Minggu, 17 Maret 2019

Perang Tabuk


Perang Tabuk


Telah sampai kepada Rasulullah saw berita dari negeri Romawi bahwa mereka sedang menyiapkan pasukan untuk memerangi negeri-negeri Arab bagian utara, dengan perang yang akan menjadikan manusia lupa tentang penarikan mundur pasukan kaum Muslim yang memperoleh keberhasilan di Mu’tah. Berita ini semakin lama semakin santer. Karena itu, beliau memutuskan untuk menghadapi kekuatan ini dengan memimpinnya secara langsung. Beliau telah menyiapkan strategi khusus menghadapi Romawi dengan pukulan yang mampu menghapus angan-angan mereka untuk menyerang kaum Muslim atau menghancurkannya. Ketika itu bertepatan dengan akhir musim panas dan awal musim gugur. Kemarahan menambah panasnya udara yang memang sudah panas. Apalagi perjalanan dari Madinah ke wilayah Syam sangat panjang dan berat, membutuhkan kekuatan, kesabaran, dan persediaan bahan makanan dan air yang cukup. Maka, persoalan ini harus disampaikan kepada kaum Muslim dan tidak perlu disembunyikan. Di samping itu, harus disampaikan kepada mereka dengan jelas bahwa mereka harus teguh dalam perjalanan ke wilayah Romawi untuk berperang. Strategi ini berbeda dengan strategi beliau saw yang pernah disusun dalam peperangan sebelumnya. Beliau ketika itu menyembunyikan

18             Daulah Islam

strateginya dan arah yang hendak ditempuhnya. Dalam banyak kesempatan, beliau sering mengarahkan pasukannya ke arah lain yang berbeda dengan arah sebenarnya yang beliau maksudkan untuk mengelabui musuh, sehingga berita perjalanannya tersebut tidak tersebar luas.

Kali ini, Rasul justru mengumumkan tujuannya sejak awal, yaitu hendak pergi untuk memerangi Romawi di daerah perbatasan negara mereka. Karena itu, beliau mengirimkan sejumlah utusan kepada beberapa kabilah untuk mengajak mereka mempersiapkan pasukan yang sangat besar yang mungkin dapat dipersiapkan. Beliau juga mengirimkan beberapa utusan untuk menemui para hartawan dari kaum Muslim dan memerintahkan mereka mengeluarkan infak dari rezeki yang telah Allah berikan kepada mereka, untuk digunakan dalam mempersiapkan pasukan yang jumlah dan perbekalan yang dibutuhkannya sangat banyak. Beliau juga mendorong kaum Muslim untuk bergabung dengan pasukan ini.

Kaum Muslim menerima seruan ini dengan sikap yang jelas dan tegas. Orang-orang yang telah menerima Islam dengan hati yang dipenuhi petunjuk dan cahaya, menyambut seruan Rasulullah saw dengan lapang, ringan, dan gesit. Di antara mereka ada yang fakir, yang tidak memiliki tunggangan yang dapat membawa mereka ke kancah peperangan. Ada pula yang kaya dan menyumbangkan hartanya di jalan Allah dengan hati ridha dan mantap, sekaligus mengorbankan nyawanya dengan kerinduan yang mendalam untuk mati syahid di jalan Allah. Adapun orang-orang yang masuk agama Allah dengan harapan besar, yakni harapan untuk memperoleh ghanimah perang dan takut pada kekuatan kaum Muslim, maka mereka merasa berat, berusaha mencari-cari alasan, saling melempar tugas di antara mereka dan tidak menghiraukan ajakan Rasul saw untuk berperang di medan yang sangat jauh itu dan di tengah cuaca panas yang membakar. Mereka ini adalah orang-orang munafik. Satu sama lain saling berbicara, “Janganlah kalian pergi perang dalam suasana yang panas membakar”. Kemudian turun firman Allah SWT :


Perang Tabuk


167



SÈ5[



×SŠ



XmO\  ri             [



]2=I\\B           Ãq          W5



×#É



­JmS







r¯Û



T



Äm°Ý  =V" Y



VXT@



SÈ5[ \-



¯






Ws\B



<n m°9[ SÅ×XXT



9Zk¯   V              



SÅU\Õ²X                                                                                                                                                                                                                                                        VÙ  §±ª¨ WDSÀIV     ÙÝWc



>§±«¨ WDSȦÖcW



Dan mereka berkata, “Janganlah kamu berangkat (pergi berperang) dalam panas terik ini.” Katakanlah, “Api Neraka Jahanam itu jauh lebih panas, andai saja mereka memahaminya.” Maka, mereka tertawa sedikit sekali dan menangis banyak sekali sebagai balasan dari apa yang selalu mereka kerjakan” (TQS. at-Taubah [9]: 81-82).

Rasul saw berkata kepada Al-Jad bin Qais salah seorang dari Bani Salamah, “Wahai Jad, apakah engkau memiliki keluarga di Bani Ashfar?” Dia menjawab, “Ya Rasulullah, berikanlah izin kepadaku dan janganlah menjerumuskanku dalam kebinasaan. Demi Allah, kaumku benar-benar telah mengetahui bahwa tidak ada laki-laki yang lebih kagum pada kaum wanita melebihi aku. Aku takut jika melihat wanita-wanita Bani Ashfar, aku menjadi tidak bersabar”. Rasulullah saw berpaling darinya lalu turunlah ayat sebagai berikut:

        SżV     y\                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               °R=XØ*°ÝÙ r¯Û YU                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Ü³®JB°*ÙÝ"V                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         YTX                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          r®M Dk[ Ù} Ä$SÁcW                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             C% 1ÀIØ=°%TX     @



>§­²¨ |ÚÏ®o°Ý[Ù¯ V     j¦UÀ-V                                                                                                                                                                                                                                                                    2]<I\\      B XT


“Di antara mereka ada yang berkata, “Berilah saya izin (untuk tidak pergi berperang) dan janganlah kamu menjadikanku terjerumus ke dalam kebinasaan.” Ketahuilah, bahwa mereka benar-benar telah terjerumus ke dalam kebinasaan itu. Dan sesungguhnya Jahanam itu benar-benar meliputi orang-orang yang kafir.” (TQS. at-Taubah [9]: 49).

Kaum munafik tidak hanya berlambat-lambat dan bermalas-malasan untuk pergi berperang, bahkan mereka terus-menerus mendorong kaum Muslim untuk mengundurkan diri dari perang.

(14)         Daulah Islam

Rasul saw memandang perlu untuk mengambil tindakan tegas dan menghukum mereka dengan keras. Beliau menerima kabar bahwa sekelompok orang berkumpul di rumah Suwailam, seorang Yahudi, untuk merintangi masyarakat dan menghasutnya agar tidak memberi bantuan sekaligus tidak ikut berangkat perang. Beliau mengutus Thalhah bin ‘Ubaidillah dalam sekelompok kecil para sahabat untuk mendatangi mereka dan membakar rumah Suwailam. Sewaktu rumah itu dibakar, seseorang dari penghuninya berhasil lari melalui pintu belakang sehingga kakinya luka-luka, sementara sisanya terjebak ke dalam api dan lari meloloskan diri dengan luka bakar yang cukup parah. Tindakan tegas ini menjadi pelajaran bagi yang lainnya agar tidak seorang pun dari mereka berani melakukan tindakan bodoh seperti itu.

Keteguhan dan ketegasan Rasul saw ini membawa pengaruh cukup kuat dalam mempersiapkan pasukan, sehingga pasukan besar dapat terkumpul yang jumlahnya mencapai 30.000 orang kaum Muslim. Pasukan ini diberi nama Jaisy al-‘Usrah, karena ditugaskan dalam keadaan cuaca yang sangat panas untuk menghadapi musuh yang sangat besar, menyongsong pertempuran yang sangat jauh dari Madinah dan pembiayaan yang sangat besar yang diperlukan untuk mempersiapkan pasukan tersebut.

Pasukan telah berkumpul dan Abu Bakar bertindak sebagai imam shalat jama’ah sambil menunggu kembalinya Rasul saw menyelesaikan pengaturan urusan di Madinah sepanjang kepergian beliau. Beliau telah mengangkat Muhammad bin Maslamah sebagai penguasa di Madinah. Beliau meninggalkan Ali bin Abi Thalib dengan keluarga beliau, dan memerintahkan untuk menjaganya, menetapkan jalan keluar dalam berbagai persoalan yang harus diselesaikan dan mengatur berbagai hal. Kemudian beliau kembali ke pasukannya untuk memimpin dan memerintahkannya bergerak. Debu-debu padang pasir pun berhamburan diterjang kaki-kaki kuda dan pasukan berderap maju di hadapan penduduk Madinah. Para wanita naik ke atas balkon-balkon rumah menyaksikan pasukan besar yang sedang bergerak menerobos padang pasir menuju Syam.

Perang Tabuk  169

Pasukan bergerak dengan ringan seolah-olah tanpa beban, padahal mereka sedang menuju peperangan di jalan Allah di tengah panas yang membakar, kehausan yang menusuk-nusuk tenggorokan, dan lapar yang melilit perut.

Pasukan terus bergerak menuju negeri musuh. Sepuluh ribu pasukan berkuda melesat lebih dulu. Penampakkan kekuatan yang menakutkan tersebut mampu menggerakkan sebagian jiwa yang ingin mundur dan enggan, untuk segera bergabung dengan pasukan itu. Orang-orang yang berangkat dengan setengah hati tersebut segera menyusul pasukan dan bergabung dengannya lalu berangkat bersama menuju Tabuk. Sementara itu, di pihak lain pasukan Romawi sudah berkemah di Tabuk dan siap memerangi kaum Muslim. Ketika telah sampai kepada mereka keberadaan pasukan kaum Muslim, kekuatannya, dan jumlahnya yang banyak, maka mereka teringat kembali perang melawan kaum Muslim di Mu’tah. Di mana mereka pada waktu itu memiliki tekad dan keberanian yang tidak kenal menyerah, padahal pasukan mereka tidak sebesar dan sebegitu menakutkan seperti ini. Ketakutan mereka semakin bertambah ketika mengetahui Rasul saw sendiri yang memimpin pasukan itu. Mereka sangat takut hal itu, lalu segera menarik mundur pasukannya masuk ke kota Syam untuk berlindung di dalam benteng mereka. Mereka meninggalkan Tabuk dan semua batas teritorial Syam dari arah gurun pasir dan lebih memilih mengundurkan diri ke dalam negeri.

Ketika Rasul saw mengetahui perihal mundurnya pasukan Romawi dan merebaknya kekhawatiran yang menimpa mereka, maka beliau terus bergerak maju hingga Tabuk, menguasainya dan berkemah di sana. Pada waktu itu beliau belum memandang perlu untuk mengejar pasukan Romawi hingga masuk kota Syam. Beliau tinggal di Tabuk sekitar satu bulan sambil meladeni siapa saja yang ingin berperang tanding untuk mengusir atau menyerang beliau dari kalangan penduduk daerah tersebut. Beliau juga menggunakan kesempatan untuk mengirimkan surat kepada para pemimpin beberapa kabilah dan negara-negara bawahan Romawi. Beliau

20            Daulah Islam

mengirim sepucuk surat kepada Yahnah bin Rukbah penguasa Ailah, penduduk Jirba’ dan penduduk Adzrah dengan menyampaikan dua pilihan, yaitu mereka menyerah atau beliau memerangi mereka. Mereka menerima tawaran pertama yaitu tunduk, bersedia taat dan berdamai dengan Rasul saw serta membayar jizyah.

Kemudian beliau kembali ke Madinah dan menemukan kaum munafik telah memanfaatkan kepergian Rasul saw dari Madinah untuk menyebarkan racun -racun kemunafikan dan mengkonsentrasikan kekuatan mereka untuk memperdaya kaum Muslim. Sekelompok dari mereka berhasil membangun sebuah masjid di Dzu Awan yang terletak di antara perkampungan mereka dan Madinah yang berjarak satu jam perjalanan. Di dalam masjid tersebut, kaum munafik berlindung dan berusaha untuk melakukan perubahan terhadap firman-firman Allah dari tempatnya semula. Mereka melakukan aksinya itu untuk memecah-belah kaum Mukmin dengan kedengkian dan kekufuran. Kelompok yang telah membangun masjid itu sebelumnya pernah meminta kepada Rasul saw, sebelum beliau berangkat dalam perang Tabuk, agar shalat di masjid mereka. Namun beliau menunda-nundanya hingga beliau kembali. Ketika beliau kembali dan mengetahui sepak terjang kaum munafik, serta diwahyukan kepadanya tentang masjid dan hakikat tujuan pendiriannya, maka beliau memerintahkan para sahabat untuk membakar masjid itu, dan mengambil sikap yang lebih keras terhadap kaum munafik. Maka peristiwa ini pun menjadi pelajaran yang menggentarkan mereka, sehingga mereka takut dan tidak berani melakukannya lagi.

Dengan adanya perang Tabuk maka telah sempurna ketentuan Tuhanmu di seluruh Jazirah Arab. Rasul saw berhasil mengamankan setiap perlawanan dan serangan yang diarahkan ke wilayahnya. Delegasi-delegasi dari berbagai suku Arab menerima ketaatan kepada Rasul saw dan menyatakan keislaman karena Allah.[]

Penguasaan Daulah Islam Terhadap Jazirah Arab                171














Penguasaan Daulah Islam

terhadap Jazirah Arab


Perang Tabuk merupakan sarana bagi Nabi saw untuk memantapkan aspek (politik) luar negeri dengan cara mengamankan batas teritorial negara di satu sisi dan memunculkan rasa takut dalam benak musuh-musuh beliau di sisi yang lain. Setelah itu, beliau membuat strategi untuk kaum Muslim agar mampu mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia di luar jazirah Arab. Belum lama sejak berakhirnya perang Tabuk, wilayah selatan jazirah yaitu Yaman, Hadramaut, dan Oman telah bersedia menyatakan keislaman mereka dan menaati Negara Islam. Belum genap tahun ke-9 Hijriayah berjalan, beberapa utusan datang susul-menyusul

menyatakan keislaman dirinya dan kaumnya.

Dengan demikian, penguasaan Negara Islam terhadap seluruh jazirah Arab telah sempurna dan berhasil mengamankan daerah-daerah perbatasannya dari arah Romawi. Di seluruh Jazirah sudah tidak ada yang tersisa kecuali orang-orang musyrik yang tetap dalam kemusyrikannya dan orang-orang yang menjalankan ibadah haji ke Baitullah al-Haram serta masih menyembah berhala di dalamnya berdasarkan perjanjian yang telah ditetapkan oleh Rasul saw untuk mereka agar siapa pun yang datang ke Baitullah tidak dihalang-halangi dan tidak ada seorang pun yang merasa takut pada bulan Haram. Sekalipun seluruh jazirah Arab telah menyatakan

22            Daulah Islam

ketaatan kepada Muhammad saw dan tunduk kepada hukum Negara Islam, masih banyak sisa-sisa kaum musyrik yang menyembah selain Allah. Mereka belum meninggalkan kebiasaan mereka, sementara beliau tidak akan membiarkan Baitullah al-Haram menjadi tempat berkumpulnya orang-orang yang saling bertentangan, yaitu antara kaum Muslim yang menolak prinsip keberhalaan dan kemusyrikan dengan orang -orang musyrik yang setia terhadap keberhalaan dan kemusyrikan. Tidak seorang pun bisa menerima dua kelompok penyembah yang saling bertentangan dan sama-sama berkumpul di sekitar Baitullah yaitu sekelompok yang berusaha menghancurkan berhala dan sekelompok lagi yang menyembah berhala yang telah dihancurkan. Karena itu, beliau harus memusnahkan kemusyrikan tersebut di seluruh penjuru Jazirah. Beliau pun harus membuat dinding pemisah antara kaum musyrik dengan Baitullah. Kemudian turunlah surat Baraah (at-Taubah) kepada Nabi saw setelah perang Tabuk dan setelah kepergian Abu Bakar memimpin rombongan haji ke Makkah. Lalu Nabi saw mengutus Ali bin Abi Thalib agar menyusul Abu Bakar dan berkhutbah di tengah-tengah manusia dan membacakan surat at-Taubah. Ali pun pergi dan ketika orang-orang telah berkumpul di Mina, Ali berdiri di samping Abu Hurairah lalu dia menyeru manusia:

>§ª¨ WÛܰ¯nÕÀ         ]C°K% 1|"i\IWà ÛÏW°Š rQ¯ àž°                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               ¯SÀyqXXT  ]C°K% ¸QÄXmW   W@



(Inilah pernyataan) pemutusan hubungan dari Allah dan Rasul-Nya (yang dihadapkan) kepada orang-orang musyrik yang kamu (kaum Muslim) telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) (TQS. at-Taubah [9]: 1).

Hingga sampai pada firman Allah SWT :

ßSÀ-Q  ØÆ                  XT               <RŠÙ     ×1ÅW5SÉ             °*›V      Äc         \- <RŠÙ[ |Úܦ¯nÕÀ-Ù                                                                                                                                                                                                                                                          °*›VXT@

>§¬¯¨ ÛÜW  ªŽ*Ä.Ù \ÌW% DU

Penguasaan Daulah Islam Terhadap Jazirah Arab                173

Dan perangilah kaum musyrik itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semua; dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertaqwa. (TQS. at-Taubah [9]: 36).

Selesai membaca ayat-ayat ini, Ali berdiri dengan tenang di hadapan mereka, lalu berseru dengan lantang, “Hai manusia! Sesungguhnya orang kafir tidak akan masuk surga dan orang musyrik tidak boleh berhaji serta thawaf di Baitullah dalam keadaan telanjang setelah tahun ini. Siapa saja yang di sisi Rasul saw ada perjanjian, maka perjanjian itu masih berlaku hingga jatuh tempo”.

Ali meneriakkan empat perintah ini, kemudian menentukan batas akhirnya selama 4 bulan setelah hari itu. Setiap kelompok diminta kembali ke tempat perkemahan dan negeri mereka. Sejak hari itu, tidak satu pun orang musyrik yang berhaji dan thawaf di Baitullah dalam keadaan telanjang. Dengan demikian, perintah Allah di jazirah Arab telah sempurna dengan ditegakkannya institusi negara yang didirikan dengan asas Akidah Islam. Dengan turunnya surat Baraah dan ditetapkannya ketentuan bagi kaum musyrik di jazirah Arab, maka kedudukan Negara Islam telah sempurna dengan melenyapkan semua pemikiran yang tidak islami termasuk semua institusi selain negara Islam dan dengan menyiapkan pengembanan dakwah Islam ke seluruh dunia.[]

24             Daulah Islam

















Struktur Daulah Islam


Sejak Rasul saw tiba di Madinah, beliau memerintah kaum Muslim, memelihara semua kepentingan mereka, mengelola semua urusan mereka, dan mewujudkan masyarakat Islam. Beliau juga mengadakan perjanjian dengan Yahudi, dengan Bani Dhamrah, Bani Mudlij, Quraisy, penduduk Ailah, Jirba’, dan Adzrah. Beliau memberikan janji kepada manusia tidak akan menghalang-halangi orang yang berhaji ke Baitullah dan tidak boleh ada seorang pun yang takut dalam bulan-bulan haram. Lalu beliau mengutus Hamzah bin Abdul Muthallib, ‘Ubaidah bin al-Harits dan Sa’ad bin Abi Waqash dalam berbagai ekspedisi untuk memerangi Quraisy. Beliau juga mengutus Zaid bin Haritsah, Ja’far bin Abi Thalib dan ‘Abdullah bin Rawahah untuk memerangi Romawi. Beliau mengutus Abdurrahman bin ‘Auf untuk memerangi Daumatul Jandal dan mengutus ‘Ali bin Abi Thalib beserta Basyir bin Sa’ad ke daerah Fidak. Selanjutnya Rasul saw mengutus Abu Salamah bin ‘Abdul Asad ke Qathna dan Najd, mengutus Zaid bin Haritsah ke Bani Salim lalu ke Judzam kemudian ke Bani Fuzarah di Lembah Qura terakhir ke Madyan, mengutus ‘Amru bin Al ‘Ash ke Dzati Salasil di wilayah Bani ‘Adzrah dan mengutus yang lainnya ke berbagai daerah. Beliau sering memimpin sendiri pasukan dalam berbagai

Struktur Daulah Islam       175

peperangan terutama perang yang sangat besar.

Beliau mengangkat para wali untuk berbagai wilayah setingkat propinsi dan para amil untuk berbagai daerah setingkat kota. Beliau mengangkat ‘Atab bin Usaid menjadi wali di kota Makkah setelah difutuhat dan Badzan bin Sasan setelah dia memeluk Islam menjadi wali di Yaman, mengangkat Mu’adz bin Jabal al-Khazraji menjadi wali di Janad, mengangkat Khalid bin Sa’id bin Al ‘Ash menjadi amil di Sanaa, Ziyad bin Labid bin Tsa’labah al-Anshari menjadi amil di Hadhramaut, mengangkat Abu Musa al-Asy’ariy menjadi amil di Zabid dan ‘Adn, ‘Amru bin Al-‘Ash menjadi amil di Oman, Muhajir bin Abi Umayyah menjadi amil di Sanaa, ‘Adi bin Hatim menjadi wali Thuyyia, al-’Alla bin al-Hadhramiy menjadi amil di Bahrain dan Abu Dujanah sebagai amil Rasul saw di Madinah. Ketika mengangkat para wali, beliau saw memilih mereka yang paling dapat berbuat terbaik dalam kedudukan yang akan disandangnya, selain hatinya telah dipenuhi dengan keimanan. Beliau juga bertanya kepada mereka tentang tata cara yang akan mereka jalani dalam mengatur pemerintahan. Diriwayatkan dari beliau saw pernah bertanya kepada Mu’adz bin Jabal al-Khazraji saat mengutusnya ke Yaman, “Dengan apa engkau akan menjalankan pemerintahan?” Dia menjawab, “Dengan Kitab Allah.” Beliau bertanya lagi, “Jika engkau tidak menemukannya?” Dia menjawab, “Dengan Sunah Rasulullah.” Beliau bertanya lagi, “Jika engkau tidak menemukannya?” Dia menjawab, “Saya akan berijtihad dengan pikiran saya.” Selanjutnya beliau berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pemahaman kepada utusan Rasulullah terhadap yang Allah dan Rasul-Nya cintai”. Diriwayatkan dari beliau saw pernah mengangkat ‘Abban bin Sa’id menjadi Wali di Bahrain, lalu beliau berpesan kepadanya, “Bersikap baiklah kepada ‘Abdul Qais dan muliakanlah orang-orangnya”.

Beliau saw selalu mengirim para wali dari kalangan orang yang terbaik dari mereka yang telah masuk Islam. Beliau memerintahkan mereka untuk membimbing orang-orang yang telah masuk Islam dan mengambil zakat dari mereka. Dalam banyak kesempatan beliau

26             Daulah Islam

melimpahkan tugas kepada para wali untuk mengurus berbagai kewajiban berkenaan dengan harta, memerintahkannya untuk selalu menggembirakan masyarakat dengan Islam, mengajarkan al-Quran kepada mereka, memahamkan mereka tentang agama dan berpesan kepada seorang wali supaya bersikap lemah lembut kepada masyarakat dalam kebenaran serta bersikap tegas dalam kezaliman. Juga agar wali tersebut mencegah mereka bila di tengah-tengah masyarakat muncul sikap bodoh yang mengarah kepada seruan-seruan kesukuan dan primordialisme, lalu mengubah seruan mereka hanya kepada Allah yang tiada sekutu bagi-Nya. Beliau juga memerintahkan wali untuk mengambil seperlima harta dan zakat yang diwajibkan kepada kaum Muslim. Orang Nasrani dan Yahudi yang masuk Islam dengan ikhlas dari dalam dirinya dan beragama Islam, maka dia adalah bagian dari kaum Mukmin. Hak dan kewajiban mereka sama dengan kaum Mukmin. Siapa saja yang tetap dalam kenasranian atau keyahudiannya, maka sesungguhnya dia tidak akan diganggu. Di antara pesan yang disampaikan Rasul kepada Mu’adz ketika mengutusnya ke Yaman adalah, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari kalangan Ahli Kitab. Jadikanlah seruan pertama yang akan engkau sampaikan kepada mereka adalah menyembah Allah SWT. Jika mereka telah mengenal Allah SWT, maka kabarkan kepada mereka bahwa Allah SWT mewajibkan mereka zakat yang diambil dari orang yang kaya dan diserahkan kepada orang-orang fakirnya. Jika mereka menaatinya, maka ambillah dari mereka. Dan jagalah kehormatan harta mereka. Takutlah pada doa orang-orang yang teraniaya, karena sesungguhnya antara mereka dan Allah tidak ada penghalang”.

Kadang-kadang beliau saw mengirim petugas khusus untuk urusan harta. Setiap tahun beliau mengutus Abdullah bin Rawahah ke Yahudi Khaibar untuk menghitung hasil pertanian mereka. Mereka pernah mengadu kepada Rasul saw gara-gara Ibnu Rawahah begitu teliti dalam melakukan perhitungan, lalu berencana untuk menyuap Ibnu Rawahah. Kemudian mereka mengumpulkan sejumlah perhiasan yang digunakan istri-istri mereka seraya berkata, “Ini dipersembahkan untuk anda dan ringankanlah beban kami serta

Struktur Daulah Islam       177

longgarkanlah dalam pembagian”. Abdullah berkata, “Hai orang-orang Yahudi! Sesungguhnya kalian adalah mahluk Allah SWT yang paling aku benci. Perhiasan-perhiasan yang kalian sodorkan kepadaku agar aku membuat keringanan kepada kalian sama sekali tidak membebaniku. Adapun risywah yang kalian ajukan kepadaku sesungguhnya itu adalah haram dan kami tidak akan memakannya!”. Mereka menanggapi, “Ya, dengan begitulah langit dan bumi tegak”.

Beliau saw selalu mengungkap keadaan para wali dan amil serta mendengarkan informasi tentang mereka. Beliau telah memberhentikan al-’Alla’ bin al-Hadhrami, amil beliau di Bahrain, karena utusan ‘Abdul Qais mengadukannya kepada beliau. Beliau saw senantiasa mengontrol para amil dan mengevaluasi pendapatan serta pengeluaran mereka. Beliau mengangkat seseorang untuk tugas penarikan zakat. Ketika kembali, petugas tersebut menghitung bawaannya dan berkata, “Ini bagian anda dan yang ini dihadiahkan untukku”. Nabi saw menanggapi, “Tidak patut seseorang yang kami pekerjakan pada suatu pekerjaan dengan sesuatu yang Allah kuasakan kepada kami, lalu dia berkata, ‘Ini bagian anda dan yang ini dihadiahkan untukku.’ Kenapa dia tidak diam saja di rumah bapak dan ibunya, lalu menunggu, apakah akan datang hadiah kepadanya atau tidak?!” Beliau melanjutkan, “Siapa saja yang kami tugasi untuk suatu pekerjaan dan kami telah memberikan upah kepadanya, maka apa yang dia ambil selain upah itu adalah ghulul”.

Penduduk Yaman pernah mengadu tentang Mu’adz yang suka memanjangkan shalat (ketika jadi imam), lalu beliau menegurnya dan bersabda, “Siapa saja yang memimpin manusia dalam shalat, maka ringankanlah!”. Beliau saw telah mengangkat para Qadhi yang bertugas menetapkan keputusan hukum di tengah- tengah masyarakat. Beliau mengangkat ‘Ali bin Abi Thalib sebagai Qadhi di Yaman, ‘Abdullah bin Naufal menjadi Qadhi di Madinah dan menugaskan Mu’adz bin Jabal serta Abu Musa al-Asy’ariy sebagai Qadhi di Yaman. Beliau bertanya kepada keduanya, “Dengan apa kalian berdua akan menetapkan hukum?” Keduanya menjawab, “Jika kami tidak menemukan hukum dalam al-Kitab dan as-Sunah, kami

28            Daulah Islam

akan mengqiyaskan satu perkara dengan perkara lainnya. Mana yang lebih dekat pada kebenaran, itulah yang akan kami gunakan”. Nabi saw lalu membenarkan keduanya. Ini menunjukkan bahwa beliau memilih para Qadhi dan menetapkan tata cara bagi mereka dalam memutuskan suatu perkara. Beliau tidak cukup dengan mengangkat para Qadhi melainkan menetapkan juga mahkamah mazhalim.

Beliau saw mengatur langsung kemaslahatan masyarakat dan mengangkat para petugas pencatat untuk mengelola kemaslahatan-kemaslahatan tersebut. Mereka itu menempati posisi setingkat kepala biro. Ali bin Abi Thalib adalah penulis perjanjian bila ada perjanjian dan penulis perjanjian perdamaian bila ada perjanjian damai. Mu’aiqib bin Abi Fatimah adalah petugas pembubuh stempel beliau serta pencatat ghanimah. Hudzaifah bin al-Yaman bertugas mencatat hasil pertanian Hijaz. Zubair bin ‘Awwam bertugas mencatat harta zakat. Mughirah bin Syu’bah mencatat berbagai hutang dan muamalah. Syurahbil bin Hasanah bertugas membuat berbagai naskah perjanjian yang ditujukan kepada para raja. Beliau mengangkat seorang pencatat atau kepala untuk setiap urusan kemaslahatan yang ada, walau sebanyak apapun jumlahnya.

Beliau saw banyak bermusyawarah dengan para sahabatnya. Beliau selalu bermusyawarah dengan para pemikir dan berpandangan luas, orang-orang yang berakal serta memiliki keutamaan, memiliki kekuatan dan keimanan serta yang telah teruji dalam penyebarluasan dakwah Islam. Mereka adalah 7 orang dari kaum Anshar dan 7 lagi dari Muhajirin. Diantaranya adalah Hamzah, Abu Bakar, Ja’far, ‘Umar, ‘Ali, Ibnu Mas’ud, Sulaiman, ‘Ammar, Hudzaifah, Abu Dzar, Miqdad dan Bilal. Beliau juga kadang-kadang bermusyawarah dengan selain mereka, hanya saja merekalah yang lebih banyak dijadikan tempat mencari pendapat. Mereka itu berkedudukan sebagai sebuah majelis tempat melakukan aktivitas syuro.

Beliau saw telah menetapkan beberapa pungutan atas kaum Muslim dan selain mereka. Juga pungutan atas tanah, buah-buahan dan ternak. Pungutan tersebut antara lain berupa zakat, ‘usyur, fai-iy, kharaj, dan jizyah. Sedangkan harta anfal dan ghanimah

Struktur Daulah Islam       179

dimasukkan ke Baitul Mal. Beliau mendistribusikan zakat kepada delapan golongan yang disebutkan dalam al-Quran dan tidak diberikan kepada selain golongan tersebut, serta tidak digunakan untuk mengatur urusan negara. Beliau membiayai pemenuhan kebutuhan masyarakat dari fai-iy, kharaj, jizyah dan ghanimah. Itu semua sangat memadai untuk mengatur pengelolaan negara serta penyiapan pasukan militer. Negara tidak pernah merasa memerlukan tambahan harta selain itu.

Demikianlah Rasul saw telah menegakkan sendiri struktur Daulah Islam dan telah menyempurnakannya semasa hidupnya. Negara memiliki kepala negara, para mu’awwin, para wali, para qadhi, militer, kepala biro, dan majlis tempat beliau melakukan syuro. Struktur ini, baik bentuk maupun wewenangnya, merupakan thariqah yang wajib diikuti dan secara globalnya ditetapkan berdasarkan dalil mutawatir. Beliau saw menjalankan fungsi-fungsi kepala negara sejak tiba di Madinah hingga beliau saw wafat. Abu Bakar dan ‘Umar adalah dua orang mu’awwin beliau. Para sahabat telah sepakat, setelah beliau saw wafat, untuk mengangkat seorang kepala negara yang akan menjadi Khalifah bagi Rasul saw dalam aspek kepemimpinan negara saja, bukan aspek risalah maupun nubuwah. Karena hal tersebut telah ditutup oleh beliau saw. Demikianlah, Rasul saw telah membangun struktur negara secara sempurna selama hidupnya dan meninggalkan bentuk pemerintahan serta struktur negara yang keduanya dapat diketahui serta nampak jelas sekali.[]

30            Daulah Islam














Kedudukan Yahudi

di Mata Daulah Islam


Komunitas Yahudi bukan hal yang perlu diperhitungkan di hadapan Rasul saw. Yang justru harus diperhitungkan perlawanannya adalah bangsa Arab pada umumnya dan Quraisy pada khususnya. Karena itu, Rasul saw cukup mengadakan perjanjian dengan Yahudi yang mengharuskan mereka tunduk kepada beliau dan menjauhkan diri mereka dari setiap orang yang berdiri menentang beliau. Hanya saja, karena mereka telah menyaksikan Daulah Islam berkembang pesat dan kekuasaan kaum Muslim semakin kokoh, maka mereka menggunakan perdebatan

dan ‘tikaman’ sebagai alat untuk menyerang kaum Muslim. Ketika terjadi perang Badar dan kemenangan berpihak

kepada kaum Muslim, Yahudi merasakan adanya bahaya yang mengancam mereka. Karena itu, mereka menohok kaum Muslim dan bersekongkol untuk menghadapi Rasul saw. Sepak terjang Yahudi itu akhirnya sampai kepada Rasul saw dan kaum Muslim, sehingga jiwa mereka semakin dipenuhi sifat dengki dan hasud. Baik Yahudi maupun kaum Muslim saling mengintai dan menunggu kesempatan di tempatnya masing-masing. Kedongkolan Yahudi makin bertambah-tambah, sehingga Abu ‘Afak, salah seorang Yahudi Bani ‘Amru bin ‘Auf, melontarkan syair-syair untuk ‘menikam’ Muhammad saw dan kaum Muslim. Ashma’ binti

Kedudukan Yahudi di Mata Daulah Islam 181

Marwan telah menjelek-jelekan Islam dan menyakiti Nabi saw serta mendiskreditkan beliau. Ka’ab bin al-Asyraf memuji-muji para istri kaum Muslim dan pergi ke kota Makkah guna mendendangkan syair-syair dan mendiskreditkan Muhammad saw. Kaum Muslim tidak bisa bersabar melihat tingkah mereka yang menjijikkan ini. Maka kaum Muslim pun membunuh mereka hingga berhasil menghentikan kebusukan Yahudi. Tetapi bersamaan dengan ketakutan mereka itu, ternyata perbuatan mereka yang menyakitkan itu justru semakin bertambah. Akhirnya Rasul saw meminta mereka supaya menghentikan perbuatan menyakiti kaum Muslim dan memelihara perjanjian damai atau beliau akan menjatuhkan hukuman kepada mereka sebagaimana yang telah beliau timpakan kepada Quraisy. Mereka takut pada ancaman beliau dan mereka menanggapi, “Janganlah engkau membanggakan diri, hai Muhammad. Sesungguhnya engkau menjumpai suatu kaum yang tidak tahu apa pun tentang perang. Maka engkau dapat mengambil kesempatan dari mereka. Demi Allah, sesungguhnya jika kami memerangimu, pasti engkau akan tahu siapa kami”.

Setelah kejadian itu tidak ada hal lain kecuali memerangi mereka. Kaum Muslim keluar dan mengepung Bani Qainuqa’ di kampung halaman mereka selama 15 hari berturut-turut. Tidak satu orang pun dari mereka yang bisa meloloskan diri dari kepungan dan tidak satu orang pun yang bisa mengirimkan makanan pada mereka, hingga tidak ada pilihan lain bagi mereka kecuali menyerah pada pemerintahan Muhammad saw dan menerima keputusannya. Kemudian beliau memberi kemurahan kepada mereka dengan hanya mengusir mereka dari Madinah, lalu mereka pun keluar dari Madinah hingga sampai di lembah Qura’. Mereka tinggal di sana beberapa lama dan dari sana dengan membawa segala apa yang ada, mereka terus berjalan ke arah utara hingga tiba di Adzra’at yang ada di perbatasan Syam. Dengan terusirnya mereka, maka melemahlah jaringan Yahudi, sehingga mereka menampakkan ketundukannya kepada kaum Muslim. Hanya saja, hal itu mereka lakukan semata karena takut pada kekuatan dan kekerasan kaum

32            Daulah Islam

Muslim. Sehingga ketika mereka memperoleh kesempatan, maka mereka pun bergerak untuk kedua kalinya.

Tatkala kaum Muslim dikalahkan pada perang Uhud, maka perasaan dengki dalam jiwa mereka serta merta bergerak dan bersekongkol untuk membunuh Rasul saw. Rasul saw sendiri telah menyadari niat mereka tersebut, maka beliau memutuskan untuk mendekati mereka secara sembunyi- sembunyi agar mengetahui niat mereka yang sebenarnya. Beliau berangkat beserta sepuluh orang kaum Muslim senior, di antaranya Abu Bakar, ‘Umar dan ‘Ali, menuju Bani Nadhir. Ketika rombongan kecil ini tiba, orang-orang Yahudi Bani Nadhir menyambutnya dengan menampakkan kegembiraan dan rasa senang. Akan tetapi, di tengah- tengah kegembiraan sebagian mereka bersama beliau, justru beliau melihat mereka tengah melakukan persekongkolan. Salah seorang dari mereka pergi ke suatu sudut dan seorang lainnya memasuki rumah tempat Rasul saw sedang bersandar pada dindingnya. Hal ini menjadikan beliau mulai ragu-ragu terhadap urusan mereka. Keraguan itu semakin bertambah ketika sampai kepada beliau pembicaraan mereka tentang diri beliau dan persekongkolannya untuk menghadapi beliau. Karena itu, beliau segera undur diri dari tempatnya dengan meninggalkan para sahabat di belakang beliau, sehingga mereka (para sahabat) menduga bahwa beliau pergi untuk suatu urusan.

Saat itulah segala rencana yang ada di tangan Yahudi berantakan dan urusan mereka menjadi kacau, sehingga mereka berusaha meminta kerelaan kaum Muslim. Akan tetapi, para sahabat Rasul menolak dengan keras, lalu mereka mencari beliau dan menemukannya telah pergi menuju masjid. Para sahabat pergi menemui beliau, lalu beliau menceritakan keragu-raguannya tentang persoalan orang-orang Yahudi tersebut. Beliau mengutus Muhammad bin Maslamah pergi ke Bani Nadhir untuk menyuruh mereka agar keluar dari negeri beliau. Beliau menetapkan batas waktu kepada mereka selama sepuluh hari, kemudian mengepung mereka dan akhirnya berhasil mengusir mereka. Mereka segera

Kedudukan Yahudi di Mata Daulah Islam 183

keluar dari Madinah dan sebagian mereka tinggal di Khaibar, sementara sisanya meneruskan perjalanan hingga tiba di Adzra’at dekat wilayah Syam.

Dengan demikian, upaya pembersihan Madinah dari fitnah Yahudi telah berjalan dengan sempurna dan tidak ada lagi yang tersisa di Madinah kecuali Bani Quraizhah. Mereka memang belum melakukan pelanggaran terhadap perjanjian Nabi, maka Nabi saw tidak memperkarakan mereka. Setelah melihat apa yang menimpa Bani Qainuqa’ dan Bani Nadhir, mereka menampakkan kecintaannya kepada Muhammad saw. Hanya saja, itu berlangsung sesaat yaitu sebatas ketika mereka melihat kekerasan dan khawatir terhadap kekuatan kaum Muslim. Sampai akhirnya ketika mereka melihat ada kesempatan, yaitu pada waktu melihat pasukan Ahzab datang ke Madinah untuk menghancurkan kaum Muslim, Bani Quraizhah bersedia mendengarkan bujukan Huyay bin Akhthab. Disusul dengan aksi mereka membatalkan perjanjiannya dan bersiap menyerang kaum Muslim. Mereka mulai menampakkan kebusukan dan pelanggaran terhadap janjinya. Karena itu, Rasul saw lebih mendahulukan untuk menyelasikan persoalan mereka setelah penarikan mundur pasukan Ahzab. Beliau dan kaum Muslim bergerak ke markas mereka dan mengepungnya selama dua puluh lima hari. Selama pengepungan, tidak satu pun Yahudi yang berani keluar.

Setelah yakin bahwa benteng mereka tidak akan mampu dipertahankan dari kepungan ini, mereka mengirim utusan kepada Rasul saw untuk mengusulkan, “Hendaknya Rasul mengirimkan Abu Lubabah pada kami agar kami bisa berunding dengannya tentang urusan kami.” Abu Lubabah adalah orang Aus yang pernah menjadi sekutu mereka di masa jahiliyah. Ketika melihat kedatangan Abu Lubabah, kaum laki-laki mereka berdiri menyambut dan menyiapkan para wanita dan anak-anak supaya menangis tersedu-sedu dengan harapan bisa melunakkan hati Lubabah dan membuatnya simpati pada mereka. Mereka berkata, “Duhai Abu Lubabah, apakah menurut anda kami harus tunduk kepada pemerintahan Muhammad?”. Dia

>                Daulah Islam

menjawab, “Ya,” sementara dia memberi isyarat dengan tangannya ke leher, yang menunjukkan bahwa mereka akan disembelih.

Ketika Abu Lubabah pulang, Ka’ab bin Asad mengusulkan sejumlah pendapat kepada mereka, namun mereka tidak menerimanya. Dia berkata kepada mereka, “Tidak ada pilihan lain kecuali kalian harus tunduk kepada pemerintahan Muhammad”. Lalu mereka mengirimkan utusan kepada Muhammad saw dan mengusulkan bahwa mereka akan keluar ke Adzra’at dengan meninggalkan apa yang mereka miliki. Beliau menolak usulan itu kecuali satu hal yakni agar mereka tunduk kepada pemerintahan Islam. Mereka meminta tolong kepada Suku Aus agar datang menolong mereka. Rasulullah saw bersabda, “Hai orang-orang Aus, apakah kalian rela seseorang dari kalian memutuskan hukuman kepada mereka?”. Mereka menjawab, “Tentu saja”. Rasulullah saw berkata lagi, “Kalau begitu, mintalah kepada Sa’ad bin Mu’adz”.

Kemudian Sa’ad mengambil beberapa keputusan terhadap kedua kelompok tersebut agar keduanya menerima dan rela kepada keputusannya. Ketika mereka memberikan janji-janji kepadanya, Sa’ad memerintahkan Bani Quraizhah supaya menyerah dan meletakkan senjata, lalu mereka melakukannya. Kemudian Sa’ad memutuskan untuk membunuh siapa pun yang melakukan perlawanan dan membagi-bagikan harta serta tawanan baik anak-anak maupun wanita. Ketika Rasul saw mendengar keputusan ini, beliau bersabda, “Sungguh, engkau menjatuhkan hukum pada mereka dengan hukum Allah dari atas tujuh langit.”

Kemudian Sa’ad keluar ke pasar Madinah dan memerintahkan agar digali sejumlah lubang, kemudian orang -orang Yahudi itu digiring, leher mereka dipenggal lalu dikubur di dalam lubang-lubang tersebut. Nabi saw membagi-bagi harta Bani Quraizhah, kaum wanita dan anak-anak mereka kepada kaum Muslim setelah mengeluarkan seperlima diantaranya dan menyisakan sebagian harta ghanimah untuk dikirimkan bersama Sa’ad bin Zaid al-Anshariy ke Najd agar dia menjualnya untuk membeli kuda dan senjata sebagai tambahan untuk memperkuat pasukan kaum Muslim.

Keberlangsungan Daulah Islam     185

Dengan demikian, persoalan Bani Quraizhah sudah terselesaikan. Meski demikian bukan berarti semua orang Yahudi sudah berhasil diselesaikan. Di sana masih ada orang -orang Khaibar yang merupakan kabilah Yahudi yang terkuat di antara kabilah-kabilah Yahudi lainnya. Yahudi Khaibar belum masuk dalam persekutuan bersama Rasul saw. Bersama orang-orang Quraisy, mereka telah membuat kesepakatan untuk membunuh Rasul saw sebelum perjanjian Hudaibiyah terbentuk. Di samping itu, keberadaannya merupakan duri dalam tubuh Daulah Islam. Sebelum menyempurnakan perjajian Hudaibiyah, Rasul saw telah bersiap-siap untuk menyerang Khaibar dengan pukulan mematikan. Maka dari itu, beliau memerintahkan umat Islam untuk bersiap-siap memerangi Khaibar. Kaum Muslim berangkat dengan kekuatan 1600 orang prajurit beserta 100 orang penunggang kuda. Mereka semua percaya dengan pertolongan Allah. Mereka berangkat ke Khaibar dan berhenti di depan benteng Khaibar dalam keadaan siap siaga dengan penjagaan yang sempurna. Orang-orang Yahudi bermusyawarah tentang urusan mereka, lalu Salam bin Masykam mengusulkan agar mereka memasukan seluruh harta dan keluarganya ke dalam benteng Wathih dan Salalam, serta memasukan tempat cadangan mereka ke benteng Na’im. Sementara para ksatria dan tentara masuk ke benteng Nithah dan Salam bin Masykam pun masuk bersama mereka ke dalam benteng tersebut untuk mendorong mereka siap berperang.

Kedua kelompok itu akhirnya bertemu di sekitar benteng Nithah yang menjadi tempat pertahanan para ksatria dan tentara. Dua pasukan itu terlibat peperangan yang sangat sengit sampai dikatakan bahwa jumlah yang terluka dari pihak kaum Muslim saja di hari itu mencapai 50 orang. Dalam pertempuran itu, Salam bin Masykam tewas, lalu Harits bin Abi Zainab menggantikan posisinya untuk memimpin pasukan Yahudi. Harits keluar dari benteng Na’im yang menjadi tempat penyimpanan harta cadangan menuju perkemahan kaum Muslim. Tetapi Bani Khazraj berhasil mengusir dan memaksanya kembali ke bentengnya semula untuk menjaga

:                 Daulah Islam

anak-cucunya. Sementara kaum Muslim kesulitan untuk mengepung benteng Khaibar, sedangkan Yahudi mempertahankannya mati-matian. Setelah pengepungan berlangsung beberapa hari, Rasul saw mengutus Abu Bakar menuju benteng Na’im agar dibukakan pintunya. Dia berangkat dan terlibat dalam pertempuran dan akhirnya kembali tanpa bisa membuka benteng tersebut. Esok harinya, beliau mengutus Umar bin Khaththab. Nasibnya juga sama dengan yang dialami Abu Bakar, sehingga Rasulullah saw bersabda, “Besok, sungguh aku akan memberikan rayah ini kepada seseorang yang mencintai Allah dan Rasul-Nya dan melalui tangan orang itu Allah akan memberikan kemenangan, bukan dengan cara melarikan diri”. Beliau memanggil Ali bin Abi Thalib, lalu berkata kepadanya, “Ambillah rayah ini olehmu, lalu berangkatlah dengan membawanya hingga Allah memberikan kemenangan atasmu”.

Ali ra. berangkat dengan membawa rayah. Ketika sudah dekat dengan benteng, penghuninya keluar menyongsongnya dan Ali memerangi mereka. Seorang laki-laki Yahudi berhasil memukulnya, maka perisai yang ada di tangannya terpental. Ali segera mendekat ke pintu benteng dan menjebolnya, lalu daun pintunya dipakai Ali untuk perisai dirinya. Pintu benteng yang dijadikan perisai itu terus dipertahankan, sementara dia masih terus sibuk bertempur hingga benteng jebol. Kemudian pintu itu dijadikan jembatan penyeberangan kaum Muslim memasuki bangunan-bangunan yang ada di dalam benteng. Setelah benteng Na’im ditaklukkan, kaum Muslim menaklukkan benteng lainnya satu per satu hingga tiba di Wathih dan Salalam yang keduanya merupakan benteng terakhir. Keputusasaan menggerogoti jiwa Yahudi, lalu mereka mengajukan perdamaian, agar Muhammad saw melindungi darah mereka. Rasul saw menerima permohonan mereka dan membiarkan mereka tetap tinggal di tanah mereka yang telah beralih penguasaannya kepada beliau sesuai dengan ketentuan penaklukkan yakni bagi penduduknya memperoleh separuh dari hasil bumi itu sebagai imbalan atas jerih payah mereka. Dengan demikian, Khaibar telah ditundukkan. Kemudian Yahudi Fadak mendengar tentang

Keberlangsungan Daulah Islam     187

Khaibar. Kecemasan merayapi hati mereka, lalu mereka meminta damai dengan jaminan separuh harta mereka agar tidak diperangi. Rasul saw kembali ke Madinah melalui lembah Qura. Di tengah perjalanannya, Yahudi Taima’ menyetujui untuk membayar jizyah asal tidak diperangi dan tidak ada pembunuhan. Dengan demkian, semua kabilah Yahudi telah tunduk pada kekuasaan Nabi saw. Semua kekuasaan yang pernah mereka miliki telah berakhir. Rasul saw berhasil mengendalikan jazirah Arab dan kekuasaannya semakin stabil sehingga ketenangan dalam negeri betul-betul tercapai.[]

34            Daulah Islam














Keberlangsungan

Daulah Islam


Rasul saw telah wafat, lalu para sahabat bersepakat untuk membai’at seorang khalifah bagi beliau dalam kepemimpinan negara. Kaum Muslim terus -menerus mengangkat seorang pemimpin bagi negara hingga tahun 1342 H/1924 M. Mereka menamakan pemimpin negaranya itu dengan sebutan Khalifah, Amirul Mukminin, Imam atau Sultan; dan tidak seorang pun menjadi Khalifah kecuali dengan bai’at. Daulah Islam tersebut berjalan dengan cara seperti itu sepanjang keberadaannya hingga Khalifah terakhir atau hingga berakhirnya Daulah Islam itu sendiri; yaitu tidak seorang pun menjadi Khalifah kecuali dengan bai’at. Cara penerapan bai’at bermacam-macam. Seorang Khalifah kadang dibai’at secara langsung dan dia mewariskannya kepada yang lain di luar kerabatnya. Kadang dia mewariskannya kepada anaknya atau salah seorang kerabatnya. Kadang juga dia mewariskannya kepada lebih dari seorang yang ada di kalangan keluarganya. Akan tetapi, pewarisan ini bukanlah satu-satunya yang menjadikan seseorang sebagai Khalifah. Orang yang bersangkutan akan mengambil bai’at saat dia akan menguasai Khilafah. Tidak pernah ditemukan seorang Khalifah yang menguasai kepemimpinan negara tanpa bai’at. Pengambilan bai’at juga bermacam-macam, kadang diambil dari ahlul halli wal ’aqdi, kadang dari seluruh masyarakat dan kadang dari

Keberlangsungan Daulah Islam     189

syaikhul Islam. Kadang pula proses pengambilannya berlangsung buruk, namun tetap dikategorikan sebagai bai’at. Seorang putra mahkota tidak berhak menguasai Khalifah. Setiap Khalifah mengangkat para Muawin, yang dalam periode tertentu, mereka ini disebut para menteri, (yang berkedudukan sebagai) Muawin. Khalifah pun mengangkat para wali, qadhi al-qudhah, komandan-komandan pasukan, dan para kepala biro negara. Demikianlah, bentuk pemerintahan berlanjut sepanjang masa, seperti halnya tidak pernah mengalami perubahan sedikit pun kedudukannya. Tegaknya Daulah Islam terus berlangsung hingga kafir penjajah meruntuhkannya, ketika mereka berhasil menghancurkan negara Utsmaniyah dan memecah-belah dunia Islam menjadi sejumlah negara kerdil.

Di dalam Daulah Islam telah terjadi sejumlah peristiwa internal pada berbagai periode yang berbeda. Kemunculan peristiwa -peristiwa tersebut bukan sebagai akibat dari faktor-faktor di luar Islam, melainkan muncul dari pemahaman Islam terhadap keadaan yang sedang berlangsung saat kejadiannya. Orang-orang yang memiliki pemahaman terhadap keadaan yang sedang berlangsung tersebut, bekerja menurut pemahamannya untuk membuat pembenahan yang sesuai dengan pemahamannya itu sendiri. Mereka seluruhnya adalah mujtahid yang memahami jalan ke luar yang ditetapkan dengan metode yang berbeda dari metode yang ada. Masing-masing pemahaman tersebut merupakan pemahaman yang Islami dan ide yang Islami. Karena itu, kita akan mendapati perbedaan tentang seseorang yang layak menjadi Khalifah, bukan berkenaan dengan Khilafah itu sendiri. Perbedaan tersebut juga berkenaan dengan siapa yang menjadi pejabat dalam pemerintahan, bukan tentang bentuk pemerintahan. Perbedaan tersebut terbatas dalam masalah-masalah cabang dan rincian-rincian, bukan berkenaan dengan pokok atau garis-garis besar. Tidak satu pun dari kalangan kaum Muslim yang menyalahi al-Quran dan as-Sunah. Mereka hanya berbeda pendapat dalam memahami keduanya. Mereka tidak berbeda pendapat dalam hal

36            Daulah Islam

pengangkatan seorang Khalifah, melainkan berbeda pendapat tentang siapa orangnya yang akan menjadi Khalifah. Mereka juga tidak berbeda pendapat dalam kewajiban penerapan Islam secara menyeluruh dan mengembannya ke seluruh dunia.

Mereka semua berjalan di atas asas tersebut dalam melaksanakan hukum-hukum Allah dan mengajak manusia ke agama Allah. Memang benar, sebagian mereka buruk dalam penerapan sebagian hukum Islam karena berangkat dari pemahaman mereka yang buruk. Sebagian mereka juga buruk dalam penerapan Islam karena keburukan tujuan mereka. Akan tetapi, mereka semua menerapkan Islam, bukan yang lain. Mereka semua mengadakan hubungan dengan negara-negara, bangsa-bangsa, dan umat-umat lainnya berlandaskan Islam dan pengembanan dakwah Islam ke seluruh dunia. Karena itu, perbedaan-perbedaan internal tersebut tidak pernah menghalangi aktivitas pembebasan dan penyebaran Islam. Daulah Islam terus melakukan pembebasan negeri-negeri demi penyebaran Islam sepanjang keberadaannya hingga abad kesebelas Hijriyah yang bertepatan dengan abad ketujuh belas Miladiyah. Negara Khilafah membebaskan Persi, India, Kaukasus hingga batas teritorial Daulah Islam mencapai Cina dan Rusia, bahkan hingga ke seberang Laut Qazwin Timur. Daulah Islam membebaskan Syam bagian Utara, Mesir, Afrika Utara, dan Spanyol bagian Barat, sebagaimana juga membebaskan Anatolia, Balkan, Eropa Selatan dan Timur hingga menembus bagian Utara Laut Hitam yang meliputi wilayah Qarmus dan selatan Ukrania. Pasukan Daulah Islam bergerak terus hingga mencapai Aswar dan kota Wina di Austria. Juga tidak pernah berhenti melakukan pembebasan dan pengembanan dakwah kecuali ketika kelemahan menggerogotinya dan keburukan pemahaman Islam mulai tampak. Kelemahan negara dalam pemahaman Islam telah mencapai batas yang amat kritis hingga mengantarkan kekacauan dalam penerapan Islam dan hingga menggunakan bagian dari sistem lain yang diyakininya tidak bertentangan dengan Islam, lalu menerapkannya.

Perjalanan Daulah Islam bergerak seiring dengan kekuatan

Keberlangsungan Daulah Islam     191

pemikirannya dan derasnya kemampuan menciptakan hal-hal baru serta kehandalannya dalam berijtihad. Pada abad pertama, misi-misi pembebasan terus bertambah dan ijtihad terus meluas. Daulah Islam menghadapi berbagai problem baru di negeri yang dibebaskan, yang menuntut penetapan cara-cara pemecahannya. Selain itu juga mengantarkan kepada penerapan hukum-hukum syara’ terhadap berbagai masalah baru yang muncul di Persia, Irak, Syam, Mesir, Spanyol, India, Kaukasus, dan yang lainnya. Semua penduduk negeri-negeri yang dibebaskan ini masuk dalam haribaan Islam. Hal itu menunjukkan kebenaran penggalian dan kuatnya kreativitas dan ijtihad. Karena Islam itu dapat dipastikan kebenarannya dan pemahamannya yang benar adalah yang akan mengantarkan penglihatan manusia padanya sebagai cahaya dalam upaya penerapan dan pembelajaran hukum-hukumnya.

Kreativitas, ijtihad, dan penggalian (istinbath) ini terus berlangsung hingga abad kelima Hijriyah atau kesebelas Miladiyah. Ketika itu, kreatifitas mencipta mulai melemah dan ijtihad menyusut di mana hal itu mengantarkan kepada lemahnya institusi negara. Apalagi keadaan ini disusul dengan Perang Salib secara beruntun, sehingga kaum Muslim sibuk dengan perang sampai perang berakhir dengan kemenangan kaum Muslim. Kemudian datang Dinasti Mamalik dan mereka memerintah padahal sama sekali mereka tidak mampu berijtihad dan tidak memahami pemikiran apa pun, sehingga kelemahan tingkat berpikir semakin buruk yang berakibat kepada kelemahan politik. Kemunduran itu ditambah lagi dengan serangan pasukan Tartar. Pasukan Mongol yang liar ini melemparkan kitab-kitab Islam ke dalam Sungai Tiggris dan menghancurkan khazanah pemikiran Islam yang sangat banyak. Kelemahan pemikiran inilah yang menghentikan ijtihad. Sementara pembahasan masalah-masalah yang baru sebatas pada pengeluaran fatwa, ta’wil terhadap nash, sehingga tingkat pemikiran dalam negara merosot tajam dan mengantarkan kepada kemerosotan prestasi politik. Kemudian datang Dinasti Utsmaniyah dan mengambil alih pemerintahan dalam sebuah Daulah Islam dan

38            Daulah Islam

mereka menyibukan diri dengan kekuatan militer dan pembebasan. Mereka membebaskan Istanbul dan Balkan serta mendesak Eropa dengan kuat sehingga menjadikan mereka sebagai negara adidaya satu-satunya di dunia. Akan tetapi, tingkat pemikiran belum juga meningkat. Kekuatan militer yang berhasil melompat jauh tidak memiliki sandaran pemikiran. Tidak lama kemudian kekuatan militer ini terkelupas dari negeri-negeri Islam secara sedikit demi sedikit hingga akhirnya berakhir. Meski kondisinya demikian, negara tetap mengemban dakwah Islam, menyebarkan Islam. Berjuta-juta penduduk negeri-negeri yang dibebaskan masuk Islam dan senantiasa dalam keadaan muslim.

Memang benar, beragamnya pemahaman Islam serta tidak adanya tabani dari Khalifah terhadap hukum-hukum tertentu dalam sistem pemerintahan, meskipun mentabani sistem perekonomian dan yang lainnya, memiliki pengaruh yang besar dalam memantapkan sebagian penguasa dari kalangan para Khalifah dan para wali dalam pengendalian pemerintahan dan pengarahan yang mempengaruhi kesatuan negara serta kekuatannya. Akan tetapi, hal itu tidak berpengaruh terhadap eksistensi Daulah. Kekuasaan yang bersifat menyeluruh yang diberikan kepada para wali dan wewenang yang sangat luas sebagai wakil Khalifah menyebabkan tergeraknya keinginan untuk berkuasa dalam diri mereka. Sehingga mereka seolah-olah memisahkan diri di wilayahnya masing-masing dan pengakuan terhadap Khalifah dianggap cukup dengan membai’atnya saja, mendoakannya di berbagai mimbar, membuat mata uang bertuliskan namanya dan sebagainya. Sementara persoalan pemerintahan masih tetap berada di tangan mereka yang menjadikan wilayah-wilayah tersebut seolah-olah sebagai negara yang terpisah, seperti pemerintahan Bani Hamidiyah, Bani Saljuk dan lainnya. Hanya saja, kekuasaan yang bersifat menyeluruh itu tidak berpengaruh terhadap kesatuan negara dalam posisinya sebagai kekuasaan menyeluruh. Kedudukan ‘Amru bin al-‘Ash di Mesir adalah sebagai wali umum, demikian pula kedudukan Mu’awiyah bin Abi Sufyan di Syam adalah sebagai wali

Politik Dalam Negeri Daulah Islam     193

umum. Bersamaan dengan itu seorang wali tidak akan memisahkan sedikit pun dari Khalifah, dan kesatuan negara tetap terpelihara karena kekuatan para Khalifah. Namun, ketika para Khalifah lemah dan menerima pendiktean dari para wali, terjadilah penampakan gejala tersebut di berbagai wilayah; yaitu penampakan negara dalam suatu wilayah padahal wilayah tersebut adalah bagian dari institusi negara. Meski demikian, negara tetap satu dan utuh. Khalifah adalah yang mengangkat dan memberhentikan seorang wali sekuat apa pun wali tersebut. Dia tidak akan berani untuk tidak mengakui Khalifah. Daulah Islam saat itu bukan merupakan federasi dari wilayah yang ada di dalamnya, walaupun begitu besar keinginan para walinya untuk memisahkan diri. Negara tetap utuh sebagai sebuah negera yang memiliki seorang Khalifah. Dialah satu-satunya yang memiliki wewenang dalam segala aspek kenegaraan, baik di pusat, wilayah-wilayah, kota-kota, desa-desa besar maupun desa-desa kecil.

Adapun peristiwa munculnya Khilafah di Andalus (Spanyol) dan tumbuhnya Negara Fathimiyyah di Mesir, maka persoalannya berbeda dari permasalahan para wali. Hal ini karena Andalus sebenarnya dikuasai oleh para wali dan mereka memisahkan Andalus, tanpa membai’at seorang khalifah pun bagi kaum Muslim. Hanya saja, berikutnya diberi nama Khalifah, khusus untuk penduduk wilayah tersebut, bukan bagi kaum Muslim secara umum. Karena itu, Khalifah kaum Muslim tetap satu dan pemerintahan tetap di tangannya. Andalus dipandang sebagai wilayah yang tidak masuk dalam pemerintahan khalifah, seperti halnya di Iran pada masa Daulah Utsmaniyah. Di wilayah tersebut tidak ada khalifah yang kedua, karena wilayahnya tidak masuk dalam pemerintahan khalifah. Adapun Negara Fatimiyyah, negara tersebut telah didirikan oleh firqah Ismailiyyah, yaitu sebuah firqah yang kafir. Karena itu, sepak terjangnya tidak diperhitungkan dan keberadaannya tidak dianggap sebagai Daulah Islam atau Khilafah Islamiyah. Demikian juga berdirinya yang bersamaan dengan Khilafah Abbasiyah tidak dianggap sebagai bentuk berbilangnya khilafah, karena negara tersebut bukanlah khilafah yang syar’iy.

40            Daulah Islam

Keberadaannya hanya merupakan aksi revolusi yang dijalankan oleh kelompok kebatinan untuk mengubah Daulah Islam menjadi sebuah negara yang berjalan menurut hukum-hukum mereka yang batil. Karena itu, Daulah Islam masih terus berlangsung dalam pemerintahan sebagai negara yang satu serta kesatuan yang utuh tidak terbagi-bagi dan tidak pula menjadi sejumlah negara. Upaya-upaya untuk mencapai kekuasaan hanyalah merupakan dorongan untuk mengimplementasikan pemahaman tertentu tentang Islam di bidang pemerintahan, kemudian upaya-upaya tersebut berakhir, sehingga khilafah tetap utuh dan Daulah Islam tetap sebagai negara kesatuan yang utuh. Hal itu juga menunjukkan bahwa kesatuan Daulah Islam, meski harus menghadapi berbagai kondisi pemerintahan, namun seorang muslim yang berpindah dari satu negeri ke negeri lainnya, mulai dari ujung timur hingga bagian barat, dalam wilayah yang diperintah oleh Islam, maka dia tidak ditanya tentang asal negerinya, juga tidak ditanya izin perjalanan baginya, karena negeri-negeri Islam adalah satu. Begitulah Daulah Islam tetap menyatukan kaum Muslim dalam kesatuan yang utuh sebagai Daulah Islam. Negara ini terus berlanjut dengan kuat dan bertahan di berbagai masa, hingga orang- orang kafir penjajah berhasil menghancurkannya dari kedudukan sebagai Daulah Islam pada tahun 1924, yakni ketika Khilafah Islamiyah dilenyapkan eksistensinya melalui tangan Kamal Attaturk.[]

Politik Dalam Negeri Daulah Islam 195














Politik Dalam Negeri

Daulah Islam


Politik dalam negeri Daulah Islam adalah melaksanakan hukum-hukum Islam di dalam negeri. Daulah Islam memberlakukan hukum-hukum Islam di negeri -negeri yang tunduk pada kekuasaannya. Negara mengatur muamalah, memberlakukan hudud, melaksanakan uqubat, memelihara akhlak, mengarahkan penegakan syiar-syiar dan ibadah, serta memelihara seluruh urusan

masyarakat sesuai hukum-hukum Islam.

Islam telah menjelaskan tata cara melaksanakan hukum-hukumnya terhadap masyarakat yang tunduk pada kekuasaannya, baik yang memeluk Islam maupun yang tidak. Daulah Islam menerapkan hukum Islam sesuai tata cara tersebut, karena metode penerapan (Islam) merupakan hukum syara, seperti halnya solusi (Islam) terhadap problematika manusia juga merupakan hukum syara. Yang diseru oleh Islam adalah seluruh manusia, karena Allah telah menyeru seluruh manusia dengan Islam dalam kedudukannya semata sebagai manusia, bukan dengan pertimbangan lain. Allah berfirman:

×1ÅÈ\V×1Å×V¯C°%ÛÏW   °TXŠ×1ÅQ]VV                                                                                                                                                                                                                                                                                          s°Ä1ŠÅqXŽTÀÈÕiȉ<MS{cWi@U >§«ª¨ DSW ÁŽV"

42            Daulah Islam

“Hai manusia, sembahlah Tuhanmu Yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu agar kamu bertaqwa” (TQS. al-Baqarah [2]: 21).

>§¯¨ ª­2c[mÙ\¯PmW¯[‚Î[o%W                                                                                                                                                                                                                                                            ÀC50_MS{UcWi@



“Hai manusia, apa yang telah memperdayakanmu terhadap Tuhanmu Yang Maha Pemurah” (TQS. al-Infithar [82]: 6).



Ulama uhsul fiqih menganggap bahwa yang diseru dengan hukum syara’ adalah setiap orang yang berakal dan memahami seruan itu sendiri, baik dia Muslim atau bukan Muslim. Imam Al-Ghazali dalam kitab Al-Mustashfa Min ‘Ilmil Uhsul berkata: “Sesungguhnya yang dikenai hukum adalah mukallaf dan syaratnya adalah berakal serta memahami seruan . . . Adapun kelayakan penetapan hukum dalam diri seseorang diperoleh dari sisi kemanusiaan yang dengan itu diperhitungkan berdasarkan penerimaan kekuatan akal yang dengannya dapat memahami taklif.”

Dengan demikian, yang diseru oleh Islam adalah semua manusia dengan seruan dakwah dan taklif. Adapun seruan dakwah, maksudnya adalah mengajak manusia memeluk Islam. Sedangkan seruan taklif maksudnya adalah memaksa manusia melakukan perbuatan sesuai hukum Islam. Hal ini berkaitan dengan manusia secara umum, sedangkan berkaitan dengan orang-orang yang berada dalam kekuasaan Daulah Islam, maka Islam menganggap kelompok manusia yang diperintah berdasarkan sistem tersebut adalah satu yakni manusia tanpa memperhatikan golongannya dan jenisnya. Tidak disyaratkan dalam hal tesebut kecuali kewarganegaraan (yaitu loyalitas kepada negara dan aturan). Tidak didapati adanya aspek minoritas, tetapi seluruh manusia dipertimbangkan semata dari sisi kemanusiaannya dan mereka adalah rakyat Daulah Islam selama memiliki kewarganegaraan tersebut. Setiap orang yang mengemban kewarganegaraan tersebut akan menikmati semua hak yang telah ditetapkan oleh hukum syara baginya, baik dia muslim ataupun

Politik Dalam Negeri Daulah Islam     197

bukan muslim. Setiap orang yang tidak memiliki kewarganegaraan diharamkan memperoleh hak-hak tersebut meski dia seorang muslim. Andaikan seorang muslim memiliki ibu seorang nasrani yang memiliki kewarganegaraan Islam dan bapak seorang muslim yang tidak memiliki kewarganegaraan Islam, maka ibunya berhak memperoleh nafkah dari orang tersebut sedangkan bapaknya tidak. Andaikan ibunya menuntut nafkah dari anaknya, maka qadhi akan memutuskan kepadanya untuk memperolehnya karena dia memiliki kewarganegaraan Islam. Adapun bila bapaknya menuntut nafkah dari anaknya, maka qadhi menetapkan hukum bahwa permintaan si bapak ditolak karena dia tidak memiliki kewarganegaraan Islam. Hal ini berarti Islam menganggap sekelompok manusia yang berada dalam kekuasaan pemerintah Islam sebagai rakyat dan menjadikan kewarganegaraan sebagai penyatu di antara mereka dalam hak-haknya untuk memperoleh pemeliharaan urusan mereka dengan Islam. Sehingga mereka hidup dalam Daulah Islam.

Ini kaitannya dengan pandangan negara pada rakyat dari aspek hukum dan otoritas pemeliharaan berbagai urusan. Adapun aspek penerapannya, maka negara memformulasikan hukum-hukum Islam dalam undang-undang negara, tidak pada sisi ruhani. Demikian itu karena Islam dipandang sebagai sebuah sistem untuk diterapkan pada rakyat. Penerapannya kepada mereka adalah dalam posisinya sebagai perundang-undangan bukan sebagai agama ritual belaka. Dengan kata lain, dalam posisinya sebagai hukum syara’, bukan aspek keagamaan. Hal ini karena nash-nash syara’ sangat memperhatikan aspek perundang-undangan, sebab nash itu sendiri memang datang untuk memecahkan problem. Asy-Syaari’ memerintahkan untuk mengikuti makna-makna bukan berhenti hanya pada nash-nash saja. Karena itu, dalam penggalian hukum harus diperhatikan adanya bentuk ‘illat dari hukum. Yakni, harus diperhatikan aspek perundang-undangan dalam nash saat melakukan penggalian hukum. Perudang-undangan ini, ketika Khalifah memerintahkannya kepada kaum Muslim, maka berubah menjadi undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh seluruh

44            Daulah Islam

masyarakat. Dari sini ketundukan seluruh manusia pada Daulah Islam menyangkut hukum-hukum syara’ merupakan sebuah keniscayaan: Orang-orang yang meyakini Islam yakni kaum Muslim, maka yang menjadikan mereka harus terikat dengan seluruh hukumnya adalah kenyataaan mereka memeluk dan meyakini Islam. Karena, ketundukan terhadap akidah berarti ketundukan kepada semua hukum yang terpancar darinya. Keyakinan itu mengharuskan mereka terikat dengan semua hal yang didatangkan oleh akidah tersebut secara pasti. Karena itu, kedudukan Islam sehubungan dengan kaum Muslim adalah sebagai syari’at yang di dalamnya ada perundang-undangan. Dengan kata lain sebagai agama yang di dalamnya ada undang-undang. Mereka dipaksa menjalankan semua hukumnya, baik yang berkaitan dengan hubungan mereka dengan Allah yakni ibadah, hubungan mereka dengan diri mereka yakni akhlak dan makanan, atau yang berhubungan dengan sesama manusia yaitu muamalat dan uqubat.

Kaum Muslim sepakat dalam akidah Islam. Mereka juga menyepakati bahwa al-Quran dan as-Sunah sebagai dua sumber dalil syara’, kaidah-kaidah syara’ serta hukum-hukum syara’. Tidak ada seorang pun dari mereka yang berselisih dalam hal tersebut sama sekali. Akan tetapi, berkaitan dengan ijtihad mereka berbeda pendapat dalam memahami al -Quran dan as-Sunah. Adanya perbedaan tersebut menjadikan mereka ada dalam pemahaman madzhab-madzab yang berbeda dan firqah-firqah yang bermacam-macam. Hal ini karena Islam menjadikan kaum Muslim harus berijtihad untuk menggali hukum. Karena secara alami terjadinya beragam cara memahami, maka terjadilah perbedaan pendapat dalam memahami pemikiran-pemikiran yang berkaitan dengan akidah, tata cara penggalian (istinbat) juga dalam hukum-hukum serta pendapat-pendapat yang tergali. Seluruhnya mengantarkan kepada wujudnya firqah-firqah dan madzhab-madzhab.

Rasul saw telah mendorong untuk berijtihad dan menjelaskan bahwa seorang penguasa jika berijtihad dan keliru, maka baginya memperoleh satu pahala dan jika benar, maka baginya dua pahala.

Politik Dalam Negeri Daulah Islam     199

Islam telah membuka pintu ijtihad. Maka tidak heran jika di tengah umat Islam ada Ahlus Sunah, Syi’ah, Mu’tazilah dan firqah-firqah Islam lainnya. Juga tidak heran jika ada Syafi’iyah, Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, Ja’fariyah, Zaidiyah dan lainnya dari madzhab Islam. Semua firqah Islam dan madzhab Islam tersebut memeluk akidah yang satu, yaitu akidah Islam. Mereka semua diseru untuk mengikuti perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Mereka juga diperintah mengikuti hukum syara’ bukan mengikuti madzhab tertentu, karena madzhab itu tidak lain adalah pemahaman tertentu tentang hukum syara’ yang diikuti oleh selain mujtahid, saat dia tidak mampu berijtihad. Seorang Muslim diperintahkan untuk mengikuti hukum syara’ bukan madzhab. Dia harus mengambil hukum ini dengan ijtihad jika mampu dan melakukan ittiba’ atau bertaklid jika tidak mampu berijtihad. Sehingga, semua firqah dan madzhab yang meyakini akidah Islam; meyakini al- Quran dan as-Sunah, bahwa keduanya merupakan sumber dalil syara’, kaidah-kaidah syara’, dan hukum-hukum syara’, maka seluruhnya adalah islami. Mereka semua dianggap sebagai Muslim dan hukum Islam diberlakukan kepada mereka. Negara tidak boleh menghalang-halangi firqah-firqah Islam tersebut, selama mereka tidak keluar dari akidah Islam. Negara juga tidak boleh mengikuti madzhab-madzhab fiqih. Jika mereka keluar dari akidah Islam, baik secara individu maupun kelompok, maka dianggap murtad dari Islam. Lalu diterapkan kepada mereka hukum orang-orang murtad. Kaum Muslim dituntut (untuk terikat) dengan hukum Islam. Hanya saja, hukum-hukum tersebut ada yang qath’iy sehingga tidak ada pendapat lain selain satu pendapat saja, seperti hukum potong tangan bagi pencuri, pengharaman riba, kewajiban zakat, shalat wajib lima waktu, dan sebagainya. Dengan demikian, semua hukum tersebut dilaksanakan kepada seluruh kaum Muslim dalam satu pemahaman karena bersifat qath’iy.

Ada pula hukum-hukum, pemikiran-pemikiran, dan pendapat-pendapat yang diperselisihkan oleh kaum Muslim dalam memahaminya. Setiap mujtahid berbeda pemahamannya dengan

46            Daulah Islam

mujtahid yang lain, seperti tentang sifat-sifat Khalifah, pengambilan ‘usyur dari tanah kharajiyah, penyewaan lahan pertanian dan lainnya. Terhadap hukum-hukum yang diperselisihkan tersebut, khalifah boleh mentabani (mengadopsi) satu pendapat darinya sehingga ketaatannya merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara. Ketika itu setiap orang yang memiliki pendapat yang berbeda dengan pendapat yang ditabani oleh seorang Imam, wajib baginya untuk meninggalkan pendapatnya dan beramal dengan pendapat Imam tersebut saja, karena perintah Imam menghilangkan perbedaan dan metaati Imam dalam kondisi tersebut adalah wajib.

Kaum Muslim wajib melaksanakan semua perintah Khalifah dalam segala perkara yang ditabani olehnya, karena perintahnya harus dilaksanakan lahir maupun batin yakni secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Setiap orang yang melaksanakan hukum syara’ selain hukum yang yang telah ditabani oleh Imam dan dia memerintahkannya, maka dia berdosa. Hal ini karena, setelah Khalifah memerintahkan sesuatu, maka hukum syara’ pada diri seluruh kaum Muslim adalah yang diperintahkan oleh Imam tersebut dan yang lainnya tidak dianggap sebagai hukum syara’ pada diri kaum Muslim. Karena hukum syara’ dalam satu permasalahan tidak boleh berbilang pada diri satu orang. Hanya saja seorang Khalifah tidak boleh mentabani apapun dalam akidah, karena tabani tersebut akan menjadikan beban bagi kaum Muslim dalam perkara yang mereka yakini. Namun bila muncul ahli bid’ah dan pengikut hawa nafsu yang berakidah tidak benar, maka negara harus meluruskan mereka dengan sanksi pencegahan. Hal itu dilakukan bila akidah mereka tersebut tidak menjadikan pemeluknya kufur, namun bila menjadikan pemeluknya kufur maka diberlakuukan kepada mereka status orang-orang murtad. Demikian pula khalifah tidak boleh mentabani apapun dalam perkara ibadah, karena tabani tersebut menjadikan kesulitan bagi kaum Muslim dalam ibadah mereka. Karena itu, dia tidak boleh memerintahkan dengan hanya satu pendapat tertentu dalam perkara akidah selama masih terkategori sebagai akidah Islam. Begitu pula dia tidak boleh
Politik Dalam Negeri Daulah Islam     201

memerintahkan satu hukum tertentu dalam perkara ibadah, kecuali zakat, jihad, dan penetapan dua hari raya, selama bentuk-bentuk peribadahan tersebut masih merupakan hukum syara’. Dia boleh mentabani dalam seluruh perkara muamalah, seperti jual-beli, perdagangan, pernikahan, perceraian, nafkah, syirkah, pemeliharaan dan lainnya. Begitu juga dalam perkara uqubat, seperti hudud dan ta’zir dalam perkara makanan, pakaian serta akhlak. Kaum Muslim wajib mentaati seluruh yang ditabani oleh khalifah.

Memang benar, seorang khalifah adalah yang melaksanakan hukum-hukum ibadah. Dia akan menjatuhkan sanki kepada yang meninggalkan shalat dan tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Dia jugalah yang melaksanakan semua hukum ibadah sebagaimana halnya melaksanakan seluruh hukum lainnya secara sama. Pelaksanaan ini wajib bagi negara karena kewajiban shalat bukanlah lahan ijtihad dan tidak dianggap sebagai aksi tabani dalam perkara ibadah, melainkan pelaksanaan terhadap hukum syara’ yang dipastikan untuk semua masyarakat. Khalifah mentabani satu pendapat syara’ untuk pelaksanaan uqubat dalam perkara ibadah dan mengharuskan manusia untuk melaksanakannya. Dia pun mentabani untuk pelaksanaan uqubat terhadap satu hukum tertentu dari seluruh hukum yang ada. Hal ini berhubungan dengan kaum Muslim. Adapun kaitannya dengan non Muslim yaitu orang-orang yang menganut selain akidah Islam, yaitu:

23         Anak-anak orang murtad yang terlahir setelah bapaknya murtad. Kepada mereka diberlakukan muamalah non Muslim sesuai posisi mereka, apakah sebagai kaum Musyrikin ataukah ahli kitab.

24         Orang-orang yang mengaku dirinya sebagai kaum Muslim dan berakidah yang bertentangan dengan akidah Islam, maka kepada mereka diberlakukan status orang-orang murtad.

25         Orang-orang dari kalangan ahli kitab.

26         Kaum Musyrikin yaitu orang-orang penyembah berhala, Majusi, Hindu dan semua penganut agama selain ahli kitab.

25            Daulah Islam

Dua golongan terakhir dibiarkan (dibebaskan) atas mereka perkara-perkara yang menyangkut keyakinan dan peribadahan. Demikan pula dalam urusan pernikahan dan perceraian, mereka boleh lakukan sesuai agama mereka. Negara akan mengangkat seorang qadhi untuk mereka dan dari kalangan mereka sendiri yang bertugas menyelesaikan perselisihan di antara mereka di mahkamah negara. Adapun masalah makanan dan minuman, mereka diberlakukan sesuai hukum agama mereka dalam koridor peraturan umum (yaitu sepanjang yang dibolehkan oleh syari’at Islam) . Selain ahli kitab diperlakukan seperti halnya ahli kitab, beliau saw bersabda tentang Majusi: “Posisikan mereka pada posisi ahli kitab”.

Adapun muamalah dan uqubat, harus diterapkan terhadap non Muslim sama persis dengan kaum Muslim. Uqubat yang diberlakukan kepada non Muslim sama dengan yang diberlakukan kepada kaum Muslim. Pelaksanaan dan pembatalan muamalah yang diberlakukan pada non Muslim sama persis dengan yang diberlakukan pada kaum Muslim, tanpa adanya perbedaan maupun diskriminasi di antara yang satu dengan yang lainnya. Hal ini karena, semua orang yang memiliki kewarganegaraan, meski berbeda agama, etnis, dan madzhab, seluruhnya diseru oleh hukum syari’at Islam dalam urusan muamalah dan uqubat. Mereka pun dibebani untuk mengikuti hukum dan beramal dengannya. Hanya saja, pembebanan terhadap mereka tersebut ditetapkan dari aspek perundang-undangan bukan dari aspek spritual keagamaan. Karena itu, mereka tidak boleh dipaksa meyakininya karena mereka tidak boleh dipaksa untuk masuk Islam. Allah SWT berfirman:

>                                                                                                                                                                                                                                                                   ©ÛϰG Û PRmWÙ¯ ,Y@



“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)” (TQS. al-Baqarah [2]: 256).

Rasulullah saw juga melarang menggangu ahli kitab

Politik Dalam Negeri Daulah Islam     203

sehubungan dengan agama mereka, tetapi mereka dipaksa untuk tunduk kepada hukum Islam dari aspek perundang-undangan sehingga mereka wajib melaksanakannya.

Kesimpulannya adalah bahwa negara dalam menyelenggarakan politik dalam negerinya harus melaksanakan syariat Islam kepada setiap orang yang memiliki kewarganegaraan Islam, baik mereka kaum Muslim atau non Muslim. Bentuk pelaksanaannya sebagai berikut:

27         Seluruh hukum Islam dilaksanakan kepada kaum Muslim.

28         Membiarkan non Muslim dengan akidah dan peribadahan mereka.

29         Memperlakukan non Muslim dalam urusan makanan dan pakaian sesuai agama mereka dalam koridor peraturan umum.

30         Ditetapkan urusan pernikahan dan perceraian di antara non Muslim sesuai dengan agama mereka oleh para qadhi yang berasal dari kalangan mereka sendiri di Mahkamah Negara bukan di Mahkamah Khusus. Ditetapkan urusan-urusan tersebut di antara mereka dengan kaum Muslim sesuai hukum Islam dan oleh oleh qadhi dari kalangan kaum Muslim.

31         Negara melaksanakan syari’at Islam lainnya seperti muamalah, uqubat, sistem pemerintahan, perekonomian dan sebagainya kepada seluruh warga negara. Pelaksanaan tersebut diberlakukan sama, baik kepada kaum Muslim maupun non Muslim.

32         Setiap orang yang memiliki kewarganegaraan Islam adalah rakyat negara, sehingga negara wajib memelihara mereka seluruhnya secara sama, tanpa membedakan antara kaum Muslim dan non Muslim.[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar