Bantahan atas Kerancuan
Paham Para Penyangkal Jihad Ofensif
Orang-orang yang mengatakan Islam adalah agama perdamaian seringkali
menyangkal adanya kewajiban jihad ofensif, yaitu memulai peperangan melawan
kaum kafir. Mereka membenarkan perang defensif, tetapi menolak perang ofensif
(qital ath-thalab) yakni memulai serangan. Sejumlah kalangan di antara mereka
mempunyai keyakinan bahwa tidak perlu melakukan perang ofensif, karena kaum
Muslim masih dimungkinkan mengatasi berbagai rintangan fisik, dan mengemban
dakwah kepada kaum kafir tanpa harus berbenturan dengan rintangan tersebut,
baik dakwah melalui internet, media massa, buku, selebaran, membangun masjid
dan pusat kegiatan Islam di jantung kota negara-negara kafir, serta
menjalin
kontak individu agar mereka mau masuk agama Allah. Mereka beranggapan bahwa
cara-cara di atas dapat menggantikan fungsi perang ofensif.
Namun demikian, pandangan
itu bertentangan
dengan nash-nash dalam al-Quran, As-Sunah, dan Ijma
Sahabat, yang memerintahkan kita memulai peperangan
dengan mereka, sekalipun
mereka tidak menyerang
kaum Muslim lebih dahulu, atau tidak mau masuk Islam
dan tidak membayar jizyah,
atau tidak mau tunduk
kepada hukum Islam. Nash-nash ini tidak mengandung
‘illat bahwa jihad hanya
diwajibkan bila situasinya
tidak memungkinkan dakwah secara verbal. Adapun
dalil al-Quran, Allah Swt. berfirman,
ﻗﹶﺎﺗِﻠﹸﻮﺍ
ﺍﻟﱠﺬِﻳﻦ
ﻻﹶ ﻳﺆﻣِﻨﻮﻥﹶ ﺑِﺎﷲ
ﻭﻻﹶ
ﺑِﺎﻟﹾﻴﻮﻡ ﺍﻵﺧِــﺮِ ﻭﻻﹶ ﻳﺤﺮﻣﻮﻥﹶ ﻣﺎ ﺣﺮﻡ ﺍﷲُ
ﻭﺭﺳﻮﻟﹸﻪ
ﻭﻻﹶ
ﻳﺪِﻳﻨﻮﻥﹶ ﺩِﻳﻦ ﺍﻟﹾﺤﻖ ﻣِﻦ ﺍﻟﱠﺬِﻳﻦ ﺃﹸﻭﺗﻮﺍ ﺍﻟﹾﻜِﺘﺎﺏ ﺣﺘﻰ ﻳﻌﻄﹸﻮﺍ
ﺍﻟﹾﺠِﺰﻳﺔﹶ
ﻋﻦ ﻳــﺪٍ ﻭﻫﻢ ﺻﺎﻏِﺮﻭﻥ
Perangilah
orang-orang yang tidak beriman kepada Allah, dan tidak pula kepada hari
kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan
741
BantahanatasKerancuanPaham...
oleh Allah
dan Rasul-Nya, dan tidak beragama dengan agama yang benar, yaitu orang-orang
yang diberi al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh,
sedang mereka dalam keadaan tunduk. (TQS. at-Taubah: 29)
Demikian juga firman Allah Swt.,
ﻭﻗﹶﺎﺗِﻠﹸﻮﺍ ﺍﻟﹾﻤﺸﺮِﻛِﲔ
ﻛﹶﺎﻓﱠﺔﹰ ﻛﹶﻤﺎ
ﻳﻘﹶــﺎﺗِﻠﹸﻮﻧﻜﹸﻢ ﻛﹶﺎﻓﱠــﺔﹰ
ﻭﺍﻋﻠﹶﻤﻮﺍ
ﺃﹶﻥﱠ ﺍﷲَ ﻣﻊ
ﺍﻟﹾﻤﺘﻘِــﲔ
Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya
sebagaimana
mereka memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta
orang-orang yang bertaqwa. (TQS. at-Taubah [9]: 36)
Dan juga,
ﻳﺎﺃﹶﻳﻬﺎ ﺍﻟﻨﺒِﻲ ﺟﺎﻫِﺪ ﺍﻟﹾﻜﹸﻔﱠﺎﺭ ﻭﺍﻟﹾﻤﻨﺎﻓِﻘِﲔ
ﻭﺍﻏﹾﻠﹸﻆ
ﻋﻠﹶﻴﻬِﻢ ﻭﻣﺄﹾﻭﺍﻫﻢ ﺟﻬﻨﻢ ﻭﺑِﺌﹾﺲ ﺍﻟﹾﻤﺼِﲑ
Hai Nabi,
berjihadlah melawan orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap
keraslah terhadap mereka . Tempat mereka adalah
jahannam,
dan itulah tempat kembali yang seburuk- buruknya. ( TQS. at-Taubah [9]: 73)
ﺇِﻥﱠ
ﺍﷲَ ﺍﺷﺘﺮﻯ ﻣِﻦ ﺍﻟﹾﻤﺆﻣِﻨِﲔ ﺃﹶﻧﻔﹸﺴﻬﻢ ﻭﺃﹶﻣﻮﺍﻟﹶﻬﻢ ﺑِﺄﹶﻥﱠ ﻟﹶﻬﻢ ﺍﻟﹾﺠﻨﺔﹶ ﻳﻘﹶﺎﺗِﻠﹸﻮﻥ ﻓِﻲ ﺳﺒِﻴﻞ ﺍﷲِ ﻓﹶﻴﻘﹾﺘﻠﹸﻮﻥ ﻭﻳﻘﹾﺘﻠﹸﻮﻥﹶ ﻭﻋﺪﺍ ﻋﻠﹶﻴﻪِ ﺣﻘﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﺘﻮﺭﺍﺓِ ﻭﺍﻹِﻧﺠِﻴﻞ ﻭﺍﻟﹾﻘﹸﺮﺀَﺍﻥِ ﻭﻣﻦ ﺃﹶﻭﻓﹶﻰ ﺑِﻌﻬﺪِﻩ ﻣِﻦ ﺍﷲِ ﻓﹶﺎﺳﺘﺒﺸِﺮﻭﺍ ﺑِﺒﻴﻌِﻜﹸﻢ ﺍﻟﱠﺬِﻱ ﺑﺎﻳﻌﺘﻢ ﺑِﻪ ﻭﺫﹶﻟِﻚ ﻫﻮ ﺍﻟﹾﻔﹶﻮﺯ ﺍﻟﹾﻌﻈِﻴﻢ
Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta
mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah,
lalu mereka membunuh atau terbunuh. Itu telah menjadi janji yang benar dari
Allah di dalam Taurat, Injil, dan al-Quran. Dan siapakah yang lebih menepati
janjinya daripada Allah ? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu
lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar. (TQS. at-Taubah [9]:
111)
Selain itu, Allah Swt. juga berfirman,
941
BantahanatasKerancuanPaham...
ﻳﺎﺃﹶﻳﻬﺎ ﺍﻟﱠﺬِﻳﻦ ﺀَﺍﻣﻨﻮﺍ ﻗﹶﺎﺗِﻠﹸﻮﺍ
ﺍﻟﱠﺬِﻳﻦ ﻳﻠﹸﻮﻧﻜﹸﻢ ﻣِﻦ ﺍﻟﹾﻜﹸﻔﱠﺎﺭِ ﻭﻟﹾﻴﺠِﺪﻭﺍ ﻓِﻴﻜﹸﻢ ﻏِﻠﹾﻈﹶﺔﹰ ﻭﺍﻋﻠﹶﻤﻮﺍ ﺃﹶﻥﱠ ﺍﷲَ ﻣﻊ ﺍﻟﹾﻤﺘﻘِﲔ
Hai orang-orang yang beriman, perangilah
orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui
kekerasan darimu, dan ketahuilah bahwasanya Allah bersama orang -orang yang
bertaqwa. (TQS. at-Taubah [9]: 123)
Itulah
ayat-ayat dari Surat at-Taubah yang termasuk ayat-ayat yang terakhir
diturunkan. Jadi tidak ada takhsis (pengkhususan), taqyid (pembatasan), dan
nasakh (penghapusan). Ayat-ayat tersebut menjadi dalil bahwa jihad bisa
berbentuk perang defensif maupun perang ofensif, yaitu perang untuk bertahan
maupun untuk
menyerang.
Adapun
firman Allah Swt.,
ﻭﺇِﻥﹾ ﺟﻨﺤﻮﺍ ﻟِﻠﺴﻠﹾﻢ ﻓﹶﺎﺟﻨﺢ ﻟﹶﻬﺎ
Dan jika mereka condong
kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya. (TQS. al-Anfaal [8]: 61)
ﻭﻗﹶﺎﺗِﻠﹸﻮﺍ
ﻓِﻲ ﺳﺒِﻴﻞ
ﺍﷲِ ﺍﻟﱠﺬِﻳﻦ ﻳﻘﹶﺎﺗِﻠﹸﻮﻧﻜﹸﻢ ﻭﻻﹶ ﺗﻌﺘﺪﻭﺍ ﺇِﻥﱠ ﺍﷲَ ﻻﹶ ﻳﺤِﺐ ﺍﻟﹾﻤﻌﺘﺪِﻳﻦ
Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang
memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melampaui batas. Karena sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (TQS. al-Baqarah [2]:
190)
Atau firman-Nya dalam al-Quran,
ﺃﹸﺫِﻥﹶ
ﻟِﻠﱠﺬِﻳﻦ ﻳﻘﹶﺎﺗﻠﹸﻮﻥ
ﺑِﺄﹶﻧﻬﻢ
ﻇﹸﻠِﻤﻮﺍ
ﻭﺇِﻥﱠ
ﺍﷲَ ﻋﻠﹶــﻰ
ﻧﺼﺮِﻫِﻢ ﻟﹶﻘﹶﺪِﻳﺮ
Telah diizinkan
untuk berperang bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka
telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka.
(TQS. al-Hajj [22]: 39)
Ayat-ayat di atas, dan
ayat-ayat lain yang mirip dengannya, tidak tepat untuk mengkhususkan keumuman
ayat-ayat dalam Surat at-Taubah, dan tidak pula dapat membatasi kemutlakannya.
Karena, ayat-
ayat tersebut diturunkan sebelum
ayat-ayat Surat At-Taubah, sedangkan nash-nash yang turun lebih dahulu tidak
dapat mengkhususkan atau membatasi ayat-ayat yang turun sesudahnya. Hal ini
karena pengkhususan (takhsis) sama kedudukannya dengan penghapusan (nasakh)
terhadap sebagian dari nash-nash umum. Atau dengan kata lain, sama dengan
mengalihkan suatu hukum dari keumumannya dengan cara membatalkan sebagian dan
menggantikannya dengan hukum lain. Sepanjang pengkhususan sama artinya dengan
penghapusan (nasakh) —sementara dalam aturan penghapusan (nasakh)
dipersyaratkan bahwa ayat penghapus (nasikh) harus diturunkan sesudah ayat yang
dihapus (mansukh)— maka ayat-ayat tersebut tidak dapat mengkhususkan ayat-ayat
Surat Taubah karena ayat-ayat itu turun lebih dahulu. Ayat-ayat dalam Surat At
Taubah itu merupakan sebagian ayat tentang jihad yang diturunkan pada akhir
masa turunnya al-Quran, sehingga tidak ada pengkhususan (takhsis) terhadapnya.
Demikian
juga halnya dengan pembatasan (taqyid). Sebagaimana takhsis, ayat yang
membatasi haruslah yang diturunkan sesudah ayat yang mutlak atau ayat yang
turun bersamanya, sehingga ayat tersebut bisa membatasi ayat yang mutlak
tersebut. Karena ayat-ayat
di atas
tidak turun setelah ayat-ayat dalam Surat At Taubah, maka ayat-ayat itu tidak
dapat membatasi kemutlakan ayat- ayat Surat At Taubah. Dengan demikian,
ayat-ayat dalam Surat At Taubah tetap dalam keumumannya, karena tidak ada ayat
yang mengkhususkannya; dan tetap dalam kemutlakannya,
karena tidak ada ayat yang membatasinya. Sementara itu, ada pula hadits
yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar yang berkata
bahwa Rasulullah saw. telah
bersabda,
»ﺃﹸﻣِﺮﺕ ﺃﹶﻥﹾ
ﺃﹸﻗﹶﺎﺗِﻞ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺣﺘﻰ ﻳﺸﻬﺪﻭﺍ ﺃﹶﻥﹾ ﻻﹶ ﺇِﻟﹶﻪ ﺇِﻻﱠ
ﺍﷲُ ﻭﺃﹶﻥﱠ
ﻣﺤﻤﺪﺍ ﺭﺳﻮﻝﹸ ﺍﷲِ
ﻭﻳﻘِﻴﻤﻮﺍ ﺍﻟﺼﻼﹶﺓ ﻭﻳﺆﺗــﻮﺍ ﺍﻟﺰﻛﹶﺎﺓ ﻓﹶﺈِﺫﺍ ﻓﹶﻌﻠﹸﻮﺍ
ﺫﹶﻟِﻚ
ﻋﺼــﻤﻮﺍ ﻣِﻨــﻲ ﺩِﻣــﺎﺀَﻫﻢ ﻭﺃﹶﻣﻮﺍﻟﹶﻬﻢ ﺇِﻻﱠ
ﺑِﺤﻖ ﺍﻹِﺳﻼﹶﻡ ﻭﺣِﺴــﺎﺑﻬﻢ ﻋﻠﹶــﻰ
ﺍﷲِ ﺗﻌﺎﻟﹶﻰ«
Aku diperintahkan supaya memerangi manusia sehingga mereka bersaksi ‘Laa
ilaaha illa Allah Muhammad ar-Rasulullah’, mendirikan shalat serta
mengeluarkan
zakat. Siapa saja yang melakukannya berarti darah dan hartanya terpelihara
daripada aku, kecuali dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam dan
hisabnya terserahlah kepada Allah.
Dalam riwayat yang lain dikatakan,
ﱠﻻِﺇ ﻪﹶﻟِﺇ ﹶﻻ ﹾﻥﹶﺃ ﺍﻭﺪﻬﺸﻳ ﻰﺘﺣ ﺱﺎﻨﻟﺍ ﻞِﺗﺎﹶﻗﹸﺃ ﻥﹶﺃﹾ ﺕﺮِﻣﹸﺃ»
ﻢﻬﹶﻟﺍﻮﻣﹶﺃﻭ ﻢﻫَﺀﺎﻣِﺩ ﻲﻨِﻣ ﺍﻮﻤﺼﻋ ﺪﻘﻓ ﺍ ﻩﻮﹸﻟﺎﻗ ﺍﹶﺫِﺈﹶﻓ ﷲﺍُ
«ﷲﺍ ﻰﹶﻠﻋ ﻢﻬﺑﺎﺴِﺣﻭ ﻖﺤِﺑ ﱠﻻِﺇ
Aku diperintahkan supaya memerangi manusia
sehingga mereka mengucapkan ‘Laa ilaaha illa Allah’. Siapa saja yang
mengucapkannya berarti darah dan hartanya terpelihara daripada aku kecuali
dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat dan hisabnya terserahlah kepada
Allah.
Dalam
hadits riwayat Imam Muslim dari Sulaiman bin Buraidah dari bapaknya, dikatakan
bahwa, ketika Rasulullah menunjuk seseorang sebagai amir (pemimpin) dalam suatu
pasukan (al-jaiys) atau sariyah (pasukan yang diutus Rasul), beliau selalu
menasihatinya untuk bertakwa kepada Allah demi kepentingan dirinya
dan kebaikan kaum Muslim yang bersamanya. Kemudian beliau akan berpesan,
»ﺍﻏﹾﺰﻭﺍ ﺑِﺎﺳﻢ ﺍﷲِ ﻓِﻲ ﺳﺒِﻴﻞ ﺍﷲِ ﻗﹶﺎﺗِﻠﹸﻮﺍ ﻣﻦ ﻛﹶﻔﹶﺮ ﺑِــﺎﷲِ
ﺍﻏﹾﺰﻭﺍ
ﻭﻻﹶ
ﺗﻐﻠﱡﻮﺍ ﻭﻻﹶ ﺗﻐﺪِﺭﻭﺍ ﻭﻻﹶ ﺗﻤﺜﹸﻠﹸﻮﺍ ﻭﻻﹶ ﺗﻘﹾﺘﻠﹸــﻮﺍ
ﻭﻟِﻴﺪﺍ ﻭﺇِﺫﹶﺍ ﻟﹶﻘِﻴﺖ ﻋﺪﻭﻙ ﻣِﻦ ﺍﻟﹾﻤﺸﺮِﻛِﲔ ﻓﹶﺎﺩﻋﻬﻢ ﺇِﻟﹶﻰ ﺛﹶﻼﹶﺙِ ﺧِﺼﺎﻝٍ ﺃﹶﻭ ﺧِــﻼﹶﻝٍ
ﻓﹶﺄﹶﻳﺘﻬﻦ ﻣﺎ ﺃﹶﺟﺎﺑﻮﻙ ﻓﹶﺎﻗﹾﺒﻞ ﻣِﻨﻬﻢ ﻭﻛﹸﻒ ﻋﻨﻬﻢ ﺛﹸﻢ ﺍﺩﻋﻬﻢ ﺇِﻟﹶﻰ ﺍﻹِﺳــﻼﹶﻡِ ﻓﹶــﺈِﻥﹾ
ﺃﹶﺟﺎﺑﻮﻙ ﻓﹶﺎﻗﹾﺒﻞ ﻣِﻨﻬﻢ ﻭﻛﹸﻒ ﻋﻨﻬﻢ ﺛﹸﻢ ﺍﺩﻋﻬــﻢ ﺇِﻟﹶــﻰ ﺍﻟﺘﺤﻮﻝِ ﻣِﻦ ﺩﺍﺭِﻫِﻢ ﺇِﻟﹶﻰ ﺩﺍﺭِ ﺍﻟﹾﻤﻬﺎﺟِﺮِﻳﻦ ﻭﺃﹶﺧﺒِــﺮﻫﻢ ﺃﹶﻧﻬﻢ ﺇِﻥﹾ ﻓﹶﻌﻠﹸﻮﺍ ﺫﹶﻟِﻚ ﻓﹶﻠﹶﻬﻢ ﻣﺎ ﻟِﻠﹾﻤﻬﺎﺟِﺮِﻳﻦ ﻭﻋﻠﹶﻴﻬِﻢ ﻣﺎ ﻋﻠﹶﻰ ﺍﻟﹾﻤﻬﺎﺟِﺮِﻳﻦ ﻓﹶﺈِﻥﹾ ﺃﹶﺑﻮﺍ ﺃﹶﻥﹾ ﻳﺘﺤﻮﻟﹸﻮﺍ ﻣِﻨﻬﺎ ﻓﹶﺄﹶﺧﺒِﺮﻫﻢ ﺃﹶﻧﻬﻢ ﻳﻜﹸﻮﻧﻮﻥﹶ ﻛﹶﺄﹶﻋﺮﺍﺏِ ﺍﻟﹾﻤﺴﻠِﻤِﲔ ﻳﺠﺮِﻱ ﻋﻠﹶﻴﻬِــﻢ
ﺣﻜﹾﻢ
ﺍﷲِ ﺍﻟﱠﺬِﻱ ﻳﺠﺮِﻱ ﻋﻠﹶﻰ ﺍﻟﹾﻤﺆﻣِﻨِﲔ ﻭﻻﹶ ﻳﻜﹸﻮﻥ ﻟﹶﻬﻢ
551
BantahanatasKerancuanPaham...
ﻓِﻲ ﺍﻟﹾﻐﻨِﻴﻤﺔ ﻭﺍﻟﹾﻔﹶﻲﺀِ ﺷــﻲﺀٌ ﺇِﻻﱠ ﺃﹶﻥﹾ ﻳﺠﺎﻫِــﺪﻭﺍ ﻣــﻊ ﺍﻟﹾﻤﺴﻠِﻤِﲔ ﻓﹶﺈِﻥﹾ
ﻫﻢ ﺃﹶﺑﻮﺍ ﻓﹶﺴﻠﹾﻬﻢ ﺍﻟﹾﺠِﺰﻳﺔﹶ ﻓﹶــﺈِﻥﹾ ﻫــﻢ ﺃﹶﺟﺎﺑﻮﻙ ﻓﹶﺎﻗﹾﺒﻞ ﻣِﻨﻬﻢ ﻭﻛﹸﻒ ﻋﻨﻬﻢ ﻓﹶــﺈِﻥﹾ ﻫــﻢ ﺃﹶﺑــﻮﺍ ﻓﹶﺎﺳﺘﻌِﻦ ﺑِﺎﷲ ﻋﻠﹶﻴﻬِﻢ ﻭﻗﹶﺎﺗِﻠﹾﻬﻢ«
Perangilah atas nama Allah di jalan Allah, perangilah orang-orang yang
kufur kepada Allah. Perangilah, tapi janganlah berlebihan (mengambil rampasan
perang), janganlah kamu berkhianat, jangan mencincang tubuh musuh, dan jangan
membunuh anak-anak. Apabila kamu bertemu dengan musuhmu dari kaum musyrikin, maka
tawarkan tiga pilihan. Mana saja dari tiga pilihan itu yang mereka penuhi,
terimalah dan biarkanlah mereka. (Pertama) Serulah mereka untuk masuk Islam,
dan apabila mereka menerima tawaran ini, maka terimalah mereka dan biarkanlah
mereka. Kemudian tawarkan kepada mereka untuk hijrah dari wilayah
mereka
ke wilayah kaum Muhajirin (Dar al-Muhajirin). Sampaikan kabar bahwa bila mereka
menerima tawaran ini, mereka mendapat hak yang sama dengan hak yang diterima
kaum Muhajirin dan mempunyai kewajiban
156
BenturanPeradabanSebuahKeniscayaan
yang sama
dengan kewajiban kaum Muhajirin. Bila mereka menolak untuk hijrah (ke wilayah
Muhajirin), katakan kepadanya bahwa mereka sama seperti orang Badui Muslim,
yaitu tunduk kepada hukum Allah yang berlaku untuk kaum mukmin, namun mereka
tidak mendapat bagian rampasan perang (ghanimah dan fai`), kecuali bila mereka
mau berperang bersama kaum Muslim. (Kedua) Bila mereka menolak, perintahkan
mereka untuk membayar jizyah; bila mereka menerima tawaran ini, terimalah
mereka dan biarkan mereka. (Ketiga) Bila mereka masih tetap menolak, maka
mohonlah pertolongan kepada Allah, dan perangilah mereka.
Kedua hadits tersebut secara eksplisit (sharih) mengungkapkan bahwa
jihad adalah memulai peperangan. Dan demikianlah tindakan Rasulullah saw.,
yaitu memulai peperangan dengan kaum Hawazin di Hunain, Tsaqif di ath-Thaif,
dan dengan bangsa Romawi di Mu’tah dan Tabuk. Rasulullah saw. sendiri memimpin
27 peperangan dalam kurun waktu sembilan tahun, belum termasuk
peperangan-peperangan yang dipimpin oleh para sahabat (sariyah).
Demikian pula, Ijma Sahabat
menunjukkan bahwa jihad adalah perang di jalan Allah untuk
menyebarluaskan Islam, dan
bahwa jihad adalah memulai peperangan. Ini cukup dibuktikan dengan penaklukan
Irak, Persia, Syam, Mesir, Afrika Utara, Khurasan, Kabul, Sijistan, dan
sebagainya. Bangsa Koptik yang beragama Nasrani tidak lebih dulu menyerang kaum
Muslim, demikian pula suku bangsa Berber dan Dailam. Negeri-negeri itu
seluruhnya ditaklukkan pada masa sahabat, dan merekalah yang berinisiatif
memulai peperangan hingga berhasil menguasai wilayah-wilayah kaum kafir itu.
Setelah penjelasan ini, masihkah ada alasan untuk mengatakan bahwa jihad hanya
ada dalam bentuk perang defensif, dan tidak ada istilah perang ofensif dalam
Islam?
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar