Minggu, 17 Maret 2019

Bantahan atas Kerancuan Paham Para Penyangkal Jihad Ofensif


Bantahan atas Kerancuan Paham Para Penyangkal Jihad Ofensif



Orang-orang yang mengatakan Islam adalah agama perdamaian seringkali menyangkal adanya kewajiban jihad ofensif, yaitu memulai peperangan melawan kaum kafir. Mereka membenarkan perang defensif, tetapi menolak perang ofensif (qital ath-thalab) yakni memulai serangan. Sejumlah kalangan di antara mereka mempunyai keyakinan bahwa tidak perlu melakukan perang ofensif, karena kaum Muslim masih dimungkinkan mengatasi berbagai rintangan fisik, dan mengemban dakwah kepada kaum kafir tanpa harus berbenturan dengan rintangan tersebut, baik dakwah melalui internet, media massa, buku, selebaran, membangun masjid dan pusat kegiatan Islam di jantung kota negara-negara kafir, serta

146  BenturanPeradabanSebuahKeniscayaan

menjalin kontak individu agar mereka mau masuk agama Allah. Mereka beranggapan bahwa cara-cara di atas dapat menggantikan fungsi perang ofensif.

Namun demikian, pandangan itu bertentangan

dengan nash-nash dalam al-Quran, As-Sunah, dan Ijma

Sahabat, yang memerintahkan kita memulai peperangan

dengan mereka, sekalipun mereka tidak menyerang

kaum Muslim lebih dahulu, atau tidak mau masuk Islam

dan tidak membayar jizyah, atau tidak mau tunduk

kepada hukum Islam. Nash-nash ini tidak mengandung

‘illat bahwa jihad hanya diwajibkan bila situasinya

tidak memungkinkan dakwah secara verbal. Adapun dalil al-Quran, Allah Swt. berfirman,

ﻗﹶﺎﺗِﻠﹸﻮﺍ ﺍﻟﱠﺬِﻳﻦ ﻻﹶ ﻳﺆﻣِﻨﻮﻥﹶ ﺑِﺎﷲ ﻭﻻﹶ ﺑِﺎﻟﹾﻴﻡ ﺍﻵﺧِــﺮِ ﻭﻻﹶ ﻳﺤﻮﻥﹶ ﻣﺎ ﺣﻡ ﺍﷲُ ﻭﻮﻟﹸﻪ ﻭﻻﹶ ﻳﺪِﻳﻨﻮﻥﹶ ﺩِﻳﻦ ﺍﻟﹾﺤ ﻣِﻦ ﺍﻟﱠﺬِﻳﻦ ﺃﹸﻭﺗﻮﺍ ﺍﻟﹾﻜِﺘﺎﺏ ﺣﺘﻰ ﻳﻌﻄﹸﻮﺍ ﺍﻟﹾﺠِﺰﻳﺔﹶ ﻋ ــﺪٍ ﻭﺎﻏِﺮﻭﻥ


Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah, dan tidak pula kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan

741     BantahanatasKerancuanPaham...

oleh Allah dan Rasul-Nya, dan tidak beragama dengan agama yang benar, yaitu orang-orang yang diberi al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh, sedang mereka dalam keadaan tunduk. (TQS. at-Taubah: 29)

Demikian juga firman Allah Swt.,

ﻗﹶﺎﺗِﻠﹸﻮﺍ ﺍﻟﹾﻤﺮِﻛِﲔ ﻛﹶﺎﻓﱠﺔﹰ ﻛﹶﻤﻳﻘﹶــﺎﺗِﻠﹸﻮﻧﻜﹸﻢ ﻛﹶﺎﻓﱠــﺔﹰ ﻭﺍﻋﻠﹶﻤﻮﺍ ﺃﹶﻥﱠ ﺍﷲَ ﻣﻊ ﺍﻟﹾﻤﺘﻘِــ
Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya

sebagaimana mereka memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa. (TQS. at-Taubah [9]: 36)

Dan juga,

ﻳﺎﺃﹶﻳﺎ ﺍﻟﻨﺒِﻲﺎﻫِﺪ ﺍﻟﹾﻜﹸﻔﱠﺎﺭﺍﻟﹾﻤﻨﺎﻓِﻘِﲔ ﻭﺍﻏﹾﻠﹸﻆ ﻋﻠﹶﻴﻬِﻢ ﻭﺄﹾﻭﺍﻫﻨﻢﺑِﺌﹾﺲ ﺍﻟﹾﻤﺼِﲑ


Hai Nabi, berjihadlah melawan orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka . Tempat mereka adalah

148  BenturanPeradabanSebuahKeniscayaan

jahannam, dan itulah tempat kembali yang seburuk- buruknya. ( TQS. at-Taubah [9]: 73)

ﺇِﻥﱠ ﺍﷲَ ﺍﺷﺘﺮﻯ ﻣِﻦ ﺍﻟﹾﻤﻣِﻨِﲔ ﺃﹶﻧﻔﹸﺴﻢ ﻭﺃﹶﻣﺍﻟﹶﻬﻢ ﺑِﺄﹶﻥﱠ ﻟﹶﻬﻢ ﺍﻟﹾﺠﻨﺔﹶ ﻳﻘﹶﺎﺗِﻠﹸﻮﻥ ﻓِﻲ ﺳﺒِﻴﻞ ﺍﷲِ ﻓﹶﻴﻘﹾﺘﻠﹸﻮﻥ ﻭﻳﻘﹾﺘﻠﹸﻮﻥﹶ ﻭﺍ ﻋﻠﹶﻴﻪِ ﺣﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﺘﺍﺓِ ﻭﺍﻹِﻧﺠِﻴﻞ ﻭﺍﻟﹾﻘﹸﺮﺀَﺍﻥِ ﻭ ﺃﹶﻭﻓﹶﻰ ﺑِﻌﺪِﻩ ﻣِﻦ ﺍﷲِ ﻓﹶﺎﺳﺘﺒﺸِﺮﻭﺍ ﺑِﺒﻌِﻜﹸﻢ ﺍﻟﱠﺬِﻱ ﺑﺎﻳﺘﻢ ﺑِﻪ ﻭﺫﹶﻟِﻚ ﻫ ﺍﻟﹾﻔﹶﻮ ﺍﻟﹾﻌﻈِﻴﻢ

Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah, lalu mereka membunuh atau terbunuh. Itu telah menjadi janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil, dan al-Quran. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya daripada Allah ? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar. (TQS. at-Taubah [9]:
111)


Selain itu, Allah Swt. juga berfirman,

941     BantahanatasKerancuanPaham...

ﻳﺎﺃﹶﻳﺎ ﺍﻟﱠﺬِﻳﻦ ﺀَﺍﻣﻨﻮﺍ ﻗﹶﺎﺗِﻠﹸﻮﺍ ﺍﻟﱠﺬِﻳﻦ ﻳﻠﹸﻮﻧﻜﹸﻢ ﻣِﻦ ﺍﻟﹾﻜﹸﻔﱠﺎﺭِ ﻭﻟﹾﻴﺠِﺪﻭﺍ ﻓِﻴﻜﹸﻢ ﻏِﻠﹾﻈﹶﺔﹰ ﻭﺍﻋﻠﹶﻤﻮﺍ ﺃﹶﻥﱠ ﺍﷲَ ﻣﻊ ﺍﻟﹾﻤﺘﻘِﲔ
Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan darimu, dan ketahuilah bahwasanya Allah bersama orang -orang yang bertaqwa. (TQS. at-Taubah [9]: 123)

Itulah ayat-ayat dari Surat at-Taubah yang termasuk ayat-ayat yang terakhir diturunkan. Jadi tidak ada takhsis (pengkhususan), taqyid (pembatasan), dan nasakh (penghapusan). Ayat-ayat tersebut menjadi dalil bahwa jihad bisa berbentuk perang defensif maupun perang ofensif, yaitu perang untuk bertahan maupun untuk

menyerang.

Adapun firman Allah Swt.,

ﺇِﻥﹾ ﺟﻨﺤﻮﺍ ﻟِﻠﺴﻠﹾﻢ ﻓﹶﺎﺟﻨﺢ ﻟﹶﻬ


Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya. (TQS. al-Anfaal [8]: 61)

150  BenturanPeradabanSebuahKeniscayaan

ﻗﹶﺎﺗِﻠﹸﻮﺍ ﻓِﻲ ﺳﺒِﻴﻞ ﺍﷲِ ﺍﻟﱠﺬِﻳﻦ ﻳﻘﹶﺎﺗِﻠﹸﻮﻧﻜﹸﻢﻻﹶ ﺗﻌﺘﺪﻭﺍ ﺇِﻥﱠ ﺍﷲَ ﻻﹶ ﻳﺤِﺐ ﺍﻟﹾﻤﺘﺪِﻳﻦ

Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melampaui batas. Karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (TQS. al-Baqarah [2]: 190)

Atau firman-Nya dalam al-Quran,

ﺃﹸﺫِﻥﹶ ﻟِﻠﱠﺬِﻳ ﻳﻘﹶﺎﺗﻠﹸﻮﻥ ﺑِﺄﹶﻧ ﻇﹸﻠِﻤﻮﺍ ﻭﺇِﻥﱠ ﺍﷲَ ﻋﻠﹶــ

ﻧﺼﺮِﻫِﻢ  ﻟﹶﻘﹶﺪِﻳﺮ

Telah diizinkan untuk berperang bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka. (TQS. al-Hajj [22]: 39)


Ayat-ayat di atas, dan ayat-ayat lain yang mirip dengannya, tidak tepat untuk mengkhususkan keumuman ayat-ayat dalam Surat at-Taubah, dan tidak pula dapat membatasi kemutlakannya. Karena, ayat-
BantahanatasKerancuanPaham... 151

ayat tersebut diturunkan sebelum ayat-ayat Surat At-Taubah, sedangkan nash-nash yang turun lebih dahulu tidak dapat mengkhususkan atau membatasi ayat-ayat yang turun sesudahnya. Hal ini karena pengkhususan (takhsis) sama kedudukannya dengan penghapusan (nasakh) terhadap sebagian dari nash-nash umum. Atau dengan kata lain, sama dengan mengalihkan suatu hukum dari keumumannya dengan cara membatalkan sebagian dan menggantikannya dengan hukum lain. Sepanjang pengkhususan sama artinya dengan penghapusan (nasakh) —sementara dalam aturan penghapusan (nasakh) dipersyaratkan bahwa ayat penghapus (nasikh) harus diturunkan sesudah ayat yang dihapus (mansukh)— maka ayat-ayat tersebut tidak dapat mengkhususkan ayat-ayat Surat Taubah karena ayat-ayat itu turun lebih dahulu. Ayat-ayat dalam Surat At Taubah itu merupakan sebagian ayat tentang jihad yang diturunkan pada akhir masa turunnya al-Quran, sehingga tidak ada pengkhususan (takhsis) terhadapnya.

Demikian juga halnya dengan pembatasan (taqyid). Sebagaimana takhsis, ayat yang membatasi haruslah yang diturunkan sesudah ayat yang mutlak atau ayat yang turun bersamanya, sehingga ayat tersebut bisa membatasi ayat yang mutlak tersebut. Karena ayat-ayat

152  BenturanPeradabanSebuahKeniscayaan

di atas tidak turun setelah ayat-ayat dalam Surat At Taubah, maka ayat-ayat itu tidak dapat membatasi kemutlakan ayat- ayat Surat At Taubah. Dengan demikian, ayat-ayat dalam Surat At Taubah tetap dalam keumumannya, karena tidak ada ayat yang mengkhususkannya; dan tetap dalam kemutlakannya,

karena tidak ada ayat yang membatasinya. Sementara itu, ada pula hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar yang berkata bahwa Rasulullah saw. telah

bersabda,

»ﺃﹸﻣِﺮ ﺃﹶﻥﹾ ﺃﹸﻗﹶﺎﺗِﻞ ﺍﻟﻨﺎﺱﺘﻰ ﻳﺸﻭﺍ ﺃﹶﻥﹾ ﻻﹶ ﺇِﻟﹶﻪ ﺇِﻻﱠ ﺍﷲُ ﻭﺃﹶﻥﱠ ﻣﺍ ﺭﻮﻝﹸ ﺍﷲِ ﻭﻳﻘِﻴﻤﻮﺍ ﺍﻟﺼﻼﹶﺓ ﻭﻳﺆــﻮﺍ ﺍﻟﺰﻛﹶﺎﺓ ﻓﹶﺈِﺫﺍ ﻓﹶﻌﻠﹸﻮﺍ ﺫﹶﻟِﻚــﻮﺍ ﻣِﻨــﻲ ﺩِﻣــﺎﺀَﻫﺃﹶﻣﺍﻟﹶﻬﻢ ﺇِﻻﱠ ﺑِﺤ ﺍﻹِﺳﻼﹶﻡ ﻭﺣِﺴــﺎﺑﻠﹶــﻰ ﺍﷲِ ﺗﺎﻟﹶﻰ«


Aku diperintahkan supaya memerangi manusia sehingga mereka bersaksi ‘Laa ilaaha illa Allah Muhammad ar-Rasulullah’, mendirikan shalat serta

BantahanatasKerancuanPaham... 153

mengeluarkan zakat. Siapa saja yang melakukannya berarti darah dan hartanya terpelihara daripada aku, kecuali dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam dan hisabnya terserahlah kepada Allah.

Dalam riwayat yang lain dikatakan,

ﱠﻻِﺇ ﻪﹶﻟِﺇ ﹶﻻ ﹾﻥﹶﺃ ﺍﻭﺪﺸﻳ ﻰﺘ ﺱﺎﻨﻟﺍ ﻞِﺗﺎﹶﻗﹸﺃ ﻥﹶﺃﹾ ﺕﺮِﻣﹸﺃ» ﻢﻬﹶﻟﺍﻣﹶﺃﻫَﺀﺎﻣِﺩ ﻲﻨِﻣ ﺍﻮﻤ ﺪﻘﻓ ﺍ ﻩﻮﹸﻟﺎﻗ ﺍﹶﺫِﺈﹶﻓ ﷲﺍُ

«ﷲﺍ ﻰﹶﻠﻋ ﻬﺑﺎﺴِﺣﻭ ﻖﺤِﺑ ﱠﻻِﺇ


Aku diperintahkan supaya memerangi manusia sehingga mereka mengucapkan ‘Laa ilaaha illa Allah’. Siapa saja yang mengucapkannya berarti darah dan hartanya terpelihara daripada aku kecuali dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat dan hisabnya terserahlah kepada Allah.

Dalam hadits riwayat Imam Muslim dari Sulaiman bin Buraidah dari bapaknya, dikatakan bahwa, ketika Rasulullah menunjuk seseorang sebagai amir (pemimpin) dalam suatu pasukan (al-jaiys) atau sariyah (pasukan yang diutus Rasul), beliau selalu menasihatinya untuk bertakwa kepada Allah demi kepentingan dirinya

154  BenturanPeradabanSebuahKeniscayaan

dan kebaikan kaum Muslim yang bersamanya. Kemudian beliau akan berpesan,

»ﺍﻏﹾﺰﻭﺍ ﺑِﺎﺳﻢ ﺍﷲِ ﻓِﻲ ﺳﺒِﻴﻞ ﺍﷲِ ﻗﹶﺎﺗِﻠﹸﻮﺍ ﻣ ﻛﹶﻔﹶﺮ ﺑِــﺎﷲِ ﺍﻏﹾﺰﻭﺍ ﻭﻻﹶ ﺗﻐﻠﱡﻮﺍ ﻭﻻﹶ ﺗﻐﺪِﺭﻭﺍ ﻭﻻﹶ ﺗﻤﺜﹸﻠﹸﻮﺍ ﻭﻻﹶ ﺗﻘﹾﺘﻠﹸــﻮﺍ ﻭﻟِﻴﺪﺍ ﻭﺇِﺫﹶﺍ ﻟﹶﻘِﻴﺖ ﻣِﻦ ﺍﻟﹾﻤﺮِﻛِﲔ ﻓﹶﺎﺩﻢ ﺇِﻟﹶﻰ ﺛﹶﻼﹶﺙِ ﺧِﺼﺎﻝٍ ﺃﹶﻭ ﺧِــﻼﹶﻝٍ ﻓﹶﺄﹶﻳﺎ ﺃﹶﺟﺎﺑﻮﻙ ﻓﹶﺎﻗﹾﺒﻞ ﻣِﻨﻢ ﻭﻛﹸﻒﻢ ﺛﹸﻢ ﺍﺩﻢ ﺇِﻟﹶﻰ ﺍﻹِﺳــﻼﹶﻡِ ﻓﹶــﺈِﻥﹾ ﺃﹶﺟﺎﺑﻮﻙ ﻓﹶﺎﻗﹾﺒﻞ ﻣِﻨﻢ ﻭﻛﹸﻒﻢ ﺛﹸﻢ ﺍﺩــ ﺇِﻟﹶــﻰ ﺍﻟﺘﻝِ ﻣِﻦﺍﺭِﻫِﻢ ﺇِﻟﹶﻰ ﺩﺍﺭِ ﺍﻟﹾﻤﺎﺟِﺮِﻳﻦ ﻭﺃﹶﺧﺒِــﻢ ﺃﹶﻧ ﺇِﻥﹾ ﻓﹶﻌﻠﹸﻮﺍ ﺫﹶﻟِﻚ ﻓﹶﻠﹶﻬﺎ ﻟِﻠﹾﻤﺎﺟِﺮِﻳﻦ ﻭﻠﹶﻴﻬِﻢ ﻣﺎ ﻋﻠﹶﻰ ﺍﻟﹾﻤﺎﺟِﺮِﻳﻦ ﻓﹶﺈِﻥﹾ ﺃﹶﺑﺍ ﺃﹶﻥﹾ ﺘﺤﻟﹸﻮﺍ ﻣِﻨﺎ ﻓﹶﺄﹶﺧﺒِﺮﻢ ﺃﹶﻧ ﻳﻜﹸﻮﻧﻮﻥﹶ ﻛﹶﺄﹶﻋﺍﺏِ ﺍﻟﹾﻤﻠِﻤِﲔ ﻳﺠﺮِﻱ ﻋﻠﹶﻴﻬِــﻢ ﺣﻜﹾﻢ ﺍﷲِ ﺍﻟﱠﺬِﻱ ﻳﺠﺮِﻱ ﻋﻠﹶﻰ ﺍﻟﹾﻤﻣِﻨِﲔﻻﹶ ﻳﻜﹸﻮﻥ ﻟﹶﻬ

551     BantahanatasKerancuanPaham...

ﻓِﻲ ﺍﻟﹾﻐﻨِﻴﻤﺔ ﻭﺍﻟﹾﻔﹶﻲﺀِ ﺷــﺀٌ ﺇِﻻﱠ ﺃﹶﻥﹾ ﻳﺠﺎﻫِــﻭﺍ ﻣــ ﺍﻟﹾﻤﻠِﻤِﲔ ﻓﹶﺈِﻥﹾ ﻫ ﺃﹶﺑﺍ ﻓﹶﺴﻠﹾﻬ ﺍﻟﹾﺠِﺰﻳﺔﹶ ﻓﹶــﺈِﻥﹾ ﻫــ ﺃﹶﺟﺎﺑﻮﻙ ﻓﹶﺎﻗﹾﺒﻞ ﻣِﻨﻢ ﻭﻛﹸﻒﻢ ﻓﹶــﺈِﻥﹾ ﻫــ ﺃﹶﺑــﺍ ﻓﹶﺎﺳﺘﻌِﻦ ﺑِﺎﷲ ﻋﻠﹶﻴﻬِﻢ ﻭﻗﹶﺎﺗِﻠﹾﻬ«

Perangilah atas nama Allah di jalan Allah, perangilah orang-orang yang kufur kepada Allah. Perangilah, tapi janganlah berlebihan (mengambil rampasan perang), janganlah kamu berkhianat, jangan mencincang tubuh musuh, dan jangan membunuh anak-anak. Apabila kamu bertemu dengan musuhmu dari kaum musyrikin, maka tawarkan tiga pilihan. Mana saja dari tiga pilihan itu yang mereka penuhi, terimalah dan biarkanlah mereka. (Pertama) Serulah mereka untuk masuk Islam, dan apabila mereka menerima tawaran ini, maka terimalah mereka dan biarkanlah mereka. Kemudian tawarkan kepada mereka untuk hijrah dari wilayah

mereka ke wilayah kaum Muhajirin (Dar al-Muhajirin). Sampaikan kabar bahwa bila mereka menerima tawaran ini, mereka mendapat hak yang sama dengan hak yang diterima kaum Muhajirin dan mempunyai kewajiban

156      BenturanPeradabanSebuahKeniscayaan

yang sama dengan kewajiban kaum Muhajirin. Bila mereka menolak untuk hijrah (ke wilayah Muhajirin), katakan kepadanya bahwa mereka sama seperti orang Badui Muslim, yaitu tunduk kepada hukum Allah yang berlaku untuk kaum mukmin, namun mereka tidak mendapat bagian rampasan perang (ghanimah dan fai`), kecuali bila mereka mau berperang bersama kaum Muslim. (Kedua) Bila mereka menolak, perintahkan mereka untuk membayar jizyah; bila mereka menerima tawaran ini, terimalah mereka dan biarkan mereka. (Ketiga) Bila mereka masih tetap menolak, maka mohonlah pertolongan kepada Allah, dan perangilah mereka.

Kedua hadits tersebut secara eksplisit (sharih) mengungkapkan bahwa jihad adalah memulai peperangan. Dan demikianlah tindakan Rasulullah saw., yaitu memulai peperangan dengan kaum Hawazin di Hunain, Tsaqif di ath-Thaif, dan dengan bangsa Romawi di Mu’tah dan Tabuk. Rasulullah saw. sendiri memimpin 27 peperangan dalam kurun waktu sembilan tahun, belum termasuk peperangan-peperangan yang dipimpin oleh para sahabat (sariyah).

Demikian pula, Ijma Sahabat menunjukkan bahwa jihad adalah perang di jalan Allah untuk

BantahanatasKerancuanPaham... 157

menyebarluaskan Islam, dan bahwa jihad adalah memulai peperangan. Ini cukup dibuktikan dengan penaklukan Irak, Persia, Syam, Mesir, Afrika Utara, Khurasan, Kabul, Sijistan, dan sebagainya. Bangsa Koptik yang beragama Nasrani tidak lebih dulu menyerang kaum Muslim, demikian pula suku bangsa Berber dan Dailam. Negeri-negeri itu seluruhnya ditaklukkan pada masa sahabat, dan merekalah yang berinisiatif memulai peperangan hingga berhasil menguasai wilayah-wilayah kaum kafir itu. Setelah penjelasan ini, masihkah ada alasan untuk mengatakan bahwa jihad hanya ada dalam bentuk perang defensif, dan tidak ada istilah perang ofensif dalam Islam?


***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar