(sains) yang bersifat universal, seperti ilmu sosial, psikologi (ilmu jiwa),
dan ilmu-ilmu pendidikan. Kebanyakan manusia menganggap pengetahuan-pengetahuan
itu sebagai ilmu (sains) dan menganggap hakikat-hakikat yang ada pada ilmu
tersebut merupakan hasil dari eksperimen. Mereka mengemban dan mensakralkan
ilmu-ilmu tersebut secara umum, serta mengambil apa-apa yang dihasilkan oleh
ilmu tersebut untuk menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan.
Pengetahuan-pengetahuan itu dipelajari sekolah-sekolah dan perguruan tinggi
kita, sebagai sebuah ilmu (sains). Kita menerapkannya dalam kehidupan dan
menjadikannya sebagai “alat” untuk menyelesaikan problematika kehidupan. Karena
itu, mereka lebih banyak mengacu pada pendapat pakar psikolog, sosiolog, dan
pakar pendidikan daripada mengacu pada al-Quran dan Hadits. Wajar, jika di
tengah-tengah kita banyak dijumpai berbagai pemikiran dan pandangan hidup yang salah
sebagai akibat buruk dari mempelajari ilmu-ilmu tersebut, mensakralkannya, dan
menjadikannya sebagai problem solving atas persoalan-persoalan kehidupan.
Akibatnya muncullah kesulitan, yaitu kemauan mereka untuk menerima apa-apa yang
bertentangan dengan ilmu-ilmu tersebut. Secara keseluruhan kesulitan ini
mengarah kepada sikap pemisahan agama dari kehidupan dan penentangannya
terhadap upaya mendirikan Daulah Islam.
Pada kenyataannya, pengetahuan-pengetahuan ini
adalah tsaqafah bukan ilmu (sains). Sebab, pengetahuan tersebut diperoleh
melalui pengamatan dan penggalian semata, tanpa adanya eksperimen. Penerapannya
pada manusia tidak bisa
236
Daulah
Islam
dikatagorikan percobaan, melainkan dengan cara
pengkajian yang berulang-ulang terhadap sejumlah orang yang berbeda-beda dalam
kondisi dan situasi yang berbeda-beda pula. Dengan kata lain, merupakan
pengkajian dan penggalian, bukan eksperimen seperti percobaan yang dilakukan
seseorang di laboratorium saat dia mencoba sesuatu atau menerapkan suatu
perlakuan kepadanya. Karena itu, pengetahuan tersebut dikategorikan sebagai
tsaqafah bukan ilmu. Lebih dari itu, pengetahuan tersebut berupa dugaan yang
berpotensi ke arah salah dan benar, karena dibangun di atas landasan yang
simpang siur. Juga dibangun berdasarkan pandangan terhadap individu dan
masyarakat. Artinya, dibangun berdasarkan pandangan individual, sehingga
pandangannya tersebut beralih dari individu kepada keluarga, lalu kepada
kelompok, dan akhirnya kepada masyarakat. Ini dilakukan berdasarkan anggapan
bahwa masyarakat terbentuk dari individu-individu. Karena itu, masyarakat
dianggap terpisah-pisah. Apa yang layak untuk suatu masyarakat tidak selalu layak
bagi masyarakat lainnya. Pada kenyataannya, masyarakat terbentuk dari kumpulan
manusia, pemikiran, perasaan, dan aturan. Dan bahwa pemikiran-pemikiran serta
pemecahan masalah yang layak untuk manusia di tempat tertentu, pasti layak pula
bagi manusia lain di tempat manapun. Karena itu, masyarakat yang berbeda -beda
dapat dirubah menjadi masyarakat yang satu, sesuai dengan pemikiran, perasaan,
dan peraturan tertentu. Kekeliruan pandangan mengenai masyarakat membawa
konsekwensi pada kekeliruan terhadap berbagai pandangan pendidikan dalam
ilmu-ilmu pendidikan dan kekeliruan pandangan dalam ilmu sosial, karena
dibangun berlandaskan pandangan tersebut. Sama halnya dengan pandangan yang
dibangun berlandaskan ilmu psikologi, yang secara keseluruhannya keliru dari dua
sisi: Pertama, karena ilmu tersebut menganggap otak dibagi kedalam
beberapa bagian dan setiap bagian memiliki potensi kemampuan
Rintangan-rintangan Mendirikan
Daulah Islam 325
khusus. Pada bagian otak tertentu ada potensi
yang berbeda dengan yang ada di bagian otak lainnya. Padahal kenyataannya otak
itu hanya satu. Terjadinya keragaman serta perbedaan pemikiran yang dihasilkan
adalah sebagai akibat beragam dan berbedanya fakta yang terindera serta
informasi awal yang diterima. Jadi, di dalam otak tidak ditemukan adanya
potensi yang tidak ditemukan di otak yang lain, tetapi keseluruhan otak
memiliki potensi untuk berpikir dalam segala hal manakala terpenuhi empat hal
yaitu fakta yang terindera, panca indera, informasi-informasi sebelumnya dan
otak. keragaman otak hanya terjadi pada kekuatan mengingat dan mengindra,
seperti halnya keragaman mata terjadi dalam aspek kuat dan lemahnya memandang.
Dengan demikian, setiap orang bisa diberi informasi apa saja dan dalam dirinya
memiliki potensi untuk mengolah berbagai informasi yang masuk. Karena itu,
potensi-potensi yang dibahas dalam ilmu psikologi sama sekali tidak memiliki
dasar. Kedua, ilmu psikologi menganggap naluri itu banyak sekali
macamnya, ada yang dapat disingkap ada pula yang tidak. Para ilmuwan membangun
pandangan terhadap naluri berdasarkan pemahaman tersebut sehingga pandangannya
itu salah. Kenyataannya yang dapat disaksikan oleh indera dengan cara mengamati
dilakuakn atau tidaknya suatu perbuatan, menunjukkan bahwa manusia dalam
dirinya ada potensi kehidupan yang memiliki dua penampakan, yaitu yang pertama
adalah yang menuntut pemenuhan secara pasti dan bila tidak dipenuhi manusia
akan mati. Sedangkan yang kedua, juga menuntut pemenuhan dan bila tidak
dipenuhi manusia tetap akan hidup namun mengalami kegelisahan akibat tidak
dapat dipenuhinya tuntutan tersebut. Penampakan yang pertama adalah
kebutuhan-kebutuhan dasar seperti rasa lapar, haus dan pemenuhan hajat.
Penampakan kedua bersifat naluriah, yaitu naluri beragama, naluri berketurunan
dan naluri mempertahankan diri. Naluri-naluri tersebut merupakan perasaan
lemah, perasaan melangsungkan keturunan, dan
238
Daulah
Islam
perasaan
mempertahankan diri. Selain itu tidak ada lagi. Selain tiga jenis naluri ini, merupakan
bentuk-bentuk dari penampakan naluri itu sendiri, seperti rasa takut, ingin
menguasai dan kepemilikan yang merupakan penampakan dari naluri mempertahankan
diri. Pengagungan dan ibadah merupakan penampakkan dari naluri beragama. Sikap
kebapakan dan persaudaraan merupakan penampakan naluri mempertahankan
keturunan. Dengan demikian, anggapan ilmu psikologi tentang naluri adalah
keliru, seperti halnya tentang otak juga keliru. Keseluruhannya mengantarkan
kepada kekeliruan pandangan yang dibangun berlandaskan keduanya. Pada
gilirannya mengantarkan kepada kekeliruan ilmu pendidikan yang dipengaruhi oleh
ilmu psikologi.
Dengan demikan ilmu sosial, pendidikan, dan
psikologi merupakan pengetahuan tentang tsaqafah. Di dalamnya terdapat
nilai-nilai yang bertentangan dengan pemikiran Islam. Secara umum, ilmu-ilmu
tersebut adalah salah. Maka, sikap yang masih tetap mensakralkan ilmu-ilmu
tersebut dan dipakai untuk memecahkan suatu masalah, akan mewujudkan kesulitan
yang menghadang di hadapan akitivitas mendirikan Daulah Islam. Sebab itu,
ilmu-ilmu tersebut harus dijelaskan kedudukannya yaitu sebagai tsaqafah bukan
ilmu; dan bersifat dugaan bukan hakikat yang pasti, juga dibangun dengan asas
yang keliru. Karena itu, tidak boleh digunakan untuk mengatur kehidupan. Hanya
Islam saja yang mampu mengaturnya.
240
Masyarakat di dunia Islam berada di
tengah-tengah kehidupan yang tidak islami. Mereka hidup dengan pola hidup yang
bertentangan dengan Islam. Hal ini disebabkan karena struktur negara dan sistem
pemerintahan yang mendasari struktur negara dan masyarakat, kaidah-kaidah
kehidupan yang mendasari masyarakat dengan seluruh pilar-pilarnya,
kecenderungan jiwa yang ingin diraih kaum Muslim dan pembentukan akal yang
mendasari pemikiran mereka,
Rintangan-rintangan Mendirikan
Daulah Islam 327
seluruhnya dibangun dengan asas seperangkat
pemahaman tentang kehidupan yang bertentangan dengan pemahaman-pemahaman Islam.
Selama asas ini tidak diubah dan selama pemahaman-pemahaman yang simpang siur
itu dibenarkan, maka hal itu menjadi kesulitan untuk merubah kehidupan manusia
di tengah masyarakat, kesulitan dalam merubah struktur negara, kaidah-kaidah
masyarakat, dan sikap jiwa serta pola pikir yang dijadikan sebagai penentu
hukum oleh kaum Muslim.
242
Keterpisahan yang sangat jauh antara
kaum Muslim dan pemerintahan Islam, terutama aspek politik pemerintahan dan
politik pengelolaan harta, menjadikan gambaran kaum Muslim tentang kehidupan
islami sangat lemah. Juga menjadikan gambaran orang-orang kafir tentang Islam
terhadap kehidupan islami merupakan gambaran yang kontradiktif; terutama
setelah kaum Muslim hidup dalam periode buruknya penerapan Islam oleh para
penguasa kepada mereka. Seperti halnya mereka telah hidup sejak runtuhnya
Khilafah hingga hari ini dikuasai oleh musuh-musuh mereka dengan peraturan yang
bertentangan dengan Islam dalam segala hal, baik dalam bidang politik
pemerintahan maupun politik pengelolaan harta dengan pandangan khusus. Karena
itu, harus bisa mengeluarkan manusia dari kenyataan yang buruk tempat mereka
hidup dan menggambarkan kepada mereka kehidupan yang wajib mereka jalani
sekalilgus wajib bagi mereka untuk merubah realitas kehidupan mereka saat ini
lalu meninggalkannya. Merupakan sebuah keniscayaan untuk menggambarkan kepada
mereka bahwa proses perubahan menuju kehidupan yang islami harus dilakukan
secara menyeluruh bukan parsial. Demikian juga bahwa penerapan Islam haruslah
secara revolusioner (satu kali langkah), tidak boleh ada tahapan baik secara
parsial maupun tambal sulam, hingga mendekati gambaran realitas kehidupan yang
pernah terjadi di masa kejayaan Islam.
244
Daulah
Islam
246
Keberadaan berbagai pemerintahan di
negeri-negeri Islam yang berdiri dengan dasar demokrasi dan penerapan sistem
kapitalistik secara menyeluruh terhadap masyarakat. Juga pemerintahan tersebut
senantiasa terikat dengan negara-negara Barat dengan ikatan politis yang
dibangun dengan landasan pemisahan wilayah-wilayah serta keterpecahaan. Hal
tersebut menjadikan aktivitas untuk melanjutkan kehidupan islami menjadi sulit,
karena kehidupan seperti itu tidak mungkin diraih kecuali secara sempurna.
Islam tidak membolehkan menjadikan negeri-negeri Islam terpecah menjadi banyak
negara, melainkan harus menjadikannya sebagai negara yang satu. Hal ini
menuntut kesempurnaan dakwah, aktivitas dan penerapan. Perjuangan ini jelas
akan berhadapan dengan para penguasa yang menentang dakwah Islam, walaupun
pribadi-pribadinya muslim. Karena itu, pengembanan dakwah harus dilakukan di
setiap wilayah meskipun akan mengantarkan kepada berbagai kesulitan dan kesengsaraan
yang muncul dari penentangan para penguasa di negeri-negeri Islam tersebut.
247
Adanya opini umum tentang kesukuan,
nasionalisme, dan sosialisme termasuk pendirian gerakan-gerakan politik dengan
asas kesukuan, nasionalisme dan sosialisme. Hal itu karena penguasaan Barat
terhadap negeri-negeri Islam, penyerahan kendali pemerintahan kepada Barat dan
penerapan sistem kapitalis di negeri-negeri Islam, membawa pengaruh terhadap
benak kaum Muslim berupa kecenderungan untuk mempertahankan diri. Pada gilirannya
akan melahirkan sentimen nasionalisme untuk mempertahankan tempat masyarakat
hidup di dalamnya. Juga akan membangkitkan paham sektarian yang membuat manusia
cenderung mempertahankan diri, keluarga dan kaumnya, serta berjuang menjadikan
pemerintahan yang bersifat golongan. Akibatnya, muncul gerakan-gerakan politik
mengatasnamakan nasionalisme untuk mengusir musuh dari negerinya; dan atas nama
nasionalisme untuk
Rintangan-rintangan Mendirikan
Daulah Islam 329
menjadikan pemerintahan dikuasai oleh
keluarganya. Karena itu, harus menjelaskan kepada masyarakat kerusakan sistem
kapitalistik serta ketidaklayakannya. Di tengah-tengah mereka tersebar
propaganda ke arah sosialisme sehingga terbentuklah berbagai kutlah atas nama
sosialisme untuk mengganyang kapitalisme. Gerakan-gerakan tersebut sebenarnya
tidak memiliki gambaran apapun tentang sistem kehidupan, kecuali gambaran yang
masih mentah, yang akan menjauhkan mereka dari mabda dan dari Islam sebagai
ideologi universal.[]
248
Daulah
Islam
Bagaimana
Mendirikan
Daulah Islam
Sesungguhnya
kekuatan pemikiran Islam yang bersanding dengan thariqahnya cukup untuk mendirikan Daulah Islam
dan mewujudkan kehidupan yang islami. Jika pemikiran ini telah meresap ke dalam
hati, merasuk dalam jiwa, dan menyatu di dalam tubuh kaum Muslim, maka akan
menjadikan Islam hidup dipraktekkan dalam kehidupan. Hanya saja terlebih dahulu
harus menyempurnakan sejumlah aktivitas yang sangat besar sebelum mendirikan
negara dan harus mencurahkan semua kekuatan untuk
melanjutkan kehidupan yang islami.
Karena itu, untuk mendirikan Daulah
Islam tidak cukup dilakukan dengan membayangkan kesenangan dan harapan saja,
tidak cukup hanya dengan semangat dan cita-cita untuk melanjutkan kehidupan
Islam. Ada satu hal yang penting diperhatikan dan harus dilaksanakan, yaitu
memperhitungkan berbagai rintangan yang menghadang di hadapan Islam secermat
mungkin agar mampu menghilangkannya. Kaum Muslim harus memperhatikan tentang
beratnya konsekwensi yang selalu menunggu orang-orang yang berusaha bangkit
untuk mencapai tujuan tersebut. Pandangan para pemikir harus diarahkan secara
spesifik menuju tanggung jawab maha besar. Setiap pemikir memberikan sumbangan
pemikiran tentang masalah yang penting itu, sehingga ucapan dan tindakannya
Bagaimana Mendirikan Daulah Islam 331
berjalan
seiring dalam metode yang sama disertai dengan kesadaran, keinginan, kepastian
dan kedinamisan. Harus diketahui bahwa orang-orang yang berjalan di jalan
perjuangan untuk melanjutkan kehidupan Islam adalah orang-orang yang memahat
jalan di batu cadas yang sangat keras. Akan tetapi, dengan adanya cangkul
mereka yang tajam dan besar, maka itu menjadi jaminan yang mampu memecahkan
batu cadas tersebut. Mereka adalah orang-orang yang berjuang menyelesaikan
persoalan yang sangat rumit. Akan tetapi, karena adanya kepekaan dan kejelian
mereka, maka hal itu menjadi jaminan sempurnanya pemecahan persoalan itu dan
mereka akan mampu menyelesaikan masalah itu dengan cermat. Namun kekokohan
mereka disertai bagusnya solusi yang dirumuskan benar-benar sangat memadai.
Sesungguhnya mereka akan berbenturan dengan peristiwa -peristiwa besar, tetapi
akan berhasil menanggulanginya. Mereka tidak akan menyimpang dari metode yang
sedang ditempuh, karena metode tersebut adalah yang pernah Rasulullah saw
gunakan. Sepak terjang mereka adalah benar yang akan menjadikan hasil yang
pasti tidak ada keraguan di dalamnya dan kemenangan pasti terealisir. Metode
ini adalah yang wajib kaum Muslim jalani hari ini dengan sangat teliti disertai
meneladani Rasul saw dengan cermat dan menjalani langkah-langkah beliau dengan
benar sehingga jalan pengemban dakwah tidak terpeleset. Hal ini karena setiap
kesalahan dalam melakukan qiyas dan setiap penyimpangan dari metode yang sedang
ditempuh akan menyebabkan perjalanan tergelincir dan aktivitas menjadi
berantakan.
Karena itu, mengadakan banyak seminar tentang
Khilafah bukan jalan untuk mendirikan Daulah Islam. Upaya keras untuk
menyatukan negara-negara yang memerintah bangsa-bangsa Islam bukan menjadi
sarana menuju terbentuknya Daulah Islam. Demikian pula kesepakatan berbagai
konfrensi untuk bangsa-bangsa Islam bukanlah jalan yang dapat merealisir upaya
melanjutkan kehidupan Islam. Tegasnya hal tersebut dan yang sejenisnya bukan
merupakan metode, melainkan sekedar hiburan sesaat yang sedikit
250
Daulah
Islam
menyegarkan jiwa kaum Muslim. Kemudian semangat
dari berbagai aktivitas tersebut lambat laun menjadi padam dan akhirnya berdiam
diri tidak lagi melakukan aksi apa pun. Lebih dari itu, semuanya adalah jalan
yang bertentangan dengan thariqah Islam.
Metode satu-satunya untuk mendirikan
Daulah Islam hanya dengan mengemban dakwah Islam dan melakukan upaya untuk
melanjutkan kehidupan yang islami. Hal itu menuntut adanya usaha menjadikan
negeri-negeri Islam menjadi satu kesatuan, karena kaum Muslim adalah umat yang
satu yang tiada lain merupakan kumpulan manusia yang disatukan oleh akidah yang
satu, yang terpancar darinya aturan-aturan Islam. Karena itu, munculnya
aktivitas apapun di suatu negeri Islam mana pun akan berpengaruh pada
wilayah-wilayah Islam lainnya. dalam keadaan seperti itu juga akan menggerakkan
perasaan dan pemikiran. Karena itu, seluruh negeri-negeri Islam harus dijadikan
sebagai negeri yang satu dan dakwah harus diemban di seluruh negeri tersebut,
sehingga berpengaruh di tengah masyarakatnya. Hal itu karena masyarakat yang
satu akan mampu membentuk umat sedemikian rupa seperti air dalam periuk. Jika
anda meletakkan api di bawah periuk itu sehingga bisa memanaskan air sampai
mendidih, kemudian air yang mendidih ini berubah menjadi uap yang akan
mendorong tutup periuk dan akhirnya melahirkan gerakan yang mendorong. Demikian
pula halnya dengan masyarakat, jika di tengah mereka diletakkan mabda Islam,
maka panas dari mabda tersebut akan menghasilkan pergolakan kemudian berubah
menjadi uap, lalu panas tersebut akan berubah menjadi sesuatu yang mampu
mendorong masyarakat untuk bergerak dan berbuat. Sebab itu, haruslah
menyebarluaskan dakwah ke seluruh dunia Islam untuk digunakan dalam upaya
melanjutkan kehidupan Islam. Langkah itu bisa dilakukan dengan penerbitan
buku-buku, selebaran-selebaran, menjalin berbagai kontak dan memanfaatkan
seluruh sarana dakwah, terutama membentuk berbagai jalinan kontak; karena itu
merupakan jalan dakwah yang paling berhasil. Hanya saja, penyebarluasan dakwah
dengan cara yang terbuka itu dilakukan untuk “membakar” masyarakat, sehingga
Bagaimana Mendirikan Daulah Islam 333
akan
merubah kebekuan yang ada menjadi panas yang membara. Tidak mungkin mengubah
tenaga panas menjadi gerakan, kecuali jika dakwah yang bersifat praktis dalam
bentuk politis difokuskan pada aktivitas-aktivitas nyata di satu wilayah atau
beberapa wilayah yang menjadi cikal bakal aktivitas dakwah. Kemudian dakwah
bertolak menuju seluruh bagian dunia Islam lainnya dan setelah itu satu wilayah
atau beberapa wilayah dijadikan titik sentral, tempat yang di dalamnya dapat
didirikan Daulah Islam. Dari titik itulah terjadi perkembangan dalam
pembentukkan Daulah Islam yang besar yang akan mengemban risalah Islam ke
seluruh dunia seperti yang pernah Rasul saw lakukan, yakni beliau menyampaikan
dakwahnya kepada seluruh umat manusia.
Langkah -langkah penyampaian beliau berjalan
melalui metode praktis. Beliau mengajak penduduk Makkah dan seluruh bangsa Arab
di musim haji, dakwahnya kemudian tersebar ke seluruh penjuru Jazirah.
Seakan-akan beliau menciptakan bara di bawah masyarakat Jazirah Arab, yang
mampu membangkitkan panas di seluruh bangsa Arab. Islam mengundang bangsa Arab
melalui Rasul saw malalui penjalinan hubungan dengan mereka dan mendakwahi
mereka di musim haji serta pertemuan beliau dengan berbagai kabilah di tempat
tinggal mereka masing-masing dan mengajak mereka kepada Islam. Demikianlah
gambaran dakwah yang sampai ke seluruh Arab dengan terjadinya gesekan antara
Rasul saw dan kaum Quraisy, sedemikian rupa dengan benturan yang sangat keras,
hingga gaungnya memenuhi pendengaran bangsa Arab. Ledakan benturan itu
membangkitkan mereka untuk mengkaji dan bertanya-tanya. Hanya saja, walaupun
dakwah disebarluaskan ke seluruh Arab, tetapi pusat dakwah sendiri masih
terbatas di Makkah. Kemudian beliau melebarkan sayap dakwahnya ke Madinah
sehingga terbentuk Daulah Islam di Hijaz. Ketika itu api dakwah dan kemenangan
Rasul saw berhasil mendidihkan bangsa Arab dan memunculkan gerakan (perluasan),
maka berimanlah seluruhnya, hingga Daulah Islam mencakup seluruh wilayah
jazirah Arab dan mengemban risalahnya ke seluruh alam.
334
Daulah
Islam
Karena itu, wajib bagi kita menjadikan
pengembangan dakwah Islam dan berjuang untuk melanjutkan kehidupan Islam
sebagai thariqah untuk mendirikan Daulah Islam. Kita juga harus
menggabungkan seluruh negeri-negeri Islam menjadi satu negara yang memiliki
tujuan dakwah. Hanya saja, kita wajib membatasi daerah konsentrasi aktivitas di
satu atau beberapa wilayah sebagai tempat bagi kita untuk membina masyarakat
dengan Islam, sehingga Islam betul-betul hidup dalam diri mereka dan mereka
hidup dengan dan demi Islam. Di wilayah itu pula kita membentuk kesadaran umum
atas dasar Islam dan opini umum untuk Islam, sehingga terjadi dialog antara
pengemban dakwah dan masyarakat dengan dialog yang menghasilkan aksi dan
berpengaruh dalam mengubah dakwah ke arah interaksi dan pencapaian hasil.
Interaksi tersebut adalah gerakan perjuangan yang bertujuan mewujudkan Daulah
Islam yang terpancar dari umat yang tinggal di wilayah tersebut atau yang
lainnya. Saat itu dakwah telah berjalan dari tahap pemikiran yang sudah
terbentuk dalam benak, menuju eksistensinya di tengah-tengah masyarakat, Dari
gerakan yang bersifat lokal menuju sebuah negara. Putaran-putaran gerakan ini
telah lewat, lalu beralih dari titik awal ke titik tolak dan akhirnya menuju
titik sentral tempat terkonsentrasikannya unsur-unsur negara maupun kekuatan
dakwah dalam sebuah negara yang sempurna. Saat itu pula tahapan praktis dakwah
yang diwajibkan syara’ terhadap negara tersebut dan kaum Muslim yang hidup di
wilayah-wilayah yang belum tercakup oleh kekuasaan negara itu mulai
dilaksanakan.
Adapun kewajiban negara adalah
menjalankan pemerintahan sesuai dengan aturan yang telah Allah turunkan secara
menyeluruh. Kemudian negara menyatukan wilayah-wilayah lainnya atau menyatukan
Daulah Islam dengan wilayah-wilayah baru sebagai bagian dari politik dalam
negeri Daulah Islam. Setelah itu, negara mengatur pengembanan dakwah dan
berbagai tuntutan untuk melanjutkan kehidupan yang islami di seluruh wilayah
Islam, terutama wilayah-wilayah yang bertetangga dengannya. Kemudian negara
akan menghapus undang-undang busuk yang telah
Bagaimana Mendirikan Daulah Islam 335
ditetapkan
oleh penjajah di antara wilayah-wilayah tersebut dan menjadikan para penguasa
negeri-negeri yang tunduk kepadanya sebagai penjaga batas-batas politis
tersebut. Karena itu, wajib bagi negara tersebut untuk membatalkan batas -batas
itu, walaupun wilayah yang bertetangga dengannya belum membatalkannya dan
dengan demikian dapat dihentikan semua pelintas batas ilegal, pajak perbatasan
(kepabeanan) dan membuka pintu-pintunya untuk penduduk wilayah yang Islam.
Dengan demikian seluruh masyarakat yang tinggal di wilayah-wilayah yang Islam,
merasakan bahwa negara ini adalah Daulah Islam dan mereka menyaksikan secara
langsung penerapan dan pelaksanaan Islam.
Adapun kewajiban kaum Muslim adalah berusaha
keras untuk menjadikan negeri mereka yang tidak menerapkan Islam dan dianggap
sebagai negara kufur menjadi Daulah Islam. Hal tersebut dilakukan dengan cara
menyatukan wilayah tersebut ke dalam Daulah Islam melalui dakwah Islam. Dengan
cara seperti ini masyakata di dunia Islam di seluruh wilayahnya mengalami
perrgolakan yang mendorongnya melakukan gerakan yang benar yang akan menyatukan
kaum Muslim seluruhnya dalam negara yang satu. Karena itu, terwujudlah Daulah
Islam yang besar sekaligus terbentuk Daulah Islam yang merepresentasikan
kepemimpinan ideologis universal. Pada gilirannya negara itu memiliki
kewibawaan dan kedudukan yang memungkinnya untuk mengemban dakwah dan
menyelamatkan dunia dari kejahatan.
Apabila umat Islam pada masa lampau hidup di
negeri-negeri yang belum mencakup jazirah Arab dengan jumlah penduduknya tidak
lebih dari beberapa juta; namun bersamaan dengan itu, saat Islam dipeluk dan
dakwahnya diemban sebagai kekuatan mendunia di hadapan dua kekuatan militer
yang ada saat itu, lalu mengalahkan keduanya secara bersamaan, menguasai kedua
wilayah negerinya, serta menyebarkan Islam di berbagai wilayah yang banyak saat
itu; maka bagaimana halnya dengan keadaan kita di tengah-tengah umat Islam saat
ini, yang jumlahnya mendekati seperempat penduduk dunia yang tersebar di
berbagai negeri yang saling bertautan,
336
Daulah
Islam
sehingga menjadi negeri yang satu, yang
terbentang dari Maroko hingga India dan Indonesia. Mereka tinggal di
tempat-tempat yang paling baik di atas bumi, baik kekayaan alamnya maupun letak
geografisnya dan mengemban mabda yang merupakan satu-satunya mabda yang benar,
maka tidak diragukan lagi akan dapat membentuk sebuah front yang lebih kuat
dari negara-negara adi daya dalam segala aspeknya.
Karena itu, sejak saat ini wajib bagi
setiap Muslim untuk berusaha keras mewujudkan kembali Daulah Islam adi daya
yang akan mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dan mengawali
perjuangannya dengan mengemban dakwah Islam, melakukan aktivitas untuk
melanjutkan kehidupan yang islami di seluruh negeri Islam, membatasi pusat
aktivitasnya di satu atau beberapa wilayah agar menjadi titik sentral, hingga
dapat memulai aktivitas yang benar-benar serius. Inilah tujuan yang sangat
besar yang wajib ditempuh, berani menanggung berbagai resiko penderitaan di
jalannya, mencurahkan segenap kemampuan dan berjalan terus penuh tawakal kepada
Allah tanpa menuntut imbalan apapun selain untuk meraih ridha Allah Swt.[]
Rancangan Undang-Undang Dasar 337
Rancangan
Undang-Undang
Dasar
HUKUM-HUKUM
UMUM
Pasal 1
Akidah Islam adalah dasar negara. Segala sesuatu
yang menyangkut institusi negara, termasuk meminta pertanggungjawaban atas
tindakan negara, harus dibangun berdasarkan akidah Islam. Akidah Islam menjadi
asas undang-undang dasar dan perundang-undangan syar’i. Segala sesuatu yang
berkaitan dengan undang-undang dasar dan perundang-undangan, harus terpancar
dari akidah Islam.
Pasal 2
Darul Islam adalah negeri yang di dalamnya
diterapkan hukum-hukum Islam, dan keamanannya didasarkan pada keamanan Islam.
Darul kufur adalah negeri yang di dalamnya diterapkan peraturan kufur, atau
keamanannya berdasarkan selain keamanan Islam.
Pasal 3
Khalifah melegislasi hukum-hukum syara’ tertentu
yang dijadikan sebagai undang-undang dasar dan undang-undang negara.
338
Daulah
Islam
Undang-undang dasar dan undang- undang yang
telah disahkan oleh Khalifah menjadi hukum syara’ yang wajib dilaksanakan dan
menjadi perundang-undangan resmi yang wajib ditaati oleh setiap individu
rakyat, secara lahir maupun batin.
Pasal 4
Khalifah tidak melegislasi hukum syara’
apa pun yang berhubungan dengan ibadah, kecuali masalah zakat dan jihad; dan
apa-apa yang diperlukan untuk menjaga persatuan kaum Muslimin. Khalifah juga
tidak melegislasi pemikiran apa pun yang berkaitan dengan akidah Islam.
Pasal 5
Setiap warga negara (Khilafah) Islam
mendapatkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan ketentuan syara’.
Pasal 6
Negara tidak membeda-bedakan individu
rakyat dalam aspek hukum, peradilan, maupun dalam jaminan kebutuhan rakyat dan
semisalnya. Seluruh rakyat diperlakukan sama tanpa memperhatikan ras, agama,
warna kulit dan lain-lain.
Pasal 7
Negara memberlakukan syariah Islam atas
seluruh rakyat yang berkewarganegaraan (Khilafah) Islam, baik Muslim maupun
non-Muslim dalam bentuk-bentuk berikut ini:
a.
Negara memberlakukan seluruh hukum
Islam atas kaum Muslim tanpa kecuali.
b.
Orang-orang non-Muslim dibiarkan
memeluk akidah dan menjalankan ibadahnya di bawah perlindungan peraturan umum.
c.
Orang-orang yang murtad dari Islam
dijatuhkan hukum murtad jika mereka sendiri yang melakukan kemurtadan. Jika
kedudukannya sebagai anak-anak orang murtad atau dilahirkan
Rancangan Undang-Undang Dasar 339
sebagai non-Muslim, maka mereka diperlakukan sebagai
non-Muslim, sesuai dengan kondisi mereka selaku orang-orang musyrik atau ahli
kitab.
d.
Terhadap orang-orang non-Muslim, dalam
hal makanan, minuman, dan pakaian, diperlakukan sesuai dengan agama mereka,
sebatas apa yang diperbolehkan hukum-hukum syara’.
e.
Perkara nikah dan talak antara sesama
non-Muslim diselesaikan sesuai dengan agama mereka. Dan jika terjadi antara
Muslim dan non-Muslim, perkara tersebut diselesaikan menurut hukum Islam.
f.
Negara memberlakukan hukum-hukum syara’
selain perkara-perkara di atas bagi seluruh rakyat –Muslim maupun non-Muslim-,
baik menyangkut hukum muamalat, uqubat (sanksi), bayyinat (pembuktian),
sistem pemerintahan, ekonomi dan sebagainya. Negara memberlakukan juga
terhadap mu’ahidin (orang-orang yang negaranya terikat perjanjian), musta’minin
(orang-orang yang mendapat jaminan keamanan untuk masuk ke negeri Islam), dan
terhadap siapa saja yang berada di bawah kekuasaan Islam, kecuali bagi para
duta besar, utusan negara asing dan sejenisnya. Mereka memiliki kekebalan diplomatik.
Pasal 8
Bahasa Arab merupakan satu-satunya
bahasa Islam, dan satu-satunya bahasa resmi yang digunakan negara.
Pasal 9
Ijtihad adalah fardhu kifayah,
dan setiap Muslim berhak berijtihad apabila telah memenuhi syarat-syaratnya.
Pasal 10
Seluruh kaum Muslim memikul tanggung
jawab terhadap Islam. Islam tidak mengenal rohaniawan. Dan negara mencegah
segala tindakan yang dapat mengarah pada munculnya mereka
340
Daulah
Islam
dikalangan kaum Muslim.
Pasal 11
Mengemban
da’wah Islam adalah tugas pokok negara.
Pasal 12
Al-Kitab (Al-Quran), As-Sunah, Ijma’
Sahabat dan Qiyas merupakan dalil-dalil yang diakui bagi hukum syara’.
Pasal 13
Setiap manusia bebas dari tuduhan.
Seseorang tidak dikenakan sanksi, kecuali dengan keputusan pengadilan. Tidak
dibenarkan menyiksa seorang pun. Dan siapa saja yang melakukannya akan
mendapatkan hukuman.
Pasal 14
Hukum asal perbuatan manusia terikat
dengan hukum syara’. Tidak dibenarkan melakukan suatu perbuatan, kecuali
setelah mengetahui hukumnya. Hukum asal benda adalah mubah, selama tidak ada
dalil yang mengharamkannya.
Pasal 15
Segala sesuatu yang mengantarkan kepada
yang haram hukumnya adalah haram, apabila diduga kuat dapat mengantarkan kepada
yang haram. Dan jika hanya dikhawatirkan, maka tidak diharamkan.
SISTEM
PEMERINTAHAN
Pasal 16
Sistem pemerintahan adalah sistem
kesatuan dan bukan sistem federal.
Rancangan Undang-Undang Dasar 341
Pasal 17
Pemerintahan bersifat sentralisasi, sedangkan
sistem administrasi adalah desentralisasi.
Pasal 18
Penguasa mencakup empat orang, yaitu Khalifah,
Mu’awin Tafwidl, Wali dan Amil. Selain mereka, tidak tergolong sebagai
penguasa, melainkan hanya pegawai pemerintah
Pasal 19
Tidak dibenarkan seorang pun berkuasa atau menduduki
jabatan apa saja yang berkaitan dengan kekuasaan, kecuali orang itu laki-laki,
merdeka, baligh, berakal, adil, memiliki kemampuan dan beragama Islam.
Pasal 20
Kritik terhadap pemerintah merupakan salah satu
hak kaum Muslim dan hukumnya fardlu kifayah. Sedangkan bagi warga negara
non-Muslim, diberi hak mengadukan kesewenang -wenangan pemerintah atau
penyimpangan pemerintah dalam penerapan hukum-hukum Islam terhadap mereka.
Pasal 21
Kaum Muslim berhak mendirikan partai politik
untuk mengkritik penguasa, atau sebagai jenjang untuk menduduki kekuasaan
pemerintahan melalui umat; dengan syarat asasnya adalah akidah Islam dan hukum
-hukum yang diadopsi adalah hukum- hukum syara’. Pendirian partai tidak
memerlukan izin negara. Dan negara melarang setiap perkumpulan yang tidak
berasaskan Islam.
Pasal 22
Sistem
pemerintahan ditegakkan atas empat fondamen:
342
Daulah
Islam
a. Kedaulatan
adalah milik syara’, bukan milik rakyat.
b. Kekuasaan
berada di tangan umat.
c.
Pengangkatan seorang Khalifah adalah fardhu
atas seluruh kaum Muslim .
d.
Khalifah mempunyai hak untuk
melegislasi hukum-hukum syara’ dan menyusun undang-undang dasar dan
perundang-undangan.
Pasal 23
Struktur negara terdiri atas tiga belas bagian:
a. Khalifah
b. Mu’awin Tafwidl
c. Mu’awin Tanfidz
d. Al-Wulat
e. Amirul Jihad
f. Keamanan Dalam
Negeri
g. Urusan Luar
Negeri
h. Perindustrian
i.
Al-Qadla
j.
Kemaslahatan Umat
k. Baitul Mal
l.
Penerangan
m. Majlis Umat
(Musyawarah dan Muhasabah).
KHALIFAH
Pasal 24
Khalifah mewakili
umat dalam kekuasaan dan pelaksanaan syara’.
Pasal 25
Khilafah adalah
aqad atas dasar sukarela dan pilihan. Tidak ada paksaan bagi seseorang untuk
menerima jabatan Khilafah, dan
Rancangan Undang-Undang Dasar 343
tidak
ada paksaan bagi seseorang untuk memilih Khalifah.
Pasal 26
Setiap Muslim yang baligh, berakal, baik
laki-laki maupun perempuan berhak memilih Khalifah dan membaiatnya. Orang-orang
non-Muslim tidak memiliki hak pilih.
Pasal 27
Setelah aqad Khilafah usai dengan pembaiatan
oleh pihak yang berhak melakukan baiat in‘iqad (pengangkatan), maka
baiat oleh kaum Muslim lainnya adalah baiat taat bukan baiat in’iqad.
Setiap orang yang menolak dan memecah belah persatuan kaum Muslim, dipaksa
untuk berbaiat.
Pasal 28
Tidak seorang pun berhak menjadi Khalifah
kecuali setelah diangkat oleh kaum Muslim. Dan tidak seorang pun memiliki
wewenang jabatan Khilafah, kecuali jika telah sempurna aqadnya berdasarkan
hukum syara’, sebagaimana halnya pelaksanaan aqad-aqad lainnya di dalam Islam.
Pasal 29
Daerah atau negeri yang membaiat Khalifah dengan
baiat in’iqad disyaratkan mempunyai kekuasan independen, yang bersandar
kepada kekuasaan kaum Muslim saja, dan tidak tergantung pada negara kafir mana
pun; dan keamanan kaum Muslim di daerah itu –baik di dalam maupun di luar
negri– adalah dengan keamanan Islam saja, bukan dengan keamanan kufur. Baiat
taat yang diambil dari kaum Muslim di negeri-negeri lain tidak disyaratkan
demikian.
Pasal 30
Orang yang dibaiat sebagai Khalifah tidak
disyaratkan kecuali memenuhi syarat baiat in’iqad, dan tidak harus
memiliki syarat
344
Daulah
Islam
keutamaan. Yang diperhatikan adalah
syarat-syarat in’iqad.
Pasal 31
Pengangkatan Khalifah sebagai kepala
negara, dianggap sah jika memenuhi tujuh syarat, yaitu laki-laki, muslim,
merdeka, baligh, berakal, adil dan memiliki kemampuan.
Pasal 32
Apabila jabatan Khalifah kosong, karena
meninggal atau mengundurkan diri atau diberhentikan, maka wajib hukumnya mengangkat
seorang pengganti sebagai Khalifah, dalam tempo tiga hari dengan dua malamnya
sejak kosongnya jabatan Khilafah.
Pasal 33
Diangkat amir sementara untuk menangani
urusan kaum Muslim dan melaksanakan proses pengangkatan Khalifah yang baru
setelah kosongnya jabatan Khilafah sebagai berikut:
a.
Khalifah sebelumnya, ketika merasa
ajalnya sudah dekat atau bertekad untuk mengundurkan diri, ia memiliki hak
menunjuk amir sementara
b.
Jika Khalifah meninggal dunia atau
diberhentikan sebelum ditetapkan amir sementara, atau kosongnya jabatan
Khilafah bukan karena meninggal atau diberhentikan, maka Mu’awin (Mu’awin
Tafwidl, pen.) yang paling tua usianya menjadi amir sementara, kecuali
jika ia ingin mencalonkan diri untuk jabatan Khilafah, maka yang menjabat amir
sementara adalah Mu’awin yang lebih muda, dan seterusnya.
c. Jika semua
Mu’awin ingin mencalonkan diri maka Mu’awin
Tanfizh yang paling tua menjadi amir sementara.
Jika ia ingin mencalonkan diri, maka yang lebih muda berikutnya dan demikian
seterusnya
d.
Jika semua Mu’awin Tanfizh ingin
mencalonkan diri untuk jabatan Khilafah, maka amir sementara dibatasi pada
Mu’awin
Tanfizh yang paling muda
Rancangan Undang-Undang Dasar 345
e. Amir sementara
tidak memiliki wewenang melegislasi hukum
f.
Amir sementara diberikan keleluasaan
untuk melaksanakan secara sempurna proses pengangkatan Khalifah yang baru dalam
tempo tiga hari. Tidak boleh diperpanjang waktunya kecuali karena sebab yang
memaksa atas persetujuan Mahkamah Mazhalim
Pasal 34
Metode untuk mengangkat Khalifah adalah
baiat. Adapun tata cara praktis untuk mengangkat dan membaiat Khalifah adalah
sebagai berikut:
a.
Mahkamah Mazhalim mengumumkan kosongnya
jabatan Khilafah
b.
Amir sementara melaksanakan tugasnya
dan mengumumkan dibukanya pintu pencalonan seketika itu
c.
Penerimaan pencalonan para calon yang
memenuhi syarat-syarat in’iqad dan penolakan pencalonan mereka yang
tidak memenuhi syarat-syarat in’iqad ditetapkan oleh Mahkamah
Mazhalim.
d.
Para calon yang pencalonannya diterima
oleh Mahkamah Mazhalim dilakukan pembatasan oleh anggota Majelis Umah yang
Muslim dalam dua kali pembatasan. Pertama, dipilih enam orang dari para calon
menurut suara terbanyak. Kedua, dipilih dua orang dari enam calon itu dengan
suara terbanyak
e.
Nama kedua calon terpilih diumumkan.
Kaum Muslim diminta untuk memillih satu dari keduanya
f.
Hasil pemilihan diumumkan dan kaum
Muslim diberitahu siapa calon yang mendapat suara lebih banyak
g.
Kaum Muslim langsung membaiat calon
yang mendapat suara terbanyak sebagai Khalifah bagi kaum Muslim untuk
melaksanakan kitabullah dan sunah rasul-Nya
h.
Setelah proses baiat selesai, Khalifah
kaum Muslim diumumkan ke seluruh penjuru sehingga sampai kepada umat
seluruhnya. Pengumuman itu disertai penyebutan nama Khalifah dan bahwa ia
memenuhi sifat-sifat yang menjadikannya berhak untuk
346
Daulah
Islam
menjabat Khilafah
i.
Setelah proses pengangkatan Khalifah
yang baru selesai, masa jabatan amir sementara berakhir
Pasal 35
Umat yang memiliki hak mengangkat
Khalifah, tetapi umat tidak memiliki hak memberhentikannya manakala akad
baiatnya telah sempurna sesuai dengan ketentuan syara’
Pasal 36
Khalifah memiliki wewenang sebagai berikut:
a.
Dialah yang melegislasi hukum-hukum
syara’ yang diperlukan untuk memelihara urusan-urusan umat, yang digali dengan
ijtihad yang sahih dari kitabullah dan sunah rasul-Nya, sehingga menjadi
perundang-undangan yang wajib ditaati dan tidak boleh dilanggar.
b.
Dialah yang bertanggung jawab terhadap
politik negara, baik dalam maupun luar negeri. Dialah yang memegang
kepemimpinan militer. Dia berhak mengumumkan perang, mengikat perjanjian damai,
gencatan senjata serta seluruh perjanjian lainnya.
c.
Dialah yang berhak menerima atau
menolak duta-duta negara asing. Dia juga yang berhak menentukan dan memberhentikan
duta kaum Muslim.
d.
Dialah yang menentukan dan
memberhentikan para Mu’awin dan para Wali, dan mereka semua bertanggung jawab
kepada Khalifah sebagaimana mereka juga bertanggung jawab kepada Majelis Umat.
e.
Dialah yang menentukan dan
memberhentikan Qadli Qudlat, dan seluruh qadli kecuali Qadli Mazhalim dalam
kondisi Qadli Mazhalim sedang memeriksa perkara atas Khalifah, Mu’awin atau
Qadli Qudhat. Khalifahlah yang berhak menentukan dan memberhentikan para kepala
direktorat, komandan militer, dan para pemimpin brigade militer. Mereka
bertanggung jawab
Rancangan Undang-Undang Dasar 347
kepada Khalifah dan tidak bertanggung jawab
kepada majelis umat.
f.
Dialah yang menentukan hukum-hukum
syara’ yang berhubungan dengan anggaran pendapatan dan belanja negara. Dia pula
yang menentukan rincian nilai APBN, pemasukan maupun pengeluarannya.
Pasal 37
Dalam melegislasi hukum, Khalifah
terikat dengan hukum-huklum syara’. Diharamkan atasnya melegislasi hukum yang
tidak diambil melalui proses ijtihad yang benar dari dalil-dalil syara’.
Khalifah terikat dengan hukum yang dilegislasinya, dan terikat dengan metode
ijtihad yang dijadikannya sebagai pedoman dalam pengambilan suatu hukum.
Khalifah tidak dibenarkan melegislasi hukum berdasarkan metode ijtihad yang
bertentangan dengan apa yang telah diadopsinya, dan tidak diperkenankan
mengeluarkan perintah yang bertentangan dengan hukum-hukum yang telah
dilegislasinya.
Pasal 38
Khalifah memiliki hak mutlak untuk mengatur
urusan-urusan rakyat sesuai dengan pendapat dan ijtihadnya. Khalifah berhak
melegislasi hal-hal mubah yang diperlukan untuk memudahkan pengaturan negara
dan pengaturan urusan rakyat. Khalifah tidak boleh menyalahi hukum syara’
dengan alasan maslahat. Khalifah tidak boleh melarang sebuah keluarga untuk
memiliki lebih dari seorang anak dengan alasan minimnya bahan makanan,
misalnya. Khalifah tidak boleh menetapkan harga kepada rakyat dengan dalih
mencegah eksploitasi. Khalifah tidak boleh mengangkat orang kafir atau seorang
perempuan sebagai Wali dengan alasan (memudahkan) pengaturan urusan rakyat atau
terdapat kemaslahatan, atau tindakan-tindakan lain yang bertentangan dengan
hukum syara’. Khalifah tidak boleh mengharamkan sesuatu yang mubah atau
membolehkan sesuatu yang haram.
348
Daulah
Islam
Pasal 39
Tidak ada batas waktu bagi jabatan
Khalifah. Selama mampu mempertahankan dan melaksanakan hukum syara’, serta
mampu menjalankan tugas-tugas negara, ia tetap menjabat sebagai Khalifah,
kecuali terdapat perubahan keadaan yang menyebabkannya tidak layak lagi
menjabat sebagai Khalifah sehingga wajib segera diberhentikan.
Pasal 40
Hal-hal yang mengubah keadaan Khalifah
sehingga mengeluarkannya dari jabatan Khalifah ada tiga perkara:
a.
Jika melanggar salah satu syarat dari
syarat-syarat in’iqad Khilafah, yang menjadi syarat keberlangsungan
jabatan Khalifah, misalnya murtad, fasik secara terang-terangan, gila, dan
lain-lain.
b.
Tidak mampu memikul tugas-tugas
Khilafah oleh karena suatu sebab tertentu.
c.
Adanya tekanan yang menyebabkannya
tidak mampu lagi menjalankan urusan kaum Muslim menurut pendapatnya sesuai
dengan ketentuan hukum syara’. Bila terdapat tekanan dari pihak tertentu
sehingga Khalifah tidak mampu memelihara urusan rakyat menurut pendapatnya
sendiri sesuai dengan hukum syara’, maka secara hukum ia tidak mampu
menjalankan tugas-tugas negara, sehingga tidak layak lagi menjabat sebagai
Khalifah. Hal ini berlaku dalam dua keadaan :
Pertama: Apabila salah seorang atau beberapa orang dari
para pendampingnya menguasai Khalifah sehingga mereka mendominasi
pelaksanaan urusan pemerintahan. Apabila masih ada harapan dapat terbebas dari
kekuasaan mereka, maka ditegur dan diberi waktu untuk membebaskan diri. Jika
ternyata tidak mampu mengatasi dominasi mereka, maka ia diberhentikan. Bila
tidak ada harapan lagi, maka segera Khalifah diberhentikan.
Rancangan Undang-Undang Dasar 349
Kedua: Apabila Khalifah menjadi tawanan musuh, baik ditawan
atau ditekan musuh. Pada situasi seperti ini perlu dipertimbangkan. Jika masih
ada harapan untuk dibebaskan, maka pemberhentiannya ditangguhkan sampai batas
tidak ada harapan lagi untuk membebaskannya, dan jika ternyata demikian,
barulah dia diberhentikan. Jika tidak ada harapan sama sekali untuk
membebaskannya maka segera diganti.
Pasal 41
Mahkamah Madzalim adalah satu-satunya lembaga
yang menentukan ada dan tidaknya perubahan keadaan pada diri Khalifah yang
menjadikannya tidak layak menjabat sebagai Khalifah. Mahkamah ini merupakan satu-satunya
lembaga yang memiliki wewenang memberhentikan atau menegur Khalifah.
MU’AWIN
AT-TAFWIDL
Pasal 42
Khalifah mengangkat seorang Mu’awin Tafwidl atau
lebih. Ia bertanggung jawab terhadap jalannya pemerintahan. Mu’awin Tafwidl
diberi wewenang untuk mengatur berbagai urusan berdasarkan pendapat dan
ijtihadnya.
Apabila Khalifah wafat, maka masa jabatan
Mu’awin juga selesai. Dia tidak melanjutkan aktivitasnya kecuali selama masa
jabatan amir sementara saja.
Pasal 43
Syarat-syarat Mu’awin Tafwidl sama seperti
persyaratan Khalifah, yaitu laki-laki, merdeka, muslim, baligh, berakal, adil,
dan memiliki kemampuan yang menyangkut tugas-tugas yang diembannya.
350
Daulah
Islam
Pasal 44
Dalam penyerahan tugas kepada Mu’awin
Tafwidl, disyaratkan dua hal: Pertama, kedudukannya mencakup segala urusan
negara. Kedua, sebagai wakil Khalifah. Disaat pengangkatannya, Khalifah harus
menyatakan: “Aku serahkan kepada Anda apa yang menjadi tugasku sebagai
wakilku”, atau dengan redaksi lain yang mencakup kedudukannnya yang umum dan
bersifat mewakili. Penyerahan tugas ini memungkinkan Khalifah untuk mengirimkan
para Mu’awin ke berbagai tempat tertentu, atau memutasi mereka dari satu tempat
ke tempat atau tugas lain menurut tuntutan bantuan kepada Khalifah, tanpa
memerlukan pendelegasian baru karena semua itu termasuk di dalam cakupan
penyerahan tugas mereka sebelumnya
Pasal 45
Mu’awin Tafwidl wajib memberi laporan
kepada Khalifah, tentang apa yang telah diputuskan, atau apa yang dilakukan,
atau tentang penugasan Wali dan pejabat, agar wewenangnya tidak sama seperti
Khalifah. Mu’awin Tafwidl wajib memberi laporan kepada Khalifah dan
melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Khalifah.
Pasal 46
Khalifah wajib mengetahui aktivitas
Mu’awin Tafwidl dan pengaturan berbagai urusan yang dilakukannya, agar Khalifah
dapat menyetujui yang sesuai dengan kebenaran dan mengoreksi kesalahan;
mengingat pengaturan urusan umat adalah tugas Khalifah yang dijalankan berdasar
ijtihadnya.
Pasal 47
Apabila Mu’awin Tafwidl telah mengatur
suatu urusan, lalu disetujui Khalifah, maka dia dapat melaksanakannya sesuai
persetujuan Khalifah, tanpa mengurangi atau menambahnya. Jika Khalifah menarik
kembali persetujuannya, dan Mu’awin menolak
Rancangan Undang-Undang Dasar 351
mengembalikan
apa yang telah diputuskan, maka dalam hal ini perlu dilihat; jika masih dalam
rangka pelaksanaan hukum sesuai dengan perintahnya atau menyangkut harta yang
sudah diserahkan kepada yang berhak, maka pendapat Mu’awin yang berlaku, sebab
pada dasarnya hal itu adalah pendapat Khalifah juga. Khalifah tidak boleh
menarik kembali hukum yang sudah dilaksanakan, atau harta yang sudah dibagikan.
Sebaliknya, jika apa yang sudah dilaksanakan Mu’awin di luar
ketentuan-ketentuan tersebut, seperti mengangkat Wali atau mempersiapkan
pasukan, maka Khalifah berhak menolak perbuatan Mu’awin dan melaksanakan
penapatnya sendiri serta menghapus apa yang telah dilakukan Mu’awin. Mengingat
Khalifah berhak untuk mengubah kembali kebijaksanaannya atau pun kebijaksanaan
Mu’awinnya.
Pasal 48
Mu’awin Tafwidl tidak terikat dengan salah satu
instansi dari instansi -instansi administratif, mengingat kekuasaannya bersifat
umum. Karena mereka yang melaksanakan aktivitas administratif adalah para
pegawai dan bukan penguasa, sedangkan Mu’awin Tafwidl adalah seorang penguasa.
Maka ia tidak diserahi tugas secara khusus dengan urusan-urusan administratif
tersebut, karena kekuasaannya bersifat umum.
MU’AWIN
AT-TANFIDZ
Pasal 49
Khalifah mengangkat Mu’awin Tanfidz sebagai
pembantu dalam kesekretariatan. Tugasnya menyangkut bidang administratif, dan
bukan pemerintahan. Instansinya merupakan salah satu badan untuk melaksanakan
instruksi yang berasal dari Khalifah kepada instansi dalam maupun luar negeri;
serta memberi laporan tentang apa-apa yang telah diterimanya kepada Khalifah.
Instansinya berfungsi sebagai perantara antara Khalifah dan pejabat lain,
(14)
Daulah
Islam
menyampaikan
tugas dari Khalifah atau sebaliknya menyampaikan laporan kepadanya dalam urusan
berikut:
20 Hubungan dengan
rakyat
21 Hubungan
internasional
22 Militer atau
pasukan
23 Institusi
negara lainnya selain militer
Pasal 50
Mu’awin Tanfidz harus seorang laki-laki
dan muslim, karena ia adalah pendamping Khalifah.
Pasal 51
Mu’awin Tanfidz selalu berhubungan
langsung dengan Khalifah, seperti halnya Mu’awin Tafwidl. Dia berposisi sebagai
Mu’awin dalam hal pelaksanaan, bukan menyangkut pemerintahan.
AL-WULAT
(GUBERNUR)
Pasal 52
Seluruh daerah yang dikuasai oleh
negara dibagi ke dalam beberapa bagian. Setiap bagian dinamakan wilayah
(provinsi). Setiap wilayah (provinsi) terbagi menjadi beberapa ’imalat
(kabupaten). Yang memerintah wilayah (provinsi) disebut Wali atau Amir dan yang
memerintah ‘imalat disebut ‘Amil atau Hâkim.
Pasal 53
Wali diangkat oleh Khalifah. Para ‘Amil
diangkat oleh Khalifah atau Wali apabila Khalifah memberikan mandat tersebut
kepada Wali. Syarat bagi seorang Wali dan ‘Amil sama seperti persyaratan
Mu’awin, yaitu laki-laki, merdeka, muslim, baligh, berakal, adil, memiliki kemampuan
yang sesuai dengan tugas yang diberikan,
Rancangan Undang-Undang Dasar 353
dan dipilih dari kalangan orang yang bertakwa
serta berkepribadian kuat.
Pasal 54
Wali mempunyai wewenang di bidang pemerintahan
dan mengawasi seluruh aktivitas lembaga administrasi negara di wilayahnya,
sebagai wakil dari Khalifah. Wali memiliki seluruh wewenang di daerahnya
kecuali urusan keuangan, peradilan, dan angkatan bersenjata. Ia memiliki
kepemimpinan atas penduduk di wilayahnya dan mempertimbangkan seluruh urusan
yang berhubungan dengan wilayahnya. Dari segi operasional, kepolisian
ditempatkan kekuasaannya, bukan dari segi administrasinya.
Pasal 55
Wali tidak harus memberi laporan kepada Khalifah
tentang apa yang dilakukan di wilayah kekuasaannya, kecuali ada beberapa
pilihan (yang harus ditentukannya). Apabila terdapat perkara baru yang tidak
ditetapkan sebelumnya, ia harus memberikan laporan kepada Khalifah, kemudian
baru dilaksanakan berdasarkan perintah Khalifah. Apabila dengan menunggu
persetujuan dari Khalifah suatu urusan dikhawatirkan terbengkalai, maka ia
boleh melakukannya serta wajib melaporkannya kepada Khalifah, dan menjelaskan
tentang sebab-sebab tidak ada laporan sebelum pelaksanaan.
Pasal 56
Di setiap wilayah terdapat majelis, yang
anggota-anggotanya dipilih oleh penduduk setempat dan dipimpin oleh Wali.
Majelis berwenang turut serta dalam penyampaian saran/pendapat dalam
urusan-urusan administratif, bukan dalam urusan kekuasaan (pemerintahan). Hal
itu untuk dua tujuan:
Pertama , memberikan informasi yang penting kepada Wali
tentang fakta wilayah (provinsi) dan kebutuhannya, serta menyampaikan pendapat
dalam masalah itu.
22
Daulah
Islam
Kedua, untuk mengungkapkan persetujuan atau
pengaduan tentang pemerintahan Wali kepada mereka.
Pendapat Majelis dalam masalah pertama
tidak bersifat mengikat. Namun pendapat majelis dalam masalah kedua bersifat
mengikat. Jika Majelis mengadukan Wali, maka Wali tersebut diberhentikan.
Pasal 57
Masa jabatan seorang Wali di wilayahnya
tidak boleh dalam waktu yang sangat panjang (lama). Tetapi seorang Wali
diberhentikan dari wilayah (provinsinya) setiap kali terlihat adanya akumulasi
kekuasaan pada dirinya atau bisa menimbulkan fitnah di tengah-tengah
masyarakat.
Pasal 58
Seorang Wali tidak boleh dimutasi dari
satu wilayah ke wilayah yang lain, karena pengangkatannya bersifat umum tetapi
untuk satu tempat tertentu. Akan tetapi seorang Wali boleh diberhentikan
kemudian diangkat lagi di tempat lain.
Pasal 59
Wali diberhentikan apabila Khalifah
berpendapat untuk memberhentikannya; atau apabila Majlis Umat menyatakan
ketidakpuasan (ketidakrelaan) terhadap Wali, atau jika Majelis Wilayah
menampakkan ketidaksukaan terhadapnya. Pemberhentiannya dilakukan oleh Khalifah.
Pasal 60
Khalifah wajib meneliti dan mengawasi
pekerjaan dan tindak-tanduk setiap Wali dengan sungguh-sungguh. Khalifah boleh
menunjuk orang yang mewakilinya untuk mengungkapkan keadaan para Wali,
mengadakan pemeriksaan terhadap mereka, mengumpulkan mereka satu persatu atau
sebagian dari mereka
Rancangan Undang-Undang Dasar 355
sewaktu-waktu,
dan mendengar pengaduan-pengaduan rakyat terhadapnya.
AMIRUL JIHAD:
DIREKTORAT
PEPERANGAN - PASUKAN
Pasal 61
Direktorat peperangan menangai seluruh urusan
yang berkaitan dengan kekuatan bersenjata baik pasukan, polisi, persenjataan,
peralatan, logistik, dan sebagainya. Juga semua akademi militer, semua misi
militer dan segala hal yang menjadi tuntutan baik tsaqafah Islamiyah, maupun tsaqafah
umum bagi pasukan. Dan semua hal yang berhubungan dengan peperangan dan
penyiapannya. Direktorat ini disebut Amirul Jihad.
Pasal 61
Jihad adalah kewajiban bagi seluruh kaum Muslim
dan pelatihan militer bersifat wajib. Setiap laki-laki muslim yang telah
berusia 15 tahun diharuskan mengikuti pelatihan militer, sebagai persiapan
untuk jihad. Adapun rekrutmen anggota pasukan reguler merupakan fardhu
kifayah.
Pasal 63
Prajurit terdiri atas dua bagian: Pertama,
pasukan cadangan yang terdiri atas seluruh kaum Muslim yang mampu memanggul
senjata. Kedua, pasukan reguler yang memperoleh gaji dan masuk anggaran
belanja sebagaimana para pegawai negeri lainnya.
Pasal 64
Pasukan memiliki liwa dan panji. Khalifah yang
menyerahkan liwa kepada komandan pasukan (Brigade). Sedangkan panji diserahkan
oleh komandan Brigade.
24
Daulah
Islam
Pasal 65
Khalifah adalah panglima angkatan bersenjata.
Khalifah mengangkat kepala staf gabungan. Khalifah yang menunjuk amir untuk
setiap brigade dan seorang komandan untuk setiap batalion. Adapun struktur
militer lainnya, yang mengangkat adalah para komandan brigade dan komandan
batalion. Penetapan seseorang sebagai perwira harus disesuaikan dengan tingkat
pengetahuan militernya. Dan yang menetapkannya adalah kepala staf gabungan.
Pasal 66
Seluruh angkatan bersenjata ditetapkan
sebagai satu kesatuan, yang ditempatkan diberbagai markas (kamp) militer.
Sebagian kamp militer harus ditempatkan diberbagai wilayah, sebagian lainnya
ditempatkan ditempat-tempat strategis, dan sebagian lain ditempatkan di
kamp-kamp yang bersifat mobil dan dijadikan sebagai pasukan siap tempur.
Kamp-kamp militer dibentuk dalam berbagai unit. Setiap unitnya disebut
batalion. Setiap batalion mempunyai ciri, seperti batalion 1, batalion 3 dan
seterusnya, atau dinamakan sesuai nama wilayah/distrik.
Pasal 67
Setiap prajurit harus diberikan
pendidikan militer semaksimal mungkin. Hendaknya kemampuan berpikir setiap
prajurit ditingkatkan sesuai dengan kemampuan yang ada. Hendaknya setiap
prajurit dibekali dengan tsaqofah Islam, sehingga memiliki wawasan tentang
Islam sekalipun dalam bentuk global.
Pasal 68
Disetiap kamp militer harus terdapat
sejumlah perwira yang cukup dan memiliki pengetahuan yang tinggi tentang
kemiliteran, serta berpengalaman dalam menyusun strategi perang dan mengatur
peperangan. Hendaknya perwira disetiap batalion diperbanyak sesuai kemampuan
yang ada.
Rancangan Undang-Undang Dasar 357
Pasal 69
Setiap pasukan harus dilengkapi dengan
persenjataan, logistik, sarana, dan fasilitas yang dibutuhkan serta
kebutuhan-kebutuhan lain, yang memungkinkan pasukan untuk melaksanakan tugasnya
sebaik mungkin sebagai pasukan Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar