KEAMANAN DALAM
NEGERI
Pasal 70
Direktorat Keamanan Dalam Negeri menangani
segala hal yang bisa mengganggu kemananan, mencegah segala hal yang dapat
mengancam keamanan dalam negeri, menjaga keamanan di dalam negeri melalui
kepolisian dan tidak diserahkan kepada militer kecuali dengan perintah dari
Khalifah. Kepala direktorat ini disebut Direktur Keamananan Dalam Negeri.
Direktorat ini memiliki cabang di setiap wilayah (provinsi) yang disebut
Administrasi Keamanan Dalam Negeri dan kepalanya disebut Kepada Administrasi
(Kepala Polisi) di Provinsi.
Pasal 71
Polisi ada dua jenis; polisi militer yang berada
di bawah Amirul Jihad atau Direktorat Perang, dan polisi yang ada di bawah
penguasa untuk menjaga keamanan; polisi ini berada di bawah Direktorat Keamanan
Dalam Negeri. Kedua jenis polisi tersebut diberi pelatihan khusus dengan
tsaqafah khusus yang memungkinkannya melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik.
Pasal 72
Ancaman terhadap keamanan dalam negeri yang
ditangani penyelesaiannya oleh Direktorat Keamanan Dalam Negeri adalah: murtad,
bughat, hirabah, penyerangan terhadap harta masyarakat, pelanggaran
terhadap jiwa dan kehormatan, interaksi dengan orang-orang yang diragukan yaitu
orang-orang yang menjadi mata-mata
26
Daulah
Islam
untuk orang kafir harbi.
LUAR NEGERI
Pasal 73
Direktorat Luar Negeri menangani
seluruh urusan luar negeri yang berkaitan dengan hubungan Daulah Khilafah
dengan negara-negara asing baik dalam aspek politik, ekonomi, perindustrian,
pertanian, perdagangan, hubungan POS, hubungan kabel maupun nirkabel, dan
sebagainya.
DIREKTORAT
PERINDUSTRIAN
Pasal 74
Direktorat perindustrian adalah
direktorat yang menangani seluruh urusan yang berhubungan dengan industri, baik
industri berat seperti industri mesin dan peralatan, industri otomotiv dan
transportasi, industri bahan baku dan industri elektonika; maupun industri
ringan. Baik pabrik itu temasuk kepemilikan umum atau pabrik-pabrik yang
termasuk kepemilikan individu, tetapi memiliki hubungan dengan industri
militer; dan segala jenis industri, semuanya wajib dijalankan berdasarkan
politik perang.
AL-QADLA
(BADAN
PERADILAN)
Pasal 75
Al-Qadla adalah pemberitahuan keputusan
hukum yang bersifat mengikat. Al-Qadla menyelesaikan perselisihan yang terjadi
antara masyarakat, atau mencegah hal-hal yang dapat merugikan hak jama’ah, atau
mengatasi perselisihan yang terjadi antara rakyat
Rancangan Undang-Undang Dasar 359
dengan aparat pemerintah; penguasa atau
pegawainya; Khalifah atau lainnya.
Pasal 76
Khalifah mengangkat Qadli Qudlat yang
berasal dari kalangan laki-laki, baligh, merdeka, muslim, berakal, adil dan
faqih. Jika Khalifah memberinya wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan
Qadli Mazhalim, maka Qadhi Qudhat wajib seorang mujtahid. Qadli Qudlat memiliki
wewenang mengangkat para Qadli, memberi peringatan dan memberhentikan mereka
dari jabatannya, sesuai dengan peraturan administratif yang berlaku.
Pegawai-pegawai peradilan terikat dengan kepala kantor peradilan, yang mengatur
urusan administrasi untuk lembaga peradilan.
Pasal 77
Para Qadli terbagi dalam tiga golongan:
28
Qadli (biasa), yaitu Qadli yang
berwenang menyelesaikan perselisihan antar masyarakat dalam urusan muamalat dan
uqubat.
29
Al-Muhtasib, Qadli yang berwenang
menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan hak-hak
jama’ah/masyarakat.
30
Qadli Madzalim, berwenang mengatasi
perselisihan yang terjadi antara rakyat dengan negara.
Pasal 78
Orang yang menjabat Qadli (Qadli Biasa
dan al-Muhtasib, pen.) disyaratkan seorang muslim, merdeka, baligh,
berakal, adil dan faqih serta memahami cara menurunkan hukum terhadap
berbagai fakta. Sedangkan Qadli Madzalim disyaratkan sama seperti Qadli lainnya,
ditambah persyaratan laki-laki dan mujtahid.
Pasal 79
Qadli, al-Muhtasib, dan Qadli Madzalim
boleh ditentukan dan diberi wewenang secara umum dalam seluruh kasus yang
terjadi
30
Daulah
Islam
diseluruh negeri. Bisa juga ditentukan dan
diberi wewenang secara khusus untuk tempat atau kasus-kasus tertentu.
Pasal 80
Sidang pengadilan tidak boleh terbentuk
atas lebih dari satu Qadli yang berwenang memutuskan perkara. Seorang Qadli
boleh dibantu oleh satu atau lebih Qadli lain, tetapi mereka tidak mempunyai
wewenang menjatuhkan vonis. Wewenang mereka hanya bermusyawarah dan
mengemukakan pendapat. Dan pendapat mereka tidak memaksa Qadli untuk
menerimanya.
Pasal 81
Seorang Qadli tidak boleh memutuskan
perkara kecuali dalam majelis (sidang) pengadilan. Pembuktian dan sumpah
dianggap sah, hanya yang disampaikan di dalam sidang pengadilan.
Pasal 82
Jenis peradilan boleh berbeda-beda
sesuai jenis perkaranya. Sebagian Qadli boleh ditugaskan untuk menyelesaikan
perkara tertentu, sampai batas tertentu dan perkara lainnya diserahkan pada
sidang yang lain.
Pasal 83
Tidak ada pengadilan banding tingkat
pertama maupun mahkamah banding tingkat kedua (kasasi). Seluruh bentuk
pengadilan—dalam hal memutuskan satu perselisihan— kedudukannya sama. Apabila
seorang Qadli memutuskan suatu perkara, keputusannya sah/berlaku. Qadli lainnya
tidak dapat membatalkan keputusannya, kecuali putusannya di luar (sistem hukum)
Islam, atau bertentangan dengan nash yang pasti dari Al-Kitab, As-Sunnah, Ijma’
Shahabat, atau vonisnya bertentangan dengan hakekat permasalahannya.
Rancangan Undang-Undang Dasar 361
Pasal 84
Al-Muhtasib adalah Qadli yang memeriksa
perkara-perkara yang menyangkut hak-hak masyarakat secara umum, dan di dalamnya
tidak perlu terdapat penuntut, dengan syarat tidak termasuk perkara hudud
dan jinayat.
Pasal 85
Al-Muhtasib memiliki wewenang untuk memutuskan
perkara terhadap penyimpangan yang diketahuinya secara langsung, dimanapun
tempatnya tanpa membutuhkan majelis pengadilan. Sejumlah polisi ditempatkan
berada di bawah wewenangnya untuk melaksanakan perintahnya. Keputusan yang
diambilnya harus segera dilaksanakan.
Pasal 86
Al-Muhtasib memiliki hak untuk memilih
wakil-wakilnya yang memenuhi syarat-syarat seorang muhtasib. Mereka boleh
ditugaskan di berbagai tempat, dan masing-masing memiliki wewenang dalam
menjalankan tugas hisbahnya, baik di daerah kota-kota atau pun daerah
kabupaten yang sudah ditentukan dalam perkara yang didelegasikan kepada mereka.
Pasal 87
Qadli Madzalim adalah Qadli yang diangkat untuk
menyelesaikan setiap tindak kedzaliman yang terjadi dari negara yang menimpa
setiap orang yang hidup di bawah kekuasaan negara, baik rakyatnya sendiri
maupun bukan, baik kedzaliman itu dilakukan oleh Khalifah maupun
pejabat-pejabat lain, termasuk yang dilakukan oleh para pegawai.
Pasal 88
Qadli Madzalim ditetapkan dan diangkat oleh
Khalifah atau oleh Qadli Qudlat. Koreksi, pemberian peringatan dan
pemberhentiannya dilakukan oleh Khalifah, atau Qadli Qudlat
32
Daulah
Islam
–jika Khalifah memberikan wewenang tersebut
kepadanya-. Pemberhentian tidak dapat dilakukan terhadap Qadli Madzalim yang
tengah memeriksa perkara (antara rakyat dengan) Khalifah, atau dengan Mu’awin
Tafwidl atau dengan Qadli Qudlat. Wewenang memberhentikan Qadli Madzalim dalam
kondisi itu berada di tangan Mahkamah Madzalim.
Pasal 89
Jumlah Qadli Madzalim tidak terbatas
hanya satu orang atau lebih. Kepala negara dapat mengangkat beberapa orang
Qadli Madzalim sesuai dengan kebutuhan negara dalam mengatasi tindakan
kedzaliman. Tatkala para Qadli menjalankan tugasnya, wewenang pengambilan
keputusan hanya pada satu orang. Sejumlah Qadli Madzalim boleh mengikuti dan
mendampingi hakim pada saat sidang, namun wewenang mereka terbatas pada
pemberian saran/ pendapat. Saran dan pendapat mereka tidak menjadi ketetapan
atau keharusan untuk diterima oleh Qadli Madzalim.
Pasal 90
Mahkamah Madzalim berhak memberhentikan
penguasa atau pegawai negara manapun. Mahkamah itu juga berhak memberhentikan
Khalifah. Hal itu jika penghilangan kedzaliman mengharuskan pemberhentian
Khalifah.
Pasal 91
Mahkamah Madzalim memiliki wewenang
memeriksa setiap tidak kedzaliman, baik yang berhubungan dengan orang-orang
tertentu dalam aparat pemerintahan maupun yang berhubungan dengan
penyimpangan-penyimpangan hukum syara’ yang dilakukan oleh Khalifah; atau yang
berkaitan dengan penafsiran terhadap salah satu dari nash-nash syara’ yang
tercantum dalam UUD, U11 `ndang- undang dan semua hukum syara’ yang dilegislasi
oleh Khalifah; atau yang berhubungan dengan penentuan salah satu jenis pajak
dan berbagai tindak kedzaliman lainnya.
Rancangan Undang-Undang Dasar 363
Pasal 92
Tidak disyaratkan pada qadla madzalim
adanya majelis peradilan, atau adanya tuntutan dan penuntut. Mahkamah Madzalim
berhak memeriksa suatu tindakan kedzaliman, walaupun tidak ada tuntutan dari
siapa pun.
Pasal 93
Setiap orang berhak mewakilkan perkara
dan pembelaannya kepada orang lain (pengacara) . Hak tersebut mencakup semua
orang, baik Muslim maupun non-Muslim, laki-laki maupun perempuan, tanpa ada
perbedaan antar pihak yang diwakili dan pihak yang mewakili. Pihak yang
mewakilkan boleh memberi upah/bayaran kepada wakilnya, sesuai dengan
kesepakatan antara keduanya.
Pasal 94
Setiap orang yang mewakili wewenang
dalam salah satu tugas, baik bersifat perorangan, seperti washi -yang
diserahi wasiat- atau Wali, maupun bersifat umum seperti Khalifah, pejabat
pemerintah lainnya, pegawai negeri, Qadli Madzalim dan Muhtasib; semuanya
berhak mengangkat seseorang yang menggantikannya dan bertindak selaku wakil
dalam perkara perselisihan dan pembelaan, dilihat dari kedudukan mereka sebagai
washi, Wali, kepala negara, pejabat pemerintah, pegawai negeri, Qadli
Madzalim atau Muhtasib. Tidak ada perbedaan -kedudukan mereka masing-masing-
sebagai terdakwa atau penuntut.
Pasal 95
Berbagai traksaksi, muamalah dan vonis
yang dilakukan dan telah selesai pelaksanaannya sebelum berdirinya Khilafah,
tidak dibatalkan oleh qadha’ Khilafah dan tidak diadili kembali kecuali jika
perkara itu:
>
Memiliki pengaruh yang terus menerus
yang bertentangan dengan Islam, maka perkara tersebut diadili ulang
:
Daulah
Islam
34
Jika perkara tersebut berkaitan dengan
pelanggaran/ penyerangan terhadap Islam dan kaum Muslim yang dilakukan oleh
para penguasa lama dan pengikut mereka, maka Khalifah boleh mengadili kembali
perkara tersebut.
JIHAZ AL-IDARI
(APARAT
ADMINISTRASI)
Pasan 96
Urusan administrasi negara dan
pelayanan terhadap rakyat, diatur oleh departemen-departemen, biro-biro, dan
unit-unit, yang bertugas menjalankan administrasi negara dan melayani kepentingan
rakyat.
Pasal 97
Prinsip pengaturan administrasi di
departemen-departemen, biro-biro, dan unit-unit pemerintah adalah sederhana
dalam sistem, cepat dalam pelaksanaan tugas serta memiliki kemampuan
(profesional) bagi mereka yang memimpin urusan administrasi.
Pasal 98
Setiap warga negara yang memiliki
kemampuan, baik laki-laki maupun perempuan, Muslim ataupun non-Muslim dapat
ditunjuk sebagai direktur untuk biro dan unit apa pun, atau sebagai pegawai
dalam salah satu kantor administrasi.
Pasal 99
Untuk setiap departemen diangkat
seorang direktur umum. Dan setiap biro dan unit diangkat juga seorang direktur
dan kepala yang mengatur dan bertanggung jawab secara langsung terhadap
instansinya. Para direktur dan kepala ini bertanggung jawab kepada atasan
instansinya masing-masing di pusat. Mereka bertanggung jawab terhadap
departemen, biro atau unit yang mereka pimpin
Rancangan Undang-Undang Dasar 365
–ditinjau
dari segi pelaksanaan tugas-tugasnya- dan bertanggung jawab pula kepada Wali
dan ‘Amil -dilihat dari segi keterikatannya terhadap hukum-hukum dan peraturan
umum-.
Pasal 100
Para direktur di setiap departemen, biro dan
unit tidak dapat diberhentikan, kecuali terdapat alasan yang sesuai dengan
ketentuan administrasi instansinya. Mereka dapat dipindahkan dari satu tugas ke
tugas yang lainnya, dan boleh dibebastugaskan. Pengangkatan, mutasi,
pembebastugasan, sanksi, dan pemberhentian dilakukan oleh atasan instansinya
untuk masing-masing departemen, biro, dan unit.
Pasal 101
Para pegawai -selain direktur-, penunjukan,
pemindahan, pembebastugasan, sanksi dan pemberhentiannya, ditentukan oleh
atasan instansinya untuk masing-masing departemen, biro dan unit.
BAITUL MAL
Pasal 102
Baitul Mal adalah direktorat yang menangangi
pemasukan dan pengeluaran sesuai hukum syara’ dari sisi pengumpulan, penjagaan,
dan pembelanjaannya. Kepala Direktorat Baitul Mal disebut Khazin Baitul
Mal. Direktorat ini memiliki cabang di setiap wilayah dan disebut Shahib
Baitul Mal.
PENERANGAN
Pasal 103
Instansi penerangan adalah direktorat yang
menangani
36
Daulah
Islam
penetapan dan pelaksanaan politik penerangan
Daulah demi kemaslahatan Islam dan kaum Muslim; di dalam negeri: untuk
membangun masyarakat Islami yang kuat dan kokoh, menghilangkan keburukannya,
dan menonjolkan kebaikannya; dan di luar negeri: untuk memaparkan Islam dalam
kondisi damai dan perang dengan pemaparan yang menjelaskan keagungan Islam dan
keadilannya, kekuatan pasukannya, dan menjelaskan kerusakan sistem buatan
manusia dan kezalimannya serta kelemahan pasukannya.
Pasal 104
Media informasi yang dimiliki warga
negara tidak memerlukan izin. Tetapi hanya memerlukan pemberitahuan dan
dikirimkan ke Direktorat Penerangan di mana direktorat diberitahu media
informasi yang didirikan. Pemilik dan pemimpin redaksi media itu bertanggung
jawab terhadap semua isi informasi yang disebarkan. Ia akan dimintai
tanggungjawab terhadap setiap bentuk penyimpangan syar’i seperti individu
rakyat lainnya.
MAJELIS UMAT
Pasal 105
Majelis umat adalah orang-orang yang
mewakili kaum Muslim dalam menyampaikan pendapat, sebagai bahan pertimbangan
bagi Khalifah. Orang-orang yang mewakili penduduk wilayah disebut Majelis
Wilayah. Orang non-Muslim dibolehkan menjadi anggota majelis umat untuk
menyampaikan pengaduan tentang kedzaliman para penguasa atau penyimpangan dalam
pelaksanaan hukum-hukum Islam.
Pasal 106
Anggota Majelis Wilayah dipilih secara
langsung oleh penduduk wilayah tertentu. Jumlah anggota Majelis wilayah
ditentukan sesuai dengan perbandingan jumlah penduduk setiap
Rancangan Undang-Undang Dasar 367
wilayah
di dalam Daulah. Anggota-anggota Majelis Umat dipilih secara langsung oleh
Majelis Wilayah. Awal dan akhir masa keanggotaan Majelis Umat sama dengan
Majelis Wilayah.
Pasal 107
Setiap warga negara yang baligh, dan berakal
berhak menjadi anggota Majelis Umat atau Majelis Wilayah, baik laki-laki maupun
perempuan, Muslim ataupun non-Muslim. Hanya saja keanggotaan orang non-Muslim
terbatas pada penyampaian pengaduan tentang kedzaliman para penguasa atau
penyimpangan dalam pelaksanaan hukum-hukum Islam.
Pasal 108
Syura dan masyurah adalah pengambilan pendapat
secara mutlak. Pendapatnya tidak mengikat dalam masalah tasyri’, definisi,
masalah-masalah yang menyangkut pemikiran seperti menyingkap hakekat fakta,
masalah-masalah sains dan teknologi. Pendapat hasil syura dan masyurah mengikat
Khalifah dalam perkara-perkara yang bersifat praktis, dan aktivitas yang tidak
membutuhkan pembahasan dan penelitian.
Pasal 109
Syura merupakan hak bagi kaum Muslim saja dan
bukan hak rakyat non-Muslim. Adapun penyampaian pendapat boleh dilakukan setiap
warga negara, baik Muslim maupun non-Muslim.
Pasal 110
Persoalan-persoalan yang di dalamnya syura
bersifat mengikat pada saat Khalifah meminta pendapat diambil berdasarkan
pendapat mayoritas, tanpa mempertimbangkan pendapat tersebut tepat atau keliru.
Selain perkara tersebut yang termasuk di dalam syura yang tidak bersifat
mengikat, maka yang dipertimbangkan adalah kebenarannya, tanpa melihat lagi
suara mayoritas atau minoritas.
38
Daulah
Islam
Pasal 111
Majelis umat memiliki lima wewenang:
1a. Dimintai pendapat oleh Khalifah dan
menyampaikan pendapat kepada Khalifah dalam aktivitas dan perkara-perkara
praktis yang berkaitan dengan pemeliharaan urusan dalam masalah politik dalam
negeri yang tidak memerlukan pendalaman dan penelitian yang mendalam; seperti
urusan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, perdagangan, industri,
pertanian, dan sejenisnya; maka pendapat Majelis Umat dalam perkara tersebut
bersifat mengikat.
1b. Adapun perkara-perkara yang
memerlukan pembahasan mendalam dan penelitian, dan perkara-perkara teknik,
sains, keuangan, angkatan bersenjata dan politik luar negeri, maka Khalifah
berhak merujuk dan meminta pendapat majelis dan pendapat majelis tidak bersifat
mengikat.
40
Khalifah boleh menyampaikan hukum dan
perundang-undangan yang ingin dilegislasi kepada Majelis Umat. Dan kaum Muslim
yang menjadi anggota majelis berhak mendiskusikannya, serta menjelaskan salah
benarnya. Jika mereka berselisih dengan Khalifah dalam metode legislasi berupa
ushul syariah yang telah dilegislasi di Daulah, maka penyelesaiannya
dikembalikan kepada Mahkamah Madzalim. Pendapat Mahkamah dalam masalah ini bersifat
mengikat.
41
Majelis Umat berhak mengkritik Khalifah
terhadap seluruh aktivitas yang telah dilaksanakan di negara, baik menyangkut
urusan dalam negeri, luar negeri, keuangan, angkatan bersenjata, maupun yang
lainnya. Pendapat majelis bersifat mengikat dalam masalah yang di dalamnya
pendapat mayoritas bersifat mengikat. Dan pendapat majelis tidak bersifat
mengikat dalam masalah yang di dalamnya pendapat mayoritas tidak bersifat
mengikat.
Jika Majelis Umat berbeda pendapat dengan
Khalifah dalam suatu aktivitas yang telah dilaksanakan dari aspek syar’i, maka
hal itu dikembalikan kepada Mahkamah Madzalim, untuk
Rancangan Undang-Undang Dasar 369
memastikan syar’i dan tidaknya aktivitas
tersebut. Dan pendapat Mahkamah Madzalim dalam hal itu bersifat mengikat.
42
Majelis Umat berhak menampakkan
ketidaksenangannya terhadap para Mu’awin, Wali, ‘Amil. Dan pendapat majelis
dalam hal ini bersifat mengikat. Khalifah harus segera memberhentikan mereka.
Jika pendapat Majelis Umat bertentangan dengan pendapat Majelis Wilayah
tertentu dalam masalah keridhaan dan pengaduan atas Wali dan Amil, maka
pendapat Majelis Wilayah lebih diutamakan dalam hal itu.
43
Kaum Muslim yang menjadi anggota
Majelis Umat berhak membatasi calon Khalifah dari mereka yang telah ditetapkan
oleh Mahkamah Madzalim yang memenuhi syarat-syarat in’iqad, dan pendapat
mayoritas anggota majelis dalam hal itu bersifat mengikat, sehingga tidak boleh
dipilih kecuali calon yang dibatasi oleh Majelis.
SISTEM SOSIAL
Pasal 112
Hukum asal seorang perempuan adalah ibu
dan pengatur rumah tangga. Perempuan merupakan kehormatan yang wajib dijaga.
Pasal 113
Hukum asal kehidupan kaum laki-laki
terpisah dengan kaum perempuan. Mereka tidak dapat berkumpul, kecuali terdapat
suatu keperluan hidup yang dibolehkan syara’; atau mengharuskannya berkumpul,
seperti ibadah haji dan jual beli.
Pasal 114
Perempuan mendapatkan hak dan kewajiban
yang sama dengan laki-laki, kecuali Islam mengkhususkannya untuk perempuan atau
laki-laki berdasarkan dalil-dalil syara’. Perempuan
44
Daulah
Islam
memiliki hak berdagang, melakukan aktivitas
pertanian, perindustrian dan melakukan berbagai macam transaksi/mu’amalat
lainnya. Perempuan dibolehkan memiliki setiap jenis pemilikan dan mengembangkan
kekayaannya, baik sendiri maupun bekerja sama dengan orang lain; serta berhak
menjalankan segala urusan kehidupan.
Pasal 115
Perempuan boleh diangkat sebagai
pegawai negeri, boleh menjadi qadhi (hakim), kecuali qadhi madzalim. Boleh
memilih anggota Majelis Umat dan menjadi anggota Majelis Umat, serta berhak
memilih Khalifah dan membaiatnya.
Pasal 116
Perempuan tidak boleh memangku jabatan
pemerintahan. Tidak boleh menjadi Khalifah, Mu’awin, Wali, atau Amil; dan tidak
boleh memangku jabatan berhubungan dengan (kekuasaan) pemerintahan. Begitu pula
tidak boleh menjabat sebagai Qadli Qudlat, Qadli Mahkamah Madzalim dan Amirul
Jihad.
Pasal 117
Perempuan bergaul dalam kehidupan
khusus maupun umum. Di dalam kehidupan umum perempuan boleh bergaul bersama
kaum perempuan, atau kaum laki-laki baik yang mahram maupun yang bukan; selama
tidak menampakkan auratnya kecuali wajah dan telapak tangan, tidak tabarruj
dan tidak menampilkan lekuk tubuhnya. Di dalam kehidupan khusus tidak boleh
bergaul kecuali dengan sesama kaum perempuan, atau dengan kaum laki-laki yang
menjadi mahramnya. Tidak dibolehkan bergaul dengan laki-laki asing (bukan
mahram). Di dalam kedua macam kehidupan itu, seorang perempuan harus tetap
terikat dengan seluruh hukum syara’.
Rancangan Undang-Undang Dasar 371
Pasal 118
Perempuan dilarang berkhalwat tanpa disertai
mahramnya. Perempuan dilarang melakukan tabarruj atau menampakkan
auratnya di depan laki-laki asing (bukan mahram).
Pasal 119
Seorang laki-laki maupun perempuan tidak boleh
melakukan perbuatan yang dapat membahayakan akhlak atau mengundang kerusakan di
tengah-tengah masyarakat.
Pasal 120
Kehidupan suami istri adalah kehidupan yang
menghasilkan ketenangan. Pergaulan suami istri adalah pergaulan yang penuh
persahabatan. Kepemimpinan suami terhadap istri adalah kepemimpinan yang
bertanggung jawab, bukan kepemimpinan seperti seorang penguasa. Seorang istri
diwajibkan taat, dan seorang suami diwajibkan memberi nafkah yang layak,
menurut standar kebiasaan.
Pasal 121
Suami istri bekerja secara harmonis dalam
melaksanakan tugas-tugas rumah tangga. Suami berkewajiban melaksanakan seluruh
tugas-tugas yang dilakukan di luar rumah, sedangkan seorang istri berkewajiban
melaksanakan seluruh tugas-tugas yang ada di dalam rumah sesuai dengan
kemampuannya. Suami wajib menyediakan pembantu dalam kadar yang memadai untuk
membantu pekerjaan rumah tangga yang tidak dapat dilaksanakan istri.
Pasal 122
Pemeliharaan terhadap anak-anak adalah hak dan
kewajiban perempuan, baik yang muslimah maupun bukan, selama anak kecil
tersebut memerlukan pemeliharaan/perawatan. Apabila sudah tidak memerlukan
pemeliharaan lagi dapat dipertimbangkan; jika
46
Daulah
Islam
ibu yang mengasuh anak atau walinya
-kedua-duanya Islam-, maka anak tersebut diberikan pilihan untuk tinggal
bersama orang yang dikehendakinya. Bagi orang yang dipilihnya, maka ia berhak
hidup bersamanya baik laki-laki atau pun perempuan, tanpa membedakan lagi
apakah anak tersebut laki-laki atau pun perempuan. Apabila salah satu di antara
keduanya itu non-Muslim, maka terhadap anak tersebut tidak diberikan pilihan
lain, kecuali diserahkan kepada pihak yang Muslim.
SISTEM EKONOMI
Pasal 123
Politik ekonomi bertolak dari pandangan
yang mengarah ke bentuk masyarakat yang hendak diwujudkan, saat pandangannya
diarahkan untuk memenuhi kebutuhan. Bentuk masyarakat yang hendak diwujudkan
harus dijadikan asas untuk memenuhi kebutuhan.
Pasal 124
Problematika ekonomi (terletak pada)
distribusi harta dan jasa kepada seluruh individu masyarakat, serta memberi
mereka peluang untuk memanfaatkannya dengan memberi kesempatan untuk
mendapatkan dan memilikinya.
Pasal 125
Seluruh kebutuhan pokok setiap individu
masyarakat harus dijamin pemenuhannya per individu secara sempurna. Juga harus
dijamin kemungkinan setiap individu untuk dapat memenuhi kebutuhan sekunder
semaksimal mungkin.
Pasal 126
Harta adalah milik Allah. Dia memberi
hak penuh –secara umum- kepada manusia untuk menguasainya, maka dengan itu
Rancangan Undang-Undang Dasar 373
harta tersebut benar-benar menjadi hak miliknya.
Dia pula yang mengizinkan setiap individu untuk mendapatkannya, sehingga dengan
izin yang bersifat khusus itu harta tersebut benar-benar menjadi miliknya
secara nyata.
Pasal 127
Pemilikan ada tiga maca: pemilikan
individu, pemilikan umum, dan pemilikan negara.
Pasal 128
Pemilikan individu adalah hukum syara’
atas benda atau jasa, yang memberinya peluang bagi orang yang memilikinya untuk
memperoleh manfaat serta mendapatkan imbalan dari penggunaannya.
Pasal 129
Pemilikan umum adalah izin Allah
-selaku pembuat hukum-kepada jama’ah (masyarakat) untuk memanfaatkan
benda-benda secara bersama-sama.
Pasal 130
Setiap harta kekayaan yang
penggunaannya tergantung pada pendapat Khalifah dan ijtihadnya, dianggap
sebagai pemilikan negara seperti pajak, kharaj dan jizyah.
Pasal 131
Pemilikan individu terhadap kekayaan
bergerak dan tidak bergerak terikat dengan lima sebab syar’i, yaitu:
48 Bekerja.
49 Warisan.
50
Kebutuhan mendesak terhadap harta
kekayaan untuk mempertahankan hidup.
51 Pemberian
kekayaan negara kepada rakyat.
50
Daulah
Islam
94
Kekayaan yang diperoleh individu tanpa
mengeluarkan biaya atau usaha keras.
Pasal 132
Penggunaan hak milik, terikat dengan
izin dari Allah -selaku pembuat hukum-, baik pengeluaran maupun untuk
pengembangan pemilikan. Dilarang berfoya-foya, menghambur -hamburkan harta dan
kikir. Tidak boleh mendirikan perseroan berdasarkan sistem kapitalis, atau
koperasi dan semua bentuk transaksi yang bertentangan dengan syara’. Dilarang
mengambil riba, memanipulasi harta secara berlebihan, penimbuan, perjudian dan
sebagainya.
Pasal 133
Tanah ‘usyriyah adalah tanah
suatu negeri yang penduduknya masuk Islam, termasuk tanah Jazirah Arab. Tanah kharaj
adalah tanah suatu negeri yang dibebaskan melalui peperangan atau perdamaian,
kecuali tanah Jazirah Arab. Tanah ‘usyriyah menjadi hak milik individu,
baik tanahnya maupun manfaatnnya. Sedangkan tanah kharaj, (tanahnya)
menjadi milik negara dan manfaatnya milik individu. Setiap individu dibolehkan
menjual/memberikan tanah ‘usyriyah, atau menjual/memberikan manfaat
tanah kharajiyah sesuai aqad yang dibolehkan syara’; serta dapat
diwariskan seperti halnya kekayaan lainnya.
Pasal 134
Tanah mawaat (terlantar) dapat
dimiliki dengan jalan membuka (menghidupkan) tanahnya dan memberinya
batas/pagar. Selain tanah mawaat, tidak dapat dimiliki kecuali dengan
sebab-sebab pemilikan yang dibolehkan syara’, seperti waris, pembelian atau
pemberian dari negara.
Pasal 135
Dilarang menyewakan lahan untuk
pertanian secara mutlak, baik tanah kharaj maupun tanah ‘usyriyah.
Muzara’ah –bagi hasil
Rancangan Undang-Undang Dasar 375
atas lahan pertanian- tidak diperbolehkan,
tetapi musaqat -menyewa orang untuk menjaga dan menyiram kebun-
dibolehkan.
Pasal 136
Setiap orang yang memiliki tanah
(pertanian), diharuskan untuk mengelolanya. Baitul Mal memberikan modal kepada
para petani yang tidak memiliki modal agar memungkinkan menggarap tanahnya.
Setiap orang yang mentelantarkan tanahnya selama tiga tahun berturut-turut
-tanpa mengolahnya-, maka tanahnya akan diambil dan diserahkan kepada yang
lain.
Pasal 137
Pemilikan umum berlaku pada tiga hal:
96
Setiap sesuatu yang dibutuhkan
masyarakat umum seperti lapangan.
97
Sumber alam (barang tambang) yang
jumlahnya tidak terbatas, seperti sumber minyak.
98
Benda-benda yang sifatnya tidak
dibenarkan dimonopoli seseorang, seperti sungai.
Pasal 138
Dilihat dari segi bangunannya, industri
termasuk pemilikan individu, tetapi hukumnya tergantung pada produk yang
diprosesnya. Jika produknya termasuk milik individu maka industri tersebut
menjadi milik individu, seperti pabrik tenun/pemintalan. Sebaliknya jika
produknya termasuk pemilikan umum, maka industri tersebut menjadi milik umum,
seperti pabrik besi.
Pasal 139
Negara tidak boleh mengalihkan hak
milik individu menjadi hak milik umum. Pemilikan umum bersifat tetap
berdasarkan jenis dan karakteristik kekayaan, bukan berdasarkan pendapat
negara.
98
Daulah
Islam
Pasal 140
Setiap individu umat berhak
memanfaatkan sesuatu yang termasuk dalam pemilikan umum. Negara tidak
dibenarkan mengizinkan orang-orang tertentu saja dari kalangan rakyat, untuk
memiliki atau mengelola pemilikan umum.
Pasal 141
Negara boleh memagari sebagian tanah
mati atau yang termasuk dalam pemilikan umum, untuk kemaslahatan yang dianggap
negara sebagai kemaslahatan rakyat.
Pasal 142
Dilarang menimbun harta kekayaan,
sekalipun zakatnya dikeluarkan.
Pasal 143
Zakat hanya diambil dari kaum Muslim,
dan dipungut sesuai dengan jenis kekayaan yang sudah ditentukan oleh syara’,
baik berupa mata uang, barang dagangan, ternak maupun biji-bijian. Selain yang
sudah ditentukan oleh syara’ tidak boleh dipungut. Zakat dipungut dari para
pemiliknya, baik ia mukallaf yang akil baligh, atau pun bukan mukallaf,
seperti anak kecil dan orang gila. Harta zakat disimpan/dipisahkan dalam bagian
khusus di Baitul Mal, dan tidak dibagikan kecuali untuk satu atau lebih di
antara delapan ashnaf yang tertera dalam al-Quran.
Pasal 144
Jizyah dipungut dari
orang-orang dzimiy saja, dan diambil dari kalangan laki-laki
baligh jika ia mampu. Jizyah tidak dikenakan terhadap kaum perempuan dan
anak-anak.
Pasal 145
Kharaj dipungut atas
tanah kharaj sesuai dengan potensi hasilnya. Sedangkan tanah ‘usyriyah
zakatnya dipungut berdasarkan
Rancangan Undang-Undang Dasar 377
produk
nyata.
Pasal 146
Pajak dipungut dari kaum Muslim sesuai dengan
ketentuan syara’ untuk menutupi pengeluaran Baitul Mal. Dengan syarat
pungutannya berasal dari kelebihan kebutuhan pokok –setelah pemilik harta
memenuhi kewajiban tanggungannya dengan cara yang lazim-. Hendaknya
diperhatikan bahwa jumlah pajak sebatas untuk mencukupi kebutuhan negara.
Pasal 147
Setiap aktivitas yang diwajibkan syara’ terhadap
umat untuk melakukannya, sedangkan di dalam Baitul Mal tidak ada harta yang
cukup untuk memenuhinya, maka kewajiban tersebut beralih kepada umat. Pada saat
itu negara berhak mengumpulkan harta dari umat dengan mewajibkan pajak. Apa
yang tidak diwajibkan syara’ terhadap umat, maka negara tidak dibenarkan
memungut pajak dalam bentuk apapun, seperti memungut biaya untuk proses
peradilan, atau urusan birokrasi, atau keperluan rakyat lainnya.
Pasal 148
Anggaran belanja negara memiliki pos-pos yang
baku yang telah ditentukan hukum syara’. Rincian pos-pos anggaran dan nilainya
untuk masing-masing bagian, serta bidang-bidang apa saja yang memperoleh
anggaran, semuanya ditentukan oleh pendapat dan ijtihad Khalifah.
Pasal 149
Sumber tetap pemasukan Baitul Mal berupa fa’i,
jizyah, kharaj, seperlima harta rikaz dan zakat. Seluruh
pemasukan ini dipungut secara tetap, baik diperlukan atau tidak.
Pasal 150
Apabila sumber tetap pemasukan Baitul Mal tidak
mencukupi
100
Daulah
Islam
anggaran
negara, maka negara boleh memungut pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
148Untuk memenuhi
biaya yang menjadi kewajiban Baitul Mal kepada para fakir, miskin, ibnu sabil,
dan pelaksanaan kewajiban jihad.
149Untuk memenuhi
biaya yang menjadi kewajiban Baitul Mal sebagai pengganti jasa dan pelayanan
kepada negara, seperti gaji para pegawai, gaji tentara, dan santunan para
penguasa.
150Untuk
biaya-biaya yang menjadi kewajiban Baitul Mal dengan pertimbangan kemaslahatan
dan pembangunan, tanpa mendapatkan ganti biaya, seperti pembangunan jalan raya,
pengadaan air minum, pembangunan masjid, sekolah, dan rumah sakit.
151Untuk kebutuhan
biaya yang menjadi tanggung jawab Baitul Mal dalam keadaan darurat -bencana
mendadak- yang menimpa rakyat, misalnya bencana kelaparan, angin topan, atau
gempa bumi.
Pasal 151
Sumber pendapatan yang disimpan di
Baitul Mal mencakup harta yang dipungut dari kantor cukai disepanjang
perbatasan negara, harta yang dihasilkan dari pemilikan umum atau pemilikan
negara, dan dari harta waris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris.
Pasal 152
Pengeluaran Baitul Mal disalurkan pada enam
bagian:
150Delapan
golongan yang berhak menerima zakat. Mereka berhak mendapatkannya dari pos
pemasukan zakat (di Baitul Mal).
151Jika dari kas
zakat tidak ada dana, maka untuk orang fakir, miskin, ibnu sabil, kebutuhan
jihad, dan gharimin (orang yang dililit hutang), diberikan dari sumber
pemasukan Baitul Mal lainnya. Dan jika itu pun tidak ada dana, maka para gharimin
tidak
Rancangan Undang-Undang Dasar 379
mendapatkan sesuatu apapun. Untuk memenuhi
kebutuhan orang fakir, miskin, ibnu sabil dan kebutuhan jihad, dipungut pajak.
Negara harus meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan tersebut apabila situasi
dikhawatirkan menimbulkan bencana/malapetaka.
228Orang-orang
yang menjalankan pelayanan bagi negara seperti para pegawai, penguasa, dan
tentara, diberikan harta dari Baitul Mal. Apabila dana Baitul Mal tidak
mencukupi, maka segera dipungut pajak untuk memenuhi biaya tersebut. Negara
harus meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan tersebut apabila situasi
dikhawatirkan menimbulkan bencana/mala petaka.
229Untuk
pembanguan sarana pelayanan masyarakat yang vital seperti jalan raya, masjid,
rumah sakit, dan sekolah, mendapatkan biaya dari Baitu Mal. Apabila dana Baitul
Mal tidak mencukupi, segera dipungut pajak untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
230Pembangunan
sarana pelayanan pelengkap mendapatkan biaya dari Baitu Mal. Apabila dana
Baitul Mal tidak mencukupi maka pendanaannya ditunda.
231Bencana alam
mendadak, seperti gempa bumi dan angin topan, biayanya ditanggung Baitul Mal.
Apabila dana Baitul Mal tidak mencukupi, maka negara mengusahakan pinjaman
secepatnya, yang kemudian dibayar dari hasil pungutan pajak.
Pasal 153
Negara menjamin lapangan kerja bagi setiap warga
negara.
Pasal 154
Pegawai yang bekerja pada seseorang
atau perusahaan, kedudukannya sama seperti pegawai pemerintah -ditinjau dari
hak dan kewajibannya-. Setiap orang yang bekerja dengan upah adalah karyawan/pegawai,
sekalipun berbeda jenis pekerjaannya atau pihak yang bekerja. Apabila terjadi
perselisihan antara karyawan dengan majikan mengenai upah, maka ditetapkan upah
yang sesuai
230
Daulah
Islam
dengan standar kebiasaan masyarakat. Apabila
perselisihannya bukan menyangkut upah, maka kontrak kerja (dijadikan patokan
dan) disesuaikan dengan hukum-hukum syara’.
Pasal 155
Upah ditentukan sesuai dengan
manfaat/hasil kerja maupun jasa, bukan berdasarkan pengalaman karyawan atau
ijazah. Tidak ada kenaikan gaji bagi para karyawan, namun mereka diberikan upah
yang menjadi haknya secara utuh; baik berdasarkan hasil pekerjaannya atau
menurut manfaat jasanya sebagai karyawan.
Pasal 156
Negara menjamin biaya hidup bagi orang
yang tidak memiliki harta dan pekerjaan, atau tidak ada orang yang wajib
menanggung nafqahnya. Negara kewajib menampung orang lanjut usia dan
orang-orang cacat.
Pasal 157
Negara selalu berusaha memutar harta di
antara rakyat, dan mencegah adanya peredaran harta pada kelompok tertentu.
Pasal 158
Negara memberikan kesempatan bagi
setiap warganya untuk memenuhi kebutuhan pelengkap, serta mewujudkan
keseimbangan ekonomi dalam masyarakat dengan cara sebagai berikut:
232Dengan
memberikan harta bergerak atau pun tidak bergerak yang dimiliki negara dan
tercatat di Baitul Mal, begitu pula dari harta fa’i dan lain-lain.
233Dengan membagi
tanah baik produktif atau tidak kepada orang yang tidak memiliki lahan yang
cukup. Bagi orang yang memiliki tanah tetapi tidak digarap oleh mereka, maka ia
tidak mendapatkan jatah sedikitpun. Negara memberikan subsidi bagi mereka yang
tidak mampu mengolah tanah pertaniannya agar dapat bertani/mengolahnya.
Rancangan Undang-Undang Dasar 381
234Melunasi hutang
orang-orang yang tidak mampu membayarnya, yang diambil dari zakat atau fa’i
dan sebagainya.
Pasal 159
Negara mengatur urusan pertanian
berikut produksinya, sesuai dengan kebutuhan strategis pertanian untuk mencapai
tingkat produksi semaksimal mungkin.
Pasal 160
Negara mengatur semua sektor
perindustrian dan menangani langsung jenis industri yang termasuk ke dalam
pemilikan umum.
Pasal 161
Perdagangan luar negeri berlaku menurut
kewarganegaraan pedagang, bukan berdasarkan tempat asal komoditas. Pedagang
kafir harbi dilarang mengadakan aktivitas perdagangan di negeri kita, kecuali
dengan izin khusus untuk pedagangnya atau komoditasnya. Pedagang yang berasal
dari negara yang terikat perjanjian diperlakukan sesuai dengan teks perjanjian
antara kita dengan mereka. Pedagang yang termasuk rakyat negara tidak
diperbolehkan mengekspor bahan-bahan yang diperlukan negara, termasuk
bahan-bahan yang akan memperkuat musuh baik secara militer, industri maupun
ekonomi. Pedagang tidak dilarang mengimpor harta/barang yang sudah mereka
miliki. Dikecualikan dari ketentuan ini adalah negara yang di antara kita
dengan negara itu sedang terjadi peperangan secara riil “seperti Israel” maka
diberlakukan hukum-hukum Darul Harb yang riil sedang memerangi negara
dalam seluruh interaksi dengan negara itu baik dalam perdagangan maupun yang
lain.
Pasal 162
Setiap individu rakyat berhak
mendirikan laboratorium penelitian ilmiah yang menyangkut semua aspek
kehidupan. Negara
236
Daulah
Islam
wajib membangun laboratorium semacam ini.
Pasal 163
Setiap individu dilarang memiliki laboratorium
yang memproduksi bahan yang kepemilikan mereka terhadap bahan-bahan itu dapat
membahayakan umat atau negara.
Pasal 164
Negara menyediakan seluruh pelayanan
kesehatan bagi seluruh rakyat secara cuma-cuma. Namun negara tidak melarang
rakyat untuk menyewa dokter, termasuk menjual obat-obatan.
Pasal 165
Investasi dan pengelolaan modal asing
diseluruh negara tidak dibolehkan, termasuk larangan memberikan hak istimewa
kepada pihak asing.
Pasal 166
Nagara mencetak mata uang khusus yang
independen, dan tidak boleh terikat dengan mata uang asing manapun
Pasal 167
Mata uang negara terdiri dari emas dan
perak, baik cetakan maupun lantakan. Negara tidak dibolehkan memiliki mata uang
selain itu. Negara dibolehkan mencetak mata uang dalam bentuk lain, sebagai
pengganti emas dan perak dengan ketentuan terdapat dalam kas negara cadangan
emas dan perak yang senilai. Negara dapat mengeluarkan mata uang dari tembaga,
perunggu ataupun uang kertas dan sebagainya, yang dicetak atas nama negara
sebagai mata uang negara yang memiliki nilai yang sama dengan emas dan perak
.
Pasal 168
Penukaran mata uang negara dengan mata uang
asing
Rancangan Undang-Undang Dasar 383
dibolehkan
seperti halnya penukaran antara berbagai jenis mata uang negara. Dibolehkan
adanya selisih nilai tukar dari dua jenis mata uang yang berbeda dengan syarat
transaksinya harus tunai dan tidak boleh ditangguhkan. Dibolehkan adanya
perubahan nilai tukar tanpa ada batasan tertentu jika dua jenis mata uang itu
berbeda. Setiap individu rakyat bebas membeli mata uang yang diinginkan, baik
di dalam ataupun diluar negeri tanpa diperlukan izin.
Pasal 169
Dilarang samasekali mendirikan bank-bank,
kecuali bank milik Daulah, yang tidak menjalankan praktek riba. Bank ini
merupakan salah satu unit dari Baitul Maal yang beraktivitas memberikan
pinjaman uang sesuai hukum syara’, dengan transaksi keuangan yang mudah.
POLITIK PENDIDIKAN
Pasal 170
Kurikulum pendidikan wajib berlandaskan akidah
Islam. Mata pelajaran serta metodologi penyampaian pelajaran seluruhnya disusun
tanpa adanya penyimpangan sedikit pun dalam pendidikan dari asas tersebut.
Pasal 171
Politik pendidikan adalah membentuk pola pikir
dan pola jiwa Islami. Seluruh mata pelajaran disusun berdasarkan dasar strategi
tersebut.
Pasal 172
Tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian
Islam serta membekalinya dengan berbagai ilmu dan pengetahuan yang berhubungan
dengan kehidupan. Metode penyampaian pelajaran dirancang untuk menunjang
tercapainya tujuan tersebut. Setiap
238
Daulah
Islam
metodologi
yang tidak berorientasi pada tujuan tersebut dilarang. Pasal 173
Waktu pelajaran untuk ilmu-ilmu Islam dan
bahasa Arab yang diberikan setiap minggu harus disesuaikan dengan waktu
pelajaran untuk ilmu-ilmu lain, baik dari segi jumlah maupun waktu.
Pasal 174
Ilmu-ilmu terapan -seperti olahraga-
harus dipisahkan dengan ilmu-ilmu tsaqofah. Ilmu-ilmu terapan diajarkan menurut
kebutuhan dan tidak terikat dengan jenjang pendidikan tertentu. Ilmu-ilmu
tsaqofah diberikan mulai dari tingkat dasar sampai tingkat aliyah sesuai dengan
rencana pendidikan yang tidak bertentangan dengan konsep dan hukum Islam.
Ditingkat perguruan tinggi ilmu-ilmu tsaqofah boleh diajarkan secara utuh
seperti halnya ilmu pengetahuan yang lain, dengan syarat tidak mengakibatkan
adanya penyimpangan dari strategi dan tujuan pendidikan.
Pasal 175
Tsaqofah Islam harus diajarkan disemua
tingkat pendidikan. Untuk tingkat perguruan tinggi hendaknya diadakan/dibuka
berbagai jurusan dalam berbagai cabang ilmu keislaman, disamping diadakan
jurusan lainnya seperti kedokteran, teknik, ilmu pengetahuan alam dan
sebagainya.
Pasal 176
Ilmu kesenian dan keterampilan dapat
digolongkan sebagai ilmu pengetahuan, seperti perdagangan, pelayaran dan
pertanian yang boleh dipelajari tanpa terikat batasan atau syarat tertentu; dan
dapat juga digolongkan sebagai suatu kebudayaan apabila telah dipengaruhi oleh
pandangan hidup tertentu, seperti seni lukis dan pahat yang tidak boleh
dipelajari apabila bertentangan dengan pandangan Islam.
Rancangan Undang-Undang Dasar 385
Pasal 177
Kurikulum pendidikan hanya satu. Tidak boleh
digunakan kurikulum selain kurikulum negara. Tidak ada larangan untuk
mendirikan sekolah-sekolah swasta selama mengikuti kurikulum negara dan berdiri
berdasarkan strategi pendidikan yang di dalamnya terealisasi politik dan tujuan
pendidikan. Hanya saja pendidikan di sekolah itu tidak boleh bercampur baur
antara laki-laki dengan perempuan baik di kalangan murid maupun guru. Juga
tidak boleh dikhususkan untuk kelompok, agama, mazhab, ras atau warna kulit
tertentu.
Pasal 178
Pengajaran hal-hal yang dibutuhkan manusia dalam
kehidupannya merupakan kewajiban negara yang harus terpenuhi bagi setiap
individu, baik laki-laki maupun perempuan pada tingkat pendidikan dasar dan
menengah. Negara wajib menyediakannya untuk seluruh warga dengan cuma-cuma. Dan
kesempatan pendidikan tinggi secara cuma-cuma dibuka seluas mungkin dengan
fasilitas sebaik mungkin.
Pasal 179
Negara menyediakan perpustakaan, laboratorium
dan sarana ilmu pengetahuan lainnya, disamping gedung-gedung sekolah,
universitas untuk memberi kesempatan bagi mereka yang ingin melanjutkan
penelitian dalam berbagai cabang pengetahuan, seperti fiqh, ushul fiqh, hadits
dan tafsir, termasuk di bidang ilmu murni, kedokteran, teknik, kimia,
penemuan-penemuan baru (discovery and invention) sehingga lahir
di tengah-tengah umat sekelompok besar mujtahidin dan para penemu.
Pasal 180
Tidak dibolehkan ada hak milik dalam mengarang
buku-buku pendidikan untuk semua tingkatan. Tidak dibolehkan
240
Daulah
Islam
seseorang -baik pengarang maupun bukan- memiliki
hak cetak dan terbit, selama sebuah buku telah dicetak dan diterbitkan. Jika
masih berbentuk pemikiran yang dimiliki seseorang dan belum dicetak atau
beredar, maka ia boleh mengambil imbalan karena memberikan jasa pada
masyarakat, seperti halnya mendapatkan gaji dalam mengajar.
POLITIK LUAR
NEGERI
Pasal 181
Politik adalah pemeliharaan urusan umat
di dalam maupun luar negeri, dan dilakukan oleh negara bersama umat. Negara
melaksanakan pengaturan secara praktis, sedangkan umat mengoreksi negara dalam
pelaksanaannya.
Pasal 182
Setiap individu, partai politik,
perkumpulan, jamaah (organisasi) tidak dibenarkan secara mutlak menjalin
hubungan dengan negara asing mana pun. Hubungan dengan negara asing hanya
dilakukan oleh negara. Hanya negara yang memiliki hak mengatur urusan umat
secara praktis. Umat dan kelompok-kelompok masyarakat wajib mengoreksi negara
terhadap pelaksanaan hubungan luar negeri.
Pasal 183
Tujuan tidak menghalalkan segala cara,
karena metoda (thariqah) seiring dengan ide (fikrah). Jalan yang
haram tidak dapat menghantarkan kepada yang wajib, bahkan kepada yang mubah
sekalipun. Dan sarana-sarana politik tidak boleh bertentangan dengan metode
politik.
Pasal 184
Manuver politik sangat penting dalam politik
luar negeri.
Rancangan Undang-Undang Dasar 387
Kekuatannya
terletak pada penampakan kegiatan dan merahasiakan tujuan.
Pasal 185
Keberanian dalam mengungkapkan pelanggaran
kriminal berbagai negara, menjelaskan bahaya politiknya yang penuh kepalsuan,
membongkar persekongkolan jahat dan menjatuhkan martabat para pemimpin yang
sesat, adalah cara yang paling penting dalam menjalankan politik.
Pasal 186
Menampilkan keagungan pemikiran Islam dalam
mengatur urusan-urusan individu, bangsa dan negara, merupakan metode politik
yang paling penting.
Pasal 187
Prinsip utama politik umat adalah menampilkan
Islam dalam sosok negara yang kuat, penerapan hukum-hukumnya secara baik, serta
upaya terus menerus untuk mengemban dakwahnya ke seluruh dunia.
Pasal 188
Mengemban dakwah Islam merupakan satu rangkaian
yang tak terpisahkan dengan politik luar negeri dan atas dasar inilah dibangun
hubungan dengan negara-negara lain.
Pasal 189
Hubungan negara dengan negara-negara lain yang
ada di dunia dijalankan berdasarkan empat kategori:
Pertama, negara-negara yang ada di dunia Islam dianggap
seolah-olah berada dalam satu wilayah negara, sehingga tidak masuk ke dalam
hubungan luar negeri, dan tidak dimasukkan dalam politik luar negeri. Negara
wajib menyatukan negara-negara tersebut ke dalam wilayahnya.
242
Daulah
Islam
Kedua, negara-negara yang terikat perjanjian
di bidang ekonomi, perdagangan, bertetangga baik atau perjanjian
tsaqafah, maka negara-negera tersebut diperlakukan sesuai dengan isi teks
perjanjian. Warga negaranya dibolehkan memasuki negeri-negeri Islam dengan
membawa kartu identitas tanpa memerlukan paspor, jika hal ini dinyatakan dalam
teks perjanjian, dengan syarat terdapat perlakuan yang sama. Hubungan ekonomi
dan perdagangan dengan negara-negera tersebut terbatas pada barang dan kondisi
tertentu yang amat dibutuhkan, serta tidak menyebabkan kuatnya negara yang
bersangkutan.
Ketiga, negara-negara
yang -antara kita dengan mereka- tidak terikat perjanjian, termasuk
negara-negara imperialis seperti Inggris, Amerika, dan Perancis, begitu pula
dengan negara-negara yang memiliki ambisi pada negeri-negeri Islam seperti
Rusia; maka secara hukum dianggap sebagai negara yang bermusuhan (muhariban
hukman). Negara menempuh berbagai tindakan kewaspadaan terhadap
mereka dan tidak boleh membina hubungan diplomatik. Warga negara-negara
tersebut dibolehkan memasuki negeri-negeri Islam tetapi harus membawa paspor
dan visa khusus bagi setiap individu untuk setiap kali perjalanan. Kecuali
negara-negara tersebut menjadi muhariban fi’lan.
Keempat, negara-negara
yang tengah berperang (muhariban fi’lan) seperti Israel, maka terhadap
negara tersebut harus diberlakukan sikap dalam keadaan darurat perang sebagai
dasar setiap perlakuan dan tindakan, baik terdapat perjanjian gencatan senjata atau
tidak. Dan seluruh penduduknya dilarang memasuki wilayah Islam.
Pasal 190
Dilarang keras mengadakan perjanjian
militer dan sejenisnya, atau yang terikat secara langsung dengan perjanjian
tersebut, seperti perjanjian politik dan persetujuan penyewaan pangkalan serta
lapangan terbang. Dibolehkan mengadakan perjanjian bertetangga baik, perjanjian
dalam bidang ekonomi, perdagangan, keuangan, kebudayaan dan gencatan senjata.
Rancangan Undang-Undang Dasar 389
Pasal 191
Negara tidak boleh turut serta dalam organisasi
yang tidak berasaskan Islam atau menerapkan hukum-hukum selain Islam. Seperti
organisasi internasional PBB, Mahkamamh Internasional, IMF, Bank Dunia. Begitu
pula dengan organisasi regional seperti Liga Arab. []
Tidak ada komentar:
Posting Komentar